Ditemukan 6780 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2013 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50401/PP/M.XIIIA/16/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11829
  • Ini berarti PKP Penjual tidak pernah mengakui bahwa telah melakukan penyerahan BKP/JKPkepada Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Pembeli;bahwa menurut Terbanding atas jawaban konfirmasi yang menyatakan "tidak ada", disimpulkanbahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diakui/dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPNnya.
    Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP754/PJ./2001,tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim InformasiPerpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belumdipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surattegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggalsurat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yangberlaku
    Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidakmempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak KurangBayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;bahwa dalam angka 1.4.1.3.2.nya dinyatakan bahwa Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjualdan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belumdilaporkan PKP Penjual
    Jangka waktu I (satu)bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual.Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan;bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai batas waktu yangditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkan kewajibanperpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding kepada PKP penjualdalam jangka waktu paling lambat satu
    bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi,hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya;bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban tidak ada tersebut ternyata Terbanding tidakmendapat informasi tindak lanjut dari KPP penjual, dimana seharusnya Terbanding dalam hal iniKPP penjual, menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu palinglambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajibanperpajakannya
Register : 21-11-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43983/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11327
  • .: bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan PKP atau tidakpernah mengetahui kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP dan atau tidak pernahmenerima pemberitahuan dari Terbanding kalau Pemohon Banding telah dikukuhkanPKP secara jabatan;: bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding Nomor: S268/WPJ.24/2012 tanggal 17 Januari 2012 alasan koreksi Pemeriksa diketahuisebagai berikut:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP039/WPJ.24/KP.1105/RIKSIS/2010 tanggal 01
    dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlakupula bagi cabang cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat,kecuali PKP mendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang.Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMk/2008, Pengusaha Kena Pajakdapat menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKPtersebut wajib memberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebutdikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yangbersangkutan menggunakan
    Sedangkan untuk tahun Pajak 2008 Wajib Pajak belumpernah melaporkan SPT Masa PPN walaupun sudah dikukuhkan sebagai PKP,sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan masih mempertanyakan mengenaipengukuhan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karenaPemohon Banding belum pernah menerima pemberitahuan pengukuhan PKP,sehingga ada kemungkinan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan olehTerbanding pada saat pemeriksaan;bahwa Pasal 4 ayat
    Terbanding;bahwa dalam formulir pendaftaran PKP yang diserahkan Terbanding, formulirtersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding dan nama yang tercantumdalam formulir tersebut salah, yaitu XXX, sehingga menurut Pemohon Bandingformulir tersebut tidak sah;bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2008,sedangkan dalam dokumen yang diserahkan Terbanding, cabang perusahaandikukuhan pada tahun 2000, sehingga menurut Pemohon Banding tidak mungkincabang dikukuhkan sebagai
    PKP terlebin dahulu sedangkan pusatnya belumdikukuhan sebagai PKP;bahwa menurut Pemohon Banding pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKPtidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003;bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Terbanding di persidangan antaralain dapat diketahui halhal sebagai berikut :XXX terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Rungkut denganNPWP : 06.459.718.0615.000 tanggal 21 Desember 1988 dengan jenis
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 954/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ferprina Tri Jaya pada saat itu adalah PKP;Bahwa berdasar pada data yang ada pada Pemohon Banding, PT. Ferprina TriJaya adalah PKP dan Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa status PKPPT.
    Ferprina Tri Jaya adalah bukanPengusaha Kena Pajak (non PKP).
    Status PKP adalahPKP yang sah dan terdaftar secara resmi di KPP Pratama Pulogadung.Kewajiban PT. Ferprina Tri Jaya sebagai PKP juga sudah dilaksanakan;Halaman 6 dari 23 halaman. Putusan Nomor 954/B/PK/PJK/2014Bahwa sebagai kelengkapan data Surat Pernyataan tersebut, PT.
    Ferprina Jaya telah dikukuhkan sebagai PKP terhitung sejaktanggal 06 Oktober 2005;Bahwa PT.
    Bahwa selain pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak yangmenerbitkan Faktur Pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP, terdapatjuga ketentuan mengenai perlakuan terhadap PKP yang menggunakanFaktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak non PKP yaitu dalamKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP754/PJ./2001, dimanadalam lampirannya ditegaskan bahwa Faktur pajak yang diterbitkanbukan oleh PKP tidak dapat dikreditkan;15.
Register : 07-05-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44035/PP/M.II/16/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12126
  • XXX,NPWP 01.480.011.4631.000 senilai Rp26,400.000,00 dan nomorfaktur 010.00010.00000065 senilai Rp36.085.400,00 tidak ada,nomor Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Bandingtidak sama dengan yang dilaporkan PKP Penjual meskipunnominal PPN dan Tanggal Faktur Pajak telah sesuai, sehinggatermasuk Faktur Pajak cacat dan terdapat bahwa koreksi positifatas Faktur Pajak Masukan Masa April 2010 dari PKP PenjualPT.
    Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP Penjual PT.
    ABC nomorFaktur 010.000.10.00000074 dengan PPN sebesar Rp4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah),4. bahwa menurut dalil Terbanding, koreksi dilakukan karenajawaban konfirmasi Faktur Pajak a quo dari KPP MadyaSurabaya, menyatakan "tidak ada "dan dari KPP SidoarjoSelatan bahwa nomor dan nama PKP Penjual dalam FakturPajak yang dikreditkan Pemohon Banding tidak samadengan yang dilaporkan PKP Penjual meskipun nominalPPN dan tanggal Faktur Pajak telah sesuai, sehinggatermasuk Faktur Pajak
    Dasar hukum koreksi Terbanding.bahwa fakta persidangan menunjukan bahwa dalam prosespemeriksaaan Pemohon Banding telah menujukan bahwa :a) Atas Faktur Pajak yang diterbitkan PKP Penjual PT.
    Faktur Pajak yang diterbitkan PKP Penjual yaitu PT ChandraPLC dengan nilai Rp.4.150.000,00 (empat juta seratus limapuluh ribu rupiah) dengan hasil konfirmasi dari KPP PratamaSidoarjo Selatan yang menjawab bahwa data tidak ada,identitas PKP Penjual diisi dengan tidak benar sehinggamenjadi Faktur Pajak cacat.bahwa Faktur Pajak a quo diterbitkan oleh PKP Penjual PT.
Register : 27-07-2018 — Putus : 27-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 41/Pdt.P/2018/PN Pgp
Tanggal 27 Juli 2018 — Pemohon:
Paryati
223
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1906/DISP-785/PKP/2006 tanggal 10 Juni 2006 atas nama SASKIA RAHMA MULYANA tersebut dari Yanti menjadi Paryati;
    3. Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk dicatatkan penggantian nama Pemohon
    dari Yanti menjadi Paryati dalam catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1906/DISP-785/PKP/2006 tanggal 10 Juni 2006 atas nama SASKIA RAHMA MULYANA;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp86.000,00 (delapan puluh enam ribu rupiah);
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50528/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12730
  • Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 547.162,00 (include PPN, DPP =Rp 497.420,00)c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp 574.689,00 (include PPN,DPP = Rp.522.445,00 dimana untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp 574.689,00 (include PPN, DPP = Rp 522.445,00) Pemohon Banding menerima koreksiTerbanding;SKRbahwa untuk Barang yang tidak jadi dikirim/dijual (SKR), Pemohon Banding menjelaskan mengenaiprosedur pengeluaran barang dan pencatatannya sebagai berikut:a.
    Bila diperhatikan seksama Pasal 3 ayat (4) tidak menyebutkan Pasal 3 ayat (1), tetapi Pasal 3ayat (3), hal ini artinya Pasal 3 ayat (1) tidak berpengaruh apakah Nota Retur dapat atau tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa angkaangka dari SKR, Retur Penjualan dari PKP dan dari Non PKP, baik harga inclusif PPNmaupun DPPnya telah sesuai.bahwa atas koreksi Retur Penjualan dari Pembeli Non PKP sebesar Rp 522.445,00, Pemohon Bandingsetuju dikoreksi;Berkenaan dengan masalah SKR bahwa apa yang
    PKP pembeli dan ditandatangani juga oleh PKP pembeli;b) Bahwa persyaratan Nota Retur diatur didalam Pasal 3 ayat (3) KMK No. 596/KMK.04/1994dan didalam Pasal 3 ayat (3) tidak mengatur bahwa Nota Retur tidak boleh dibuatkanoleh PKP Penjual (Pemohon Banding), dan kalau dibuatkan oleh PKP Penjual dalam Pasal 3ayat (4) tidakdinyatakan sebagai Nota Retur yang tidak dapat diberlakukan sebagai NotaRetur, sedang dalam Pasal 3 ayat (4) hanya menyebut: "Nota Retur yang tidak selengkapnyamencantumkan syaratsyarat
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp.547.162,00 (include PPN,DPP = Rp 497.420,00)bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas buktibukti yang disampaikan Pemohon Banding atasRetur Penjualan dari Pembeli yang PKP yang dikoreksi Terbanding diketahui bahwa Nota Returdibuat oleh Pemohon Banding dan yang menandatangani adalah pembeli yang mengembalikanbarang yang tidak jadi diual;bahwa dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21Desember 1994 tentang
Register : 19-05-2008 — Putus : 18-09-2008 — Upload : 14-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 63/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 18 September 2008 — Omar Omar S.I Ratulangie Dan Deddy Verryanto;1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Meutia Hatta Swasono dan Samuel Samson
10043
  • DoktorMeutia Farida Swasono sebagai Ketua Umum PKPIndonesia tersebut butir (1) di atas, telahdikukuhkan dalam Musyawarah PimpinanNasional (MUSPIMNAS) IV PKP Indonesia tahun2008 sebagaimana tertuang dalam MUSPIMNASNomor 007/MUSPIMNAS IV/ PKP IND/2008tentang penggantian antar waktu) Ketua UmumDPN PKP INDONESIA Masa Bakti 2005 2010.Bahwa pada tanggal 24 Januari 2008, KetuaUmum dan Sekretaris Jenderal PKP Indonesiatersebut butir (1) di atas telah menerbitkan8surat Nomor 010/DPN PKP IND/I/2008tentang
    Bahwa pada tanggal 28 Januari 2008, KetuaUmum dan Sekretaris Jenderal PKP INDONESIAjuga mengeluarkan surat Nomor: 012/DPN PKPIND/I1/2008 tentang Tambahan Juklak No.010/DPN PKP IND/1/2008), pada butir (4)mengatakan Ketua Umum dan SekretarisJenderal PKP INDONESIA memerintahkan DewanPimpinan Propinsi (DPP), Dewan PimpinanKabupaten/Kota (DPK) PKP INDONESIA untukmembentuk DPP, DPK partai baru yaitu PARTAIKEADILAN PERSATUAN serta memerintahkananggota dan pengurus DPP, DPK PKP INDONESIAuntuk mengundurkan
    diri dari PKP INDONESIAdan pada saat yang bersamaan menjadianggota dan dewan pengurus PARTAI KEADILANPERSATUAN (PKP) (Bukti P2). te Bahwa pada tanggal 29 Januari 2008, KetuaUmum dan Sekretaris Jenderal PKP INDONESIAmenerbitkan surat Nomor 015/DPN PKPIND/1/2008 tentang Petunjuk PelaksanaanPendaftaran DPK PKP ke Kesbang & Pol.
    Bahwa tanggal 29 Januari 2008, Ketua Umumdan Sekretaris Jenderal PKP INDONESIAmenerbitkan Surat Nomor 016/DPN PKPIND/1/2008 tentang Petunjuk PelaksanaanPendaftaran DPC PKP ke Kantor Kecamatan,yang ditujukan kepada DPC PKP bukanditujukan kepada DPC PKP INDONESIA.
    PimpinanNasional PKP INDONESIA telah memberhentikankeanggotan Ny.
Register : 04-01-2022 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 2/Pdt.P/2022/PN Pgp
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
SITI ROMLAH
254
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah / membetulkan nama ayah Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1079/DISP/PKP/2011 tanggal 8 Maret 2011 dari yang semula tertulis dan terbaca nama RAHIM menjadi nama ABD.
    RAHIM;
  • Memerintahkan Pemohon segera setelah menerima penetapan ini untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang agar diberikan catatan pinggir tentang perubahan/perbaikan tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1079/DISP/PKP/2011 tanggal 8 Maret 2011 serta pada Register yang diperuntukkan untuk itu pada tahun berjalan, sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta
Register : 27-05-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 674 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA;
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga dapat disimpulkanbahwa status PKP PT. Ferprina Tri Jaya pada saat itu adalah PKP;Bahwa berdasar pada data yang ada pada Pemohon Banding, PT. Ferprina TriJaya adalah PKP dan Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa status PKPPT.
