Ditemukan 2480 data
26 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Regiter Perkara;
3. Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp..465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
39 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1200/Pdt.G/2021/PA Mlg. dari Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam regiter perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang diperhitungkan sejumlah Rp. 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Malang untukmencatat pencabutan tersebut dalam regiter perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga sekarang diperhitungkan sejumlah Rp. 425.000,00 (empat ratus duapuluh lima ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 Masehi bertepatandengan 20 Zulkaidah 1442 Hijriyah, olen kami Drs. H. Achmad Suyutisebagai Ketua Majelis, Drs. H.
15 — 2
diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakanperdamaian dan ternyata berhasil, atas upaya tersebutPemohon menyatakan mencabut permohonannya, pencabutanmana telah disetujui oleh Termohon;Menimbang, bahwa karena ternyata permohonan tersebuttelah dicabut oleh Pemohon dan telah disetujui Termohon,dengan demikian harus dinyatakan bahwa permohonan Pemohontelah selesai karena dicabut dan diperintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencoret perkaratersebut dari buku regiter
bidangperkawinan, sesuai pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor7 Tahun 1989, maka biaya yang timbul dalam perkara iniharus dibebankan kepada Pemohon;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tidakdipertimbangkan, harus dinyatakan dikesampingkan;Memperhatikan, segala peraturan perundang undanganyang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKANMenyatakan permohonan Pemohon telah selesai karenadicabut;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untukmencoret perkara Nomor : 2052/Pdt.G/2010/PA.Bdg daribuku regiter
11 — 4
diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakanperdamaian dan ternyata berhasil, atas upaya tersebutPemohon menyatakan mencabut permohonannya, pencabutanmana telah disetujui oleh Termohon;Menimbang, bahwa karena ternyata permohonan tersebuttelah dicabut oleh Pemohon dan telah disetujui Termohon,dengan demikian harus dinyatakan bahwa permohonan Pemohontelah selesai karena dicabut dan diperintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencoret' perkaratersebut dari buku regiter
Undang Undang Nomor7 Tahun 1989 jo. pasal 90 Undang Undang Nomor 3 Tahun2006, maka biaya yang timbul dalam perkara ini harusdibebankan kepada Pemohon;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tidakdipertimbangkan, harus dinyatakan dikesampingkan;Memperhatikan, segala peraturan perundang undanganyang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKANMenyatakan permohonan Pemohon telah selesai karenadicabut;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untukmencoret perkara Nomor : 705/Pdt.G/2010/PA.Bdg daribuku regiter
24 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Boyolali untuk mencatat pencabutan perkara pemohon tersebut dalam regiter perkara pada bagian yang diperuntukkan untuk itu;---------------------------------------------------3. Membebankan biaya perkara permohonan ini sebesar Rp.176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kepada Pemohon ;---------------------------------------
49 — 6
Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan yang diajukan di Pengadilan Negeri Salatiga dibawah Regiter No. 18/Pdt.P/2018/PN. Slt tertanggal 31 Januari 2018 ; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mencoret perkara No. 18/Pdt.P/2018/PN. Slt. Tersebut dari buku Register perkara perdata; 3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 176.000,-(Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
64 — 6
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Boyolali dibawah Regiter No. 49/Pdt.G/2014/PN. Byl tertanggal 29 September 2014 ;2. Membebankan Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga Penetapan ini diucapkan berjumlah Rp. 1.101.000 (satu juta seratus satu ribu rupiah) ;
13 — 18
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 48/Pdt.P/2020/PA.Tlg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiter perkara;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 126.000.00(seratus dua puluh enam ribu rupiah);
15 — 1
Lbt dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabut perkara tersebut dalam regiter perkara ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.026.000,00 ( satu juta dua puluh ribu rupiah);
24 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 487/Pdt.P/2021/PA.Mtr. dari Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Regiter Perkara;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp..375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
11 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru mencatat pencabutan tersebut pada buku regiter perkara.3. Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.291.400,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah)
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru mencatatpencabutan tersebut pada buku regiter perkara.3. Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlahRp.291.400, (dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah)Demikian Penetapan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Pekanbarudalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 10Agustus 2017 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 17 Zulkaidah 1438Hijriyah, oleh Drs. H. M. Zakaria, M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra.Hj.
21 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 34/Pdt.G/2024/PA.Jmb. dalam Regiter Perkara;