Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3235 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3235/B/PK/Pjk/2018PUT101869.13/2014/PP/M.XIVB Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa pemotongan pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam P3B, telah memenuhi persyaratan administratif dan tidakterjadi penyalahgunaan P3B oleh Nestle Treasury Center MEA Ltd.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4 ayat(2) huruf
    yang diberikan kepada Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali sebagaimana diputus oleh Hakim berupakewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluhpersen) adalah sudah benar karena Negara domisili penerima manfaat(beneficial owner) adalah Switzerland dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 11 P3B
Register : 17-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1382 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — BUT LASMO SANGA SANGA LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
15754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Contract dimaksudtidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum Lex specialis derogatlex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferior, maka perbedaanpengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak PenghasilanMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang dilakukan olehTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
    Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga SangaLimited ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
Putus : 16-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1130 B/PK/PJK/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FRISIAN FLAG INDONESIA;
4117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1130/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesarRp176.036.987,00 terkait perbedaan tarif sehubungan denganpenerapan P3B IndonesiaMalaysia yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan
    yang cukup memadai di antaranya berupaCertificate of Domicile atau Surat Keterangan Domisili dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 26 ayat (1) dan (2) P3B
    IndonesiaThailand, Pasal 25 ayat (1) danayat (2) P3B IndonesiaBelanda, Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Article 27Vienna Convention juncto Pasal 38 International Court of Justice;Halaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1630/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS OCI CORPORATION d.h. BHLN OCI CORPORATION
21551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3.
    Bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan TerbandingNomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
    Putusan Nomor 1630/B/PK/Pjk/2018dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal15 UndangUndang Pajak Penghasilan jo Pasal 5 ayat (4) huruf d dane serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Koreajo Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.
Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1829 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — BUT. CNOOC SES, LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
301229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, koreksi Termohon PeninjauanKembali dengan menafsirkan tidak diaturnya secara tegaspenggunaan P3B sebagai pelarangan menerapkan P3B adalah kelirudan tidak taat asas.
    Hal ini dibuktikan dari SuratKeterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Lembaga Hasil DalamNegeri Malaysia (Pemerintah Malaysia) (Bukti PK10).Ketentuan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan mengaturpemberian wewenang kepada pemerintah untuk melakukanperjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangkapenghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak(P3B) dan dalam kaitan ini Pemerintan Indonesia telahmenandatangani P3B dengan Pemerintah Malaysia yang diratifikasidan berlaku efektif pada
    Mengacu kepada pasal 32A UndangUndangPajak Penghasilan secara jelas menyebutkan bahwa dalam halUndangUndang Pajak Penghasilan dan P38B memuat ketentuanyang sama, dalam hal penetapan pajak penghasilan, maka ketentuanyang berlaku adalah ketentuan P3B yang merupakan hukum khusus(Lex Specialis derogat Legi Generali).Bahwa sebagai suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh duasubjek hukum internasional, P3B Indonesia Malaysia tunduk padahukum internasional atas perjanjianVienna Convention on The
    Dengan demikian kedudukan P3B Indonesia Malaysiadalam hubungannya dengan UU PPh berlaku beberapa asas hukumsebagai berikut:i. pacta sunt servanda (sebagai perjanjian antara dua subjekhukum internasional, P3B mengikat (binding) kedua pihakpenandatangan dan harus ditaati);ii. lex specialis derogat legi generali (sebagai aturan khususpemajakan atas transaksi cross border IndonesiaMalaysia, P3Bpunya prioritas berlaku ketimbang UU PPh); danili.
    Sesuai dengan Hukum dan Peraturan Perundangundangan yang Berlaku, Apakah Tarif Tax Treaty (P3B)Dapat Diberlakukan Terhadap Branch Profit TaxBergantung pada Tahun/Masa Pajak dari Kewajiban Pajakyang Bersangkutan.
Register : 26-04-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 60/G/2017/PTUN.BDG
Tanggal 14 September 2017 — Penggugat:
NY EUCHARIA SASTRAMIDJAJA alias EUCHARIA CUTARMAN
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Intervensi:
DJADJANG BASUKI
171153
  • PLN (Persero) Penyalur Dan Pusat Pengatur Beban (P3B) Jawa BaliArea Pelaksana Pemeliharaan Bandung di muka persidangan perkaragugatan perdata Register Nomor 375/Pdt/G/2016/PN.Bdg, tanggal27 September 2016 di Pengadilan Negeri Kelas A Bandung dalam perkaraantara Nyonya Eucharia Sastramidjaja alias Eucharia Cutarman (sebagaiPENGGUGAT) melawan PT. PLN (Persero) Penyalur Dan Pusat PengaturBeban (P3B) Jawa Bali Area Pelaksana Pemeliharaan Bandung dkk.
    PLN (Persero) Penyalur DanPusat Pengatur Beban (P3B) Jawa Bali Area Pelaksana PemeliharaanBandung (Sebagai TERGUGAT). Dalam acara sidang pembuktian tersebut,Kuasa Hukum PT. PLN (Persero) Penyalur Dan Pusat Pengatur Beban (P3B)Jawa Bali Area Pelaksana Pemeliharaan Bandung (sebagai TERGUGAT)untuk meneguhkan dasardasar dari penguasaan atas tanah yang menjadiobjek sengketa perdata a quo, telah mengajukan Sertipikat Hak Milik Nomor :1832/Kelurahan Ciseureuh seluas 323 M?
    PLN (persero) Penyalurdan Pusat Pengaturan (P3B) (Sesuai dengan asli) ;Foto copy Surat PT.
    PLN (Persero) P3B di komplek Cigereleng No. 104 ACiseureuh (Sesuai dengan asili) ;Foto copy Kwitansi Nomor : 01045.RD2/174/RD.2RII/BIDKEUP3B/I/2005, tanggal O7 Januari 2005, untukHalaman 49 dari 71 halaman Putusan Nomor 60/G/2017/PTUN.BDG21 T17.d22 T1823 T1924 T2025 T2126 T 2227 T 2328 T 24pembayaran angsuran ke 1 (satu) atas sewa beli rumahdinas PT.
    PLN (Persero) P3B di komplek Cigereleng No. 104ACiseureuh (Sesuai dengan asili) ;Foto copy Kwitansi Nomor : 04005.RD2/174/RD.2RII/BIDKEUP3B/IV/2006, tanggal 03 April 2006, untukpembayaran angsuran ke 02 (dua) atas sewa beli rumahdinas PT. PLN (Persero) P3B di komplek Cigereleng No. 104ACiseureuh (Sesuai dengan asili) ;Foto copy Perjanjian Sewa beli Tanah Dan Bangunan Rumahantara PT.PLN (Persero) dengan Ny.
Putus : 07-04-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230/B/PK/PJK/2012
Tanggal 7 April 2014 — PT. BREDERO SHAW INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
261143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indonesia Belanda sepanjangterdapat bukti pendukungnya;e Dalam konteks Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Belanda,selain digunakan direct method dimungkinkan adanya alokasi biaya tertentuantar perusahaan yang terafiliasi yang masingmasing menjadi penduduk dinegara Indonesia dan Belanda;e Sesuai dengan fotokopi Tax Return Tahun Pajak 2003 atas nama BSH BVyang telah dilaporkan ke Otoritas Pajak Belanda menunjukkan bahwa biayaalokasi dari Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai penghasilan
    Bahwa sebagaimana dikutip pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalampertimbangan hukumnya pada halaman 59 alinea 3 Putusan Pengadilan Pajak (BuktiPK1), Pasal 12 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda Tahun 2002menyatakan (Bukti PK4):Istilah royalti?
    (Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).Definisi royalti dalam Pasal 12 ayat (3) P3B IndonesiaBelanda hanya mencakupsemua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hakuntuk menggunakan, hak cipta, paten, merek dagang dan desain atau model. Definisiroyalti tersebut secara tegas mengecualikan pembayaran untuk pemberian jasateknis.
    Dalam perkara a quo,pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas jasajasa yang secara aktifdiberikan oleh BSH BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali (active Income bagiBSH BV);Bahwa Butir IX, Protokol P3B IndonesiaBelanda (yang merupakan satu kesatuandengan P3B IndonesiaBelanda) menyatakan (Bukti PK4):Dengan merujuk pada Pasal 12Sehubungan dengan Pasal 12 ayat 3, istilah jasa teknis mencakup kajian atau survaisurvai yang bersifat ilmiah, geologis, atau teknis, kontrakkontrak rekayasa, termasukcetak
    Dalam P3B IndonesiaBelanda maupun dalam peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak ada pembedaan antara jasa teknis dan jasanonteknis. P3B IndonesiaBelanda hanya membuat pembedaan antara pembayaranatas royalti dan pembayaran atas pemberian jasa. Butir IX Protokol pada P3BIndonesiaBelanda secara jelas menyatakan bahwa jasa teknis mencakup pula jasajasa konsultasi atau penyeliaan (supervision).
Register : 27-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 05-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5206 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — BUT LASMO SANGA SANGA LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 5206/B/PK/Pjk/2020dilakukan oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)sudah tepat dan benar mengingat bahwa: pertama, Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlakutax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yangberlaku international tax law.
    Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo SangaSanga Limited ketimbang P3B, maka Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat memperoleh fasilitasperpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UU PPh.
Putus : 19-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INDONESIA PLANTATION SYNERGY
309103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 361/B/PK/Pjk/2020Peninjauan Kembali telah menunjukkan adanya Surat Keterangan Domisili(form DGT2) dari Singapura, maka Penggugat sekarang TermohonPeninjauan Kembali berhak memperoleh fasilitas perpajakan untukmenerapkan P3B Indonesia Singapura, sehingga Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan kewajiban memotongPPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B RI Singapura dengan benar,dan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2015atas nama Penggugat
    sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku dan olehkarenanya koreksiTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 14 ayat (4) juncto Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga juncto Pasal 36 ayat (1) huruf C UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto P3B Indonesia Singapurajuncto
Putus : 11-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4541/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INDONESIA PLANTATION SYNERGY
6056 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4541/B/PK/Pjk/2019DGT2) dari Singapura, maka Penggugat sekarang TermohonPeninjauan Kembali berhak memperoleh fasilitas perpajakan untukmenerapkan P3B Indonesia Singapura, sehingga Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali telan melaksanakan kewajibanmemotong PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B RI Singapuradengan benar, dan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 MasaPajak April 2014 atas nama Penggugat sekarang Termohon PeninjauanKembali tidak sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku dan olehkarenanyakoreksi Tergugat (Ssekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 14 ayat (4) Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1) huruf c UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto P3B Indonesia Singapura juncto Pasal 26, Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan juncto
Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1628/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS OCI CORPORATION d.h. BHLN OCI CORPORATION
19760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3. Bahwa Ketentuan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 jo. Keputusan TerbandingNomor KEP667/PJ/2001 jo.
    Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
    Putusan Nomor 1628/B/PK/Pjk/2018dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal15 UndangUndang Pajak Penghasilan jo Pasal 5 ayat (4) huruf d dan eserta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea joPasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.
Register : 21-06-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1608 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS OCI CORPORATION D/H. BHLN OCI CORPORATION;
15688 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPhBadan) terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan);3.
    Bahwa Ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 634/04/1994 jo KeputusanTerbanding Nomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk KantorPerwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negarayang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
    Putusan Nomor 1608/B/PK/Pjk/2018kewenangan hukum bersifat atribusi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea Juncto Pasal 7
Putus : 30-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2111 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — PT. WARNER MUSIC INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
11145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini sesuai dengan PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Amerika.Tagihan atas royalti dilakukan setiap 3 bulan (quarterly) dan invoicedikirim ke Pemohon Banding setiap enam bulan. Dengan demikian,terdapat adanya perbedaan waktu (timing difference) pada saatpencatatan biaya akrual royalti dan pemotongan PPh Pasal 26 atas biayaroyalti tersebut.
    Putusan Nomor 2111/B/PK/PJK/201 7Pajak tersebut dikarenakan adanya penafsiran yang tidak sesuai denganPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah RepublikIndonesia dengan Pemerintah Amerika (USA).
    Penafsiran yang tidak sesuaidengan P3B IndonesiaAmerika ini setidaktidaknya telah membuat suatukekhilafan di dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya,sehingga pertimbangan hukum menghasilkan putusan yang tidak sesuaidengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;" Pembahasan pokok sengketa peninjauan kembali adalah mengenaiadanya koreksi objek (DPP) PPh Pasal 26 atas biaya royalty yang sudahdibukukan tetapi belum dilakukan pembayarannya;* Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon
    menurut Pasal 8 ayat (4) PP 138 Tahun 2000tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan dalam tahun berjalan yang menyatakan bahwa PPh 26terutang pada saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuanyang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungutpajak penghasilan;= Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam hal initelah melakukan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan yangberlaku, yang di dalam hal ini di dasarkan kepada P3B
    Pembayaran atas royalty yang dilakukan Pemohon Bandingkepada WEA International Inc. adalah sebesar yang tercantum didalam SPT Masa PPh Pasal 26 ditambah dengan koreksiTerbanding sebesar Rp4.476.002.467 ...;" Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b)Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat,pengertian mengenai royalty dinyatakan sebagai berikut:Pasal 13 ayat 3 huruf (a).. the term Royalties as used in this Article means
Register : 11-04-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1132 B/PK/PJK/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FRISIAN FLAG INDONESIA;
6526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesarRp4.310.506.804,00; terkait perbedaan tarif sehubungan denganpenerapan P3B Indonesia Malaysia yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    yang cukup memadai di antaranya berupaCertificate of Domicile atau Surat Keterangan Domisili danolehkarenanya koreksi Terbanding (Ssekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 26 ayat (1) dan (2) P3B
    Indonesia Thailand, Pasal 25 ayat (1)dan ayat (2) P3B Indonesia Belanda, Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalJuncto Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 38 International Courtof Justice;.
Register : 06-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3704 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT OCI CORPORATION;
4931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE2/PJ.03/2008 pada Angka 2 ditegaskan bahwa Kantor PerwakilanDagang (KPD) yang dimaksud dalam KEP667/PJ/2001, adalahKPD yang berasal dari negara yang belum mempunyai PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
    Karena antaraIndonesiaRepublic of Korea telah ada Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B)maka ketentuan dalam Pasal 15 UndangUndang PPhjJuncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor634/04/1994 Juncto Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE2/PJ.03/2008 tidak dapat diterapkan terhadap PemohonBanding;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka perhitunganPajak Masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebagaiberikut:Keterangan
    tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan terkecuali memilikikewenangan hukum bersifat atribusi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
Register : 28-02-2011 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50703/PP/M.XIIA/13/2014
Tanggal 26 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
286972
  • Penghasilan Jasa Survey dan Inspeksi Rp 312.654.729,00oe Penghasilan Penjualan Saham di LuarNegeri Rp 149.911.413.534,00bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Survey andInspection Fee pada akun ConsumptionScrap Iron Import sebesar Rp312.654.729,00,bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap survey and inspection fee pada akunconsumptionscrap iron import karena sesuai dengan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
    Berganda yang berlaku;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwaatas pembayaran biaya jasa survey dan inspeksi merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal26 sesuai dengan SE03/PJ.101/1996, Pemohon Banding berpendapat bahwa hakpemajakan atas jasa survey dan inspeksi tersebut semestinya tidak di Indonesia, tetapiberada pada Negara tempat dimana subjek pajak luar negeri tersebut berkedudukan, hal inisejalan dengan Pasal 7 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
    ) antaraIndonesia dan Australia yang menyatakan bahwa pembayaran jasa kepada subjek pajakbadan di luar negeri tersebut (Australia) tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26di Indonesia;bahwa menurut Terbanding koreksi terhadap survey dan inspection fee pada perkiraanconsumptionscrap iron sebesar Rp312.654.729,00 karena sesuai dengan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara lain ditegaskan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri wajib
    berada pada Negara tempat dimana subjek pajak luar negeri tersebut, dengandemikian pembayaran jasa kepada subjek pajak luar negeri tersebut tidak dapat dikenakanPajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia dan sebagai bahan pertimbangan PemohonBanding melampirkan Surat Keterangan Domisili dari SAlex Stewart International(Australia) PTY Ltd;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Nomor: SE03/PJ.101/1996tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda(P3B
Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1625/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS OCI CORPORATION d.h. BHLN OCI CORPORATION
19845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3. Bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 jo. Keputusan TerbandingNomor KEP667/PJ/2001 jo.
    Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE:2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
    Putusan Nomor 1625/B/PK/Pjk/2018sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 UndangUndangPajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e serta Pasal 7ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea juncto Pasal 7ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2398/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS OCI CORPORATION D.H. BHLN OCI CORPORATION
22849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak dlizinkanmelakukan kegiatan perdagangan);.
    Bahwa Ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan TerbandingNomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;.
    Putusan Nomor 2398/B/PK/Pjk/2018sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 UndangUndangPajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e serta Pasal 7ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea juncto Pasal 7ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.
Register : 23-01-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 660 B/PK/PJK/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDONESIA PLANTATION SYNERGY;
23140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c yang telah dipertimbangkan berdasarkan buktibukti, fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanatau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena diperoleh petunjuk bahwa Penggugat sekarang TermohonPeninjauan Kembali telah menunjukkan adanya Surat KeteranganDomisili (form DGT2) dari Singapura, maka Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali berhak memperoleh fasilitas perpajakanuntuk menerapkan P3B
    Putusan Nomor 660/B/PK/Pjk/2020sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan kewajibanmemotong PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B Indonesia Singapura dengan benar, dan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPhPasal 26 Masa Pajak Juli 2014 atas nama Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan ketentuan yangberlaku dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1)huruf C UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,juncto P3B Indonesia Singapura, juncto Pasal 26, Pasal 32A dan Pasal33A ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, juncto PenjelasanPasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional Article 26 dan 27 Vienna Convention;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan
Register : 09-11-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1112 B/PK/PJK/2015
Tanggal 17 Februari 2016 — PT. ORACLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
12381 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Definisi LokaldariRoyalti, serta Surat EdaranSebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam hal pembayaran atas jasayang diberikan Oracle Corporation, Pasal 8 P3B memberikanpembebasan kepada Wajib Pajak Luar Negeri dari pemotong pajak diHalaman 28 dari 48 halaman. Putusan Nomor 1112/B/PK/PJK/201569.Indonesia jika syaratsyarat terpenuhi. Oracle Corporation telahmemenuhi seluruh syarat untuk dapat menikmati fasilitas berdasarkanP3B.
    Oleh karena itu,pembayaran jasa yang diberikan Oracle Corporation kepada PemohonPK (dahulu Pemohon Banding) tidak dikenakan Pajak PenghasilanPasal 26 di Indonesia.Definisi Royalti(termasuk know how)Sesuai Pedoman OECD danPedomanUS Model (US Model Commentary)Bahwa menurut Pasal 3 ayat 2 dari P3B, setiap istilah yang digunakandalam P3B namun tidak didefinisikan secara jelas di dalam P3Btersebut, maka pengertian akan merujuk kepada peraturan perpajakannegara tersebut (dalam hal ini Indonesia).
    Putusan Nomor 1112/B/PK/PJK/201570.71.pedoman OECD dapat digunakan sebagai bagian interpretasi dananalisis proses.Sebagai tambahan atas Pedoman OECD, Pedoman US Model jugatelah dijadikan sebagai dasar dari pembuatan P3B antara Indonesia danAmerika.
    Bahwa dukungan layananpurna jual IT yang diberikan kepada PemohonPK (dahulu Pemohon Banding) yang sesuai dengan Global Supportjelas merupakan jasa, bukan transfer Know how sebagaimana diaturdalam P3B.95.
    Dengan demikian,Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalahWajib Pajak yangsepenuhnya taat dan telah memotong pajak sesuai denganperaturan perpajakan dan perundangundangan yang berlaku,kecuali ada pembebasan pemotongan pada jasa sebagaimanadiatur dalam P3B.