    Ferprina Tri Jaya adalah bukanPengusaha Kena Pajak (non PKP).
    Status PKP adalah PKPyang sah dan terdaftar secara resmi di KPP Pratama Pulogadung. KewajibanPT. Ferprina Tri Jaya sebagai PKP juga sudah dilaksanakan;Bahwa sebagai kelengkapan data Surat Pernyataan tersebut, PT.
    Ferprina Jaya telah dikukuhkan sebagai PKP terhitung sejak tanggal6 Oktober 2005;Bahwa PT. Ferprina Tri Jaya tidak mengetahui bahwa status PKP telah dicabutpada tanggal 3 Januari 2008 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 21 Mei2008;Bahwa KPP Pratama Jakarta Pulogadung telah menerbitkan STP untukmengenakan sanksi administrasi terkait dengan penerbitan Faktur Pajak dalamstatusnya sebagai Non PKP, dan PT.
    Ferprina Tri Jayaadalah Non PKP dan dari aturanaturan tersebut di ataspengkreditan Faktur Pajak Masukan dari penjual non PKP tidakdapat dikreditkan.10.8. Bahwa terkait dengan sanksi kepada Penjual yaitu PT.
Register : 21-11-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43994/ PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12428
  • Kena Pajak sebelum melakukan penyerahanBKP atau JKP bagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP.
    Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE46/PJ.5/1989 poin 3menyatakan dalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebutharus dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagicabang cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKPmendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang.
    Sedangkan untuk tahun Pajak 2008Wajib Pajak belum pernah melaporkan SPT Masa PPN walaupun sudah dikukuhkan sebagaiPKP, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan masih mempertanyakan mengenai pengukuhanPemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena Pemohon Banding belumpernah menerima pemberitahuan pengukuhan PKP, sehingga ada kemungkinan pengukuhansebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;bahwa Pasal 4 ayat
    menerima teguran sama sekali dari Terbanding;bahwa dalam formulir pendaftaran PKP yang diserahkan Terbanding, formulir tersebut tidakditandatangani oleh Pemohon Banding dan nama yang tercantum dalam formulir tersebut salah,yaitu Jemmy Golo, SE, sehingga menurut Pemohon Banding formulir tersebut tidak sah;bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2008, sedangkandalam dokumen yang diserahkan Terbanding, cabang perusahaan dikukuhan pada tahun 2000,sehingga menurut Pemohon
    Banding tidak mungkin cabang dikukuhkan sebagai PKP terlebihdahulu sedangkan pusatnya belum dikukuhan sebagai PKP;bahwa menurut Pemohon Banding pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP tidak sesuaidengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal29 Desember 2003;bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Terbanding di persidangan antara lain dapatdiketahui halhal sebagai berikut : XXX terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Rungkut dengan NPWP :06.459.718.0615.000
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — SUCIPTO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sucipto baru dikukuhkan sebagai PKP mulai tanggal 3 September2013;.
    Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa Penggugat belum terdaftarsebagai PKP pada Tahun Pajak 2010 dan baru terdaftar sebagai PKP padatanggal 3 September 2013, dan oleh karenanya belum diwajibkan untukmemungut, menyetor dan melaporkan PPN, walaupun dalam Tahun Pajak2010 Penggugat telah melakukan penyerahan BKP;.
    Putusan Nomor 476/B/PK/PJK/2017Bahwa secara substansial, yang disengketakan oleh para pihak adalahsejak kapan Penggugat ditetapbkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).Menurut Tergugat, Penggugat telah ditetapbkan sebagai PKP sejak tanggal30 September 2003, sedangkan Penggugat menyatakaan baru ditetapkansebagai PKP sejak tanggal 3 September 2013;Bahwa dalam persidangan, terungkap halhal sebagai berikut:1)Bahwa tanggal 4 Desember 1996.
    dapat dikukuhkan menjadiPKP kecuali apabila Penggugat sendiriyang mengajukan permohonan untukdikukuhkan sebagai PKP.
