Ditemukan 1677 data
Liu Sjak Ngo
16 — 0
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah secara hukum pengesahan anak yang dilakukan oleh Pemohon yang bernama LIU SJAK NGO, terhadap ketiga orang anak yang masing-masing bernama :
- BONIE VENLIUS, laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 3 Mei 1990, anak laki-laki luar nikah dari Liu Sjak Ngo menjadi anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah antara Kong Sing San (Alm) dan Liu Sjak Ngo ;
- JESSY, perempuan, lahir di Jakarta tanggal 28 Juli 1993, anak laki-laki luar nikah dari Liu Sjak Ngo menjadi anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah antara Kong Sing San (Alm) dan Liu Sjak Ngo ;
- LIUSIA JANTICA, Perempuan, lahir di Jakarta 03 Januari 2002, anak perempuan luar nikah dari Liu Sjak Ngo menjadi anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah antara Kong Sing San (Alm) dan Liu Sjak Ngo ;
3.Pemohon:
Liu Sjak Ngo
Liu Sjak Ngo
43 — 10
Pemohon:
Liu Sjak Ngo
Bong Su Ngo
46 — 31
Pemohon:
Bong Su Ngo
179 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
NGO CHEE WEI alias AWEI
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NGO CHEE WEI alias AWEI denganpidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan;3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) subsidair 1 (Satu) tahun penjara;4.
NGO CHEE WEI dengan nomor paspor A38420419; 1 (satu) buah Kartu Identitas an. NGO CHEE WEI dengan nomor 931110085849;Dikembalikan kepada Terdakwa NGO CHEE WEI alias AWE;5.
., pada tanggal 13 November 2018 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa NGO CHEE WEI alias AWEI terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak ataumelawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan dalambentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NGO CHEE WEI alias AWE!
Putusan Nomor 339 Pk/Pid.Sus/2019Barang bukti huruf strip 1 dan strip 2 selengkapnya sebagaimana dalamTuntutan Pidana Penuntut Umum (strip 1 dan strip 3);Dimusnahkan;Barang bukti huruf strip 3 sampai dengan strip 4 selengkapnyasebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum (strip 4 dan strip 5);Dikembalikan kepada Terdakwa NGO CHEE WEI alias AWE;6.
Putusan Nomor 339 Pk/Pid.Sus/2019 Barang bukti huruf strip 2 dan strip 3 selengkapnya sebagaimana dalamPutusan Pengadilan Negeri Batam (strip 2 dan strip 3);Dimusnahkan; Barang bukti huruf strip 4 sampai dengan strip 5 selengkapnyasebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam (strip 4 dan strip9);Dikembalikan kepada Terdakwa NGO CHEE WEI;6.
LIAU MIAU NGO
47 — 13
MENETAPKAN:
- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perubahan nama Pemohon dan perbaikan tanggal kelahiran Pemohon di dalam Akta Kelahiran Nomor 152/1976 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil di Pemangkat pada tanggal 23 September 1976 yang semula bernama MIAW NGO lahir pada tanggal 2 September 1962 menjadi nama LIAU MIAU NGO lahir pada tanggal 8 Agustus 1962;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan
Pemohon:
LIAU MIAU NGO
BUN NYIAT NGO
5 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonana pemohon;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon semula bernama Njat Ngo menjadi nama Bun Nyiat Ngo pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3132/CS/1993, tanggal 16 Oktober 1993 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon
Pemohon:
BUN NYIAT NGO
lim kiau ngo
18 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengangkat Pemohon LIM KIAU NGO ditulis dan disebut juga KIAU NGO, ditulis dan disebut TAN KIOW NGO sebagai Wali dari anak yang belum dewasa bernama LETICIA DESTINE lahir di Medan tanggal 21 Mei 2007;
- Menetapkan Biaya perkara sejumlah Rp.146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Pemohon:
lim kiau ngoPUTUSANNomor 481/Pdt.P/2020/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:LIM KIAW NGO ditulis dan disebut juga KIAU NGO, ditulus dandisebut juga TAN KIOW NGO, berkedudukan diJalan Bambu No. 96 Kelurahan Durian, Medan Timur,Kota Medan, Sumatera Utara dalam hal inimemberikan kuasa kepada Soimah, SH., Hariati, SH.
