Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2666 B/PK/PJK/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JAPFA COMFEED INDONESIA, TBK.;
770422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MASDI, bahwa, Pertama, syarat"orang/badan dari negara lainnya yang memperoleh fasilitas P3B adalahorang/badan dari pemilik yang sebenarnya atau the beneficial ownerdari penduduk negara lain (if the beneficial owner of the interest is aresident of the other State) merupakan syarat yang harus dipenuhi untukmemperoleh fasilitas P3B sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) dan (4) P3BIndonesiaBeanda, sehingga kata "beneficial owner harus dibedakandengan kata "resident of the state", yakni beneficial owner merupakanpemilik
    yang sebenarnya atau yang menikmati penghasilan sedangkanresident of the state adalah domisili dari orang/badan yang menerimapenghasilan tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (4)P3B; Kedua, pengertian "beneficial owner sebagaimana ditentukandalam Pasal 11 ayat (2) dan (4) P3B lebih lanjut diatur oleh Terbandingdalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf (g) PER62/2009 yang telah diubahdengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1) "Yang dimaksud dengan pemilikyang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari
    penghasilan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah penerima penghasilan yang:a) bertindak tidak sebagai Agen; b) bertindak tidak sebagai Nominee;dan c) bukan Perusahaan Conduit, Pasal 4 ayat (2) huruf g; "bagiperusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang didalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan beneficial owner, yaitui. pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidaksematamata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; ii.
    melalui pembagian dividendari Comfeed Finance BV, Belanda yang merupakan pemegang saham100% Comfeed Trading BV, Belanda a quo; Kelima, salah satu tujuandari ditandatangani P3B adalah untuk mencegah pengelakan pajak (faxavoidance).
    Sehingga, meskipunPemohon Banding telah melengkapi persyaratan formal berupa SuratKeterangan Domisili (SKD), namun Terbanding telah membuktikanbahwa "beneficial owner dari bunga pinjaman yang diperoleh ComfeedTrading BV, Belanda adalah Pemohon Banding PT Japfa ComfeedIndonesia, sehingga Comfeed Trading By, Belanda seharusnya tidakmemperoleh fasilitas tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat(2) P3B dengan tarif maksimal 10% atau Pasal 11 ayat (4) P3B dengantarif pajak 0%.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 854 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
4629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakanskema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaanpajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RlMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukanmerupakan beneficial owner dan penghasilan bunga yangditerimanya dan Pemohon Banding sehingga tidak memenuhisyarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiHalaman 14 dari 38 halaman.
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
    Pasal 11 P3B Indonesia Belanda:Ayat (1):Bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkankepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak dinegara lainnya.Halaman 25 dari 38 halaman.
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1149 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES;
8157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan :bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajibmemegang aslinya";bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan ini berlakuterhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau keduaNegara";bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
    (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 tahun 2003Halaman 15 dari 38 Halaman Putusan Nomor 1149 /B/PK/PJK/2015(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada
    Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
    Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
Putus : 13-05-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122/B/PK/PJK/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT BABCOCK & WILCOX ASIA
7127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun, apabilaterdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") antara PemerintahRepublik Indonesia dengan negara tempat WPLN tersebut berdomisili, makapengenaan pajaknya mengacu kepada P3B yang bersangkutan;Bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.228.560.379,00 sesungguhnyamerupakan pembayaran kepada WPLN yang berdomisili di negara yangmengadakan P3B dengan Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:* Bahwa account "GFES2435 Computer Expense" dan account "SAFE2435Computer Expense Non Capital
    terjadinya transaksi sehingga dengan kata lain apabilaSKD asli tersebut tidak tersedia pada saat transaksi maka P3B menjadi tidakberlaku, tidak diatur dalam SE03/PJ.101/1996 tersebut.
