Ditemukan 8694 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : miftahul miftahur miftahuz
Register : 06-02-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PA SIDOARJO Nomor 629/Pdt.G/2018/PA.Sda
Tanggal 2 Mei 2018 — Pemohon:
HERI SASONGKO bin SURATMO
Termohon:
MIFTA CHUIRUN NISAH binti MIFTAKHUL ULUM
51
  • Pemohon:
    HERI SASONGKO bin SURATMO
    Termohon:
    MIFTA CHUIRUN NISAH binti MIFTAKHUL ULUM
Register : 25-01-2019 — Putus : 25-01-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 85/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 25 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Habib Yunus
Terdakwa:
Ardian Miftakhul M
204
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaArdian Miftakhul Mtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Habib Yunus
    Terdakwa:
    Ardian Miftakhul M
Register : 03-12-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 82/Pid.C/2019/PN Jbg
Tanggal 3 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AIPTU SUKARDI
Terdakwa:
Miftakhul Fandy Nurhidayatulloh
6515
  • M E N G A D I L I ;

    1. Menyatakan terdakwa MIFTAKHUL FANDY NURHIDAYATULLOH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman beralkhohol tanpa izin di tempat umum ;
    2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa MIFTAKHUL FANDY NURHIDAYATULLOH dengan pidana denda sebesar
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    AIPTU SUKARDI
    Terdakwa:
    Miftakhul Fandy Nurhidayatulloh
    Nama lengkap : MIFTAKHUL FANDY NURHIDAYATULLOHTempat lahir : JombangTanggal lahir : 24tahun.Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamTempat tinggal : Dusun Mernungkidul Desa Sumbernongko, KecamatanNgusikan ,Kabupaten Jombang.Pekerjaan : SwastaBelum pernah dihukum : Yang bersidang :Eni Martiningrum,SE.,SH.,MH Bit encase sone e stca esone wonsace reo wine nonin tte vate sonata wivetn sina 4 wince aonne eon...
    Menyatakan terdakwa MIFTAKHUL FANDY NURHIDAYATULLOH tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMinum minuman beralkhohol tanpa izin di tempat umum ;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa MIFTAKHUL FANDYNURHIDAYATULLOH = dengan pidana denda sebesar Rp.300.000 ( tiga ratus riburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 15-04-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 197/Pid.B/2021/PN Kpn
Tanggal 16 Juni 2021 — Penuntut Umum:
YUDA TANGGUH PRAWIRA ALASTA, SH
Terdakwa:
Miftakhul Huda
2310
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa MIFTAKHUL HUDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
    • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    YUDA TANGGUH PRAWIRA ALASTA, SH
    Terdakwa:
    Miftakhul Huda
    Nama lengkap : MIFTAKHUL HUDA2. Tempat lahir : Malang3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/12 Juni 19974. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Pangganglele Rt.39 Rw.04 DesaArjowilangun Kecamatan Kalipare KabupatenMalang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Miftakhul Huda ditangkap sejak tanggal 19 Februari 2021Terdakwa Miftakhul Huda ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2021 sampai dengan tanggal 11 Maret2021Terdakwa Miftakhul Huda ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2021sampai dengan tanggal 20 April 2021Terdakwa Miftakhul Huda ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan tanggal 1 Mei2021Terdakwa Miftakhul Huda ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal14 Mei 2021Terdakwa Miftakhul Huda ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    Menyatakan terdakwa Miftakhul Huda secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barangsesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miftakhul Huda dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahandengan perintah terdakwa ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa MIFTAKHUL HUDA tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana PENCURIANsebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelahputusan ini diucapkan;5.
Register : 18-08-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3599/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
ACH MIFTAKHUL
80
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa ACH MIFTAKHUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADHIEM WIDAGDO, SH
    Terdakwa:
    ACH MIFTAKHUL
Register : 21-09-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 386/Pid.Sus/2023/PN Mlg
Tanggal 15 Nopember 2023 —
Terdakwa:
MIFTAKHUL KHOIR
3017
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa MIFTAKHUL KHOIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
    MIFTAKHUL KHOIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang + 29 cm (mata pisau + 14,5 cm, dengan gagang kayu

      Terdakwa:
      MIFTAKHUL KHOIR
Register : 25-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 724/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 25 Mei 2021 —
Terdakwa:
MIFTAKHUL FAIZIN
158
  • Menyatakan Terdakwa MIFTAKHUL FAIZIN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu

    Menentapkan agar barang bukti berupa :

    KTP Atas Nama MIFTAKHUL FAIZIN, Dikembalikan kepada Terdakwa;

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah);


    Terdakwa:
    MIFTAKHUL FAIZIN
Register : 22-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1721/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 22 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Miftakhul Huda
210
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Miftakhul Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    Miftakhul Huda
Register : 14-08-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 273/Pid.Sus/2023/PN Yyk
Tanggal 16 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
Suyatno SH.MH
Terdakwa:
MIFTAKHUL OEMAR SALYHAMID Bin NAFAN SOFA
4868
    1. Menyatakan Terdakwa Miftakhul Oemar Salyhamid Bin Nafan Sofa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangakapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    Suyatno SH.MH
    Terdakwa:
    MIFTAKHUL OEMAR SALYHAMID Bin NAFAN SOFA
Register : 20-06-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 61/Pid.C/2024/PN JKT.TIM
Tanggal 20 Juni 2024 —
Terdakwa:
MIFTAKHUL HUDA
80

  • Terdakwa:
    MIFTAKHUL HUDA
Register : 27-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3018/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ENDANG S
Terdakwa:
MIFTAKHUL ANAS PUJIANTO
325
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    ENDANG S
    Terdakwa:
    MIFTAKHUL ANAS PUJIANTO
Register : 26-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 953/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 26 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Miftakhul Ulum
140
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Miftakhul Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    Miftakhul Ulum
Register : 16-06-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 349/Pid.B/2017/PN Jbg
Tanggal 4 September 2017 — 1.MIFTAKHUL IMRON Bin SAMAN 2.SUWITO Bin SITAM 3.SRIAMAN Bin REBO
343
  • MIFTAKHUL IMRON Bin SAMAN dan Terdakwa II. SUWITO Bin SITAM, Terdakwa III. SRIAMAN Bin REBO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN MELAKUKAN SESUATU PERBUATAN LAIN MAUPUN PERLAKUAN YANG TIDAK MENYENANGKAN ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 5 (lima) bulan ; 3.
    1.MIFTAKHUL IMRON Bin SAMAN2.SUWITO Bin SITAM3.SRIAMAN Bin REBO
    MIFTAKHUL IMRON Bin SAMAN, Terdakwa Il.SUWITO Bin SITAM dan Terdakwa Ill.
    MIFTAKHUL IMRON Bin SAMAN, terdakwa 2. SUWITOBin SITAM dan terdakwa 3.
    MIFTAKHUL IMRON Bin SAMAN bilang kepada Maulana SidikBekne areke kecekel engko gowoen nang aku gugahen aku, engko dimintapertanggungjawaban (Nanti kalo anaknya tertangkap bawa ke saya,bangunkan saya nanti diminta pertanggungjawaban) dan terdakwa 1.MIFTAKHUL IMRON Bin SAMAN juga mengatakan kepada MohammadRidwan (berkas terpisah) dengan katakata engko cekel en gowoen nangwong tuwane e sing wedok ojo diapak apakno (nanti tangkap bawa kerumah orang tuanya anak perempuan jangan diapaapakan), kemudianterdakwa
    MIFTAKHUL IMRON Bin SAMAN,terdakwa 2. SUWITO Bin SITAM dan terdakwa 3.
    , dan Terdakwa SUWITO,kemudian Terdakwa MIFTAKHUL mengatakan Bekne Areke bali EngkoGowoen Nang Aku, Gugahan Aku, Engko Diminta Pertanggung Jawaban(Nanti kalo anaknya pulang bawa ke Saya Bangunkan saya nanti dimintaipertanggung jawaban) selanjutnya MAULANA kembali Buk Jembatan sekirapukul 02:00 ;Bahwa benar kemudian sekitar pukul 03.00 wib NURUL FARIDA dan YEYENpulang dan dilihat Sdr.
Register : 17-11-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1532/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Miftakhul Huda
114
    1. Menyatakan terdakwaMiftakhul Hudatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    Miftakhul Huda
    Menyatakan terdakwa Miftakhul Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 churuf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jopasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 99.000.
Register : 09-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 926/PID/2021/PT SBY
Tanggal 27 September 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : YUDA TANGGUH PRAWIRA ALASTA, SH
Terbanding/Terdakwa : Miftakhul Huda
5530
  • Pembanding/Penuntut Umum : YUDA TANGGUH PRAWIRA ALASTA, SH
    Terbanding/Terdakwa : Miftakhul Huda
    Nama lengkap : MIFTAKHUL HUDA;2. Tempat lahir : Malang;3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/12 Juni 1997;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Pangganglele Rt.39 Rw.04 DesaArjowilangun Kecamatan Kalipare KabupatenMalang;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa Miftakhul Huda ditangkap sejak tanggal 19 Februari 2021;Terdakwa Miftakhul Huda ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan NegeriKepanjen tanggal 16 Juni 2021 Nomor 197/Pid.B/2021/PN Kpn dansurat Surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan berdasarkansurat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepanjen nomorReg.Perk PDM62/M.5.20/Eoh.2/04 2021 tanggal 12 April 2021 sebagaiberikut:Bahwa terdakwa Miftakhul Huda pada hari Senin tanggal 15Pebruari 2021 sekitar jam 8.00 wib. atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam
    Menyatakan terdakwa Miftakhul Huda secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana barang siapamengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362KUHP dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miftakhul Huda denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwaditahan dengan perintah terdakwa ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa MIFTAKHUL HUDA tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;Halaman 4 dari 10 Putusan NOMOR 926/PID/2021/PT SBY2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menyatakan terdakwa Miftakhul Huda secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana barang siapamengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362KUHP dalam dakwaan tunggal;Halaman 8 dari 10 Putusan NOMOR 926/PID/2021/PT SBY2, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miftakhul Huda denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selamaterdakwa ditahan dengan
Register : 25-05-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 16-08-2018
Putusan PN BANGIL Nomor 263/Pid.B/2018/PN Bil
Tanggal 13 Agustus 2018 —
Terdakwa:
MIFTAKHUL HUDA Bin SOLIKHAN
6616
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Miftakhul Huda Bin Solikhantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftakhul Huda Bin Solikhanoleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)
    bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) lembar Surat Pengangkatan Sdr MIFTAKHUL HUDA dari status karyawan percobaan menjadi karyawan bulanan PT ARTA BOGA CEMERLANG, tertanggal 01 September 2008;
    • 2 (Dua) lembar report absensi MIFTAKHUL HUDA
      periode 1/12/2017 s/d 16/03/2018;
    • 1 (Satu) lembar Slip Gaji MIFTAKHUL HUDA, tertanggal Februari 2018;
    • 5 (Lima) lembar Job Description ADM MANUAL;
    • 3 (Tiga) lembar Surat Pernyataan dari MIFTAKHUL HUDA tertanggal 18 Maret 2018;
    • 1 (Satu) bendel rekening koran dari Bank BCA No Rek 615032963 an.
      MIFTAKHUL HUDA;
    • 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan dari Toko 43 perihal tidak order barang dengan Nomor Faktur 33354010212006, tertanggal 15 Maret 2018;
    • 129 (Seratus Dua Puluh Sembilan) lembar Faktur fiktif pengiriman barang PT.

      Terdakwa:
      MIFTAKHUL HUDA Bin SOLIKHAN
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2097/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 30 Maret 2021 — Miftakhul
90
  • Miftakhul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan
  • Menetapkan barang bukti
    Miftakhul
Register : 23-02-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Tanggal 15 Maret 2021 —
Terdakwa:
NURUL ARIFIN Bin MIFTAKHUL MUNIR
214
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa NURUL ARIFIN Bin MIFTAKHUL MUNIR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda

    Terdakwa:
    NURUL ARIFIN Bin MIFTAKHUL MUNIR
    PUTUSANNomor 27/Pid.Sus/2021/PN MkdDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : NURUL ARIFIN Bin MIFTAKHUL MUNIRTempat lahir : RembangUmur/tanggal lahir : 23 Th/01 Mei 1997Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan/kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Sedan RT. 02 RW. 05, Desa Sedan,Kecamatan Sedan, Kabupaten
    Menyatakan terdakwa NURUL ARIFIN Bin MIFTAKHUL MUNIR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanseperti yang kami dakwakan dalam dakwaan tunggal;Hal. 1 dari 12 hal. Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Mkd2.
    karena Terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwatulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa NURUL ARIFIN Bin MIFTAKHUL
    MARMIN EKO SUCIPTO;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa terdakwa NURUL ARIFIN Bin MIFTAKHUL MUNIR pada hariMinggu tanggal 22 November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat diJalan Umum MagelangSemarang tepatnya di dekat Kantor Pos Secang,Dusun Krajan, Desa Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang,awalnya terdakwa sedang mengemudikan KBM Truck Box Nopol.
    Menyatakan Terdakwa NURUL ARIFIN Bin MIFTAKHUL MUNIR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas YangMengakibatkan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan dan denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) denganketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulankurungan;3.
Register : 08-10-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 21-01-2015
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 573/Pid.B/2014/PN Gpr
Tanggal 3 Desember 2014 — Terdakwa RONY SETIAWAN bin MOCH YANI (alm)
ADE IRFAN NOVIANTO bin MIFTAKHUL HUDA
545
  • Terdakwa RONY SETIAWAN bin MOCH YANI (alm)
    ADE IRFAN NOVIANTO bin MIFTAKHUL HUDA
Register : 20-05-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 11/Pid.C/2019/PN Skt
Tanggal 20 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
F.M INDRAWAN, SE, MM
Terdakwa:
Miftakhul Kirom
6314
  • M E N G A D I L I :

    • Menyatakan bahwa Terdakwa MIFTAKHUL QIROM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000 ,- (Lima ratus ribu rupiah) ;
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    F.M INDRAWAN, SE, MM
    Terdakwa:
    Miftakhul Kirom