ditulis dan disebut juga Kiau ngo, ditulisdan disebut juga Tan Kiow Ngo, memiliki anak bernama Lindawati,Perempuan, Lahir di Medan tanggal O2 Nopember 1985, hasilPerkawinannya dengan seorang lakilaki bernama Tjioe soen lie ditulis dandisebut juga Soen Lie, yang telah mendapatkan pengesahan Perkawinandari Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Penetapan Nomor32/Pdt.P/2016/PN.Mdn;Halaman 1 dari 10Putusan Perdata Gugatan Nomor 481/Pat.P/2020/PN Mdn10.Bahwa anak Pemohon yang bernama Lindawati telah meninggal
Mengangkat Pemohon LIM KIAU NGO ditulis dan disebut juga KIAU NGO,ditulis dan disebut TAN KIOW NGO sebagai Wali dari anak yang belumdewasa bernama LETICIA DESTINE lahir di Medan tanggal 21 Mei 2007;3.
Menetapkan Biaya perkara sesuai dengan Peraturan yang berlaku;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon diwakili oleh Kuasanya dipersidangan dan selanjutnya KuasaPemohon mengajukan perbaikan tertanggal 4 Nopember 2020 tentang identitasPemohon yang semula tertulis dengan:LIM KIAW NGO ditulis dan disebut juga KIAU NGO, ditulus dan disebutjuga TAN KIAW NGODiperbaiki menjadi:LIM KIAW NGO ditulis dan disebut juga KIAU NGO, ditulus dan disebutjuga TAN KIOW NGO;Meimbang, bahwa
Mengangkat Pemohon LIM KIAU NGO ditulis dan disebutjuga KIAU NGO, ditulis dan disebut TAN KIOW NGO sebagai Wali dari anakyang belum dewasa bernama LETICIA DESTINE lahir di Medan tanggal 21Mei 2007;3.
42 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
NGO CHEE WEI alias AWEI
59 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
SURYADI SASMITO ; NGO ENG HWA
mengajukanbeberapa surat keterangan dari Orang orang (EkoIswanto, Siti Sufaedah, Umi Sabilah dan Wiwik Yudana,Abd.Karim Y.H) terlampir bukti tambahan PPK.1.a,b,c,d,e(terlampir) yang mengetahui situasi dan kondisi saatterjadinya kebakaran serta foto foto bangunan toko/rukomilik Termohon Peninjuan Kembali fasca kebakaran(tertarmpk bukti PPK.2) ;Adapun keterangan yang disampaikan tertuang dalam suratpernyataan atau surat keterangan masing masinga.Wiwik Yuliana memberikan keterangan : Bahwa rukomilik Ngo
Eng Hwa (gudang Sari Bumi) tidak terbakar.Sebab yang pemilik toko Sari Bumi (istri dan Ngo EngHwa) bicara secara langsung kepada saya bahwagudang/ruko miliknya tidak terbakar, cumaterjilat apisedikit saja dibagian belakang gudang lantai 2 ;b.
Saya melihat langsungbahwa ruko/gudang Sari Bumi (Ngo Eng Hwa) masih utuhdan tidak terbakar. Dan beberapa hari kemudian sayalewat di depan ruko Sari Bumi (milik Ngo Eng Hwa)sudah buka lagic. Umi Sabillah memberikan keterangan : bahwaHal. 13 dari 16 hal. Put. No. 49PK/Pdt/2010gudang/ruko milik Sari Bumi tidak terbakar cuma atasatapnya saja, soalnya pintu depan tetap tertutup danom Sari Bumi bilang tidak apa wong ada asuransinantikan ada yang ganti ;d.