    antara Indonesia dan Amerika Serikat, penghasilan tersebutseharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 10%, bukan 20%.Sementara itu, berdasarkan P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat, P3Bantara Indonesia dan Thailand, serta P3B antara Indonesia dan Jepang,penghasilan yang diterima oleh WPLN berupa pemberian jasa bukanmerupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia;Bahwa selanjutnya, oleh karena "Babcock & Wilcox Canada (BWCL)" memilikiBentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka atas
    Namun,apabila terdapat Persetujuaan Penghindaran Pajak Berganda ("P3B")antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara tempat WPLNtersebut berdomisili, maka pengenaan pajaknya mengacu kepada P3Byang bersangkutan;Bahwa berdasarkan data SKD yang disampaikan Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dalam persidangan, atas objekpemotongan PPh Pasal 26 Majelis mengacu pada ketentuan P3B, yaituP3B IndonesiaAmerika, P3B IndonesiaKanada, P3BIndonesiaThailand, dan P3B IndonesiaJepang;Bahwa Majelis
    dengan ketentuan dalam P3B yang berlaku, DirekturHalaman 18 dari 23 halaman.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 877/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
6655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala KPP yang melegalisasifoto copy tersebut wajib memegang aslinya";Bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satuatau kedua Negara;Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilan "penduduk salah satu Negara berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
    IndonesiaBelanda adalah "Untukpenghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yangberkenaan dengan pajak atas penghasilan;Bahwa Pasal 24 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Dalammengenakan pajak terhadap para penduduknya, masingmasing Negaradiperbolehkan untuk memasukkan unsurunsur penghasilan yang menurutketentuanketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak diNegara lainnya ke dalam jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak;Bahwa Pasal 24 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda
    efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari2004;Bahwa ketentuan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangandengan isi dan maksud dari pasalpasal dalam P3B;Bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajakhanya dapat mengacu pada ketentuanketentuan
    Putusan Nomor 877/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Dupoer Finance, B.V., adalah merupakan Beneficial Owneryaitu pemilik manfaat yang sebenarnya dari penghasilan sehinggaPemohon Banding berhak menikmati fasilitas P3B IndonesiaBelanda;bahwa berdasarkan Loan Agreement terbukti pinjaman tersebutdiberikan untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sehinggasesuai dengan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda bungayang diterima oleh Dupoer Finance, B.V
    Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
Putus : 27-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 736/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. INDOSAT Tbk
415250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada P3B IndonesiaBelanda, terdapat pengaturan resident,Beneficial Owner, dan mode of application (tata cara pelaksanaan ataujuklak/petunjuk pelaksanaan);b. Bahwa pengaturan Beneficial Owner yang berbeda dengan residentdimaksudkan untuk mencegah pengelakan pajak dari pihak yang tidakberhak untuk memanfaatkan fasilitas/ketentuan P3B antar Negara;c.
    Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda merupakanpenyimpangan dari ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelandabagi Beneficial Owner dengan syaratsyarat tertentu dalam ayat (4);g. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda hanyadapat dilaksanakan apabila telah diatur mode of application (antaralain, untuk menentukan Beneficial Owner) sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda;h.
    Bahwa mengingat ketentuan di atas, maka dalam hal Pejabat yangberwenang dari kedua negara belum mengatur mode of application(menyangkut, antara lain, penentuan Beneficial Owner) untukmenerapkan ayat (4), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11ayat (5) P3B IndonesiaBelanda, maka:1. Ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda tidak berlaku;dan2.
    Indonesia dengan negara mitra,27sebagai Surat Edaran yang mencabut SE04/PJ.34/2005 dan SE02/PJ.3/2006 ditegaskan halhal sebagai berikut:Bahwa agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihak yangberhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengan negara mitra memuatketentuanketentuan sebagai berikut:1.Pasal tentang Orang dan Badan yang tercakup dalam persetujuan.Bahwa Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengaiur bahwaketentuanketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untuk orang danbadan
    Oleh karena itu,skema transaksi yang dibuat telah melanggar maksud dan tujuan P3B itusendiri yakni untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak.Dengan demikian, Indosat Finance Company BV jelas tidak berhak atasmanfaat P3B IndonesiaBelanda termasuk fasilitas penurunan tarifpemotongan PPh menjadi 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) P3B IndonesiaBelanda;g Bahwa dengan demikian, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bahwaIndosat Finance Company BV bukan merupakan beneficial owner
Register : 17-10-2011 — Putus : 08-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43205/PP/M.V/13/2013
Tanggal 8 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16387
  • dengan Surat Banding 1.649.968.760,00 bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap hasil pemeriksaanpajak, penelitian keberatan dan dokumen/perincian pemohon Banding,diketahui bahwa : terdapat Export Claim Expense (account 511346) senilaiRp.1.557.728.648, dan Commission Expense (account 610087) senilaiRp.92.240.112, yang terutang/dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri,yang oleh WP diakui sebagai objek PPN JKPLN namun belum dipotong PPhPasal 26;: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dalam P3B
    , Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (From DGT 2)yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejaktanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang darinegara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukansejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008.
    Oleh pemeriksa ditetapkan bahwa seharusnyadikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.bahwa koreksi atas tarif PPh Pasal 26 terhadap pembayaran bunga ke Jepangdimana antara IndonesiaJepang mempunyai P3B, maka seharusnyamengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%.bahwa dasar koreksi yang ditetapkan fiskus menurut Pemohon Banding tidakbenar karena Per61/PJ./2009 baru mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun 2008.: bahwa Kasen Nozzle Mfg.
    sejaktanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang darinegara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukansejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008.
    ,Ltd dan KasenInternational Corp. yang berlaku untuk tahun pajak 2008 maka semuaketentuanketentuan dalam P3B antara IndonesiaJepang, dapat diberlakukanuntuk tahun 2008.bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang Pasal 7, pembayarantersebut adalah merupakan laba usaha di Jepang sehingga pengenaan pajaknyahanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak Luar Negeri (KasenNozzle Mfg.Co,Ltd dan Kasen International Corp.) tersebut melakukan jasa diIndonesia melalui suatu BUT di Indonesia.bahwa
Register : 05-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1616 B/PK/PJK/2021
Tanggal 31 Mei 2021 —
5335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1616/B/PK/Pjk/2021dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 terkait dengan transaksi WajibPajak Luar Negeri yang memiliki Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia karena telah sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Pemohon Banding menyimpulkan: UUraiari Pemohon Banding(Rp)Penghasilan kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 6.736.817.008,00PPh Pasal 23/26 Final yang terutang 0,00Kredit Pajak 0,00Pajak yang tidak/kurang bayar 0,00 Bahwa demikian surat banding
    Desember2015;Menimbang, bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding, yang bersangkutan menolak koreksi PemohonPeninjauan Kembali/Terbanding karena sesuai UndangUndang PajakPenghasilan dan P3B tidak terdapat ketentuan administrasi, selanjutnyaberdasarkan isi ketentuan PS3B disertai dengan bukti berupa suratketerangan domisili, Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Bandingmenyatakan berhak atas manfaat P3B, sehingga tidak terutang PPh Pasal26 atas transaksi impor jasa yang dilakukannya
    dan atas pembayaran royaltiberlaku tarif seperti diatur dalam P3B;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketaa quo adalah apakah benar masih terdapat objek PPh Pasal 26 masa pajakJanuari s.d.
    dengan Indonesia,dengan demikian ketentuanketentuan yang diatur dalam P3B dapatdiberlakukan;Bahwa dalam koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbandingterdapat koreksi atas DPP penyerahan jasa dari luar daerah Pabean,dan terbukti bahwa jasajasa tersebut adalah jasa yang berasal daripenduduk negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, maka sesuaiketentuan P3B hak pemajakan atas laba usaha (termasuk dari usahajasa) adalah pada negara tempat pemilik laba usaha berdomisili, dengandemikian tidak terdapat
    dengan pembayaran royalti adalah transaksi yangberlaku ketentuan P3B terkait, dengan demikian dapat dibuktikan bahwaatas transaksi tersebut telah dilunasi PPh Pasal 23/26 terutang sesuaiP3B, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding terkaitHalaman 6 dari 8 halaman.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 992/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
4944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakanskema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaanpajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukanmerupakan beneficial owner dan penghasilan bunga yangditerimanya dan Pemohon Banding sehingga tidak memenuhisyarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2. Uraian Nomor KEP1004/WPJ.03/2013 tanggal 6 Mei 2013;a.
    Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasioleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 tahun2003 (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November2003 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
    Putusan Nomor 992/B/PK/PJK/2015Indonesia Belanda dengan pertimbangan bahwa perludicermati usaha untuk menyalahgunakan P3B itu sendiridalam hal sebagai berikut:a. Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b.
    Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
Putus : 14-08-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2748/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT JAPFA COMFEED INDONESIA, Tbk,
264157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • a resident of the other State) merupakan syarat yangharus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) dan (4)Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda,sehingga kata "beneficial owner harus dibedakan dengan kata "residentof the state", yakni beneficial owner merupakan pemilik yang sebenarnyaatau yang menikmati penghasilan sedangkan resident of the stateadalah domisili dari orang/badan yang menerima penghasilan
    tersebutsebagaimana ditentukan dalam pasal 11 ayat (4) P3B; Kedua,pengertian "beneficial owner sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11ayat (2) dan (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) lebihlanjut diatur oleh Terbanding dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf (g)PER62/2009 yang telah diubah dengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1) :Yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaatekonomis dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufc adalah penerima penghasilan yang: a) bertindak
    ,Pasal 4 ayat (2) huruf g: bagi perusahaan yang menernma ataumemperoleh penghasilan yang di dalam pasal PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait mengatur persyaratanbeneficial owner, yaitu: i. pendinan perusahaan atau pengaturanstruktur/skematransaksi tidak sematamata ditujukan untukpemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); I.kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendin' yang mempunyaikewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; Iii. perusahaanHalaman 6 dari 11
    pemilik modal yang sesungguhnya dan yang menikmati hasilbunga pinjaman melalui pembagian dividen dari Comfeed Finance BV,Belanda yang merupakan pemegang saham 100% Comfeed TradingBV, Belanda a quo; Kelima, salah satu tujuan dari ditandatanganiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah untukmencegah pengelakan pajak (fax avoidance).
    P3B dengan tarif pajak 0%.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 855 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
5843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajibmemegang aslinya";bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan ini berlakuterhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau keduaNegara";bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartiHalaman 11 dari 34 halaman.
    (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;bahwa ketentuan domestik
    Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
    menyalahgunakan P3B itusendiri dalam hal sebagai berikut:a.
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan sitruktur/ skema sedemikian rupa denganmaksud sematamata untuk memperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (/egal/form) berbeda dengan substansi ekonominya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B, atauc.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 871/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
5758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas strukturpinjaman Pemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V.merupakan skema yang abusive dalam rangka menghindaripengenaan pajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukanmerupakan Beneficial Owner dan penghasilan bunga yangditerimanya dan Pemohon' Banding sehingga tidakmemenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RIBelanda;mengenai Keputusan Terbanding Nomor KEP1020/WPJ.03/2013 tanggal
    Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi:1.Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yangmengatur pembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupunkeadaan yang terjadi di dua negara yang bersangkutan yangmenyebabkan pengenaan pajak bagi penduduk masingmasing negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
    Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperolehpenghasilan dividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalamnegeri dan negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengandokumen SKD; danb.
    Putusan Nomor 871/B/PK/PJK/2015avoiding double taxation and the prevention of fiscal evasionand avoidance;Untuk meyakinkan penerima penghasilan bunga adalahbenarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan prosedur dalamkerangka exchange of information sesuai dengan ketentuandalam P3B yang terkait;Berdasarkan Pasal 28 (Pertukaran Informasi) P3B Indonesia Belanda diatur bahwa:Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara akanmelakukan pertukaran informasi
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/ skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 866/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juni 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS,
8152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (untuk selanjutnya secara bersamasama disebut para kreditur), dimana menurut: Pemohon Banding, adalah Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda; Terbanding, adalah Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia Belandasebagaimana ditegaskan oleh SE17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005;Dasar Hukum Aspek MateriBahwa dasar hukum yang Pemohon Banding gunakan dalam pengajuanbanding ini antara lain:a) Bahwa mengingat Pasal 1 ayat (3), UndangUndang Dasar 1945 besertaperubahannya yang menyatakan: "Negara Indonesia adalah Negara
    Dengandemikian sepanjang bunga tersebut adalah bunga atas hutang yangberjangka waktu lebih dari 2 tahun, maka perlakuan perpajakannya adalahsesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda";Butir 5 (b):"Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut pada huruf a, Anak Perusahaan(perusahaan Belanda) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili(SKD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat CompetentAuthority di Belanda, kepada PT.
    Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak Dalam Negeri dariNegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb. Wajib Pajak Luar Negeri tersebut adalah pemilik yang sebenarnya daripenghasilan dividen, bunga dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnyauntuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan tersebutsebagaimana dimaksud dalam P3B;5.
    Sejalandengan hal tersebut, maka pada Pasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda juga memberikan hak pemajakan kepada Negara tempatpenduduk yang membayarkan bunga tersebut berdasarkan UndangUndang yang berlaku.
    Putusan Nomor 866/B/PK/PJK/201232.33.manfaat P3B harus diberikan kepada pemilik yang sebenarnya daripenghasilan dimaksud, hal tersebut sejalan dengan pemikiran yangterdapat dalam paragraf 9 dan 10 OECD Commentary;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) dalammenerapkan dan menentukan bahwa Pindo Deli Finance B.V. adalahbukan merupakan resident Belanda dan bukan merupakan Pemilikmanfaat (beneficial owner) dari penghasilan telah sesuai denganpenerapan P3B dan semangat dibentuknya P3B sebagaimana
Putus : 25-03-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 860 /B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — Direktur Jenderal Pajak vs PT. Tapian Nadenggan
4758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 860/B/PK/PJK/201220(P3B) Antara Indonesia Dengan Belanda menyebutkan beberapa halsebagai berikut :Ketentuan Pasal 11 ayat (5) di atas menyebutkan bahwa tatacarapelaksanaan ayat (2), (3) dan (4) akan disusun oleh "Pejabat yangBerwenang" antara kedua belah pihak yaitu Indonesia dan Belanda.
    jangka waktu 2 tahunatau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapanindustri, dagang atau ilmu pengetahuan, dikenakan di negara tempatpemberi pinjaman berkedudukan, telah menimbulkan multi penafsirandan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan P3B IndonesiaBelanda.
    Berbedadengan Pasal 11 ayat (2) dan (3), yang tidak menimbulkan potensipermasalahan karena merupakan ketentuan yang umum berlakudalam P3B Indonesia, pasal 11 ayat (4) telah berpotensimengakibatkan beberapa masalah sebagaimana telah diuraikan diatas sehingga diperlukan pembentukan mode of application untukpelaksanaannya;Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan amanat P3B secaraumum, yakni untuk mencegah pengenaan pajak berganda danpengelakan serta penghindaran pajak, dan Pasal 11 ayat (5) secarakhusus
    ;b bahwa bunga pinjaman yang dibayarkan kepada GFBV adalahmerupakan bunga atas pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2tahun;c bahwa petunjuk pelaksanaan yang diatur dalam SE17/PJ./2005tanggal O1 Juni 2005 tersebut tidak dapat digunakan karenapetunjuk pelaksanaannya sangat bertentangan dengan isiketentuan P3B itu sendiri, dimana ketentuan P3B Pasal 11 ayat(4) menyatakan bahwa pejabat berwenang dad kedua negaramelalui persetujuan bersama akan mengatur caracara untukmenerapkan ayat 2,3, dan 4 sedangkan
    11 ayat (4) yang diterapkan tanpa adanya tata carapelaksanaannya;Bahwa dalam menerapkan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dan Belandadalam memutus sengketa a quo Majelis sama sekali tidak menguji/membahasapakah Goederhand Finance BV adalah pemilik manfaat atau BeneficialOwner, sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dan Belanda bahwabunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak diNegara lainnya jika memenuhi 3 syarat yaitu a. pemilik manfaat dari bunga tersebut;b. merupakan
Register : 21-09-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 869 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES;
4546 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan :Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 Tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan domestik
    Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
    Dengandemikian, pajak atas penghasilan bunga akan dikenakan olehnegara sumber sesuai dengan tata cara dalam ketentuandomestiknya, namun tarifnya akan disesuaikan dengan. tarifsebagaimana ditentukan dalam P3B apabila penerima bungaadalah resident dari Negara yang membuat P3B dan penerimabunga tersebut adalah Beneficial Owner.Bahwa berdasarkan Bab II DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untuk kepentinganpenerapan
    Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (/egalform) berbeda dengan substansi ekonominya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamatauntuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1524 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. CHARABOT SA;
5227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang atasnya berlakuketentuan P3B, suatu hukum /ex specialis yang mengalahkan ketentuanlex generalis yang terdapat pada UU Perpajakan Indonesia (dalam halini terutama UU PPh);b. Bahwa oleh karena P3B adalah /ex specialis, maka ketentuan UUPerpajakan Indonesia yang mengatur hal yang sama namun denganketentuan yang berbeda dengan P3B, tidak berlaku;c.
    SE Dirjen Pajak Nomor SE2/PJ.03/2008 danSurat Dirjen Pajak Nomor S279/PJ.312/2002;Bahwa namun demikian, P3B IndonesiaPerancis sebagai /exspecialis mengatur bahwa P3B berlaku terhadap pajakpajakterhadap penghasilan dan kekayaan.
    Lebih jauh P3B IndonesiaPerancis menyatakan bahwa P3B tersebut berlaku atasketentuan mengenai Pajak Pendapatan, Pajak Perseroan danPajak Kekayaan, termasuk potongan, angsuran, Pajak Dividendan Royalty, serta segala pajak penggantinya yang serupa(article 2 paragraph 3 dan 4 dari P3B IndonesiaPerancis).Pajakpajak ini pada saat ini diatur dan/atau dimuat dalam UUPPh;Bahwa oleh karenanya, dalam hal P3B mengatur mengenai halyang sama namun dengan ketentuan yang berbeda, makaHalaman 10 dari 53 halaman.
    Putusan Nomor 1524/B/PK/PJK/2017ketentuan P3B didahulukan dari ketentuan UU PPh dan sebagaikonsekuensi, P3B juga didahulukan dari segala ketentuan yangbersumber pada UU PPh tersebut;Bahwa ketentuan /ex generalis ini dikesampingkan dalam haladanya P3B. Selain merupakan asas yang berlaku umumsebagaimana diuraikan di atas, hal ini juga diakui sendiri olehTerbanding dalam PER Nomor 43/PJ/2011 Pasal 18, bahwadalam hal ada P3B, status subjek pajak ditentukan oleh P3Btersebut.
    Sifat final atau tidak final tidakberpengaruh pada keberlakuan P3B, mengingatsebagaimana telah diuraikan di atas pada bagian V.2.b.i.,P3B didahulukan dari ketentuan pajak penghasilanIndonesia, dalam hal ini UU PPh.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53/B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CAKRAWALA MEGA INDAH
10282 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., bertentangan dengan ketentuan dalam P3BIndonesiaBelanda mengingat dalam P3B IndonesiaBelanda masih adapasal yang dapat diterapkan serta tidak mengandung potensi sengketamengenai pemilik manfaat (beneficial owner) yakni Pasal 11 ayat (1)P3B IndonesiaBelanda dan dengan demikian mengabulkanpermohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbandingatas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2009 sebesarRp62.505.982.475,00, tidak dapat dipertahankan;Bahwa Pasal 26 ayat (1) dan Penjelasannya
    Putusan Nomor 53/B/PK/PJK/201 704/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Ownersebagaimana Tercantum dalam P3B antara Indonesia dengan NegaraLainnya;Bahwa pengertian dan kriteria tentang Beneficial Owner" adalahsebagai berikut:a.
    Mitra P3B untuk upaya pencegahanpenghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion),dan penyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak berhak (tax treatyabuse);Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Exchange ofInformation (EOI) antara Pemerintah Indonesia dengan PemerintahKerajaan Belanda terkait bunga pinjaman yang dibayarkan kepadaDupoer Finance BV, yaitu berupa Akta Pendirian Dupoer Finance BV,Laporan Keuangan Dupoer Finance BV tahun 2004 dan SPT PPhDupoer Finance BV (Extract
    IndonesiaBelanda (Treaty Abuse);Bahwa adapun struktur atau skema yang dibentuk untuk memanfaatkanfasilitas dalam P3B IndonesiaBelanda tersebut adalah sebagai berikut:Halaman 18 dari 32 halaman.
    IndonesiaBelanda, maka sesuaiPasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, pembayaran bungatersebut dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal(Indonesia) dan sesuai dengan perundangundangan negara yangbersangkutan.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 900/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. REDA PUMP INDONESIA QQ PT. SCHLUMBERGER GEOPHYISCS NUSANTARA
11347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa SuratKeterangan Domisili (SKD) tersebut tidak otomatis dapat menunjukkan bahwaSchlumberger Finance BV merupakan beneficial owner: Bahwa SchlumbergerFinance BV tidak dapat mengklaim manfaat P3B yang disediakan dalam Pasal11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, bukan saja karena belum terdapatnya modeof application yang disepakati oleh kedua Negara sebagaimana ditegaskandalam SE17/PJ./2005, melainkan juga karena berdasarkan ketentuan Pasal 11ayat (4) P3B itu sendiri, yaitu harus dipenuhinya terlebih
    dan prosedur penentuan pinjaman dan penjualan kredityang bunganya akan dibebaskan pajak di Indonesia, dan prosedur untukmengenakan pajak oleh negara sumber dalam hal terjadi perubahan jangkawaktu pinjaman/perubahan kondisi penjualan kredit;Bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak menghentikan penerapan P3B secarasepihak mengingat P3B IndonesiaBelanda masih berlaku efektif dan penerbitanSE17/PJ/2005 memiliki dasar, yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda;Bahwa tujuan pembentukan P3B
    perlu dijadikan bahan pertimbanganutama, yaitu mencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.Hal tersebut sangat relevan, mengingat hanya P3B IndonesiaBelandayang memuat pembebasan pajak untuk bunga dan pinjaman, dan sejalandengan tujuan P3B yang dicantumkan sebagai judul P3B IndonesiaBelanda, yaitu: Agreement between the Government of the Republic ofHalaman 29 dari 35 halaman.
    baik (good faith) dalam melaksanakan P3B.SE17/PJ/2005 tidak mungkin mempunyai kekuatan dan kewenangan untukmembatalkan P3B.
    Bahwa Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) akan memberikan pembebasan pajak atas bungasesuai dengan isi P3B, hanya apabila yang menerima manfaat P3B adalah pihakyang berhak.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1774/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. BUT REPRESENTATIVE OF MITSUBISHI CORP
11073 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdapat P3B antara pemerintahIndonesia dan Jepang yang mengatur pengenaan tarif atas objek PPh Pasal26(4), maka dalam penghitungan pajak penghasilan atas suatu kantor perwakilandagang Jepang di Indonesia, harus memperhitungkan tarif PPh Pasal 26sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia Jepang;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu (KPPBadora Satu) telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2010Nomor 00001/241109/053/11 tanggal 27 Juni 2011 dengan jumlah pajak kurangbayar
    Putusan Nomor 1774/B/PK/PJK/2016 Keterangana) PPh terutang atas penghasilan neto 30% x 1% = 0,30%b) PPh Pasal 26 (4)tanpa P3B 20% x (10,3)% = 0,14%c) Tarif Efektif 0,44% Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas dapat dipahami halhalsebagai berikut:(a) PPh terutang atas penghasilan neto adalah sebesar 0,30% (yakni 30% X1 %). 30% merupakan tarif PPh pada saat itu sedangkan 1 % merupakanbesarnya penghasilan neto;(6) PPh Pasal 26(4) sebesar 20% (untuk negara tanoa P3B dengan Indonesia)dikalikan
    dengan penghasilan neto setelah pajak;Bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan dagang diIndonesia dari Mitsubishi Corporation yang berdomisili di Jepang, di mana antarapemerintah Indonesia dan Jepang terdapat P3B yang mengatur pengenaan tarifatas objek PPh Pasal 26(4) maka dalam penghitungan pajak penghasilan atassuatu kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia, harus memperhitungkantarif PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia Jepang;Bahwa selain itu, tarif PPh Badan untuk
    dengan Indonesia) sesuai dengan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE2/PJ.03/2008 yaitu sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 0% x 1% = 0,30%PPh Pasal26 (4) tanpa P3B 20% x (10,3)% = 0,14%Tarif Efektif 0,44% Bahwa perhitungan tarif PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagangasing di Indonesia (untuk negara P3B dengan Indonesia) adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 0%x 1% = 0,30%PPh Pasal26 (4) dengan P3B 10% x (10,3)% = 0,07%Tarif Efektif
    0,37% Bahwa dengan perubahan tarif PPh Badan tahun 2009 menjadi 28%,maka formula tarif efektif PPh Pasal 15 dengan memperhatikan P3B antaraIndonesia dengan Jepang adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto (28%x1% = 0,280%PPh Pasa126 (4) dengan P3B 10% x (10,28)% = 0,072%Tarif Efektif . 0,352% Bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 15 masa Januari 2010seharusnya adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 827.991.534.438Tarif Efektif (0.352%) Rp 2.914.530.201Jumlah
Register : 21-09-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 856 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES;
4658 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintan Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004:Bahwa ketentuan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangandengan isi dan maksud dari pasalpasal dalam P3B;Bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak hanyadapat mengacu pada ketentuanketentuan yang berlaku dan didukung
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
    Bahwa hutang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun,dengan demikian, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaHalaman 16 dari 38 halaman.
    , maka dapat dilakukan prosedur dalamkerangka exchange of information sesuai dengan ketentuandalam P3B yang terkait;Halaman 30 dari 38 halaman.
    Transaksi dengan struktur skema yang formathukumnya (/ega/ form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B, atauc.