Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2025/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
394208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilibrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
    mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentumempunyai yurisdiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerlijkke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yangdimuat
    Dengan demikian, dalildalilyang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali in casu dapat dibenarkan, maka dengan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3Bdibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakmelanggar ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan ataspenggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B
    dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian KontrakKarya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal33A ayat (3 dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan junctoUndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Vienna Convention, juncto Pasal 38 Piagam MahkamahInternasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43266/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18779
  • processing and card holder billing.Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and otherMenurut Majeliscriminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada Master CardInternasional atas jasajasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti)dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehinggaberdasarkan P3B
    bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
    8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesiadan Amerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
    tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Terbanding tetapmelakukan koreksi sebesar Rp.3.116.170.471,00;bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp3.116.170.471,00 (USD271,804)merupakan biaya terkait pembayaran kepada Complex Systems, Inc., yaitu biayaadministrasi dan jasajasa yang dilakukan (Delivery & Installation), termasuk PPN, dimanapengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap(BUT), sehingga berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Putus : 17-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1696/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — BUT NATUNA 1 BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
331157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G fo B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
    mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barangtentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerlijkke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yangdimuat
    Putusan Nomor 1696/B/PK/Pjk/2019pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehinggaberlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuaidengan P3B dibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian,sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalitidak melanggar ketentuan peraturan perUndangUndang perpajakanatas penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B yang secara mutatismutandis in casu tidak terdapat sengketa perpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding
    dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B
Register : 14-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2747 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — BUT FORTUNA RESOURCES (SUNDA) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua,terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yangbersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic /aw,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PEdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract,dan berlaku secara equi/brium dimana PSC secara mutatis mutandis akanmengadopsi P3B
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebananatas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan NubunganHalaman 5 dari 9 halaman.
    Putusan Nomor 2747/B/PK/Pjk/2018hukum (innerljke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggris sebagaimana yangdimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa : Notwithstanding anyother provisions of this Agreement, where a company which is a residentof one of the two States has a permanent establishment in the other State,the profits of the permanent establishment may be subjected to anadditional tax in that other State in accordance with its law,
    Putusan Nomor 2747/B/PK/Pjk/2018peraturan perundangundangan perpajakan atas penggunaan tarif pajaksesuai dengan P3B yang secara mutatismutandis tidak terdapatsengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya JunctoPasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto ViennaConvention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional JunctoPasal 10 ayat (7) P3B Indonesia Inggris Juncto S604/ MK/017/1998:.
Putus : 11-12-2012 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 719 B/PK/PJK/2011
Tanggal 11 Desember 2012 — BUT APEXINDO OFFSHORE PTE LTD. vs. DIRJEN PAJAK
7043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Demikian puladalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan,Penggugat tidak setuju dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% atasbeban bunga bank dan beban pendanaan bank yang dibayarkan kepada Natixis BanquesPopularies,dengan mendasarkan pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dengan Singapura;Bahwa, dalam P3B Pasal 11 tentang bunga disebutkan sebagi berikut:1.
    Bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebutlangsung diterapkan ketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Dalam hal tidak terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkansecara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent AuthorityIndonesia dan Negara treaty partner yang bersangkutan dapat disetujui sebagaibadan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan Pajak PenghasilanPasal 26, makabank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank
    ataulembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukansurat keterangan domisili;Pasal 3.c menyatakan bahwa surat keterangan domisili berlaku selama (satu)tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank.
    Putusan Nomor 719/B/PK/Pjk/2011dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner,Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalan jasa tersebut;Bahwa, selanjutnya dalam gugatan ini Penggugat menyampaikan SuratKeputusan Tergugat Nomor KEP08/WPJ.04/KP.1003/2010 tentang Pembetulan atas26 NomorSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal00002/204/07/017/10 tanggal 28 Januari 2010 sebagai berikut: Uraian SKPKB PPh Pasal 26 Surat KeputusanNomor 00002/
    Dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaantersebut, pemeriksa mengenakan perhitungan PPh Pasal 26 sebesar 10% atas bebanbunga bank dan beban pendanaan bank yang dibayarkan kepada Natixis BanquesPopularies Singapura dengan mengacu pada Pasal 11 ayat 2 Persetujuan Penghindaran19Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura.
