Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 62/G/2017/PTUN.BDG
Tanggal 26 September 2017 — Penggugat:
NY EUCHARIA SASTRAMIDJAJA alias EUCHARIA CUTARMAN
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Intervensi:
1.Wawan Moch.Anwar dKK
2.PT PLN Persero transmisi Jawa bagian Tengah
186159
  • PLN (Persero)Penyalur Dan Pusat Pengatur Beban (P3B) Jawa Bali Area PelaksanaPemelihnaraan Bandung di muka persidangan perkara gugatan perdataRegister Nomor 375/Pdt/G/2016/PN.Bdg, tanggal 27 September 2016 diPengadilan Negeri Kelas A Bandung dalam perkara antara NyonyaEucharia Sastramidjaja alias Eucharia Cutarman (sebagai PENGGUGAT)melawan PT. PLN (Persero) Penyalur Dan Pusat Pengatur Beban (P3B)Jawa BaliArea Pelaksana Pemeliharaan Bandung dkk.
    PLN (Persero) Penyalur Dan PusatPengatur Beban (P3B) Jawa Bali Area Pelaksana Pemeliharaan Bandung(sebagai TERGUGAT). Dalam acara sidang pembuktian tersebut, KuasaHukum PT.
    Anton Suranto, MM,Nomor : 257.PJ/062/P3B/2000 tanggal 17 Mei 2000, (Fotokopi) ;Kwitansi Nomor : 06009.RD202/RII/Bidkeu P3B/VI/2005tanggal 21062000, pelunasan sewa beli rumah dinasPT.PLN sebesar Rp.2.000.000,.
    ) P3B Jawa Bali Region Jawa Barat, (Fotokopi);Surat Perjanjian Sewa Beli Tanah dan BangunanRumah antara PT.PLN (Persero) dengan SumarnoHal. 108 dari 155 hal.
    Putusan Nomor : 62/G/2017/PTUN.BDG16.17.18.19.2c22.T.IL.Int1316T.IL.Int1317T.ILInt1318T.IL.Int1319T.IL.Int1320T.LInt1321T.ILInt1322T.ILInt1322Nomor : 231.Pj/062/P3B/2000 tanggal 28 April 2000,(Sesuai dengan asli) ;Surat Perjanjian Sewa Beli Tanah dan Bangunan Rumah antara PT.PLN (Persero) dengan EndangSaputra, BE, Nomor : 170.Pj/062/P3B/2000 tanggal 28April 2000, (Sesuai dengan asli) ;Surat Perjanjian Sewa Beli Tanah dan Bangunan Rumah antara PT.PLN (Persero) dengan Memed AE,Nomor : 233.Pj/062/P3B
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1898/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
8565
  • KEP01/PJ.7/1993, Pasal 9 P3B antara Indonesia danSingapura, Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak, dan HukumPembuktian, serta pertimbanganpertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak sendiri;b.
    KEP01/PJ.7/1993, Pasal 9 P3B antara Indonesia danSingapura, Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak, danHukum Pembuktian serta Pertimbanganpertimbangan HukumMajelis Hakim Pengadilan Pajak Sendiri;11.
    Kedua ketentuan tersebut di atas, yakni Pasal 18 ayat (3) UndangUndang PPh serta Penjelasannya dan P3B antara Indonesia danSingapura, untuk menentukan harga wajar (arms length price) atastransaksitransaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa mensyaratkan data pembanding antara kondisiHalaman 24 dari 99 halaman.
    KEP01/PJ.7/1993, Pasal 9 P3B antara Indonesia dan Singapura, Pasal78 Undangundang Pengadilan Pajak, dan Hukum Pembuktianserta Pertimbanganpertimbangan Hukum Majelis HakimPengadilan Pajak Sendiri;51.
