Ditemukan 19086 data
54 — 21
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 57/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bgl TANGGAL : 5 OKTOBER 2015
Tipikor/PN.Bgl sejak tanggal 03juli 2015 sampai dengan 31 Agustus 2015, Tahanan RUTAN;6 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bengkulu tanggal 13 Agustus 2015 No. 70/PID.SUSTPK/2015/PT.BGL sejaktanggal 01 September 2015 sampai dengan 30 September 2015.7 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bengkulu tanggal 10 Spetember 2015 No. 70/PID.SUSTPK/2015/PT.BGL,Sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan 30 Oktober
berkedudukan di Kota Bengkulu jalan Danau Raya Nomor 19 Panorama berdasarkan SuratKuasa Khusus 09 Juni 2015 guna bertindak untuk membela kepentingan Terdakwa dalamperkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 57/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bgl, telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada tanggal 11 Juni 2015 dibawah Nomor147/SK/V1/2015/PN.Bgl;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan resmiputusan Pengadilan Tipikor
BinSinaluddin6 Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri klas 1A Bengkulu telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut : 3467Menyatakan Terdakwa SYAFTIANSYAH, S.T. Bin KAEM DIAN J tidakterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa SYAFTIANSYAH, S.T.
ARGA MAKMUR.Dikembalikan pada KESMAWATTI, A.Ma;9 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);38Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakanbanding di hadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal8 Oktober 2015, sebagaimana tertuang dalam Akte permintaan banding Nomor : 9/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl, dan permintaan banding telah diberitahukan sesuai dengan aturan yangberlaku kepada
Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua PengadilanTinggi Bengkulu tanggal 9 Nopember 2015, Nomor : 11/PEN.PID/Tipikor/2015/PT.BKL. untukmemeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal 21 Desember 2015 oleh HakimKetua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakimhakim anggota, DARNO, SH PaniteraPengganti pada Pengadilan
85 — 41
BKL No : 22/Pid.B/Tipikor/2012/PN. BKL Tanggal : 13 September 2012
5 Perpanjangan penahanan ke2 oleh ketua Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Bengkulu sejak tanggal 24 April 2012 sampai 23 Mei 2012;6 Penetapan majelis hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejaktanggal 14 Mei 2012 sampai 12 Juni 2012;7 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriBengkulu sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai 10 Agustus 2012;8 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR Bengkulu sejaktanggal 11 agustus 2012 sampai 8 September
2012;9 Perpanjangan penahanan ke2 oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR Bengkulu sejaktanggal 9 September 2012 sampai dengan 8 Oktober 2012;10 Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor sejak tanggal 18 September 2012 s/d tanggal 17Oktober 2012 ;11 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 18Oktober 2012 sampai dengan tanggal 16 Desember 2012 ;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya:1.
Wisma Nugraha It. 5 Room 503, JI.Raden Saleh No. 6 Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 September2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 18September 2012 dibawah register No.175/SK/TX/2012/PN.BKL;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI Tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanresmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : No.22/Pid.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL tanggal
mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu No.22/Pid.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL. tanggal 13 September 2012 sertamemori banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat dengan pertimbanganhukum Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa MUFTIINTI PRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi sebagaimana didakwakan kepadanya
(Hakim Ad Hoc Tipikor) pada PengadilanTinggi Tindak Pidana Korupsi Bengkulu masingmasing sebagai Hakim Anggota,yangditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiBengkulu tanggal 19 Oktober 2012 Nomor : 26/PEN.PID/TIPIKOR/2012/PT.BKL. sertadibantu oleh NAZORI, SH.
95 — 60
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 35/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 28 OKTOBER 2016
Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutandengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Kelas A Bengkulu tanggal 28 Oktober 2016Nomor : 35/ Pid. SusTPK/2016/PN.Bg! dalam perkara Terdakwatersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor : Reg.Perkara : PDS01/TAIS/06/2016 tertanggal 14 Juni 2016Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :Primair :Bahwa Terdakwa Dr.lr. H.