Register : 13-07-2011 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44913/PP/M.V/13/2013
Tanggal 15 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
22872
  • Pengajuan SKD tersebut dilakukan sehubungan dengan 1).3) adanya P3B antara Indonesia dan United Kingdom yang telah diratifikas1;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa benar pembayaran biayalkonsultan/Trade Mark dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Rouse & Co International Ltd,di United Kingdom yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri;bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE03/PJ.101/1996 tanggal29 Maret 1996, tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran
    Pajak Berganda, diatur mengenaihalhal sebagai berikut :Dalam penerapan P3B yang telah berlaku, perlu diperhatikan pula ketentuanketentuan yangmenyangkut beberapa hal sebagai berikut :Jasa yang dilakukan di luar Indonesia oleh penduduk negara tax treaty partnerBerdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima ataudiperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknydhanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut
    melakukan jasadi Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia;Sehubungan dengan halhal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwa sesuai denganketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treatypartner, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalan jasa tersebut;bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding untuk melakukan pengecekanpada sistem Terbanding mengenai ada tidaknya BUT di Indonesia atas Wajib Pajak luar negeriRouse & Co International
    Dalam penerapan P3B yang telah berlaku, perlu diperhatikan pula ketentuanketentuanyang menyangkut beberapa hal sebagai berikut :a. Jasa yang dilakukan di luar Indonesia oleh penduduk negara tax treaty partner1).
    Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehinggapengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luarnegeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia;3) Sehubungan dengan halhal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwa sesuaidengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri olehpenduduk negara treaty partner, Indonesia tidak dapat
Putus : 24-01-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 530/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDO STRAITS
19983 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menjaditidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyatatidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku (contra legem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.2 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) sangat keberatan dengan pertimbanganhukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut :Halaman 30 Alinea ke3 dan ke4:bahwa Majelis berpendapat, dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (2) PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
    Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
    Ltd. sehingga dasar hukum yang digunakan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) adalah UndangUndang Pajak Penghasilanbukan P3B Indonesia dengan Singapura;bahwa sesuai dengan angka 2 huruf b SE03/PJ.101/1996 tanggal 29Maret 1996 antara lain diatur bahwa asli Surat Keterangan Domisilimenjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkanPajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B15yang berlaku antara Indonesia dengan Negara tempat kedudukan(residence) dari
    danHalaman 15 dari 21 halaman Putusan Nomor 530/B/PK/PJK/201316meyakinkan Majelis bahwa PSA Marine (PTE)Ltd., tidak memiliki BUT di Indonesia karenaapabila Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) memiliki BUT di Indonesiamaka Pajak Pertambahan Nilai yang terutangadalah Pajak Pertambahan Nilai atas jasa dalamnegeri;4 bahwa Majelis meyakini bahwa PSA Marine (PTE)Ltd., adalah benar merupakan perusahaan yangdidirikan dan berkedudukan di Negara Singapuradan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) P3B
    YosSudarso Kav 88 Jakarta 14350, sehingga PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar adalahsebesar Rp1.966.351.761,00 adalah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa koreksioleh Terbanding atas tarip PPh Pasal 26 salah karena terikat dengan P3B Indonesia &Singapura Pasal 8 ayat (3) persetujuan a quo, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: DIREKTUR
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1444/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT REPRESENTATIVE OF MITSUBISHI CORPORATION
5647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.45356/PP/M.1I/27/2013, tanggal 30 Mei 2013, yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembalidengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa perhitungan tarif PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilandagang asing di Indonesia (untuk negara tanpa P3B
    Putusan Nomor 1444/B/PK/Pjk/2019 Keterangan PPh terutang atas penghasilan 30% x 1% 0.30%netoPPh Pasal 26 (4) tanpa P3B 20% x (10,3)% 0.14%Tarif Efektif 0.44% bahwa perhitungan tarif PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang asingdi Indonesia (untuk negara P3B dengan Indonesia) adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan 30% x 1% 0.30%netoPPh Pasal 26 (4) dengan P3B 10% x (10,3)% 0.07%Tarif Efektif 0.37% bahwa dengan perubahan tarif PPh Badan tahun 2009 menjadi 28%, makaformula
    tarif efektif PPh Pasal 15 dengan memperhatikan P3B antaraIndonesia dengan Jepang adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan 28% x 1% 0.280%netoPPh Pasal 26 (4) dengan P3B 10% x (10,28)% 0.072%Tarif Efektif 0.352% bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 15 masa Mei 2009seharusnya adalahsebagai berikut:Halaman 2 dari 8 halaman.