TJHAI KIM NGO
8 — 7
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Penetapan Perubahan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 5974/DKCS/2009 atas nama KIM NGO selanjutnya menjadi TJHAI KIM NGO yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sejak Pemohon menerima Salinan Penetapan Perubahan Akta Kelahiran kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Pemohon:
TJHAI KIM NGO
BONG TJIN NGO
18 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan nama Pemohon yang dulunya bernama Tjien Ngo sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 37 di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 21 September 1962 selanjutnya diubah menjadi Bong Tjin Ngo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama Pemohon tersebut
Pemohon:
BONG TJIN NGO
NG SIAT NGO
24 — 0
Pemohon:
NG SIAT NGO
bun mian ngo
51 — 26
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
- Menetapkan Perkawinan Pemohon BUN MIAN NGO dengan BONG MEN FUI, yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1981 adalah sah menurut hukum ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu, bahwa di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1981, telah dilangsungkan Perkawinan antara BUN MIAN NGO dengan BONG MEN FUI ;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon yang diperhitungkansebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Pemohon:
bun mian ngo
62 — 3
M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ahmad riski alias ngo bin sulaiman tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan PRIMAIR penuntut umum tersebut; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ahmad riski alias ngo bin sulaiman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika gol.I
AHMAD RISKI ALIAS NGO BIN SULAIMAN
BUN SIN NGO
30 — 2
Pemohon:
BUN SIN NGO
DJAP SJOEN NGO
28 — 5
Pemohon:
DJAP SJOEN NGOBrt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;Membaca Surat Permohonan yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 08 Juli 2021 dengan Register PerkaraNomor : 547/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Brt, dalam perkara antara :Djap Sjoen Ngo , Perempuan, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl.Jelambar Selatan IV No. 58 RT 04/ RW 04 , Kel. Jelambar Baru, Kec.
PHUI DJUN NGO
41 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon semula tertulis DJUN NGO dirubah menjadi PHUI DJUN NGO pada akta kelahiran No. 10/KL-1977;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang untuk dilakukan pencatatan
Pemohon:
PHUI DJUN NGO
DJAP SJOEN NGO
87 — 24
Pemohon:
DJAP SJOEN NGO
THU HIAN NGO
36 — 16
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/meluruskan identitas diri (nama) Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN TAMBAHAN NO : 337/CS/1995 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 20 Februari 1995, dari yang semula TJONG HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari Perempuan TJONG MUI LAN menjadi THU HIAN NGO, tempat
Pemohon:
THU HIAN NGOMenteri Kehakiman RI Direktur Jenderal Hukum dan PerUndang2an padatanggal 18 Juni 1980 bernama THU HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, padatanggal 26 DESEMBER 1962 ;Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 1.658/PDT.P/2018/PN.BTM.4.
Bahwa Pemohon, berkeinginan untuk memperbaiki/meluruskan identitas diri (nama)Pemohon pada kutipan akta kelahiran karena ada kesalahan/kekurangan pengetikanidentitas diri (nama) Pemohon yaitu tertera TIONG HIAN NGO, tempat lahir diSINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari PerempuanTJONG MUI LAN seharusnya tertera THU HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG,pada tanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari Perempuan TJONG MUILAN, sebagaimana identitas diri (nama) yang tertera pada
Bahwa oleh karena itu, Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki/meluruskanidentitas diri (Nama) Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN TAMBAHAN NO :337/CS/1995 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas padatanggal 20 Februari 1995, dari yang semula TJONG HIAN NGO, tempat lahir diSINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari PerempuanTJONG MUI LAN menjadi THU HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, padatanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari Perempuan TJONG MUI LAN
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/meluruskan identitas diri (nama)Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN TAMBAHAN NO : 337/CS/1995 yangHalaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 1.658/PDT.P/2018/PN.BTM.4.diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 20 Februari1995, dari yang semula TJONG HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, padatanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari Perempuan TJONG MUI LANmenjadi THU HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER1962,
pemohon ada mengajukan permohonan perbaikanidentitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Tambahan No : 337/CS/1995tanggal 20 Pebruari 1995 yang semula tertulis Pemohon TIONG HIAN NGO,tempat lahir di SINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962 Anak Perempuandari Perempuan TJONG MUI LAN menjadi THU HIAN NGO, tempat lahir diSINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962 Anak Perempuan dariPerempuan TJONG MUI LAN ;Bahwa dokumen Pemohon yang benar tertulis pada Kartu Keluarga dan KartuTanda penduduk, serta
BUN SIN NGO
28 — 2
Pemohon:
BUN SIN NGO