Ditemukan 1546 data
LIM A HENG
15 — 3
Pemohon:
LIM A HENG
LI HENG KHOUW
15 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menganti nama dari nama Li Heng Khouw menjadi Ellen K;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk catatan pinggir pada register Akta Pencatatan
Pemohon:
LI HENG KHOUW
HENG PENG KIANG
5 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk untuk menambah tanggal dan bulan lahir pemohon HENG PENG KIANG lahir di kawal ,tahun 1945, dengan menambah HENG PENG KIANG lahir di Kawal, pada tanggal 31 Desember 1945;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan tanggal dan bulan lahir pemohon tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 384/1981, tanggal 5 Mei 1981, dengan memperlihatkan
Pemohon:
HENG PENG KIANG
HENG GIOK HOA
7 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2750/B/1976 yang semula tertulis GIOK HOA NIO dirubah menjadi HENG GIOK HOA ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta atau Instansi Pelaksana yang berwenang paling
Pemohon:
HENG GIOK HOA
Heng Bu Seng
24 — 3
Pemohon:
Heng Bu Seng
WANDA WIJAYA HENG
20 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurangi nama Pemohon pada Akta Kelahiran yang semula bernama WANDA WIJAYA HENG menjadi WANDA WIJAYA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan pengurangan nama Pemohon kepada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku
Pemohon:
WANDA WIJAYA HENG
Heng Boen Thong
10 — 6
Pemohon:
Heng Boen Thong
Heng Tjiong Thieng
20 — 1
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca dengan nama Heng Tjiong Thieng menjadi nama yang tertulis dan terbaca dengan nama Hendra Martin;3.Pemohon:
Heng Tjiong Thieng
Gouw Pue Heng
16 — 8
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon: GOUW PUE HENG selaku Direktur PT Pelayaran Sumber Bahari untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa telah hilang dokumen milik Pemohon sebagaimana sesuai dengan Surat Tanda Laporan Kehilangan/Kerusakan Barang/Surat-Surat dari Kepolisian Resort Cilegon Nomor STPLK/236/VII/2023/Sektor, tertanggal 7 Juli 2023, antara lain berupa:
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor
Pemohon:
Gouw Pue Heng
Heng Bu Seng
19 — 4
Pemohon:
Heng Bu Seng
23 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
PNG JAK HENG Alias AHENG
PUTUSANNomor. 1072 K/Pid/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : PNG JAK HENG Alias AHENG ;tempat lahir : Tanjung Balai ;umur / tanggal lahir : 41 tahun / 27 Maret 1970 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jalan Tubagus Angke No. 170, RukoPermata Kota Blok J9 Rt.010 Rw.001,Kelurahan Pejagalan, KecamatanPenjaringan, Jakarta Utara ;agama
: Budha ;pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa tidak pernah ditahan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karenadidakwa :Bahwa Terdakwa Png Jak Heng alias Aheng pada hari Kamis tanggal 14September 2009 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatuwaktu lain dalam bulan September tahun 2009 bertempat di JI.
Tebet Jakarta Selatan milik saksi Agus Susantodimana Terdakwa Png Jak Heng alias Aheng sebagai distributorsparepart motor menyuruh saksi Agus Susanto untuk membayar seluruhbarang berupa sparepart sepeda motor yang pernah diserahkan kepadasaksi Agus Susanto untuk dijual, namun karena saksi Agus Susantobelum mempunyai uang untuk membayarnya kemudian Terdakwamengambil sparepart motor miliknya yang berada di Toko SINAR JAYAmilik Agus Susanto yang kemudian pada saat Terdakwa mengambilbarang miliknya yang
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi AgusSusanto menderita kerugian sekitar Rp 60.000.000,00 (enam puluh jutarupiah).Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Jakarta Selatan tanggal 19 Januari 2012 sebagai berikut :.1 Menyatakan Terdakwa Png Jak Heng alias Aheng yang identitasnyasebagaimana tersebut pada awal surat tuntutan
Png Jak Heng alias Aheng telahterbukti sebagaimana yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebutbukan merupakan tindak pidana ;Melepaskan Terdakwa Png Jak Heng alias Aheng dari segala tuntutanhukum;Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;Menetapkan barang bukti berupa :46 (empat puluh enam) buah dus yang berisi barang berbagai macam danjenis spare part sepeda motor, 86 (delapan puluh enam) buah per shock, 12(dua belas) buah ganda assy, 20 (dua puluh) buah
Heng Boen Thong
8 — 4
Pemohon:
Heng Boen Thong
HENG MUI KUANG
20 — 4
Pemohon:
HENG MUI KUANG
HENG MUI KIE
17 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama atau menambah nama pemohon sebagaimana Tjatatan Sipil Golongan Tiong Hoa Pontianak Nomor 1786/1954 (kutipan Akta Kelahiran) yang dikeluarkan kantor Pentjatatan Sipil Pontianak pada tanggal 30 september 1954 yang semula tertulis MUI KIE menjadi HENG
Pemohon:
HENG MUI KIEBahwa kelahiran pemohon atas nama Heng Mui Kie telah didaftarkan/ dicatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaPontianak pada tanggal 16 Oktober 1954 sebagaimana kutipan aktekelahiran No. 1786/1954 yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.2. Bahwa Pemohon bermaksud menambah nama pemohon pada AkteKelahiran tersebut yang semula bernama MUI KIE menjadilengkapnya HENG MUI KIE.3.
Bahwa penambahan nama pada Akte Kelahiran tersebut dikarenakanmenyesuaikan nama pada KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat serta SuratLainnya dan juga pemohon dari keturunan Marga HENG.4. Bahwa untuk mendapatkan legalitas penambahan nama pemohontersebut diatas, maka terlebih dahulu harus membuat jjin dariPengadilan Negeri.halaman 1 dari 7 hal penetapan Nomor 393/Pdt.P/2019/PN Ptk5.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk Nomor : 6171044904520002 tanggal13 Mei 2019 atas nama HENG MUI KIE, diberi tanda P1;2. Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 6171042205070098 tanggal 13 Mei2019 atas nama Kepala Keluarga KHOUW MIAUW TJE, diberi tanda P2;3.
MUIKIE ;Menimbang, bahwa sesuai keterangan para saksi yang diajukan diPersidangan dihubungkan buktibukti surat (P1, P2 dan P3), makadiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :halaman 4 dari 7 hal penetapan Nomor 393/Pdt.P/2019/PN Ptk Bahwa Pemohon merupakan keturunan marga HENG; Bahwa Pemohon bermaksud menambah nama pemohon pada TjatatanSipil Golongan Tiong Hoa Pontianak Nomor 1786/1954 yang dikeluarkankantor Pentjatatan Sipil Pontianak pada tanggal 30 september 1954 (AktaKelahiran) yang semula
bernama MUI KIE menjadi lengkapnya HENGMUI KIE; Bahwa didalam dokumen kependudukan berupa kartu tanda pendudukdan kartu keluarga ternyata telah tertulis HENG MUI KIE ; Bahwa sampai saat ini tidak ada orang lain dan keluarganya yang merasakeberatan dengan penambahan nama marga HENG tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas, makaPengadilan Negeri berpendapat dalildalil Pemohon dalam permohonannyaternyata cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan,keadilan,
Heng Ka Siok
50 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
- MenyatakanPerkawinan antara Pemohon Heng Ka Siok dengan almarhum Au A Seng yang secara agama Budha pada tanggal 12 Januari 1984 di Vihara Samiddha Bhagya Jalan Thamrin No. 97 Pematang Siantar, berdasarkan Surat Pemberkahan Pernikahan Nomor : 149/SB-PS/X/2021dihadapan Pandita Loka Palasraya yaitu YA.
Pemohon:
Heng Ka Siok
Hendry Heng, S.Kom
25 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon dari Nama HENDRY menjadi HENDRY HENG dan merubah status Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon dari Kawin menjadi Belum Kawin ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan status Pemohon,
nama Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon tersebut kepada instansi pelaksana, dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat, untuk menambah nama Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon dari Nama HENDRY menjadi HENDRY HENG serta merubah status Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon dari Kawin menjadi Belum Kawin ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.281.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);
<
Pemohon:
Hendry Heng, S.Kom
Bahwa Pemohon dilahirkan di Jambi pada tgl 22 Januari 1975 atasperempuan dari seorang ibu bernama KHO KA HWI dengan HENG DJETECK.3. Bahwa Pemohon ingin menambah nama marga, Akte Kelahiran No. 101PDTPN1975 dari akte perkawinan untuk Warga Negara Asing China ) diJambi tgl 12 Oktober 1981 No. 24 yaitu perkawinan antara HENG DJETECK dengan KHO KA HWI.4. Bahwa Pemohon ingin menambah nama HENDRY menjadi HENDRYHENG dan selanjutnya akan menyebut dirinya menjadi HENDRY HENG.5.
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. : Tujuh atas nama KOK KUANGtertanggal 10 Februari 1975, dari Pegawai Biasa Catatan Sipil KotamadyaJambi dengan CatatanPinggir yang menyatakan dua perkataan KOK KUANGdirobah dan diganti menjadi HENDRY, HENG tertanggal 29 Mei 1984, (buktiP5) ;6.
Fotocopy Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) atasnama HENG, HENDRY tertanggal 28 Agustus 1984 (bukti P6) ;Menimbang, bahwa bukti P1 s/d P6 tersebut diatas telah dicocokandengan aslinya dan telah dibubuhi meterai yang cukup, sehingga dapat dijadikanalat bukti yang sah dipersidangan ;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti tertulis untukmenguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon juga telah mengajukan 2 (dua)orang saksi dipersidangan, dibawah sumpah menurut tata cara agama
Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dalamKTP dan KK Pemohon dari Nama HENDRY menjadi HENDRY HENG danmerubah status Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon dari Kawin menjadiBelum Kawin ;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan statusPemohon, nama Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon tersebut kepadainstansi pelaksana, dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Jakarta Barat, untuk menambah nama Pemohon dalam KTP dan KKPemohon dari Nama HENDRY menjadi HENDRY HENG serta merubah statusPemohon dalam KTP dan KK Pemohon dari Kawin menjadi Belum Kawin ;4.
TAN, CHUNG HENG
2 — 2
Pemohon:
TAN, CHUNG HENG
37 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADRIAN TAN TIEK HENG alias JACK
LIM YAK HENG
19 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon pada akta kelahirannya yang semula bernama JAK HENG menjadi lengkapnya LIM YAK HENG ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak
Pemohon:
LIM YAK HENGBahwa Pemohon lahir di Pontianak pada tanggal 05 Mei 1956 sebagaimana aktaKelahiran No.78/1962 tanggal 27 Nopember 1989 atas nama JAK HENG yangdikeluarkan oleh catatan Sipil Kotamadya Pontianak ;2. Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki dan menambah nama pemohon tersebutyang semula bernama JAK HENG menjadi LIM YAK HENG ;3.
Foto Copy KTP Pemohon an ; LIM YAK HENG No. 6171010505560009 tanggal31 Mei 2012 diberi tanda P1;2. Foto Copy akta kelahiran Pemohon No.78/1962 tertanggal 27 Nopember 1989yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kotamadya Pontianak diberi tanda P2;3. Foto Copy Kartu keluarga No 6171010103080026 atas nama kepala Keluarga LIMYAK HENG tanggal 03 Desember 2019, diberi tanda P3;4.
Saksi LUCIA BANNES TJHIN ,disumpah yang pada pokoknya menerangkan: Bahwa saksi kenal dengan pemohon ;= Bahwa benar Pemohon lahir di Pontianak pada tanggal 05 Mei 1956sebagaimana akta Kelahiran No.78/1962 tanggal 27 Nopember 1989 atasnama JAK HENG yang dikeluarkan oleh catatan Sipil Kotamadya Pontianak ; Bahwa benar pemohon bermaksud memperbaiki dan menambah namapemohon tersebut yang semula bernama JAK HENG menjadi LIM YAK HENGdan perbaikan nama tersebut menyesuaikan nama pada KTP, KK dan jugabahwa
Saksi EFFENDY , dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan: Bahwa saksi kenal dengan pemohon ;= Bahwa benar Pemohon lahir di Pontianak pada tanggal 05 Mei 1956sebagaimana akta Kelahiran No.78/1962 tanggal 27 Nopember 1989 atasnama JAK HENG yang dikeluarkan oleh catatan Sipil Kotamadya Pontianak ; Bahwa benar pemohon bermaksud memperbaiki dan menambah namapemohon tersebut yang semula bernama JAK HENG menjadi LIM YAK HENGdan perbaikan nama tersebut menyesuaikan nama pada KTP, KK dan jugabahwa pemohon
menjadi lengkapnya LIM YAKHENG ;Menimbang, bahwa oleh karena perubahan nama ini berkaitan denganadministrasi Kependudukan, maka Hakim memerintahkan kepada pemohonmelaporkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, untukmelakukan pencatatan tentang perubahan nama pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, No. 78/1962 tertanggal 27 Nopember 1989 atas nama JAK HENG menjadilengkapnya LIM YAK HENG ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, makabiaya yang timbul dalam permohonan
Lou Po Heng
16 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama depan Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan nama Lou sehingga lengkapnya menjadi Lou Po Heng;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak agar setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah memperoleh Kekuatan Hukum
Pemohon:
Lou Po Heng., telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1. bahwa Pemohon lahir di Pontianak pada tanggal 09 Nopember 1975sebagalmana kutipan Akte Lahir No.912/1975 tertanggal 01 September1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianakatas nama PO HENG.2. Bahwa pemohon bermaksud menambah nama Pemohon tersebut yangsemula bernama PO HENG ditambah menjadi LOU sehingga lengkapmenjadi LOU PO HENG.3.
Menyatakan memberi izin Kepada Pemohon untuk menambah namaPemohon yang semula bernama PO HENG ditambah menjadi LOUPO HENG.3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namaini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaPontianak untuk mencatatkan penambahan namaPemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon tersebutsebagaimana ketentuan yang berlaku.4.
Tanda Penduduk, Nomor 6171010411750007,tertanggal 26 Pebruari 2013, atas nama Lou Po Heng, diberi tanda buktiP1;2. Foto copy Kartu Keluarga, Nomor 6171011509070065, tertanggal 16Januari 2013, atas nama kepala keluarga Po Heng, diberi tanda bukti P2;3. Foto copy Surat Izin Mengemudi, Nomor 1014181100999, tertanggal 05Nopember 2018, atas nama Lou Po Heng, diberi tanda bukti P3;4.
Lou Po Heng;Halaman 3 dari 7 halaman Penetapan Nomor 101/Pdt.P/2021/PN.Ptk.
9 Nopember 1975, diberi nama Po Heng, anak Lakilaki, Luar Kawindari Lou Lie Hong, dimana nama orang tua Pemohon yaitu Ibu adalah Lousehingga sudah seharusnya nama marga Pemohon tersebut menurut adatistiadat Pemohon harus mengikuti nama marga Ibu kandungnya, sehinggaseharusnya nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon adalah LouPo Heng, karena nama marga Lou merupakan nama marga Orang TuaPemohon selaku Ibu kandung Pemohon;Menimbang, bahwa Pasal 93 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 42Tahun