Putus : 25-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 662/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juli 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. KATI KARTIKA MURNI
8250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan mulai berlaku sejak tanggal 24 Juli 2006 dengan jangkawaktu pinjaman 5 (lima) tahun;2 Bahwa Dupoer Finance BV adalah lembaga keuangan yang berkedudukan di Belandayang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan bunga yang diterimadi Belanda, sesuai dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh pejabatyang berwenang di Belanda;3 Bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah RepublikIndonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda telah diratifikasi
    Pemerintah Indonesia padatanggal 14 Nopember 2003 melalui Keputusan Presiders RI Nomor 92 Tahun 2003 dantelah diberitahukan kepada Pemerintah Belanda melalui Nota Diplomatik Nomor : 965/EK/XI/03/62 tanggal 30 Desember 2003;4 Bahwa dengan diratifikasinya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mulai berlaku efektifterhadap penghasilanpenghasilan yang
    Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE04/PJ.34/2005menyebutkan sebagai berikut:"Sehubungan dengan masih adanya persepsi yang berbeda, yaitu seolaholah WajibPajak luar negeri yang menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari suatu negarayang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang paripurnadengan Indonesia, maka Wajib Pajak tersebut secara langsung dapat menikmatifasilitas penurunan tarif.
    terhadap bunga yang dibayarkan oleh Wajib PajakIndonesia atas utang kepada Penduduk Belanda baik perorangan maupun badanberkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, maka denganini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:1 Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidak diperlukan tatacara pelaksanaannya,sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya.
    Hal tersebut sangat relevan, mengingathanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Belanda yang memuatpembebasan pajak untuk bunga dan pinjaman, dan sejalan dengan tujuanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Belanda yang dicantumkansebagai judul P3B IndonesiaBelanda, yaitu: "Agreement between the Governmentof the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands for he Avoidanceof Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion".
Putus : 09-09-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54996/PP/M.VIA/13/2014
Tanggal 9 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
333146
  • Labuan merupakan offshore center yang menawarkan berbagai tax incentives yang menyerupaiapa yang ditawarkan oleh tax haven countries;bahwa walaupun pada tahun 2009, Labuan belum dikeluarkan dari cakupan wilayah P3B antara Indonesia Malaysia, namun Surat Dirjen Pajak tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya peluang bagi wajib pajakuntuk memanfaatkan "celah" tersebut untuk melakukan treaty abuse termasuk treaty shopping;bahwa indikasi bahwa Mindsource International Inc. melakukan treaty shopping
    terlihat dari pendiriannyayang dilakukan di Mauritius, dimana Mauritius juga merupakan salah satu negara yang dijuluki tax heavencountries, kemudian Indonesia menghentikan P3B dengan Mauritius pada tahun 2005 melalui Surat EdaranJenderal pajak Nomor SE06/PJ.3/2004 tanggal 24 Juni 2004.bahwa Mindsource International Inc kKemudian menyatakan mengubah domisilinya dengan mendaftarkanbadan hukumnya di Labuan Malaysia,bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S1058/11.1341/2006 tentang IndonesiaMalaysia
    menyatakan bahwa ketentuan anti penghindaranpajak domestik seperti "substance over form principle", "economic substance", dan ketentuan umum antipenghindaran pajak (General Anti Avoidance Rule/ GAAR) tidak bertentangan dengan perjanjianpenghindaran pajak berganda.bahwa dari uraian diatas, tidak dapat diyakini bahwa domisili yang sesungguhnya dari MindsourceInternational Inc adalah di Labuan,Malaysia, sehingga Mindsource International Inc tidak dapat memakaiPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 944/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — PT. ECCO TANNERY INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada hakikatnya, biaya tradingcommission yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ELBV sama sekalitidak terkait dengan kepemilikan saham ELBV pada Pemohon Banding, dengandemikian, jelas bahwa biaya trading commission ini tidak memenuhi definisidividen sebagaimana disebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia danPemerintah Kerajaan Belanda.
    Karena itu, PemohonBanding berpendapat bahwa koreksi pihak Terbanding tidak memiliki dasaryang kuat sehingga harus dibatalkan;Bahwa pembayaran komisi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dividensebagaimana didefinisikan dalam P3B Indonesia dan Kerajaan Belanda.
    Dari sudut pandang yuridis formal maupun subtansinya (substance),pembayaran komisi yang Pemohon PK (semula Pemohon Banding)lakukan kepada ELBV bukan merupakan dividen melainkan pembayaranjasa komisi.Pasal 10 ayat (5) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda secara jelasmenyebutkan bahwa dividen diartikan sebagai penghasilan dari sahamjouissance atau hak jouissance, saham pendiri atau hakhak ataspembagian laba lainnya.
    Dengan demikian, jelas bahwa biaya tradingcommission ini tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana disebutdalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia dan Pemerintah KerajaanBelanda. Sebaliknya, pembayaran trading commission tersebut terkaitdengan Trading Agreement (terlampir Bukti PPK2) antara Pemohon PK(semula Pemohon Banding) dengan ELBV untuk keperluan pembelianbahan baku dan penjualan hasil produksi.
    Secara nyatanyata penetapan komisisebagai dividen telah didasarkan pada ketentuan hukum yang salah, karenajika pasal 10 ayat (5) P3B yang dipakai, maka jelasjelas pasal tersebuttidak memberikan definisi seluasluasnya untuk dividen atau, setidaktidaknya, komisi jelasjelas tidak termasuk dalam definisi deviden.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 937/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — PT. ECCO TANNERY INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada hakikatnya, biaya tradingcommission yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ELBV sama sekalitidak terkait dengan kepemilikan saham ELBV pada Pemohon Banding, dengandemikian, jelas bahwa biaya trading commission ini tidak memenuhi definisidividen sebagaimana disebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia danPemerintah Kerajaan Belanda.
    Karena itu, PemohonBanding berpendapat bahwa koreksi pihak Terbanding tidak memiliki dasaryang kuat sehingga harus dibatalkan;bahwa pembayaran komisi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dividensebagaimana didefinisikan dalam P3B Indonesia dan Kerajaan Belanda.
    Dari sudut pandang yuridis formal maupun subtansinya (substance),pembayaran komisi yang Pemohon PK (semula Pemohon Banding)lakukan kepada ELBV bukan merupakan dividen melainkanpembayaran jasa komisi.Pasal 10 ayat (5) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda secara jelasmenyebutkan bahwa dividen diartikan sebagai penghasilan dari sahamjouissance atau hak jouissance, saham pendiri atau hakhak ataspembagian laba lainnya.
    Dengan demikian, jelas bahwa biayatrading commission ini tidak memenuhi definisi dividen sebagaimanadisebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia dan PemerintahKerajaan Belanda.
    Putusan Nomor 937/B/PK/PJK/2015jika pasal 10 ayat (5) P3B yang dipakai, maka jelasjelas pasal tersebuttidak memberikan definisi seluasluasnya untuk dividen atau, setidaktidaknya, komisi jelasjelas tidak termasuk dalam definisi deviden. Dengandemikian telah terobukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadikekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum yang mengakibatkankeputusan yang bertentangan dengan ketentuan undangundang.13.
Register : 15-10-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN Sei Rampah Nomor 38/Pdt.P/2020/PN Srh
Tanggal 12 Nopember 2020 — Pemohon:
AGUSTIN FARADY SILALAHI
7527
  • Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1218162606150004atas nama kepala keluarga Agustisn Farady Silalahi, yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SerdangBedagai tanggal 20 April 2016, selanjutnya diberikan tanda bukti P3a;Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1218162606150004 atas nama kepalakeluarga Agustisn Farady Silalahi, yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai tanggal30 Juli 2020, selanjutnya diberikan tanda bukti P3b;4.
    Fotocopy Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor0008920190510000010, tanggal 16 Mei 2019, atas nama Endang HertanaGinting, yang telah dilegalisasi oleh Notaris Dedi Irawan, SH.Mkn,selanjutnya diberi tanda P11Menimbang, bahwa bukti surat P10 diserahkan aslinya dan bukti suratP1, P3a, P3b, P4, P5, P7, P8 diserahkan fotokopinya dan telahdisesuaikan dengan aslinya, serta bukti surat P2, P6 dan P9 diserahkanfotokopinya dan hanya disesuaikan dengan fotokopinya karena tidak dapatdiperlihatkan asli dokumannya
    untuk dapat mengambil sertifikattersebut, maka perlu adanya tandantangan ahli waris Almh. yaitu Pemohon danAnak Pemohon dimana Anak Pemohon masih belum dewasa dan oleh karenaitu Pemohon mengajukan permohonan agar menjadi wali bagi Anak Pemohontersebut:Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon, Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonan Pemohon,Pemohon telah mengajukan bukti surat, dimana bukti surat P10 diserahkanaslinya dan bukti surat P1, P3a, P3b
    Menimbang, bahwa bahwa dengan memperhatikan asasasas hukumyang berlaku secara universal tentang pemberlakukan peraturan undangundangan dan dengan memperhatikan peraturan tersebut, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa Pasal 48 Undangundang Perkawinan dan Pasal 393KUHPerdata perlu dikaitkan dalam pemberlakuannya, dimana dari ketentuantersebut didapatkan konklusi bahwa dalam pengujian kepentingan anak itu telahmenghendakinya yaitu melalui penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat P3a, P3b
Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 967/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — PT ECCO TANNERY INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada hakikatnya, biaya tradingcommission yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ELBV sama sekalitidak terkait dengan kepemilikan saham ELBV pada Pemohon Banding, dengandemikian, jelas bahwa biaya trading commission ini tidak memenuhi definisidividen sebagaimana disebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia danPemerintah Kerajaan Belanda.
    Lebih lanjut lagi, ditegaskan pula bahwa sesuai denganketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduknegara treaty partner, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalanjasa tersebut;Bahwa berdasarkan fakta yang telah Pemohon Banding uraikan di atas,pembayaran trading commission sebagai imbalan sehubungan dengan peranELBV dalam pembelian dan penjualan sangat jauh dari definisi dividen yangHalaman 9 dari 39 halaman.
    Dengan demikian,jelas bahwa biaya trading commission ini tidak memenuhi definisidividen sebagaimana disebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antaraIndonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda. Sebaliknya, pembayarantrading commission tersebut terkait dengan Trading Agreement(terlampir Bukti PPK2) antara Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dengan ELBV untuk keperluan pembelian bahanbaku dan penjualan hasil produksi.
    Putusan Nomor967/B/PK/PJK/201512.13.14.Terbanding) mengacu kepada ketentuan pasal 10 ayat (5) P3B antaraIndonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda, maka pasal ini secarategas menyatakan bahwa dividen merupakan penghasilan dari saham atauhak atas pembagian laba lainnya atau hak atas perusahaan yang dapatdipersamakan dengan penghasilan dari saham.
    Secara nyatanyata penetapan komisisebagai dividen telah didasarkan pada ketentuan hukum yang salah, karenajika pasal 10 ayat (5) P3B yang dipakai, maka jelasjelas pasal tersebuttidak memberikan definisi seluasluasnya untuk dividen atau, setidaktidaknya, komisi jelasjelas tidak termasuk dalam definisi deviden.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SURYA TOTO INDONESIA, Tbk
6230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., yang mana atas komisi tersebutterlanjur dipotong yang pada hakekatnya Republik Indonesia tidak berhak memajakikarena termasuk laba usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 P3B antara RepublikIndonesia dengan Pemerintah New Zealand;Bahwa pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalty telahPenggugat lakukan pada saat pembayaran sesuai ketentuan yang diatur Pasal 12 ayat (1)P3B antara Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa menerbitkan
    006N/2009 tanggal 19 Mei 2009;Bahwa dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP1131/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30Oktober 2009, Tergugat memutuskan menolak permohonan Tergugat sebagaimanadimaksud di atas;Materi Gugatan;Bahwa sesuai Surat Nomor S3611/WPJ/07/BD.05/2009 tanggal 15 Oktober 2009Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus memberitahukanantara lain bahwa:Bahwa penelitian terhadap Surat Keterangan Domisili atas nama Toto Ltd. dan AsialinkTrading (NZ) Ltd. dalam rangka penerapan P3B
    antara Republik Indonesia denganPemerintah Jepang serta Pemerintah New Zealand diketahui bahwa Surat KeteranganDomisili tersebut diterbitkan oleh Competent Authority masingmasing negara treatypartner dan masih berlaku pada saat terjadinya transaksi yang menjadi pokok sengketa,sehingga terhadap transaksi pembayaran royalty Penggugat kepada Toto Ltd. dan komisikepada Asialink Trading (NZ) Ltd. dapat diterapkan P3B antara Republik Indonesiadengan negara partner;Bahwa dalam Commentary on Article 12
    Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/104/07/054/09 tanggal8 April 2009 dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah perusahaanpublik yang bergerak dalam usaha pabrik saniter dan mempunyai kewajibanuntuk membayar royalty kepada Toto, Ltd dan komisi kepada Asialink Trading(NZ) Ltd yang mana atas komisi tersebut sudah dipotong yang pada hakekatnyaRepublik Indonesia tidak berhak memajaki karena termasuk laba usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 P3B
    antara Republik Indonesia denganPemerintah New Zealand;Bahwa pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti telahTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) lakukan pada saatpembayaran; sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 12 ayat (1) PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia denganPemerintah Jepang;Bahwa penafsiran article 12 OECD Model Tax Convension on Income and onCapital Condensed Version, menurut hemat Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon
Register : 07-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 32/Pdt.P/2022/PA.Kag
Tanggal 23 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
5145
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1602LT281120170025,tertanggal 28 November 2017 atas nama Ahza Muhammad Fadhil yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Ogan Komering lIlir, bermeterai cukup dan berstempel pos yangsetelah dicocokkan dengan aslinya oleh Majelis Hakim ternyata cocok,kemudian diberi kode bukti P3B;5. Fotokopi Kartu.
    bahwa Miftahul Huda telah meninggaldunia pada tanggal 8 Januari 2022, yang mana pada saat meninggal duniatersebut telan meninggalkan anggota keluarga inti yang hingga saat ini masihhidup yaitu Pemohon (isteri) dan Pemohon II (anak kandung) Pemohon III (anakkandung), ayah kandung Miftahul Huda yang bernama Zaini bin Nurhadi dan ibukandung Miftahul Huda Sudarti binti Kateni;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya, paraPemohon telah mengajukan buktibukti Surat yaitu P1, P2, P3A, P3B
    , P4, P5, P6A,P6B, P7, dan P8;Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3A, P3B, P4, P5, P6A, P6B, P7, dan P8tersebut setelah diteliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sertabermeterai cukup dan berstempel pos sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (3)UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, telah dicocokkandengan aslinya ternyata cocok, maka buktibukti tersebut telah memenuhi syaratformil sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim dalammemutus perkara aquo;Menimbang
    Penetapan No.0032/Pdt.P/2022/PA.KagMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 (Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan Miftahul Hudal), bukti P4 dan bukti P5 (Kartu Keluarga Miftahul Huda danPemohon 1) yang didukung oleh bukti P3A dan P3B (Kutipan Akta Kelahiran atasnama Azmi Dzakwan Jalil dan Ahza Muhammad Fadhil), telah terbukti bahwabenar Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suami istri yang sah dandikaruniai keturunan yang yang bernama Azmi Dzakwan Jalil dan AhzaMuhammad Fadhil;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 17-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1454 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT. KUFPEC INDONESIA (NATUNA) B.V;
22665 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskandiri dalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex generalis dan LexSuperior derogat Legi Inferiori, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2010 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
    Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b)PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT Kufpec Indonesia (Natuna) BVketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
Register : 15-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1150 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — BUT NATUNA 1 BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
22270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Contract dimaksudtidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum Lex specialis derogatlex geralis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori, maka perbedaanpengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilanuntuk Januari Desember 2015 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B merupakan perjanjian
    Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),Halaman 5 dari 9 halaman. Putusan Nomor 1150/B/PK/Pjk/2021sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Natuna 1 B.Vketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
Register : 03-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 05-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1087 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — PT. KALTIM NITRATE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, berdasarkan P3B IndonesiaAustralia biayaatas jasa tersebut termasuk ke dalam kategori Business Profits dimana hakdari pemajakannya hanya ada di Negara Australia.
    Oleh karena itu, tidak ada PPh Pasal 26 yang kurangdibayar dan SKPKB terkait dan sanksisanksinya harus dibatalkan;Bahwa oleh karena itu sehubungan dengan jasa konsultasi yangdiberikan oleh Orica terhutang tarif PPh Pasal 26 sebesar 0% sebagaimanatercantum pada Pasal 7 Business Profit dari P3B Indonesia Australia,dimana surat ketentuan pajak yang diterbitkan seharusnya adalah sebagaiberikut:Halaman 2 dari 9 halaman.
    sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf h, Pasal 18 ayat (4)dan Pasal 26 ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 4 dan Penjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Vienna Convention junctoArticle 38 Statuta The International Court of Justice juncto Pasal 9 danPasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Register : 27-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 05-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5303 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ALTUS LOGISTICS SERVICES INDONESIA;
323118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 5303/B/PK/Pjk/2020Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah mencegah terjadipengenaan pajak berganda dan menurut OECD mengatur pembagianhak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili secaraseimbang dan tidak mengurangi kKewenangan absolut sesuai dengankompetensi absolut yang melekat pada persetujuan (b) kontainer yangdisewa oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembaliadalah persewaan barang berwujud berupa kontainer yang dirancangkhusus untuk keperluan industri minyak
    Hal ini didukungdengan ketentuan yang menyebutkan bahwa menyebutkan The laws inforce in each Contracting State shall continue to govern the taxation ofincome in the respective Contracting States except where expressprovision to the contrary has been made in this Agreement (vide Article21 P3B a quo), bahwa atas pembayaran sewa yang dilakukan PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali kepada Altus LogisticsPte., Ltd. bukan hanya atas benda berupa kontainer saja melainkan jugaatas penggunaan
    Putusan Nomor 5303/B/PK/Pjk/2020serta Pasal 21 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)IndonesiaSingapura juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Article 27 ViennaConvention juncto Pasal 38 International Court of Justice;b.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4453 B/PK/PJK/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — BUT NATUNA UK (KAKAP 2) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
24859 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4453/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.Desember 2013 yang dilakukan oleh Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) sudah tepat dan benar mengingat bahwa: pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law.
    Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
    Ketiga, karena adadua lex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A dan(b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT Natuna UK (KAKAP 2) Limited ketimbangP3B, maka Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20%UU PPh.
Putus : 08-04-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1088/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 8 April 2020 — PT KALTIM NITRATE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, berdasarkan P3B IndonesiaAustralia biaya atas jasa tersebut termasuk ke dalam kategori BusinessProfits dimana hak dari pemajakannya hanya ada di Negara Australia.
    ada lagi pajak yang kurang dibayar, baikdi Indonesia maupun di Australia;Bahwa penjelasan di atas telah menunjukkan bahwa perjanjian tersebutadalah untuk jasa design dan bukan perjanjian untuk pembayaran royalti.Oleh karena itu, tidak ada PPh Pasal 26 yang kurang dibayar dan SKPKBterkait dan sanksisanksinya harus dibatalkan;Bahwa oleh karena itu, sehubungan dengan jasa design yang diberikan olehOrica terhutang tarif PPh Pasal 26 sebesar 0% sebagaimana tercantum padaPasal 7 Business Profits dari P3B
    perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf h, Pasal 18 ayat (4) danPasal 26 ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Penghasilan JunctoPasal 4 dan Penjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto Vienna Convention JunctoArticle 38 Statuta The International Court of Justice Juncto Pasal 9 danPasal 12 P3B
Putus : 19-12-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 337 PK/Pdt/2014
Tanggal 19 Desember 2014 — PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWA BALI, yang diwakili oleh Ir. E.Haryadi, M.Eng., selaku General Manager PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali
17097 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWA BALI, yang diwakili oleh Ir. E.Haryadi, M.Eng., selaku General Manager PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali
    PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATURBEBAN (P3B) JAWA BALI, yang diwakili oleh Ir. E.Haryadi,M.Eng., selaku General Manager PT PLN (Persero) Penyaluran danPusat Pengatur Beban Jawa Bali, berkedudukan di Cinere, JakartaSelatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yan Apul, S.H., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di Menara Thamrin Lt.21, Suite2102, Jalan M.H.
    PLN (Persero) P3B Jawa Bali (Penggugat) yangdikarenakan terkait/tergaruk oleh Jangkar Kapal Tongkang Taurus 06 yang ditarik/digandeng oleh TB. Atlantic Star 15 milikPT.
    PLN (Persero) P3B Jawa Baliakibat terkait/tergaruk oleh Jangkar Kapal Tongkang Taurus 06 yang ditarik/digandeng oleh TB. Atlantic Star 15 (selanjutnya disebut "Perjanjian Notaris HabibAdjie"), yang mana perjanjian tersebut dilatar belakangi oleh adanya kerusakankabel laut 150 KV Jawa Madura Sirkit IT milik PT. PLN (Persero) P3B Jawa Baliakibat terkait/tergaruk oleh Jangkar Kapal Tongkang Taurus 06 yang ditarik/digandeng oleh TB. Atlantic Star 15 milik PT.
    Pelayaran Taurus Naksaktra Abadi (PTNA) tentangPenyelesaian kasus kerusakan kabel laut 150 KV Jawa Madura Sirkit II milik PT.PLN (Persero) P3B Jawa Bali akibat terkait/ttergaruk oleh Jangkar Kapal TongkangTaurus 06 yang ditarik/digandeng oleh TB.
    PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (P3B)Jawa Bali dan PT. Pelayaran Taurus Naksaktra Abadi (PTNA) tentang penyelesaiankasus kerusakan kabel laut 150 KV Jawa Madura Sirkit II milik PT. PLN (Persero)P3B Jawa Bali akibat terkait/tergaruk oleh jangkar kapal tongkang Taurus 06 yangditarik/digandeng oleh TB. Atlantic Star 15 oleh Notaris Habib Ajie Nomor 9tanggal 3 Desember 2005;4.
Putus : 11-01-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/PJK/2006
Tanggal 11 Januari 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PT. PERMATA SURYA GITATAMA,
5846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pihak penerima penghasilan merupakanbeneficial owner dari penghasilan tersebut atau bukanadalah otoritas pajak Negara tempat domisili pihakpenerima penghasilan ;pahwa oleh karena itu) menurut pendapat Majelis perludilakukan exchange of information antara otoritaspajak dari kedua Negara ;Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut telahnyata nyata keliru dan tidak berdasar sama sekali =;Bahwa Indonesia sebagai Negara sumber penghasilan yangmembayar kan dividen, sesuai dengan Pasal 10 ayat (2)P3B
    antara Indonesia Mauritius merupakan pihak yangakan memberikan fasilitaS penurunan tarif pemotonganPPh dari tarif 20% sesuai ketentuan domestiknyamenjadi 5% atau 10% sesuai P3B apabila persyaratanyang ditetapkan terpenuhi yakni bahwa penerimapenghasilan diluar negeri merupakan residen dariNegara mitra P38B terkait dan merupakan beneficialowner dari penghasilan dimaksud ;Bahwa dengan demikian, Indonesia merupakan pihak yangmemilik i wewenang untuk menentukan apakah keduapersyaratan tersebut dipenuhi
    karena Indonesia lahyang akan memberikan fasilitas penurunan tarifpemotongan PPh kepada penerima penghasilan diluarnegeri tersebut ;Bahwa sementara itu, exchange of information merupakansebuah fasilitas yang disediakan oleh P3B bagi parapihak dalam perjanjian sehingga akan dilaksanakanapabila salah satu pihak dalam perjanjian menganggapperlu dilakukan pertukaran informasi untukHal. 21 dari 14 hal.
    No.116/B/PK/PJK/2006melaksanakan P3B,~ artinya bahwa Indonesia dapatmeminta bantuan pertukaran data atau informasi denganMauritius apabila Indonesia menganggap bahwa data dataatau. informasi tambahan tersebut diperlukan dalamrangka melaksanakan pasal pasal dalam P3B termasukdalam menentukan apakah penerima penghasilan merupakanbeneficial owner atau bukan ;Bahwa dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak melakukan exchange of informationkarena data data yang diberikan oleh TermohonPeninjauan
Putus : 16-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3237/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
493171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Contract dimaksudtidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum Lex specialis derogatlex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori, maka perbedaanpengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak PenghasilanMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang dilakukanoleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepatdan benar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract(PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku faxdomestic law, sedangkan P3B
    Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip lex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT KUFPEC Indonesia(Natuna) BV ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitasperpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UU PPh.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1022/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT. ECCO TANNERY INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
259122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lebih lanjut lagi, ditegaskan pula bahwa sesuai denganketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduknegara treaty partner, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalanjasa tersebut;bahwa berdasarkan fakta yang telah Pemohon Banding uraikan di atas,pembayaran trading commission sebagai imbalan sehubungan dengan peranELBV dalam pembelian dan penjualan sangat jauh dari definisi dividen yangHalaman 9 dari 39 halaman.
    Karena itu, PemohonBanding berpendapat bahwa koreksi pihak Terbanding tidak memiliki dasaryang kuat sehingga harus dibatalkan;bahwa pembayaran komisi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dividensebagaimana didefinisikan dalam P3B Indonesia dan Kerajaan Belanda.
    Putusan Nomor 1022/B/PK/PJK/2015trading commission ini tidak memenuhi definisi dividen sebagaimanadisebut dalam Pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesia dan PemerintahKerajaan Belanda.
    Jika memang Termohon PK (semula Terbanding)mengacu kepada ketentuan pasal 10 ayat (5) P3B antara Indonesiadengan Pemerintah Kerajaan Belanda, maka pasal ini secara tegasmenyatakan bahwa dividen merupakan penghasilan dari saham atau hakatas pembagian laba lainnya atau hak atas perusahaan yang dapatdipersamakan dengan penghasilan dari saham.
    Secara nyatanyata penetapankomisi sebagai dividen telah didasarkan pada ketentuan hukum yangsalah, karena jika pasal 10 ayat (5) P3B yang dipakai, maka Jjelasjelaspasal tersebut tidak memberikan definisi seluasluasnya untuk dividenatau, setidaktidaknya, komisi jelasjelas tidak termasuk dalam definisidividen. Dengan demikian telah terbukti secara sah dan meyakinkanbahwa telah terjadi kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukumHalaman 35 dari 39 halaman.