H Herawansyah, Msc Bin Ikram (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana;Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 3 Oktober 2016 Nomor : Reg.Perk:PDS01/TAIS/06/2016 yangpada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan NegeriKlas IA Bengkulu
H Herawansyah, Msc Bin Ikram (Alm)untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas Tuntutan, Pembelaan, Replik dan Dupliktersebut, Majelis Hakim tipikor di Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu telahmenjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaanPrimair;2.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa telah menyatakan banding di hadapan Panitera PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 2 November 2016sebagaimana tertuang dalam Akte permintaan banding NomorHalaman 53 dari 70 halaman No. 14/Pid.SusTPK/2016/PT.BGL17/Akta.Pid/Tipikor/2016/PN.Bgl dan permintaan banding tersebut telahdiberitahukan dengan cara seksama
130 — 90
MENGUATAKAN PENETAPAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 65/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 17 NOPEMBER 2016
Beringin Bangun Utama);PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSIl tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor 15/PLW/Pen.Pid.Sus.TPK/2016/PT.BGL, tanggal 14Desember 2016 ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanresmi Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1 ABengkulu Nomor 65/PidSus/TPK/2016/PN.Bgl, tanggal 17 Nopember 2016 ;Menimnag, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh
SH.MH dan SUDIRMAN SITEPU,SH.M.Hum Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu masingmasingsebagai Hakim Anggota, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding,penetapan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Jum/at,tanggal 13 Januari 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi olehHakimhakim anggota, dengan dibantu DARNO, SH Panitera Pengganti pada PengadilanTinggi tersebut, tanoa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
74 — 30
B/Tipikor/2011/PN. BKL Tgl : 27 Juni 2012
TIPIKOR/2012/PT.BKL
TIPIKOR/2012/PT.BKLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkuluyang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana Korupsi dalam Peradilantingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:NAMA : IDFIL,ST Bin (Alm) SARONI KAUM;TEMPAT LAHIR : Manna (Bengkulu Selatan);UMUR/TGL.
Semarak No.1 Pematang GubernurKota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Januari 2012 yangtelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 09Januari 2012 dibawah nomor Register :03/SK/I/2012/PN.BklIPengadilan Tinggi Tipikor tersebut.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan dengan perkaraini serta turunan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas AHal. dari 33 Putusan No.21/Pid.TIPIKOR/2012/PT.BKLBengkulu tanggal 27 Juni 2012
Nomor :07/Pid.B/Tipikor/2011/PN.Bkl dalam perkaraterdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg.Perk.: PDS15/Bklu/12/2011 tertanggal 27 Desember 2011, Terdakwadiajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;DAKWAANPERTAMA :PRIMAIRw Bahwa terdakwa IDFIL, ST Bin (Alm) SARONI KAUM selaku PejabatPelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada Proyek Peningkatan Jalan HotmixPasca Bencana 2009 ruas Jalan Meranti Raya, Jalan Dempo dan Jalan MerapiRaya Tahun
Tipikor.01.10/VIII/2012;Menimbang, permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding olehterdakwa dan jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan caraserta syaratsyarat yang ditentukan oleh undangundang maka permintaan bandingtersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor Bengkulutanggal 27 Juli 2012 nomor : 07/Pid.B/Tipikor/2011/PN.Bkl, Pengadilan Tinggisependapat dengan
20 tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP dan kitabundangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundangan lainyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:e Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa PenuniutUmum;e Memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu tanggal 27 Juni2012 Nomor :07/Pid.B/Tipikor/2011/PN.Bkl sekedar mengenai pidanayang dijatunkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagaiberikut:e Menghukum terdakwa
118 — 43
B/Tipikor/2011/PN. BKL Tgl : 20 Juni 2012
Semarak No.1 Pematang Gubernur Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 22 Juni 2012 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBengkulu dibawah Nomor : 119/SK/V1/2012/PN.BKL.PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI Tersebut ; Hal dari 35 halaman No.22/Pid.Tipikor/ 2012/PT.Bkl.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor : 08/Pid.B/Tipikor/2011/PN.BKL. tanggal 20 Juni 2012 ;Menimbang
Mawardi ;Bahwa untuk selanjutnya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut ;Menerima permohonan banding ini seluruhnya ;Memutuskan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu No.08/Pid.B/Tipikor/2011/PN.BkI. tanggal 20 Juni 2012 ;Mengadili Sendiri :Menyatakan terdakwa Ir.