    Putusan Nomor 476/B/PK/PJK/201748.49.sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan pada tanggal 30September 2003, sehingga karena sampai tanggal 3 September 2013Pemohon Peninjauan Kembali belum dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak (PKP) maka dalam Tahun 2010 Pemohon PeninjauanKembali:a.
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50531/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11437
  • Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 1.514.843,00 (include PPN, DPP =Rp 1.377.130,00)c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp 431.641,00 (include PPN,DPP = Rp.392.401,00 dimana untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp 431.641,00 (include PPN, DPP =Rp 392.401,00) Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding;SKRbahwa untuk Barang yang tidak jadi dikirim/dijual (SKR), Pemohon Banding menjelaskan mengenaiprosedur pengeluaran barang dan pencatatannya sebagai berikut:a.
    PKP pembeli dan ditandatangani juga oleh PKP pembeli;b) Bahwa persyaratan Nota Retur diatur didalam Pasal 3 ayat (3) KMK No. 596/KMK.04/1994dan didalam Pasal 3 ayat (3) tidak mengatur bahwa Nota Retur tidak boleh dibuatkanoleh PKP Penjual (Pemohon Banding), dan kalau dibuatkan oleh PKP Penjual dalam Pasal 3ayat (4) tidakdinyatakan sebagai Nota Retur yang tidak dapat diberlakukan sebagai NotaRetur, sedang dalam Pasal 3 ayat (4) hanya menyebut: "Nota Retur yang tidak selengkapnyamencantumkan syaratsyarat
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp.1.514.843,00 (include PPN,DPP = Rp.1.377.130,00)bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas buktibukti yang disampaikan Pemohon Banding atasRetur Penjualan dari Pembeli yang PKP yang dikoreksi Terbanding diketahui bahwa Nota Returdibuat oleh Pemohon Banding dan yang menandatangani adalah pembeli yang mengembalikanbarang yang tidak jadi diual;bahwa dalam Pasal3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal21 Desember 1994 tentang
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp.431.641,00 (includePPN, DPP = Rp.392.401,00)bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding atas Retur Penjualan dariPembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp.392.4010,00, (exclude PPN), sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.392.401,00 tetap dipertahankan;bahwa dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember2009 menurut Majelis adalah sebesar Rp 12.725.054.371,00
Register : 23-04-2013 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 06-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 51885/PP/M.IIA/16/2014
Tanggal 15 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12926
  • Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan PajakKeluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antaralain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajakyang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yangdilaporkan PKP Penjual.1.2.3.
    Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidakmelaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikanbelum melakukan perekaman.1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print outkomputer sebagai berikut:1.3.3. Daftar PKPM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada datapembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKPPembeli Rp. 500.000,00 atau lebih;1.4.
    Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;b.
    Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai PajakMasukan yang dapat dikreditkan.1.4.1.3.2 tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belumdilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telahmenerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belumdilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapatdiperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.3 tidak ada dengan penjelasan bahwa
    Faktur Pajak tersebut tidaksah karena: Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belumdikukuhkan sebagai PKP; atau PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKPkepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagaiPajak Masukan yang dapat dikreditkan.bahwa Majelis berpendapat, apabila jawaban konfirmasi tidak ada karena faktur pajak belum di laporkanoleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkanSKPKB
Register : 17-05-2014 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54978/PP/M.IA/99/2014
Tanggal 8 September 2014 — Penggugat dan Tergugat
14535
  • Oleh karena itu,dimohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar tidak mempertimbangkan suratgugatan Penggugat;Menurut Penggugat : bahwa pengajuan pencabutan PKP belum dijawab lebih dari 12 bulan sehinggasecara otomatis permohonan Penggugat dikabulkan.
    menjadi 10%, maka melalui surat ini saya memberitahukan bahwa saya tidak sangguplagi menjadi PKP.Halhal lain yang turut memberatkan : Masih banyak toko yang bergerak di bidang usaha yang samabelum menjadi PKP, Naiknya harga barang barang terutama yang berbahan baku besi mencapai + 30%sejak awal Januari otomatis menurunkan daya beli masyarakat.Semua toko / agen di Manado tempat saya membeli barang semuanya telah menjadi PKP, tentunya hargabarang yang dibeli sudah bertambah dengan PPN.Apabila saya
    sebagai PKP ;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa Tergugat tidak wajib menjawabsurat Penggugattersebut, sebagai keputusan menyetujui atau menolak permohonan yang dimaksud olehPenggugat;5.
    , maka apabila tidak dijawab olehTergugat tidak mengubah status Penggugat sebagai PKP;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis menyimpulkan sampai dengan Tahun Pajak yangdisengketakan Penggugat masih berstatus sebagai PKP, sehingga seluruh peraturan perundanganperpajakan yang mengatur hak dan kewajiban PKP harus tetap ditaati dan dilaksanakan oleh Penggugat ;6.
    Tentang pengajuan pencabutan PKP belum dijawab lebih dari 12 bulan sehingga secaraotomatis permohonan Penggugat dikabulkan, sehingga Penggugat tidak berhak menerbitkanFaktur Pajakbahwa Penggugat menyatakan, apabila permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP tidak dijawaboleh Tergugat setelah melampaui waktu 12 (dua belas) bulan maka permohonan dianggap dikabulkan,sehingga sejak waktu itu Penggugat bukan lagi sebagai PKP, sehingga Tergugat tidak berhakmenerbitkan SKPKB PPN;bahwa sebagaimana telah
Register : 25-08-2014 — Putus : 08-12-2014 — Upload : 03-07-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 63/G/2014/PTUN.Mks
Tanggal 8 Desember 2014 — 1. H. Sudirman Narang, SH - Selanjutnya disebut Penggugat – I ; 2. HJ. MAWAR DG. SANGNGING - Selanjutnya disebut Penggugat – II MELAWAN: KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TAKALAR - selanjutnya disebut sebagai Tergugat
12849
  • IND/VIII/2014,22/SKEP/DPN PKP IND/VII/2014, 23/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2014,24/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2014, 25/SKEP/DPN PKP IND/VIlI/2014, 26/SKEP/DPN PKP IND/ VIII/2014 yang isinyapemberhentian status keanggotaan ;12Bahwa tergugat setelah menerima surat Penggantian Calon terpilihuntuk selanjutnya melakukan verifikasi, klarifikasi dan kajian sehinggaproses penggantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 220ayat (1) UndangUndang Nomor 08 Tahun 2012 Tentang PemilihanUmum Anggota DPR, DPD, DPRD
    Pimpinan Provinsi PartaiKeadilan dan Persatuan Indonesia (DPPPKPP Indonesia) Sulawesi Selatan Nomor :012/SKEP/DPP IND/ II/2014 tanggal 27 Pebruari 2014 tentang Pergantian danReposisi Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadila dan PersatuanIndonesia (DPK PKP Indonesia Takalar masa bakti20112016 ;Bukti T4 : Foto copy sesuai asli Keputusan Dewan Pimpinan NasionalPartai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) Nomor: 21/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2014 tertanggal 15 Agustus 2014 tentang
    Sangnging ; Bukti T5 : Foto copy sesuai asli Keputusan Dewan Pimpinan NasionalPartai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) Nomor: 22/SKEP/DPN PKP IND/VIUII/2014 tertanggal 15 Agustus 2014 tentang Pemberhentian StatusKeanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atas nama SaudaraH.Sudirman Narang ;Bukti T6 : Foto copy sesuai asli Keputusan Dewan Pimpinan NasionalPartai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) Nomor: 23/SKEP/DPN PKP INDVI/II/2014 tertanggal 15 Agustus
    dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) Nomor: 25/SKEP/DPN PKP INDVI/II/2014 tertanggal 15 Agustus 2014 tentang Pemberhentian StatusKeanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atas nama Saudari Herlina10111213141516Bukti T9 : Foto copy sesuai asli Keputusan Dewan Pimpinan NasionalPartai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) Nomor: 26/SKEP/DPN PKP IND/II/2014 tertanggal 15 Agustus 2014 tentang Pemberhentian StatusKeanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atas
    PKPIND/VIII/2014 tertanggal 19 Agustus 2014 tentang Keabsahan Keputusan Nomor:21/SKEP/DPN PKP IND/ VIII/2014, 22/SKEP/DPN PKP IND/VII/2014, 23/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2014, 24/SKEP/DPN PKP IND/VIII/ 2014, 25/SKEP/DPN PKPIND/VII/2014, 26/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2014 ; Bukti T11 : Foto copy sesuai asli Berita Acara Nomor : 56/BA/VIII/PKPIND/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 tentang Rapat Pleno Penggantian CalonTerpilih Anggota DPRD Kabupaten Takalar Pemilihan Umum tahun 2014 PartaiKeadilan dan Persatuan
