Ditemukan 17962 data
42 — 4
berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undangundang No.3 Tahun 2006 dan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebutUUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
16 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
38 — 13
peristiwa tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapatkesaksian tersebut dapat diterima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafriyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah, yaitu nikah, nasab, kematian, merdekanyaseorang budak, perwalian, wakaf
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glas) dbally cls) ple Aol Salgcll S525 ag ldlg Gag ALL) aidALN sll y Vsll Find y Spall y Ad can y Lid llHalaman 7 dari 11 halamanSalinan Penetapan Nomor 0389/Pdt.P/2017/PA WngArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
202 — 61
tertentu sebagaimanadimaksud dalam Undangundang ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan AtasHalaman 5 dari 9 Penetapa Nomor 1/Pdt.P/2018/PN Bul.Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama diatur bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam dibidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
80 — 25
UndangUndang nomor 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat (1) dan (ayat 2)serta penjelasannya sebagaimana telah diubah dan disempurnakandengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PeradilanAgama yang pada pokoknya menegaskan bahwa Peradilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara antara orang yang beragama Islam dibidangperkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah dan ekonomisyariah, dan dalam penjelasan
10 — 7
sesorang untuk melakukan sesuatuperbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yangtidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup tidak cakapmelakukan perbuatan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989,Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima,memeriksa, dan mengadili perkaraperkara tertentu antara orangorang yangberagama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf
18 — 9
,auzy jlDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.
12 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal) Alay elsil gle Aol: Satya S95 agdtly Gay Aliod) windAY glhy Ysl) Gall y Gpally 48 poy cil glHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0329/Pdt.P/2019/PA Wng2.Artinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
13 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
11 — 0
adalah pengadilandalam lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dikehendaki Pasal 49 Ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua kalinya dengan UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;Cc Wakaf
18 — 11
,auzy ilDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :(Glaal) Abad y cls) ple Lou Salgcill S55 aptly Gay Abin) sindAV ally Yosll Gilly Ca pall g 48 con y Lad glArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
15 — 3
Wakaf dan shadagah;Menimbang, bahwa pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamhal. 5 dari 10 hal. Pen.
31 — 1
maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
20 — 1
maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
38 — 12
Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan,Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikandi tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infak; h. shadaqah; dan i. ekonomisyariah.
156 — 79
Wakaf; f. Zakat; g. Infaq; h.Shadagah; dan i. Ekonomi Syariah;Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan antaralain bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan ataukegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lainmeliputi: a. Bank Syariah; b. Lembaga Keuangan Mikro Syariah; c. AsuransiSyariah; d. Reasuransi Syariah; e. Reksadana Syariah; f. Obligasi Syariahdan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah; g.
18 — 2
Mudo) yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang berbunyi :sVaJlq gisllyaslgig cISillyArtinya : Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya...dst..
82 — 29
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf