Ditemukan 19088 data
84 — 19
KabupatenBarito UtaraAgama :IslamPekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten BaritoUtaraPendidikan : SI;Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota oleh :1 Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 01 Juli 2014;2 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 02 Juli 2014sampai dengan tanggal 31 Juli 2014;3 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya sejak tanggal 08Juli 2014 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2014;4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor
No.06/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PL.R.Juli5 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palangka Raya tanggal 25 September 2014 Nomor : 39PP I/Pen.Pid.Sus/TPK/2014/PT.PLK sejak tanggal 06 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 04November 2014;6 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiPalangka Raya sejak tanggal 05 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 04 Desember2014;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu :RAHMADI G.LENTAM,
Bangas Nomor 11 Lt.IJ 323 B Telp.Fax. : (+ 62536)3230192, 3234510, 3233576 Palangka Raya, Kalimantan Tengah INDONESIA ; baiksecara bersamasama maupun sendirisendiri berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 09Agustus 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Klas 1A Palangka Raya tanggal 12 Agustus 2014 dibawah No. 222/VITI/2014/SK/TIPIKOR/PN.PLK;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Setelah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Membebankan biaya perkara kepada Negara;ATAU apabila Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Rayanberpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilanyang baik ( naar geode justitie rechtdoen);Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yangpada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;Menimbang,
MHWakil Ketua Pengadilan Tipikor, sebagai Hakim Ketua, YARNA DEWITA, SH.MM danDARLINA DARWIS, SH Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing sebagai Hakim AnggotaHal.193 dari 183 hal. Put.
73 — 56
Sanggahan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim TingkatPertama dalam menguji terpenuhinya unsurunsur Pasal 3.4.1 MajelisHakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan unsurSetiap orang Bahwa dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Tipikor secara tegas menyatakan definisidan pengertian dari kata Setiap Orang adalah orang perseorangan atautermasuk korporasi.
Bahwa pada UU Tipikor, pengertian unsur melawan hukum meliputi melawanhukum formil dan melawan hukum materiil. Penyalahgunaan kewenanganmerupakan salah satu bentuk onrechtmatigedaad.
Bahwa delik inti dari Pasal 3 UU Tipikor adalah menyalahgunakankewenangan. Suatu) dakwaan tindak pidana yang dikaitkan denganunsur/elemen kewenangan atau jabatan atau kedudukan, maka dalammempertimbangkannya tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum administrasinegara yang memberlakukan prinsip pertanggungjawaban jabatan (/iabilityjabatan), yang harus dipisahkan dari prinsip pertanggungjawaban pribadi(liability pribadi) dalam hukum pidana.
Dengan perkataan lain kerugian negara merupakanimplikasi dari:1) adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)UU Tipikor dan2) penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UUTipikor.
Oleh karenadipraktikkan secara berbedabeda menurut Mahkamah pencantuman katadapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkanketidakpastian hukum dan telah secara nyata bertentangan dengan jaminanbahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamanketakutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
71 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi BandungNo. 35/TIPIKOR/2012/PT.Bdg tanggal 10 Desember 2012 yang amarlengkapnya sebagai berikut :e Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umumtersebut ;e Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBandung tanggal 27 September 2012 Nomor : 30/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg. yang dimintakan banding denganperbaikan sekedar mengenai pidana
sehingga hal tersebut telah melanggarhukum pembuktian ;e Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap keseluruhanpertimbangan hukum putusan Judex Facti tersebut, karena telah salahmenerapkan hukum pembuktian dalam mengungkapkan faktafaktadalam perkara a quo, yang mengakibatkan sangat merugikan PemohonKasasi, dengan demikian pertimbangan hukum maupun amar PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri BandungNomor : 30 /Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg., 27 September 2012 Jo PutusanNo. 35/TIPIKOR
KESALAHAN MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN PERIHAL AZASMINIMUM PEMBUKTIAN DALAM MENGURAIKAN UNSURUNSUR PASALYANG DIDAKWAKAN;e Bahwa perihal keberatan kesalahan penerapan hukum dalam memoriKasasi ini menurut esensinya hanya ditujukan kepada pasal yangdinyatakan terbukti sebagaimana tersebut dalam Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 30 /Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg., tanggal 27 September 2012 Jo PutusanPengadilan Tinggi TIPIKOR Bandung No. 35/TIPfKC>R/2012/PT.
MAHFUD tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JaksaPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibadak tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PengadilanTinggi Bandung Nomor : 35/TIPIKOR/2012/PT.Bdg. tanggal 10 Desember 2012;MENGADILI SENDIRI. Menyatakan Terdakwa Drs. H. ASEP SUKANDI, M.MPd Bin H. MAHFUDterbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersamasama dan berlanjut;.
MOHAMMAD ASKIN, SH. dan MS.LUMME, SH HakimHakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagaiAnggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dibantu oleh TUTYHARYATI, SH. MH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para PemohonKasasi : Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;HakimHakim Anggota : Ketua:ttd. ttd.PROF. DR. MOHAMMAD ASKIN, SH. DR. ARTIDJO ALKOSTAR, SH.LLM.ttd.MS.
AHMAD ZA IM WAHYUDI, SH
Terdakwa:
DIMAS RAHADIAN ADHITAMA PUTRA Bin SHOLIKIN
89 — 23
., Panitera PenggantiPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya serta dihadiri oleh AHMAD JAIMWAHYUDLS.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang, dihadiri Terdakwadengan didampingi Penasihat Hukumnya..Hakim Anggota, Hakim Ketua,ALOYSIUS PRIHARNOTO BAYUASTI, S.H.M.H ROCHMAD, S.H. MOHAMMAD ISTYIADI, S.H.M.H. Panitera Pengganti,ARDIANA SUSANTI, S.H.M.H. 13
30 — 3
sejak tanggal 2 Februari 2014 sampai dengan tanggal 21Februari 2014;2.Perpanjangan penahanan oleh Kajari Meulaboh sejak tanggal 22 Februari2014 sampai dengan tanggal 2 April 2014;3.Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan 15 April2014;4.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh sejak tanggal 2 April 2014sampai dengan tanggal 1 Mei 2014;5.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh sejak tanggal 2 Mei2014 sampai dengan tanggal 30 Juni 2014 ;6.Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi /Tipikor
60 — 16
Bin MUDLOFIR;Pemalang ;34 Tahun/ 22 Maret 1977;Lakilaki;Indonesia;Desa Mereng RT. 11 RW.03 Kecamatan WarungpringKabupaten Pemalang;Islam ;Wiraswasta;$1;Para Terdakwa tersebut :Ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh: Penyidik sejak tanggal 22 September 2011 s/d tanggal 11 Oktober 2011; Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2011 s/d 29 Oktober 2011; Hakim sejak tanggal 14 Oktober 2011 s/d 12 Nopember 2011 ; Ketua Pengadilan Tipikor Semarang sejak tanggal 13 Nopember 2011 s/d11 Januari 2012; Ketua Pengadilan
Tinggi Tipikor Semarang sejak tanggal 12 Januari 2012 s/d10 Pebruari 2012;Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : TUGIMAN,SH.
,Advokat/ Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Melon 99 Sewaka PemalangJawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal 18Oktober 2011;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor tentangPenunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkarayang bersangkutan ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir padaberkas perkara ; Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ; Telah mendengar Keterangan
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jumat , tanggal 20Januari 2012 oleh kami NOOR EDIYONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis,LAZUARDI LUMBAN TOBING, SH., dan SININTHA YULIANSIH SIBARANI, SH.MH, masingmasing Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota, Putusantersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka
144 — 64
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejaktanggal 21 Agustus 2017 s/d 19 September 2017 ;8. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriKupang, sejak tanggal 20 September 2017 s/d tanggal 18 November 2017 ;Hal 1 dari 71 hal Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2018/PT KPG9. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 19 Nopember2017 s/d tanggal 18 Desember 2017 ;10.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangpasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 10 Januari 2018 s/d tanggal 8Februari 2018 ;12. Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangpasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 9 Februari 2018 s/d tanggal 9 April2018 ;Terdakwa Drs, DAUD NDAKULARAK ALIAS DAUD dalam perkara inididampingi oleh Penasehat Hukumnya Dr. MELKIANUS NDAOMANU, S.H.
1.HASAN
2.NURUL HUDA
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi RI KPK cq Pimpinan KPK
184 — 96
AtauTermohon ternyata error in persona dalam menetapkanTersangka.Bahwa dalil permohonan Para Pemohon telah memasuki materipokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakanoleh Termohon kepada Para Pemohon yang seharusnyadisampaikan pada pemeriksaan di persidangan pokok perkarapada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai hakPara Pemohon untuk melakukan pembelaan (p/edoo/).
dengan sendirinyaPraperadilan telah mengambil alih tugas Penuntut Umum dalammembuktikan pokok perkara yang seharusnya disidangkan diPengadilan Tipikor.Bahwa pembuktian unsurunsur tindak pidana yangdipersangkakan kepada Para Pemohon haruslah diadili padapersidangan pokok perkaranya di mana persidangan denganjumlah Majelis Hakim yang lengkap karena memeriksa danmemutus pokok perkara sebagaimana ketentuan Pasal 26UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PengadilanTindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalamayat (1) hanya dapat diperoleh dari:a) keterangan saksi;b) surat;c) keterangan terdakwa.Ketentuan alat bukti yang sah dalam KUHAP tersebut telah diperluasdalam Pasal 26 A UU Tipikor.
Pasal 5 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UUPENGADILAN TIPIKOR).15) Lingkup kewenangan Praperadilan telah ditentukan dalam KUHAP yaitumemeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugiatau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan kepengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 jo.
111 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti tidak menerapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor26/Pid.SusTPK/2015/PT.MDN. tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli 2015
Judex Facti melampaui batas kewenangannya;Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa l, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:26/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/ 2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli 2015 dan telah menghukum Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan TerdakwaVl/
Jaksa Penuntut Umum keliru menetapkan Terdakwa I, Il, Ill, V dan TerdakwaVI sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ini; Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor26/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli
sekaligus menerima keberatan hukum tersebut danmengadili sendiri perkara pidana ini dengan amar melepaskan ParaPemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VI dari segalatuntutan hukum (Onslaagh van alle rechtsvervolging);Kesimpulan:Bahwa berdasarkan keberatankeberatan hukum sebagaimana diuraikantersebut di atas maka ternyata Putusan Judex Facti baik Putusan PengadilanTinggi Medan Nomor 26/Pid.SusTPK/2015/PT.MDN. tanggal 02 November2015 maupun Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
146 — 56
Juanda No. 5 B Jakarta Pusat, berdasarkan surat Kuasa tertanggal29 Maret 2011 ;Terdakwa ditahan oleh: 1.Penyidik No.SP.Kap/23/XI/2010/Tipikor, tanggal 08 November 2010 sejak tanggal08 November 2010 sampai dengan tanggal 27 November 2010 dengan jenistahanan Rutan ; Perpanjangan oleh Penuntut Umum Nomor : 39/RT.2/F.3/Ft.1/11/2010 tanggal 26November 2010 sejak tanggal 28 November 2010 sampai dengan tanggal 06Januari 2010 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 26 Maret 2011 dengan jenis tahananHakim Tindak Pidana Korupsi Bandung, Nomor : 20/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2011, sejak tanggal 22 Maret 2011 sampai dengantanggal 20 April 2011 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, No : 20/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. tanggal 13 April 2011, sejak tanggal 21 April 2011sampai dengan tanggal 19 Juni 2011 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, No : 36/Pen/Tipikor
Bahwa alasan terdakwa mencabut keterangan dalam BAP penyidikanadalah karena keterangan tersebut hanyalah bohong dan karanganterdakwa saja ketika diperiksa oleh Penyidik Tipikor;20.
hadiah lebaran, sarung dan baju koko kepadaterdakwa.Menimbang, bahwa disamping faktafakta hukum sebagaimana tersebut diatas dalam persidangan terdakwa juga telah mencabut keterangannya dalam BAPpenyidikan yang pada pokoknya menyangkal telah menerima sejumlah uang daritahanan atas nama Gayus Halomoan P Tambunan;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan terdakwa mencabut keterangandalam BAP penyidikan adalah karena keterangan tersebut hanyalah bohong dankarangan terdakwa saja ketika diperiksa oleh Penyidik Tipikor
Terbanding/Terdakwa : INDRA SYAHPUTRA Bin YUSUF USMAN
44 — 39
., M.HPanitera Penggantid.t.oNur Afifah, S.HUntuk Salinan yang sama bunyinya olehPENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEHWAKIL PANITERAT. TARMULIHalaman 14 Putusan Nomor 284/PID/2020/PT BNA
49 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
HakimHakim Ad.Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu olehMariana Sondang Pandjaitan, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidakdihadiri oleh para Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa;HakimHakim Anggota : Ketua,ttd/ Prof. Dr. Muhammad Askin, S.H. ttd/ Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LL.Mttd/ M.S.
33 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor : 1327 K/Pid.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : IMRAN Bin ABD.
63 — 9
PengadilanTinggi DKI Jakarta;Halaman 7 dari 13 hal Putusan No.989/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim5 Surat dari Mahkamah Agung RI tanggal 14 September 2007 dengan nomor : MA /BP / 10 /IX/2007 yang di tujukan kepada Lisnur Fauziah, Panitera PenggantiPengadilan Negeri Jakarta Pusat;6 Surat dari Mahkamah Agung RI No : 342/PAN/VITII/2008 tanggal 19 Agustus 2008yang ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur perihal pemberian izinpemeriksaan Lisnur Fauziah;7 Surat dari Ketua Pengadilan Negeri / Niaga / Ham/ Tipikor
FAHMI JALIL, SH.
Terdakwa:
JULIADI Bin ISMAIL
26 — 2
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 18Oktober 2018 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2018;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Taufik M. Noer, S.H.,dan Abdul Aziz, S.H., berdasarkan Penetapan Nomor 203/Pen.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DAHNIR,SH
56 — 36
Bahwa proses persidangan termasuk didalamnya pembuktian telahdilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim sesuai denganketentuan KUHAP sehingga proses persidangan sampai dengan putusanMajelis Hakim tidak terdapat cacat yuridis.Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Majelis HakimPengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh yang memeriksa danmengadili perkara ini menolak permohonan banding dari terdakwa danmenyatakan bahwa :1.
56 — 17
September 2013 sampaidengan tanggal 26 Oktober 2013;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 27Oktober 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 26November 2013 sampai dengan tanggal 25 Desember 2013;Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal11 Januari 2014;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 12Januari 2014 sampai dengan tanggal 10 Februari 2014;Hakim Pengadilan Tipikor
sejak tanggal 27 Januari 2014 sampai dengantanggal 25 Februari 2014;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor sejak tanggal 26 Februari 2014sampai dengan tanggal 26 April 2014;Perpanjangan (I) Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor sejak tanggal 27 April2014 sampai dengan tanggal 26 Mei 2014;Halaman 1 dari halaman 86 Putusan Nomor 7/Pid.SusTPK/2014/PN Tjk10.Perpajangan (Il) Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor sejak tanggal 27 Mei 2014sampai dengan tanggal 25 Juni 2014;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ansyori
(Hakim AdHoc Tipikor), masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkandalam sidang terobuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantuoleh Zainuddin, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Tanjungkarang, serta dihadiri olen Samsi Thalib, S.H.,M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.HakimHakim Anggota: Hakim Ketua,Sutaji, S.H., M.H.
56 — 12
Hakim Pengadilan Tipikor No. 163 / Pen. Pid / Sus / H / 2013/PN.TIPIKOR.Smg. tanggal 14 Nopember 2013 ditahan sejak tanggal14 Nopember 2013 s/d. 13 Desember 2013 .4. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang No.163/Pen.Pid/ Sus/K/2013/PN.TIPIKOR.Smg. tanggal 04 Nopember 2013Sejak tanggal 14 Desember 2013 s/d. 11 Pebruari 2014 ;5.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang No. 46 / Pen.Pid / TPK / 2014 / PT.Smg. sejak tanggal12 Pebruari 2013 s/d. tanggal 13 Maret 2014.6. Perpanjangan keII oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, tanggal10 Maret 2014 No. 80/Pen.Pid/TPK/2014/PT.Smg. sejak tgl 14 Maret2014 s/d tanggal 12 April 2014.Telah membaca:1.
Membebankan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari selasa,tanggal 29 Maret 2014 oleh kami ENDANG SRI WIDAYANTI.
Pid.SusTPK /2014/PN Smg.Semarang, April 2014PENGADILAN TIPIKOR SEMARANGWAKIL PANITERA,SRI BANOWO, SH.MM.NIP. 19580504 198203 1008.
76 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan supaya Para Terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Padang Nomor 15/TIPIKOR/2015/PT PDG, tanggal 9 Juli 2015 yangamar lengkapnya sebagai berikut :Hal. 58 dari 79 hal. Put. Nomor 2590 K/Pid.Sus/20151. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari PenasihatHukum Terdakwa ;2.
kasasibeserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasitersebut formal dapat diterima ;Menimbang bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /Jaksa / Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut :BAHWA JUDEX FACTIE TELAH SALAH DAN KELIRU DALAM MENILAIKUALITAS ATAU SUBJEK PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI.Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Tinggi Padang Nomor 15/TIPIKOR
Bahwa apa yang dipertimbangkan Judex Facti Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi halaman 85 alinea ke3 dari atas adalah suatukekeliruan yang fatal berhubung ditingkat Pengadilan Negeriperkara atas nama Para Pemohon Kasasi/ Para Pembanding/ Terdakwa Syafrudin, S.Sos., dan Terdakwa Il Ejisrin, S.E., bukan Nomor49/Pid.SusTPK/2014/PN.Pdg, tapi adalah Nomor 50/Pid.SusTPK/2014/PN.Pdg. jadi jelas Judex Facti telah salah dalampertimbangan hukumnya, berhubung perkara Nomor 50/Pid.SusTPK/2014/PN.Pdg in
Pasal253 KUHAP ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Mahkamah Agung berpendapat Para Terdakwa tersebut telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, oleh karena itukepada Para Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agungberpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Padang Nomor 15/TIPIKOR
diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Il Terdakwa Syafruddin, S.Sos dan Terdakwa Il Ejisrin, S.E. tersebut ;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Padang tersebut ;Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Padang Nomor 15/TIPIKOR
63 — 38
;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Kaliboyo, RT 003 RW 005; KelurahanKradenan, Kecamatan Purwoharjo KabupatenBanyuwangi, Provinsi Jawa Timur;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;=Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat/Penetapan :Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 8 Agustus2017;Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2017sampai dengan tanggal 17 September 2017;Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tipikor
padaPengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 18 September 2017 sampaidengan tanggal 17 Oktober 2017;Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 18 Oktober 2017 sampaidengan tanggal 16 November 2017;Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2017 sampai dengantanggal 4 Desember 2017;Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 5 Desember 2017sampai dengan tanggal 3 Januari 2018
IHAT SUBIHAT,S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Bali masingmasing sebagai Hakim Anggota Majelis,berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali tanggal 22 MeiHalaman 61 dari 62 halaman Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2018/PT DPS2018 Nomor 5/Pen.Pid.SusTPK/201/PT.DPS tentang Penunjukan MajelisHakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding,putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum padahari Selasa, 17 Juli 2018 oleh Hakim Ketua Majelis