Register : 10-04-2014 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WIRAKARYA SAKTI;
6752 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Pertukaran Informasi (Exchange of (Information) yangselanjutnya disebut EOI adalah fasilitas pertukaran informasi perpajakanyang terdapat didalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh PemerintahIndonesia dan Pemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya pencegahanpenghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion),dan penyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak berhak (tax treatyabuse);Bahwa berdasarkan penelitian berdasarkan penelitian terhadapdokumen Exchange of Information (EOI) antara
    IndonesiaBelanda (Treaty Abuse);Bahwa adapun struktur atau skema yang dibentuk untuk memanfaatkanfasilitas dalam P3B IndonesiaBelanda tersebut adalah sebagai berikut:Halaman 26 dari 40 halaman.
    Bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, Dupoer Finance B.V.21.tidak memenuhi salah satu kriteria/oersyaratan untuk mendapatkanfasilitas P3B IndonesiaBelanda berupa tidak dikenakan pajak diIndonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, karena Dupoer Finance B.V. bukan sebagai pemilik manfaatdari bunga (Beneficial Omer) sehingga tidak berhak mendapat fasilitasP3B IndonesiaBelanda.
    Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salahsatu bentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yangmemanfaatkan fasilitas dalam tax treaty (P3B) adalah benarbenarpihak yang berhak;b.
    Bahwa oleh karena penerima penghasilan bunga yaitu DupoerFinance, B.V. bukan merupakan Beneficial Owner, padahal nyatanyata kepastian status Beneficial Owner menjadi salah satu syaratuntuk mendapatkan fasilitas P3B IndonesiaBelanda, maka sesuaiPasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, pembayaran bungatersebut dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal(Indonesia) dan sesuai dengan perundangundangan negara yangbersangkutan.
Putus : 08-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 B/PK/PJK/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — BUT PP OIL & GAS (INDONESIA JABUNG) LIMITED vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7581 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production Sharing Contractmerupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umumberlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to Gyang berlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjangperjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch ProfitTax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akanmeredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secara equilbriumdimana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3B
    a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contractwalaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usahapatungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan.Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuanpembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnyahak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal darikegiatan business profit, yang sudah barang tentu mempunyai yuridiksidan tunduk pada regulasi konvensi internasional
    Keempat, in casuBranch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijkesamenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)dengan P3B Indonesia Inggris sebagaimana yang dimuat dalam Article10.7 yang menyatakan bahwa : Notwithstanding any other provisions ofthis Agreement, where a company which is a resident of one of the twoStates has a permanent establishment in the other State, the profits ofthe permanent establishment may be subjected to an additional tax inthat other
    menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak(vide Keputusan Terbanding Nomor KEP01422/KEB/WPJ.07/2016tanggal 22 September 2016), maka Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkanmelakukan pilinan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fiscosehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen),sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalitidak melanggar ketentuan peraturan perUndangUndang perpajakanatas penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B
    Putusan Nomor 1432/B/PK/Pjk/2019UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Vienna Convention juncto Pasal 38 Piagam MahkamahInternasional juncto Pasal 10 ayat (7) P3B Indonesia Inggris juncto$604/ MK/017/1998:b.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1742/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
6453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak;bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta PemohonBanding untuk menyampaikan buktibukti yang mendukungpernyataannya;bahwa Pemohon Banding
    Persyaratan administratif untuk = menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannyasesuai dengan ketentuan perundangundangan di negaramitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak dinegara mitra P3B Indonesia;Pasal 4 Ayat (3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLNkepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalamLampiran Il atau Lampiran III Peraturan Direktur JenderalPajak ini;b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c. telah
    ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak;Pasal 5 ayat (1)SKD yang
    Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam PSB telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".Pasal 3 ayat (2) PER24 mengatur bahwa: "dalamhal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, pemotong/pemungut Pajakwajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PajakPenghasilan;Bahwa
Putus : 03-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1793/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 3 September 2018 — CITI BANK N.A, VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, in casu secara umumberlaku P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international taxlaw, namun di sisi lain, in casu sepanjang perjanjian yang telah mengaturPE baik dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax atauapapun bentuknya yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh akanberlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir koreksi Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali in casu berupa pemberianjasajasa yang berkaitan dengan tekhnologi yang berlaku antar groupdan berlaku
    secara equilbrium dimana jasajasa a quo secara mutatismutandis seharusnya akan mengadopsi P3B a quo.