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50530/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12130
  • Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 1.356.284,00 (include PPN,DPP =Rp 1.232.985,00)c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp 396.913,00 (includePPN, DPP = Rp.357.850,00 dimana untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (ReturNon PKP) sebesar Rp 396.913,00 (include PPN, DPP =Rp 357.850,00) Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding;SKRbahwa untuk Barang yang tidak jadi dikirim/dijual (SKR), Pemohon Banding menjelaskanmengenai prosedur pengeluaran barang dan pencatatannya sebagai berikut:Setiap barang yang keluar harus disertai dengan nota/invoice
    PKP pembeli dan ditandatangani juga oleh PKP pembeli;b) Bahwa persyaratan Nota Retur diatur didalam Pasal 3 ayat (3) KMK No.596/K MK.04/1994 dan didalam Pasal 3 ayat (3) tidak mengatur bahwa Nota Returtidak boleh dibuatkan oleh PKP Penjual (Pemohon Banding), dan kalau dibuatkanoleh PKP Penjual dalam Pasal 3 ayat (4) tidak dinyatakan sebagai Nota Retur yang tidak dapatdiberlakukan sebagai Nota Retur, sedang dalam Pasal 3 ayat (4) hanya menyebut: "NotaRetur yang tidak selengkapnya mencantumkan syaratsyarat
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp.1.356.284,00 (includePPN, DPP = Rp.1.232.985,00)bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas buktibukti yang disampaikan Pemohon Banding atasRetur Penjualan dari Pembeli yang PKP yang dikoreksi Terbanding diketahui bahwa Nota Returdibuat oleh Pemohon Banding dan yang menandatangani adalah pembeli yang mengembalikanbarang yang tidak jadi diual;bahwa dalam Pasal3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal21 Desember 1994 tentang
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp.396.913,00(include PPN, DPP = Rp.357.850,00)bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding atas Retur Penjualan dariPembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp.357.850,00, (exclude PPN), sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.357.850,00 tetap dipertahankan;bahwa dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober2009 menurut Majelis adalah sebesar Rp 13.612.667.364,00
Register : 21-11-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43990/ PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11840
  • Kena Pajak sebelum melakukan penyerahanBKP atau JKP bagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP.
    Berdasaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE46/Pj.5/1989 poin 3menyatakan dalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebutharus dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagicabang cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKPmendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang.
    Sedangkan untuk tahun Pajak 2008Wajib Pajak belum pernah melaporkan SPT Masa PPN walaupun sudah dikukuhkan sebagaiPKP, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan masih mempertanyakan mengenai pengukuhanPemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena Pemohon Banding belumpernah menerima pemberitahuan pengukuhan PKP, sehingga ada kemungkinan pengukuhansebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;bahwa Pasal 4 ayat
    Banding tidak mungkin cabang dikukuhkan sebagai PKP terlebihdahulu sedangkan pusatnya belum dikukuhan sebagai PKP;bahwa menurut Pemohon Banding pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP tidak sesuaidengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal29 Desember 2003;bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Terbanding di persidangan antara lain dapatdiketahui halhal sebagai berikut :* XXX terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Rungkut dengan NPWP :06.459.718.0615.000
    Wajib Pajakagar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakd Pengukuhan sebagai PKP dilakukan oleh KPP Sidoarjo dengan Surat Nomor KEP09415/WPJ.09/KP. 1203/2000 tanggal 16 Juni 2000.
Register : 21-11-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43984/ PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12448
  • melakukan penyerahan BKP atau JKPbagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP; Berdasaskan Surat Edaran Terbanding nomor SE46/PJ.5/1989 poin 3 menyatakan dalam halPKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebut harus dikukuhkansebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagi cabang cabang danharus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat ijin sentralisasitempat pajak terutang;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008, Pengusaha Kena
    Pajak dapatmenggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKP tersebut wajibmemberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan caramembubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan PedomanPengkreditan Pajak Masukan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP1253/WPJ.24/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat oleh Kanwil Jawa Timur IIdiketahui Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan dengan alasan
    Sedangkan untuk tahun Pajak 2008Wajib Pajak belum pernah melaporkan SPT Masa PPN walaupun sudah dikukuhkan sebagaiPKP, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan masih mempertanyakan mengenai pengukuhanPemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena Pemohon Banding belumpernah menerima pemberitahuan pengukuhan PKP, sehingga ada kemungkinan pengukuhansebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;bahwa Pasal 4 ayat
    Banding tidak mungkin cabang dikukuhkan sebagai PKP terlebihdahulu sedangkan pusatnya belum dikukuhan sebagai PKP;bahwa menurut Pemohon Banding pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP tidak sesuaidengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal29 Desember 2003;bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Terbanding di persidangan antara lain dapatdiketahui halhal sebagai berikut : XXX terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Rungkut dengan NPWP :06.459.718.0615.000
    , kepada Wajib Pajakagar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakd Pengukuhan sebagai PKP dilakukan oleh KPP Sidoarjo dengan Surat Nomor KEP09415/WPJ.09/KP. 1203/2000 tanggal 16 Juni 2000.
Register : 11-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 1/P/FP/2019/PTUN.SBY
Tanggal 11 Februari 2019 — Pemohon:
BAYNIMAS NOVINDRA EVI, S.H
Termohon:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SIDOARJO UTARA
9248
  • Sedangkan jangka waktu pencabutan pengukuhan PKP adalah palinglama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan PKP diterimasecara lengkap. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (6): Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud padaayat (5), Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonantersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggalpermohonan PKP diterima secara lengkap. g.
    Sedangkan jangka waktu, prosedur, dan syaratsyarat permohonanpencabutan pengukuhan PKP diatur dalam Pasal 55 s.d. 58 PMK Nomor147/PMK.03/2017: Pasal 56: (1) PKP menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKPsebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pada KPP atau KP2KPtempat PKP dikukuhkan. 772222(2) Permohonan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiridengan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagimemenuhi ketentuan sebagaimana
    PKP dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktusebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir. f.
    OCEAN PETRO ENERGY Cabang Sidoarjo ) dan selanjutnyamelakukan Permohonan Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP an.
    Surat PengukuhanPengusaha Kena Pajak ( PKP ) Nomor : PEM00318/PKP/WP1.24/KP.1103/2011tanggal 12102011 untuk PKP 02.869.782.9643.001an PT.
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50527/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11632
  • Dalam sengketa ini, seluruh nota retur dibuat oleh PKP Penjual(Pemohon Banding) sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) KMK596/1994.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 22.165.128,00 (include PPN,DPP = Rp 20.150.116,00)c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp 11.748.107,00 (inc ludePPN, DPP = Rp10.680.097,00 dimana untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (ReturNon PKP) sebesar Rp 11.748.107,00 (include PPN, DPP =Rp 10.680.097,00) Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding;SKRbahwa untuk Barang yang tidak jadi dikirim/dijual (SKR), Pemohon Banding menjelaskan mengenaiprosedur pengeluaran barang dan pencatatannya sebagai berikut:a.
    PKP pembeli dan ditandatangani juga oleh PKP pembeli;Bahwa persyaratan Nota Retur diatur didalam Pasal 3 ayat (3) KMK No. 596/KMK.04/1994dan didalam Pasal 3 ayat (3) tidak mengatur bahwa Nota Retur tidak boleh dibuatkanoleh PKP Penjual (Pemohon Banding), dan kalau dibuatkan oleh PKP Penjual dalam Pasal 3ayat (4) tidakdinyatakan sebagai Nota Retur yang tidak dapat diberlakukan sebagai Nota Retur,sedang dalam Pasal 3 ayat (4) hanya menyebut: "Nota Retur yang tidak selengkapnyamencantumkan syaratsyarat
    sebesar Rp.20.150.116,00 tidak dapat dipertahankan;c.Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesarRp.11.748.107,00 (include PPN, DPP = Rp10.680.097,00)bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding atas Retur Penjualan dariPembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp 10.680.097,00, (exclude PPN), sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.10.680.097,00 tetap dipe rtahankan;bahwa dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa