Ditemukan 12306 data
9 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
8 — 0
Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.Bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan Penggugat telah datangmenghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanyayang sah, meskipun berdasarkan surat panggilan No. 409/Pdt.G/2018/PA.Rap tanggal20 April 2018 dan tanggal 20 April 2018 yang dibacakan di persidangan, Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa
13 — 4
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
21 — 0
Termohondi depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengiriman salinanputusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
13 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
13 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 3
Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 TahunPutusan Nomor 1029/Pdt.G/2017/PA.Bkl, Halaman 9 dari 112009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
10 — 10
Fotokopi Kutipan Akta Nikah atas nama Penggugat dan Tergugat Nomor :409/22/X1/1997, tanggal 22 Nopember 1997, yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalonganalat bukti tersebut telah sesuai dengan aslinya dan bermeterai cukup, yangselanjutnya ditandai dengan P.2;3. Asli Surat Keterangan Mirudo Nomor: 1208/222/V1I/2013 yang dikeluarkaoleh Kepala desa Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo Pekalongan,tanggal 14 Juni 2013 yang selanjutnya ditandai dengan P.3;B.
11 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
152 — 78
membelitanah tersebut sebagai miliknya;Bahwa ternyata Tergugat/Pembanding tidak membuktikan uang yangdipergunakan membeli tanah tersebut sebagai miliknya, terpisah dari hartabersama padahal Tergugat/Pembanding hanya sebagai Ibu Rumah tangga, pulatidak mendapatkan hadiah atau warisan kepada dirinya kemudian dibelikanobjek perkara tersebut;Bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi Agama menilai tanahdan bangunan rumah diatasnya, Sertipikat Hak Miulik Nomor 3912 Desa/Kelurahan Teluk Dalam, Pemisahan dari M 409
59 — 10
orang saksi lakilaki yang bernamaJalius Effendi dan Almarjan serta mahar berupa uang sebesar Rp.20.000,00 (duapuluh ribu rupiah) tunai;Menimbang, bahwa karena keterangan dua orang saksi tersebut di atassejalan dengan permohonan para Pemohon serta saling bersesuaian antarayang satu dengan yang lainnya oleh karena itu keterangan saksisaksi tersebutHal 7 dari 11 hal Penetapan No. 40/Padt.P/2018/PA.Bsktelah bernilai pembuktian yang sah dan menguatkan dailildalil para Pemohon,sebagaimana maksud pasal 409
8 — 5
Berdasarkan suratkuasa insidentil legalisai Nomor: 409/ SK/VIV2017/PA Mkstanggal 10 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai PemohonPengadilan agama tersebut ;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengarkan keterangan pemohon dan saksisaksi;Telah memperhatikan bukti surat pemohon ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa pemohon berdasarkan surat permohonannyatertanggal 10 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaMakassar Nomor 0176 /Pdt.P/2017/PA.
10 — 3
Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 TahunPutusan nomor 0587/Pdt.G/2016/PA.BkI , Halaman 9 dari 112009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 5
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
58 — 4
petitum poin (2) patut dikabulkan berdasarkanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, juncto pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dengan menjatuhkan talak satu bain shughraTergugat terhadap Penggugat ; "5Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangundangNo.3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan Undangundang No.50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama serta berdasarkan yuris prudensi Mahkamah AgungRI No 409
16 — 12
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh bupati Lombok TengahNomor: 409 tahun 2020, tanggal 07092020, telah bermeterai cukup,diberi kode bukti (P.3) serta diparaf;Saksi 1, SAKSI 1, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan xxxxxx XXXXXXX,bertempat tinggal di KABUPATEN LOMBOK TIMUR, di bawah sumpahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : saksi kenal dengan Pemohon dan Termohoh; saksi adalah teman Pemohon; saksi tahu pemohon dan termohon adalah suami istri dan telahdikaruniai 2 orang keturunan
13 — 5
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409