    Ketiga, dalampostulat hukum bahwa Jjasajasa a quo P3B mengatur bahwa hakhakHalaman 5 dari 11 halaman.
    Putusan Nomor 1793/B/PK/Pjk/2018pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan dilakukansecara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajibanyang melekat dari suatu perjanjian yang berasal dari kegiatan businessprofit yang diikuti salah satu prasyarat certificate of domicile dari otoritasperpajakan, maka sudah barangtentu mempunyai yuridiksi dan tundukpada P3B a quo dan ketentuan regulasi atau konvensi internasional.Keempa4 in casu koreksi biaya usaha yang dibayarkan kepada kantorpusat
    Terjemahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia Amerika :"Dalam menentukan besarnya laba usaha suatu bentuk usaha tetap,dapat dikurangkan biayabiaya yang berkaitan dengan laba usahatersebut, termasuk biayabiaya pimpinan dan administrasi umum, baikyang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian dimana bentuk usahatetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2940/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — CITI BANK N.A VS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
459152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, in casu secara umumberlaku P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international taxlaw, namun di sisi lain, in casu sepanjang perjanjian yang telah mengaturPE baik dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax atauapapun bentuknya yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh akanberlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir koreksi Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali in casu berupa pemberianjasajasa yang berkaitan dengan tekhnologi yang berlaku antar groupdan berlaku
    secara equilbrium dimana jasajasa a quo secara mutatismutandis seharusnya akan mengadopsi P3B a quo.
    Ketiga, dalampostulat hukum bahwa jasajasa a quo P3B mengatur bahwa hakhakpembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan dilakukansecara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajibanyang melekat dari suatu perjanjian yang berasal dari kegiatan businessprofit yang diikuti salah satu prasyarat certificate of domicile dari otoritasperpajakan, maka sudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tundukpada P3B a quo dan ketentuan regulasi atau konvensi internasional.Keempat, in casu koreksi biaya
    usaha yang dibayarkan kepada kantorpusat dan Asia Pasific regional lainnya (Offshore Charges) yangdidalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali,maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa in casu memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) ketentuan P3BIndonesia Amerika Serikat sebagaimana yang dimuat dalam Article 8 :section (3) P3B Indonesia Amerika yang menyatakan bahwa :/n theHalaman 6 dari 11 halaman.
    ;Terjemahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia Amerika :Dalam menentukan besarnya laba usaha suatu bentuk usaha tetap,dapat dikurangkan biayabiaya yang berkaitan dengan laba usahatersebut, termasuk biayabiaya pimpinan dan administrasi umum, baikyang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian dimana bentuk usahatetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.
Putus : 13-07-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 B/PK/PJK/2011
Tanggal 13 Juli 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. POLYTAMA PROPINDO
6629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam Putusan itusebagaimana dikutip berikut ini menyatakan: "Bahwa karenanya Majelisberpendapat sesuai P3B Indonesia Jepang PPh 26 atas biaya bunga daripinjaman kepada Nissho Iwai Corporation baru terutang PPh pasal 26 padasaat adanya pembayaran, sedangkan pemohon Banding tidak pernahmelakukan pembayaran atas biaya bunga tersebut dalam Tahun 2001,sehingga tidak terdapat obyek PPh Pasal 26".
    sebagai biaya Namun sesuai P3B Indonesialtaly danIndonesiaJepang atas royalty tersebut baru terutang PPh Pasal26 pada saat adanya pembayaran.
    Hal itu sesuai denganungkapan yang dipakai dalam kedua P3B dimaksud yangmenggunakan kata "Received", bukan "Accrued""pahwa karenanya Majelis berpendapat karena diTahun 2005Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran biaya114.4.royalty kepada Basse// Company sebesar Rp. 1.836.138.150,00dan Mitsui Chemical Inc. Jepang sebesar Rp. 786.913.350,00tersebut, maka atas biaya tersebut tidak terutang PPh Pasal 26."
    olehbadan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggarakegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luarnegeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usahatetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen)dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan faktafaktayang telah terungkap secara nyatanyata diyakini dengan jelas dantegas bahwa atas P3B
    IndonesiaJepang dan P3B Indonesialtalydibuat untuk menghindari double taxation dan fiscal evasion dansesuai dengan tujuan pembentukan P3B tersebut, maka ketentuandalam P3B hanya mengatur mengenai prinsipprinsip pemajakanatas suatu jenis penghasilan dan tidak mengatur mekanisme danprosedur pemajakannya.
Register : 10-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1904 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEIKID MANUTEC INDONESIA;
6442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane.
    Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannyasesuai dengan ketentuan perundangundangan di negaramitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak dinegara mitra P3B Indonesia.Pasal 4 Ayat (3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLNkepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. Menggunakan formulir yang telah ditetapbkan dalamLampiran Il atau Lampiran Ill Peraturan Direktur JenderalPajak ini;b. Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c.
    Telah disahkan oleh pejabat yangberwenang, wakilnya yang sah, atau pejabatkantor pajak yang berwenang di negara mitraP3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberif tanda yang setara dengan tandatangan sesuai dengan kelaziman di Negaramitra P3B; dane.
Register : 23-06-2011 — Putus : 14-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43934 /PP/M.VI/13/2013
Tanggal 14 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
22977
  • Sesuai dengan Pasal 14 P3B IndonesiaJepang yang berlaku bahwa jasa tersebut hanya dikenakan pajak di negara yang bersangkutandikarenakan penerima jasa tidak berdomisili di Indonesia selain ituPemohon Banding tidakmelampirkan SKD;bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran extra management fee sebesar Rp156.078.774,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa manajemen tersebut diterimadi luar negeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang.
    Pemohon Banding dapatmembuktikan dengan SKD, passport dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yangmenerima pelayanan manajemen tersebut;bahwa Pemohon Banding menerima jasa management dari Arysta Lifescience Co Jepang di luarnegeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang Pemohon Banding dapat membuktikandengan SKD, passport, dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yang menerimapelayanan manajemen tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran ExtraManagement Fee sebesar
Putus : 10-07-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1993/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — BUT NATUNA UK (KAKAP 2) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepasdari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat Gto B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkanP3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law,namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract,dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secara mutatis mutandisakan mengadopsi P3B
    Sedangkan P3B mengatur bahwapembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
    Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara KontrakBagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggrissebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa:Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where aHalaman 5 dari 9 halaman.
    menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (videKeputusan Terbanding Nomor KEP01536/KEB/WPJ.07/2016 tanggal27 Oktober 2016), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen), sehingga PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggarketentuan peraturan perundangundang perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
    dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya JunctoPasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto ViennaConvention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional JunctoPasal 10 ayat (7) P3B
Putus : 20-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 889/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — BUT SALAMANDER ENERGY (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraekuilibrium di mana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3Ba
    Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contractwalaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usahapatungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan.Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuanpembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnyahak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal darikegiatan business profit, yang sudah barang tentu mempunyai yuridiksidan tunduk pada regulasi konvensi internasional.
