Ditemukan 3003 data
433 — 111
Pemohon Banding berpendapat bahwa P3B mempunyai kedudukan khususdalam hukum perpajakan di Indonesia. Ketentuan dalam P3B mempunyaikedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan hukum perpajakan Indonesiayang umum berlaku, termasuk ketentuan peraturan pelaksanaan UU PPh, dalam halini KEP62/PJ./1995.vi.
P3B.
, sebagaimana ketentuan di dalam P3B antara Indonesia dan Jerman;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan bukti berupa:1.
Menurut Pemohon Banding, P3B mempunyai kedudukan khusus dalamhukum perpajakan di Indonesia. Ketentuan dalam P3B mempunyai kedudukan yanglebih tinggi dibandingkan dengan hukum perpajakan Indonesia yang umum berlaku,termasuk ketentuan peraturan pelaksanaan Undangundang Pajak Penghasilan,dalam hal ini KEP62/PJ./1995.vi.
Menurut Pemohon Banding, P3B mempunyai kedudukan khusus dalamhukum perpajakan di Indonesia. Ketentuan dalam P3B mempunyai kedudukan yanglebih tinggi dibandingkan dengan hukum perpajakan Indonesia yang umum berlaku,termasuk ketentuan peraturan pelaksanaan UU PPh, dalam hal ini KEP62/PJ./1995.vi.
41 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp.11.741.299.516,00Sanksi AdministrasiRp. 2.583 .085.894 00Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp.14.324.385.410,00Bahwa Terbanding mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26sebesar Rp.11.741.209.516,00 atas beban bunga tahun 2005sebesar Rp.117.412.995.160,00 dariPemohon Banding kepada Dupoer Finance BV yang berkedudukandi Belanda, berdasarkan SE17/PJ/2005 tanggal 1 Juni 2005yang menyebutkan :"bahwa karena tata cara yang mengaturketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
untukmelakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengantarif 10%";Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atasKeputusan Terbanding Nomor : KEP562/WPJ.19/BD.05/2007,dengan alasan sebagai berikutBahwa beban bunga tahun 2005 sebesar Rp.117.412.995.160,00 adalah bungaatas pinjaman yangdiperoleh Pemohon Banding dari Dupoer Finance B.V yangberkedudukan di Negara Belanda, berdasarkan perjanjianpinjaman untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;Bahwa Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
No.342/B/PK/PJK/2009.Indonesia dengan Negara Belanda belum ada, maka Wajib PajakIndonesia yang mempunyai pinjaman kepada penduduk NegaraBelanda diwajibkan untuk melakukan pemotongan PajakPenghasilan Pasal 26 dengan tarif 10%;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, belum adanyatata cara pelaksanaan yang mengatur ketentuan Pasal 11 ayat(4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraNegara Indonesia dengan Negara Belanda,' tidak berartiTerbanding dapat mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26
atasbeban bunga tersebut diatas yang menyimpang dari ketentuanPasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) antara Negara Indonesia dengan Negara Belanda;Bahwa perhitungan pajak ~~ menurut Pemohon Bandingsebagai berikutDasar Pengenaan PajakNihilPPh Pasal 26 yang terutangNihilKredit PajakNihilJumlah Kekurangan Pembayaran Pokok PajakNihilSanksi AdministrasiNihilJumlah yang masih harus dibayarNihilBahwa = Pemohon Banding dalam Surat Bandingnyamelampirkan fotokopi:1.
P3B antara Negara Republik Indonesia dengan NegaraBelanda;5.
50 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakanskema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaanpajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukanmerupakan beneficial owner dan penghasilan bunga yangditerimanya dan Pemohon Banding sehingga tidak memenuhisyarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2. Uraian Nomor KEP1004/WPJ.03/2013 tanggal 6 Mei 2013;a.
Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasioleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 tahun2003 (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November2003 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
Putusan Nomor 992/B/PK/PJK/2015Indonesia Belanda dengan pertimbangan bahwa perludicermati usaha untuk menyalahgunakan P3B itu sendiridalam hal sebagai berikut:a. Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b.
Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
264 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
a resident of the other State) merupakan syarat yangharus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) dan (4)Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda,sehingga kata "beneficial owner harus dibedakan dengan kata "residentof the state", yakni beneficial owner merupakan pemilik yang sebenarnyaatau yang menikmati penghasilan sedangkan resident of the stateadalah domisili dari orang/badan yang menerima penghasilan
tersebutsebagaimana ditentukan dalam pasal 11 ayat (4) P3B; Kedua,pengertian "beneficial owner sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11ayat (2) dan (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) lebihlanjut diatur oleh Terbanding dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf (g)PER62/2009 yang telah diubah dengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1) :Yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaatekonomis dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufc adalah penerima penghasilan yang: a) bertindak
,Pasal 4 ayat (2) huruf g: bagi perusahaan yang menernma ataumemperoleh penghasilan yang di dalam pasal PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait mengatur persyaratanbeneficial owner, yaitu: i. pendinan perusahaan atau pengaturanstruktur/skematransaksi tidak sematamata ditujukan untukpemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); I.kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendin' yang mempunyaikewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; Iii. perusahaanHalaman 6 dari 11
pemilik modal yang sesungguhnya dan yang menikmati hasilbunga pinjaman melalui pembagian dividen dari Comfeed Finance BV,Belanda yang merupakan pemegang saham 100% Comfeed TradingBV, Belanda a quo; Kelima, salah satu tujuan dari ditandatanganiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah untukmencegah pengelakan pajak (fax avoidance).
P3B dengan tarif pajak 0%.
73 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas dapat disimpulkan jugabahwa pendirian perusahaan Dupoer Finance BV di tahun 2004 diaturberdasarkan struktur/skema transaksi sedemikian rupa sematamataditujukan untuk pemanfaatan P3B IndonesiaBelanda (Treaty Abuse);16. Bahwa adapun struktur atau skema yang dibentuk untuk memanfaatkanfasilitas dalam P3B IndonesiaBelanda tersebut adalah sebagai berikut:Negara Treaty / Non TreatyBandingDalam NegeriPemonhonIndonesia17.
salah satu kriteria / persyaratan untuk mendapatkan fasilitas P3BIndonesiaBelanda berupa tidak dikenakan pajak di Indonesia sebagaimanadiatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, karena DupoerFinance BV bukan sebagai pemilik manfaat dari bunga (Beneficial Owner)sehingga tidak berhak mendapat fasilitas P3B IndonesiaBelanda.
Hal tersebut menjadipenting karena pertukaran informasi diperlukan untuk melaksanakanketentuan dam P3B IndonesiaBelanda serta untuk melaksanakanperundangudangan domestik masingmasing Negara, sebagaimanadiatur dalam Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda;.
pihak yang berhak;Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilanbunga adalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan exchangeof information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;Bahwa berdasarkan faktafakta yang telah diuraikan dalam angka 11sampai dengan angka 17 memori peninjauan
IndonesiaBelanda,dan Pasal 26 UndangUndang PPh.Bahwa sesuai dengan prinsip UndangUndang Pajak Penghasilan Indonesiayang menganut azas "Substance Over Form", dan sesuai dengan OECDmaupun UN Commentary on Model Tax Convention, maka klausulBeneficial Owner yang merupakan salah satu syarat untuk dapatmenerapkan tarif pemotongan pajak atas bunga sesuai P3B merupakansuatu anti abusive rule yang dimaksudkan agar pihakpihak yang memangmemiliki hak saja yang dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B yangbersangkutan
120 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
) ;Poin 4 a SE03/PJ.101/1996 menyatakan : Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehinggapengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajakluar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT diIndonesia ;e Sehubungan dengan halhal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwa sesuaidengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri olehpenduduk
) :Poin 4 a SE03/PJ.101/1996 menyatakan :e Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehinggapengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajakluar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT diIndonesia ;e Sehubungan dengan halhal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwa sesuaidengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri olehpenduduk
Bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 dan angka 3 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyebutkansebagai berikut:Angka 2:Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semuapihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :a.
)menyebutkan sebagai berikut :Angka 2 :Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semuapihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :c.
Bahwa butir 3 huruf cSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) mengatur bahwa Surat KeteranganDomisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejaktanggalditerbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank.
59 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 butir 2(b) tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) menegaskan bahwa "Asli SuratKeterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarpenghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yangditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempatkedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut."c.
Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B dengan mendirikansuatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salah satu negara pihakpada P3B sebagai conduit atas penghasilan yang diperoleh di negarapihak lainnya.c.
Berdasarkan fakta dankondisikondisi dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannyarestrukturisasi hutang oleh PT ABC dan XYZ adalah untuk menghindaripengenaan tarif pajak yang lebih tinggi akibat diterminasinya P3BIndonesia dan Mauritius dan untuk mengambil keuntungan dari manfaatyang diberikan oleh P3B negara lainnya maka manfaat dari P3B tidakdapat diberikan.d.
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salah satubentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yang memanfaatkanfasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yang berhak.
Apabiladipandang perlu, untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilan bungaadalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yang diberikanoleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melaluiprosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan exchangeof information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait.f.
52 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 315/B/PK/Pjk/2013Dalam Article 28 P3B antara Pemerintah Indonesia dan PemerintahBelanda (senada juga dengan Article 25 dari P3B Indonesia Inggrisdan Article 26 dari P3B Indonesia Luxemburg) antara lain diatursebagai berikut:Article 28 (Exchange of Information)The competent authority of the two States shall exchange suchinformation as is necessary for carrying out the provisions of thisAgreement or of the domestic laws of the two States concerningtaxes covered by the Agreement in so
Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangandengan tujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treatyshopping dapat terjadi apabila Wajib Pajak nonresident darinegaranegara pihak pada P3B berusaha untuk memperolehmanfaat dari suatu P3B dengan mendirikan suatu perusahaanatau institusi legal lainnya di salah satu negara pihak pada P3BHalaman 28 dari 35 halaman.
tinggi akibat diterminasinya P3B Indonesia dan Mauritiusdan untuk mengambil keuntungan dari manfaat yang diberikanoleh P3B negara lainnya maka manfaat dari P3B tidak dapatdiberikan;Sesuai dengan prinsip UndangUndang Pajak PenghasilanIndonesia yang menganut Asas Substance Over Form, dansesuai dengan OECD maupun UN Commentary on Model TaxConvention, maka klausul beneficial owner yang merupakansalah satu syarat untuk dapat menerapkan tarif pemotonganpajak atas bunga sesuai P3B merupakan suatu anti
abusive ruleyang dimaksudkan agar pihakpihak yang memang memiliki haksaja yang dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B yangbersangkutan.
Putusan Nomor 315/B/PK/Pjk/2013yang memanfaatkan fasilitas dalam P3B adalah benarbenarpihak yang berhak. Apabila dipandang perlu, untuk meyakinkanbahwa penerima penghasilan bunga adalah benarbenar pihakyang berhak menikmati fasilitas yang diberikan oleh P3B, makadapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui prosedurpemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapat dilakukandalam kerangka mutual agreement procedures dan exchange ofinformation sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;f.
168 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pasal 1 P3B Indonesia Belanda, menyatakan "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satuatau kedua Negara":e.
Bahwa Wajib Pajak luar negeri berhak untuk dapat memanfaatkanfasilitas P3B, Pemohon Banding terlebin dahulu meyakini halhal sebagaiberikut:a. Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri darinegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD,danb.
Putusan Nomor 669/B/PK/PJK/2013dalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia danPemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya pencegahan penghindaran pajak(tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3Boleh pihakpihak yang tidak berhak (tax treaty abuse);7.
Bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, Dupoer Finance, B.V. tidakmemenuhi salah satu kriteria/oersyaratan untuk mendapatkan fasilitas P3BIndonesiaBelanda berupa tidak dikenakan pajak di Indonesia sebagaimanadiatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, karena DupoerFinance BV bukan sebagai pemilik manfaat dari bunga (Beneficial Owner)sehingga tidak berhak mendapat fasilitas P3B IndonesiaBelanda.
Bahwa sesuai dengan prinsip UndangUndang Pajak Penghasilan Indonesiayang menganut Asas "Substance Over Form", dan sesuai dengan OECDmaupun UN Commentary on Model Tax Convention, maka klausul BeneficialOwner yang merupakan salah satu syarat untuk dapat menerapkan tarifpemotongan pajak atas bunga sesuai P3B merupakan suatu anti abusiverule yang dimaksudkan agar pihakpihak yang memang memiliki hak sajayang dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B yang bersangkutan.
112 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat P3B antara pemerintahIndonesia dan Jepang yang mengatur pengenaan tarif atas objek PPh Pasal26(4), maka dalam penghitungan pajak penghasilan atas suatu kantor perwakilandagang Jepang di Indonesia, harus memperhitungkan tarif PPh Pasal 26sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia Jepang;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu (KPPBadora Satu) telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2010Nomor 00001/241109/053/11 tanggal 27 Juni 2011 dengan jumlah pajak kurangbayar
Putusan Nomor 1774/B/PK/PJK/2016 Keterangana) PPh terutang atas penghasilan neto 30% x 1% = 0,30%b) PPh Pasal 26 (4)tanpa P3B 20% x (10,3)% = 0,14%c) Tarif Efektif 0,44% Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas dapat dipahami halhalsebagai berikut:(a) PPh terutang atas penghasilan neto adalah sebesar 0,30% (yakni 30% X1 %). 30% merupakan tarif PPh pada saat itu sedangkan 1 % merupakanbesarnya penghasilan neto;(6) PPh Pasal 26(4) sebesar 20% (untuk negara tanoa P3B dengan Indonesia)dikalikan
dengan penghasilan neto setelah pajak;Bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan dagang diIndonesia dari Mitsubishi Corporation yang berdomisili di Jepang, di mana antarapemerintah Indonesia dan Jepang terdapat P3B yang mengatur pengenaan tarifatas objek PPh Pasal 26(4) maka dalam penghitungan pajak penghasilan atassuatu kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia, harus memperhitungkantarif PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia Jepang;Bahwa selain itu, tarif PPh Badan untuk
dengan Indonesia) sesuai dengan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE2/PJ.03/2008 yaitu sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 0% x 1% = 0,30%PPh Pasal26 (4) tanpa P3B 20% x (10,3)% = 0,14%Tarif Efektif 0,44% Bahwa perhitungan tarif PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagangasing di Indonesia (untuk negara P3B dengan Indonesia) adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 0%x 1% = 0,30%PPh Pasal26 (4) dengan P3B 10% x (10,3)% = 0,07%Tarif Efektif
0,37% Bahwa dengan perubahan tarif PPh Badan tahun 2009 menjadi 28%,maka formula tarif efektif PPh Pasal 15 dengan memperhatikan P3B antaraIndonesia dengan Jepang adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto (28%x1% = 0,280%PPh Pasa126 (4) dengan P3B 10% x (10,28)% = 0,072%Tarif Efektif . 0,352% Bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 15 masa Januari 2010seharusnya adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 827.991.534.438Tarif Efektif (0.352%) Rp 2.914.530.201Jumlah
84 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
, atau ilmupengetahuan.d Bahwasesuai Pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda, interprestasidimaksud dilakukan bersama oleh pihak Indonesia dan Belanda yangselanjutnya dituangkan dalam suatu kesepakatan (persetujuan) bersama.e Bahwa persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(5) P3B IndonesiaBelanda masih dalam proses penyusunan.f Bahwa terkait pelaksanaan Pasal 11 ayat (2), (3), dan (4) P3B IndonesiaBelanda sehubungan dengan belum adanya mode of application yangmengatur mengenai caracara
Putusan Nomor 768/B/PK/PJK/201222Bahwa apabila Pasal 11 ayat (1), (2), (3), dan (4) P3B IndonesiaBelandaditerapkan, maka hal ini sesuai dengan salah satu prinsip interprestasi dengangood faith yakni interprestasi atas P3B harus menjamin tercapainya maksuddan tujuan yang diinginkan dalam perjanjian tersebut (dalam hal ini tujuannyaadalah penghindaran pajak berganda).Bahwa Majelis meyakini bahwa pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%dalam tahap pemeriksaan dan 20% dalam tahap keberatan atas bunga
Sedangkan dalam halpenerima bunga bukan Beneficial owner, maka diberlakukan ketentuan tarifberdasarkan Pasal 26 UU PPh.Bahwa penggunaan terminologi Resident di Pasal 11 ayat (1) dan Beneficialowner di Pasal 11 ayat (2) (dan Paragraph 4) P3B IndonesiaBelanda secaraterpisah mengandung makna bahwa Resident tidak otomatis sebagaiBeneficial owner.
Beneficial owner merupakan syarat substantif yang harusdipenuhi agar pihakpihak yang bertransaksi dapat menggunakan tarif sesuaiP3B.Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda hanya dapatdilaksanakan apabila telah diatur mode of application (antara lain, untukmenentukan beneficial owner) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11ayat (5) P3B IndonesiaBelanda dimana sampai dengan saat ini Pejabat yangberwenang dari kedua negara masih dalam tahap perundingan untukmengatur mode of application.Bahwa
oleh karena itu Pejabat yang berwenang dari kedua negara belummengatur mode of application sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11ayat (5) P3B IndonesiaBelanda, maka Ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3BIndonesiaBelanda tidak dapat diberlakukan, sehingga Pemerintah IndonesiaHalaman 25 dari 40 halaman.
70 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini didasarkan oleh perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)antara Indonesia dengan negaranegara supplier kami tersebut Pasal 5(mengenai Bentuk Usaha Tetap) dan Pasal 7 (mengenai Business Profit) P3Bserta Angka 4 huruf (a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE03/PJ.101/1996 tertanggal 29 Maret 1996;Bahwa pada prinsipnya, Pasal 5 (mengenai Bentuk Usaha Tetap) danPasal 7 (mengenai Business Profit) perjanjian penghindaran pajak berganda(P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan negaranegara
Atas imbalanjasa yang diberikan oleh para supplier tersebut tidak melebihi jangka waktu(time test) yang berlaku di masingmasing P3B;Bahwa atas pemberikan jasa yang dilakukan oleh supplier PemohonBanding, tidak menimbulkan suatu badan usaha tetap di Indonesia.
Putusan Nomor 882/B/PK/PJK/2014Capital (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Perancis), diatur bahwa :1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident ofthe other Contracting State may be taxed in that other State.2.
)antara Indonesia dengan Perancis dan SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, dapatdisimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) di dalam persidangan tidakdapat membuktikan International Treasury merupakanresident Perancis maka oleh karenanya P3B Indonesia Perancis tidak dapat diterapkan sehingga InternationalTreasury tidak berhak mendapatkan manfaat berupapenurunan tarif menjadi 15% sesuai P3B antaraIndonesia dengan Perancis.Bahwa
Bahwa dalam uji bukti, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak menunjukkan buktibukti transaksi yang disengketakan, sehingga tidakdapat dibuktikan kebenaran materil mengenai transaksitersebut apakah benar berupa jasa (aktif income) ataupembayaran lain selain aktif income, sehinggapenerapan PPh Pasal 26 atau P3B dapat dengan adildan benar dalam sengketa ini.8.3.
78 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
mana yang berlaku antaraIndonesia dengan negara lain, kemudian menerapkan tarif yang telah ditentukandalam P3B tersebut.
Dalam rangka penerapan P3B, koreksiyang dilakukan hanya berdasarkan asumsi tidak mempunyai dasar hukum;Bahwa Istilah "beneficial owner" adalah istilah yang tidak diberi definisi di dalamP3B, namun demikian ini tidak berarti bahwa interpretasinya merujuk kepadaUndangUndang domestik.
Pemberian interpretasinyaharus dalam konteks treaty concept, sehingga sepanjang penerima penghasilanadalah "resident" dari Singapura sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1)P3B IndonesiaSingapura maka tariff pemotongan sesuai dengan ketentuanP3B IndonesiaSingapura harus diterapkan;Bahwa selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) ViennaConvention on Law of Treaties, definisi yang dipakai di P3B harus disepakatibersama yang dituangkan dalam P3B dimaksud.
mana yangberlaku antara Indonesia dengan negara lain, kemudian menerapkantarif yang telah ditentukan dalam P3B tersebut.
Pasal 4 ayat (1) P3B Indonesia Singapura.b.
348 — 88
SIPEF, NV memiliki Certificate Of Domicile (COD) dari negaranyasebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER61/P3/2009 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Indonesia dengan Negara lain.bahwa di dalam P3B antara Indonesia dengan Belgia pada Pasal 14 pada pokoknya menyatakan :Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or otheractivities of an independent character shall be
SIPEF N.V tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatumasa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yang diatur dalam P3B tersebut sehinggaPemohon Banding tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yangdiperoleh oleh S.A.
dari Negaranya, sebagaimanadiatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Lain.bahwa menurut Pemohon Banding dalam hal ini MJ.Redshaw, BSc.MSc tidak memiliki BUT diIndonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yangdiatur dalam P3B tersebut sehingga Pemohon Banding tidak boleh melakukan pemotongan PPhPasal 26 atas penghasilan yang
Redshaw, BSc,MSc adalah Wajib Pajak Luar Negeri .bahwa angka ke2 dan ke3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE 03/PJ.101/1996Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang pada pokoknyamenyatakan;2: Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak,penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :a.
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempatWajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang kurangnya harus menyatakanbahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negaratersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dantandatangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.c.
107 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang berlaku antara Indonesiadengan Amerika, dan tidak terutang atas Pemotongan PPh Pasal 26 yaitu ataspembayaran jasa terhadap Cadbury Schweppes PLC dan Cadbury SchweppesAsia Pacific Pte LTd, Singapore sesuai dengan P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan Singapura dan P3B yang berlaku antara Indonesia denganInggris;Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwaalasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan koreksi Pemeriksa atastarif Pajak Penghasilan Pasal 26 tetap dipertahankan
Putusan Nomor 1536/B/PK/PJK/2016Pacific PTE LTD Singapore, maka dapat disimpulkan jasa tersebutdilakukan di Indonesia melebihi Time test;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikanbukti atas pembayaran jasa kepada Cadbury Holdings Ltd, Inggris,dan Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD Singapore,dilakukan di Indonesia tidak melebihi Time test;bahwa dengan demikian oleh karena dalam ketentuan P3B antaraIndonesia dengan Singapore dan P3B antara Indonesia denganInggris, tidak diatur tarif
Pasal 26 yaitu atas pembayaran jasa terhadapsesuai dengan P3B yang berlaku antara Indonesia denganSingapura dan P3B yang berlaku antara Indonesia denganInggris;bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), seharusnya Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak hanya menyandarkanpendapatnya pada sebuah Surat Edaran PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut juga tidakmenjelaskan kapan harus dilegalisir dan juga tidakmenjelaskan bahwa Legalisasi fotokopi Surat
untuk menerapkan PPhPasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yangberlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan(residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut;bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak melampirkan legalisasi fotokopiSurat Keterangan Domisili yang masih berlaku dalam SPTMasanya, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menghitung PPh Pasal 26terutang berdasarkan P3B, maka dapat disimpulkan bahwapada saat terjadinya
Pajak Berganda (P3B)Indonesia Singapura;b.
92 — 353 — Berkekuatan Hukum Tetap
;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.Halaman 13dari 33 halaman.
Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanHalaman 16dari 33 halaman.
ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 17dari 33 halaman.
Bahwa Pasal 3 ayat (1) PER24 mengatur bahwa:"Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan ataupemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamP3B dalam hal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam PSB telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".d.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwapemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam P3B tidak dapat diterapbkan karena sesuai denganPasal 3 ayat (1) huruf c juncto Pasal 4 ayat (5) PER24persyaratantidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN tidak terpenuhi;.
76 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, pekerjaan telah diselesaikanjauh sebelum masa yang ditetapkan oleh Pasal 5 (2) (h) dari P3B, yaitu 183hari.
Pengadilan Pajak telah salah dalam menerapkan Pasal 13 P3B terhadapPembayaran NEC.23.
Kekeliruan itu dapat disimpulkan dari fakta bahwa Surat Edaran DJPNo.SE03/PJ.101/1996 mengenai Pelaksanaan P3B ("Surat Edaran 1996")yang secara jelas menyatakan bahwa penduduk dari rekanan perjanjian tidaktunduk pada ketentuanketentuan pajak PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksuddalam Paragraf 4 (a) dari Surat Edaran 1996 yang menyatakan sebagaiberikut:(4) Dalam penerapan P3B yang telah berlaku, perlu diperhatikan pulaketentuanketentuan yang menyangkut beberapa hal sebagai berikut:(a) Jasa yang dilakukan
di luar Indonesia oleh penduduk negara TreatyPartner.(1) Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atasjasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negerimerupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapatdilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebutmelakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia ...1011(2) Penentuan adanya BUT di Indonesia ditentukan berdasarkan jangkawaktu (time test) yang berlaku di masingmasing P3B...
Pengadilan Pajak dan DJP terikat untuk mematuhi P3B dan Surat Edaran 1996yang telah dikeluarkan oleh DJP itu sendiri. Oleh karena itu, penerapan PPhPasal 26 terhadap Pembayaran NEC merupakan pelanggaran terhadap peraturanperundangundangan yang berlaku.
51 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagaiberikut:Koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman dengan Bank di Luar Negeri:Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya bunga pinjamandengan bank di luar negeri sebesar Rp60.573.988,00 dengan alasan:a.Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain disebutkan bahwapenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dapat dilaksanakan
Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman yang menikmatibunga tersebut tidak disebutkan dalam P3B dan berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan USA, bukan badan yang dikecualikandari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk dapat mengenakan PPhPasal 26 sesuai dengan P3B diperlukan SKD;Pemohon Banding tidak memberikan SKD asli Tahun Pajak 2008 pemberipinjaman sehingga tidak dapat diyakini bahwa pemberi pinjaman yangmenikmati bunga benarbenar penduduk USA pada Tahun 2008.
Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwaSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkanketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada MajelisHakim agar dapat
Putusan Nomor 1377/B/PK/PJK/20161996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) antara lain disebutkan bahwa penerapan PPh Pasal 26 sesuaidengan P3B dapat dilaksanakan apabila Wajib Pajak menyerahkanSurat Keterangan Domisili (asli atau fotocopy yang telah dilegalisir);Bahwa sesuai dengan angka 3 huruf b Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996, SKD tersebut, sekurangkurangnya harus menyatakan Wajid Pajak luar negeri yangbersangkutan benar berkedudukan di negara
Putusan Nomor 1377/B/PK/PJK/2016Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c,antara lain diatur bahwa Surat Keterangan Domisili tidakdiperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuanganyang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebutlangsung diterapkan ketentuanketentuan sesuai denganP3B yang bersangkutan.
95 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahanyaseperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisadikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagianlaba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia);bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) di atas, Pemohon Banding merupakan Negara yang mempunyaiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yangmelakukan kegiatankegiatan terkait dengan
Dagangyang berasal dari negaranegara yang mempunyai P3B dengan Indonesiakarena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahHalaman 8 dari 44 halaman.
Putusan Nomor 1517/B/PK/PJK/2017dikemukakan sebelumnya, jika laba perusahaan luar negeri diperoleh darikegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT di Indonesia, maka Indonesiatidak berhak memberlakukan pajak laba usaha tersebut;Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Ketentuan P3B Indonesia Japan (Tax Treaty);Pasal 5 ayat 1:"Pendirian Tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atausebagian usaha suatu
dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif branchprofit tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait;Lampiran:Tarif Branch Profit Tax (branch profit tax) P3B Indonesia denganNegara Mitra (Jepang): 10%;Halaman 23 dari 44 halaman.
yang dipergunakan oleh Subjek Pajak LuarNegeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatandi Indonesia, yang dapat berupa salah satunya kantorperwakilan;Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salah satuHalaman 32 dari 44 halaman.
68 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat P3B antara pemerintah Indonesiadan Jepang yang mengatur penggenaan tarif atas objek PPh Pasal 26(4), makadalam penghitungan pajak penghasilan atas suatu kantor perwakilan dagangJepang di Indonesia, harus memperhitungan tarif PPh Pasal 26 sebagaimanadiatur dalam P3B Indonesia Jepang;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu (KPP BadoraSatu) telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 15 Masa Pajak September 2009 No.00006/241/09/053/11 tanggal 27 Juni 2011 dengan jumlah pajak kurang bayarsebesar
sedangkan 1% merupakanbesamya penghasilan neto;(6) PPh Pasal 26(4) sebesar 20% (untuk negara tanopa P3B dengan Indonesia)dikalikan dengan penghasilan neto setelah pajak;Bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan dagang di Indonesiadari Mitsubishi Corporation yang berdomisili di Jepang, dimana antarapemerintah Indonesia dan Jepang terdapat P3B yang mengatur penggenaantarif atas objek PPh Pasal 26(4) maka dalam penghitungan pajak penghasilanatas suatu kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia
SE2/PJ.03/2008 yaitu sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 30% x 1% = 0.30%PPh Pasal 26 (4) tanpa P3B 20% x (10,3)% = 0.14%Tarif Efektif 0.44% Bahwa perhitungan tarif PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang asing diIndonesia (untuk negara P3B dengan Indonesia) adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 30% x 1% = 0.30%PPh Pasal 26 (4) dengan P3B 10% x (10,3)% = 0.07%Tarif Efektif 0.37% Bahwa dengan perubahan tarif PPh Badan tahun 2009 menjadi
28%, makaformula tarif efektif PPh Pasal 15 dengan memperhatikan P3B antara Indonesiadengan Jepang adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 28% x 1% = 0.280%PPh Pasal 26 (4) dengan P3B 10% x (10,28)% = 0.072%Tarif Efektif 0.352% Halaman 6 dari 20 halaman Putusan Nomor 1070/B/PK/PJK/201 7Bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 15 masa September 2009seharusnya adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 508.107.864.954Tarif Efektif (0.352%) Rp 1.788.539.685Jumlah
PJK/201 7Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatuBentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait:a.