    Keempat, in casuBranch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijkesamenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)dengan P3B Indonesia Inggris sebagaimana yang dimuat dalam Article10.7 yang menyatakan bahwa: Not with standing any other provisions ofthis Agreement, where a company which is a resident of a ContractingState, having a permanent establishment in that Contracting State,derives profits through of the permanent establishment, such profits maybe taxed (in
    Dengandemikian, dalildalil yang diajukan oleh Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan, makadengan melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubiocontra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluhpersen) sesuai dengan P3B dibenarkan dan tidak terdapat pelanggaranperjanjian, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak melanggar ketentuan peraturan perundangundanganPerpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuai
    dengan P3B yang secaraHalaman 7 dari 11 halaman.
Register : 15-03-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48427/PP/M.V/13/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
270146
  • dapatmemberikan Certificate of Domicile (COD) dimaksud adalah tidak benar;: bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Objek PPh Pasal 26dengan alasan karena sampai dengan pembahasan dilakukan, PemohonBanding tidak dapat memberikan Certificate of Domicile (COD) atasPerusahaan Luar Negeri tersebut sehingga atas objek tersebut dikenakantarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
    bahwa Surat Keterangan Domisili berlakuselama (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk WayibPajak Bank.bahwa menurut pendapat Majelis, sengketa banding ini hanya berkaitan denganmasalah yuridis formal dimana Terbanding menggunakan tarif 20 % sedangkanPemohon Banding menggunakan tarif 15 % sesuai dengan tax treaty Indonesiadengan Swiss.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan buktibukti sebagaiberikut :COD SGS Societe Generale De Surveillance SA tertanggal 18 Oktober 2010,P3B
    Dengan demikian bisa dikenai tarif pemotongan PPh Pasal 26sesuai tarif tax treaty;aes pbahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia dengan Konfederasi SwissPasal 10, ditegaskan bahwa :DIVIDENDS1. Dividends paid by a company which is a resident of a ContractingState to a resident of the other Contracting State may be taxed in thatother State.2.
    Dengan demikian alasan Terbanding melakukankoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan Certificate ofDomicile (COD) dimaksud adalah tidak benar.bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa tarif yangseharusnya dikenakan adalah sebesar 15% sesuai dengan ketentuan dalamPasal 10 P3B Indonesia dengan Konfederasi Swiss, dengan demikianMajelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding tidak dapatdipertahankan, sehingga jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayardihitung kembali menjadi
Register : 19-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1196 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BAKRIE TELECOM, Tbk;
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1196/B/PK/PJK/2017Bahwa kewajiban perpajakan atas jasa tersebut PemohonBanding penuhi berdasarkan Tax Treaty (P3B) negara asalketiga pihak yang disebut sebagai JBR di dalam LetterAgreement dibuktikan dengan OCD;Bahwa sebagai bahan pendukung alasan keberatan PemohonBanding di atas Pemohon Banding lampirkan rincian transaksitransaksi senilai Rp82.793.862.347,00 (lampiran 1), copy COD,copy bukti potong, copy Letter Agreement antara PemohonBanding dengan JBR dan voucher jurnal transaksi
    Putusan Nomor 1196/B/PK/PJK/2017premi tersebut menjadi bagian dari Bussines Profit bagi MorganStanley, sesuai dengan Tax Treaty (P3B) dibuktikan denganCOD;Ill.
    Persyaratan administrative untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN;Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negaramitra P3B, dane. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaianSPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;Bahwa atas argumen Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) beserta buktiobukti yang disampaikan dipersidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)berpendapat bahwa P3B dapat diterapkan jika TermohonHalaman 18 dari 24Halaman.
    ) antara negara Indonesia denganNegara AmerikaSerikat;Bahwa sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Negara Indonesia dengan negara Amerika Serikat diketahuiHalaman 19 dari 24Halaman.