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu No.08/Pid.B/Tipikor/2011/PN.Bkl. tanggal20 Juni 2012 dalam perkara atas nama terdakwa Ir.
Efredi Damri, M.SiBin Damri Arif;33Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu,No.08/Pid.B/Tipikor/2011 tanggal 20 Juni 2012 serta Memori banding dariPenasihat Hukum terdakwa dan Kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat denganpertimbangan hokum Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalam putusannyabahwa terdakwa Ir.
Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Bengkulu masingmasing sebagai Hakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korpsi Bengkulutanggal 20 September 2012 Nomor : 22/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.BKL. dibantuoleh ALIDIN, SH.
47 — 0
MENGUATAKAN PENETAPAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 83/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 18 JANUARI 2017
68 — 38
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR 91/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL 10 MEI 2017
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu tanggal 17Januari 2017 Nomor : 91/Pen.Pid/Tipikor/2016/PN.Bgl sejak tanggal22 Januari 2017 sampai dengan tanggal 22 Maret 2017.TahananKota.6. Penetapan Perpanjangan Penahanan ke1 (satu) Oleh KetuaPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiBengkulu tanggal 20 Maret 2017 Nomor : 39/Pen/Pid.SusTPK/2017/PT.BGL sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengantanggal 21 April 2017.
Divre Bengkulu (dilakukanpenuntutan terpisah), antara tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 6 Juni2015 atau pada suatu waktu lain di bulan April sampai dengan bulan Juni tahun2015 atau pada suatu waktu di tahun 2015, bertempat di Gudang Bulog BaruSidomulyo Kota Bengkulu Jalan Adam Malik Km 8,5 Kota Bengkulu dan di kantorPerum Bulog Divisi Regional Bengkulu jalan Pembangunan nomor 5 Kota Bengkulu,atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR
Divre Bengkulu (dilakukan penuntutan terpisah), antara tanggal 21 April2015 sampai dengan tanggal 6 Juni 2015 atau pada suatu waktu lain di bulanApril sampai dengan bulan Juni tahun 2015 atau pada suatu waktu di tahun2015, bertempat di Gudang Bulog Baru Sidomulyo Kota Bengkulu Jalan AdamMalik Km 8,5 Kota Bengkulu dan di kantor Perum Bulog Divisi RegionalBengkulu jalan Pembangunan nomor 5 Kota Bengkulu, atau pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR
Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa PenuntutUmum tertanggal 12 Juli 2016 Nomor : Reg.Perk:PDS01/BKULU/02/2016yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Tipikor padaPengadilan Negeri Klas IA Bengkulu memutuskan sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa B.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas Tuntutan, Pembelaan, Replik dan Dupliktersebut, Majelis Hakim tipikor di Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu telahmenjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :1.
77 — 28
B/Tipikor/2012/PN. BKL Tgl : 31 Juli 2012
Print 02/N.7.17/Ft.1/02/2012sejak tanggal 16022012 sampai dengan tanggal 06032012.Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 02 Maret 2012 No. 08/Pen.Pid/Tipikor/111/2010/PN.
E 10/11 Kampung Cina Kota Bengkulu berdasarkan Surat Kuasatanggal 20 Maret 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Kelas A Bengkulu tanggal 22 Maret 2012 dibawahNo.49/SK/III/2012/PN.BKL.PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor : 09/Pid.B/Tipikor/2012/PN.Bkl. tanggal 31 Juli 2012 ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa
Bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNo.09/Pid.B/Tipikor/2012/PN.Bkl yang dinbacakan dalam bentuk konsepdan belum di tanda tangani oleh Hakim dan Panitera sebagaimanadimaksud oleh Pasal 200 KUHAP.2. Bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkuluadalah pertimbangan dan Putusan Hukum keliru dengan alas an sebagaiberikut;a.
Bahwa Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu yang mengabaikan faktafakta Hukum yang diperoleh dariketerangan saksi memberikan rasa ketidakadilan bagi Terdakwa.f. Bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti kepadaNegara sebesar Rp.289.912.255, adalah merampas keadilan bagiterdakwa.g.
sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding,;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikormempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNo.09/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BkI tanggal 31 Juli 2012 serta memori bandingdari terdakwa, Majelis Hakim Tinggi sependapat dengan pertimbanganHakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak
62 — 24
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 58/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bgl TANGGAL : 5 OKTOBER 2015
Tipikor/PN.Bglsejak tanggal 03 Juli 2015 sampai dengan 31 Agustus 2015, Tahanan RUTAN;6 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada TinggiBengkulu tanggal 13 Agustus 2015 No: 69 /PID.SUS.TPK/ 2015/ PT.BGL Sejaktanggal 01 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015;7 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 10 September 2015 No.69/ PID.
berkedudukan di Kota Bengkulu jalan Danau Raya Nomor 19Panorama berdasarkan surat kuasa khusus 09 Juni 2015 guna bertindak untukmembela kepentingan Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi No: 58/Pid.Sus/TPK/2015/PN.BgL, telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan NegeriKlas IA Bengkulu pada tanggal 11 Juni 2015 dibawah Nomor 146/SK/VI/2015/PN.Bgl;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanresmi putusan Pengadilan Tipikor
Oktober 2015 Nomor : 58/Pid.SusTPK/2015/PN.Bgl yang dimintakan banding : 3 Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 4 Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilansedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis pada hariRabu tanggal 16 DesemberS 2015 oleh : BAMBANG WIDIYATMOKO, SH, MHHakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan WALFRED PARDAMEAN, SH. danSOPHAR SITORUS, SH. ( Hakim Ad Hoc Tipikor
Terbanding/Terdakwa : LATIPA HENDRIANI BINTI SENEN
182 — 22
MENETAPKAN:
1. Menerima permohonan pencabutan banding dari Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl tanggal 10 Juni 2022 atas nama Terdakwa LATIPA HENDRIANI Binti SENEN;
2. Menghentikan dan mengakhiri pemeriksaan perkara pidana khusus Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL pada pengadilan tingkat banding;
3.
Memerintahkan Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Tipikor untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL dalam Register Induk Perkara Pidana Khusus Tipikor Banding yang dimohonkan banding;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebani biaya perkara dalam pengadilan tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) kepada Negara;
80 — 66
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------2 Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor. 40 / Pid.Sus / 2014 / PN. Tipikor SMG tanggal 1 September 2014 yang dimintakan banding tersebut ; ---------------------3.
Bendan,Kelurahan Pati Kidul Rt07/04 Kecamatan Pati,KabupatenPati ;Agama Islam;Pekerjaan : Karyawan BUMN (mantan Ka Unit BRI UnitYuwono PendidikanTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah TahananNegara oleh: Penyidik : sejak tanggal 17 maret 2014 sampai dengantanggal 5 AprilPenuntut Umum : sejak tanggal 2 April 2014 sampaidengan 21 April 2014 ;Penahanan Hakim : 15 April 2014 sampai dengantanggal 14 Mei 2014Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Semarangsejak tanggal 15 Mei 2014 sampai dengan 13 JuliPerpanjangan
61 — 29
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 40/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 9 DESEMBER 2016
2016sampai dengan tanggal 13 September 2016, Tahanan Rutan;Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Agustus 2016 Nomor :PRINT74/N.7.18/Ft.1/08/2016 sejak tanggal 16 Agustus 2016 sampaidengan tanggal 4 September 2016, Tahanan Rutan;Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Klas 1A Bengkulu sejak tanggal 24 Agustus 2016sampai dengan tanggal 22 September 2016, Tahanan Rutan;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 19September 2016 Nomor : 40/Pen.Pid/Tipikor
Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 22 Nopember 2016 Nomor : Reg.Perk: PDS04/KPH/08/2018 yangpada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan NegeriKlas IA Bengkulu memutuskan sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa SYAMSUL YAHEMI,SH. Bin (Alm) H.
Putusan No. 2/Pid.SusTPK/2016/PT.BGLMenimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa melaluiPenasihat Hukumnya juga menyatakan banding dihadapan PaniteraPengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 16 Desember 2016 sebagaimanatertera dari Akta Permintaan Banding Nomor 18/Akta.Pid/Tipikor /2016/Pn.Bgl.
Bahwa putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1ABengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidakmempertimbangkan faktafakta hukum dalam proses awal pemeriksaan.Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dalam memori bandingnyamengemukakan alasan keberatan yang pada pokoknya, sebagai berikut :TeBahwa pengadaan tanah TPA di Desa Muara Langkap adalah kebutuhanmendesak bagi pemerintah Kabupaten Kepahiang dan masyarakatKabupaten Kepahiang, dimana proses pengadaan tanah TPA di
DACHROWI SA, SH.MH. dan SUDIRMAN SITEPU,SH.M.Hum., Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing sebagai Hakim Anggota,putusan mana diucapkan dalam sidang yang terobuka untuk umum pada hariKAMIS Tanggal 2 MARET 2017 oleh Ketua Majelis Hakim tersebutdidampingi oleh HakimHakim Anggota serta dibantu oleh ALIDIN, SH. PaniteraPengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, dengan tidak dihadiri oleh JaksaPenuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.HakimHakim anggota, Hakim Ketua Majelis,A. DACHROWISA, SH.
93 — 41
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL :10 OKTOBER 2016
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 29/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Bgltanggal 10 Oktober 2016 tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukanpermintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 14 Oktober 2016 nomor:13/Akta.Pid/Tipikor/2016/PN.Bgl dan permintaan banding tersebut telah
diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 17 Oktober 2016 dengan sempurna;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memoribanding tanggal 25 Oktober 2016 Nomor: 13/Akta.Pid/Tipikor/2016/PN.Bgl danditerima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaHal 55 dari 74 hal Put Nomor 11/Pid.SusTPK/2016/PT BGL.Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 25 Oktober 2016 dan memoribanding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa Drs.Asad Aksa HelmyBin Gozali pada tanggal 26 Oktober 2016
Pid/Tipikor/2016/PN.Bgl dengan sempurna;Menimbang, bahwa atas memori banding dari Jaksa Penuntut Umumtersebut, Terdakwa/Kuasa Hukumnya telah mengajukan Kontra memori bandingtanggal 4 Nopember 2016 diterima oleh Panitera Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 10 Nopember2016 dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada JaksaPenuntut Umum pada tanggal 14 Nopember 2016 Nomor: 13/Akta.Pid/Tipikor/2016/ PN.Bgl dengan sempurna;Menimbang, bahwa berdasarkan
SA., S.H., M.H selaku Hakim KetuaMajelis, SOPHAR SITORUS,S.H. dan SUDIRMAN' SITEPU,SH,M.Hum.sebagai (Hakim Adhoc Tipikor) masingmasing Hakim anggota berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor:11/Pen.Pid.SusTpk/2016/PT.BGL tanggal 14 November 2016, Putusan tersebut di ucapkandalam sidang terobuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal 21 Desember2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakimhakimanggota tersebut, sera ZEKMA, SH sebagai Panitera Pengganti perkaraTindak Pidana
89 — 30
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 15 JUNI 2016
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut, Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 21 Juni 2016nomor: 5/Akta.Pid/Tipikor/2016/PN.Bgl dan permintaan banding tersebut telahdi beritahukan kepada terdakwa pada tanggal 28 Juni 2016 dengan
Terbanding/Terdakwa : NARTO, SE Bin SUWARDI
96 — 34
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ---------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Juli 2014 Nomor: 14/Pid.Sus/2014/PN. Tipikor Smg yang dimintakan banding tersebut
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah )
(Lima Ribu Rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Semarang mengajukan permintaanbanding yang dibuat dihadapan PLT.Panitera Muda Tipikor PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 18 Juli 2014sebagaimana ternyata dalam Akta permintaan Banding Nomor38/Banding/Akta.Pid.Sus.TPK/2014/PN.Smg jo.
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikorpada Pengadilan Negeri Semarang telah tepat dan benar, olehkarena itu pertimbangan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh MajelisHakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang dalam memeriksa danmengadili perkara ini ; Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbanganhukum Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri
Semarang tersebut,maka putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 14 Juli 2014Nomor:14/Pid.Sus/2014/PN.Tipikor Smg yang dimintakan banding tersebutdapat dipertahankan, oleh karenanya harus dikuatkan ;Hal. 55 Put.
Pasal 55 Ayat (1) ke1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana jopasal, ketentuan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 dan ketentuanhukum lain yang bersangkutan dengan peradilan perkara ini ; MENGADILI Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang tanggal 14 Juli 2014 Nomor: 14/Pid.Sus/2014/PN.
DJAMIAN,SH.MH.CN. sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai Hakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang tanggal 12 September 2014 Nomor : 39/Pen.Pid.Sus.TPK/PT.SMG. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut pada hari RABU, tanggal 08 OKTOBER2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut
120 — 49
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 2 AGUSTUS 2016
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa melaluiPenasihat Hukumnya telah mengajukan permintaan Banding dengan suratpermohonan Nomor 10/Akta.pid/Tipikor/2016 untuk Jaksa Penuntut Umumpada tanggal8 Agustus 2016 dan untuk Terdakwa melalui Penasihat Hukumnyatanggal 9 Agustus 2016 agar perkara yang diputus oleh Pengadilan NegeriBengkulu tanggal 2 Agustus 2016 Nomor 22/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Bgl,diperiksa dan
diputus pada Peradilan Tingkat Banding ;Menimbang, bahwa Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum tersebuttelah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya denganAkte Pemberitahuan Banding tanggal 25 Agustus 2016 dengan AktaNomor 10/Akta.Pid/Tipikor/2016/PN.Bgl dan Permintaan Banding dari Terdakwatersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 10 Agustus2016 dengan akta Nomor : 10/Akta.Pd/Tipikor/2016/PN.Bgl ;Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 25 Agustus 2016 permintaanBanding
TPK/2016/PT.BGLMenimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim tingkat banding menganalisisalasanalasan dalam memori banding baik dari Jaksa Penuntut Umum maupundari Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim tingkat banding terlebin dahulumemperbaiki kekurangan pengetikan kata Hakim Ad Hoc Tipikor pada Paragrafkalimat penutup Salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu Nomor : 22/Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Bgl.,tanggal 02 Agustus 2016.
,MH dan Rahmat, SH., Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing sebagai HakimANQQ0ta; 22 onan one nan nn cnn nnn nn nnn cee cee ne nn en ee nce neeMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan memori banding yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim tingkat banding akanmenanggapinya bersamaan dengan pembuktian unsurunsur Dakwaan PrimairJaksa Penuntut Umum dalam pertimbangan hukum perkara aquo;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap alasanalasan memori bandingdari Penasihat Hukum terdakwa, Majelis Hakim
56 — 26
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 15 JUNI 2016
;Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut 3Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tertanggal 4 Agustus 2016 Nomor : 2/Pen.Pid.SusTPK/2016/PT.BGL tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas;Membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berhubungan denganperkaraTerdakwa;Membaca dan mengutip salinan putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Kelas I A Bengkulu
SINANDAR NATA KUSUMA.Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkasperkara lain.9 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000, (lima ribu rupiah);Membaca Akta permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Juni 2016Nomor :4/Akta.Pid/Tipikor/2016/PN.Bgl serta oleh Jurusita Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bengkulu permintaan banding tersebut telahdiberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 24
Juni2016.Membaca memori banding Jaksa Penuntut Umum tanggal 9 Agustus 2016Nomor : 4/Akta.Pid/Tipikor/2016/PN.Bg1;Membaca akta surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara sebelumberkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejaktanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2016 dan kepada Terdakwadiberitahukan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja terhitungsejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan 02 Agustus 2016 berdasarkan
suratmempelajari berkas perkara dari Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriKelas 1A Bengkulu masingmasing tanggal 27 Juli 2016.Menimbang, bahwa Terdakwa didakwakan Jaksa Penuntut Umum melakukantindak pidana sebagai mana dalam surat dakwaan tanggal 25 Januari 2016 denganNomor Reg.
Jaksa Penuntut Umummengemukakan alasanalasan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu Nomor 01/Pid.SusTPK/2016/PN.Bgl tanggal 15 Juni 2016, belummemenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.2 Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu Nomor 01/Pid.SusTPK/2016/PN.Bgl tanggal 15 Juni 2016 tersebutpenjatuhan pidananya terlalu ringan tidak sesuai dengansemangat mendukung
80 — 66
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 73/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bgl TANGGAL : 15 PEBRUARI 2016
Yani No. 36/l, Kelurahan Kebun Keling, KotaBengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Pebruari 2016;Terdakwa ditahan dengan Tahanan Kota berdasarkan:/ Surat Perintah Penahanan dari Penuntut Umum tanggal 7 Oktober 2015,Nomor: PRINT08/N.7.14/Ft.1/10/2015, sejak tanggal 7 Oktober 2015 sampaidengan tanggal 26 Oktober 2015;Z Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 20 Oktober 2015, Nomor : 73/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl., sejak tanggal
20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal18 Nopember 2015;Bahwa kemudian Terdakwa telah. dialihnkan penahanannya dari Penahanan Kota ke Penahanan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkanAut 1ADSIETA PL AG 206Halaman I dri 42Penetapan Pengalihan Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu tanggal 26 Oktober 2015, Nomor : 73/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl., sejak tanggal 26 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18November 2015;Selanjutnya Terdakwa telah ditahan dalam Rumah
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut kemudian Terdakwamelalui Penasehat Hukumnya maupun Penuntut Umum, keduanya telahmengajukan upaya hukum Banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 3/ Akta.Pid/Tipikor/2016 PN.
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu tidak mempertimbangkan dengan arief dan bijaksana mengenaialat bukti yang diajukan dalam persidangan;Tidak ada alat bukti yang cukup untuk memutus Terdakwabersalah,perbuatan Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan tentang Pinjam PakaiMobil Dinas adalah masuk dalam hukum administrasi dan bukan pidana;2.
Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan dengan Putusan Majelis HakimPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu karena sama sekalitidak dapat memberikan pertimbangan hukumnya yang benar, arief sertabijaksana dan sangat bertentangan dengan hukum acara pidana, karenaberdasarkan keterangan Saksi Syarifudin/Kabag. Umum, Saksi Gianto/Asisten Ill, Saksi Syafkani/Sekda. serta Saksi Heri Prastiyono, SH, MH/Kabag. Hukum dan Saksi Dr. Abdiyanto, S.H., M.H./Kasubag.
Terbanding/Terdakwa : JARNI BIN Alm. RANIN
136 — 23
RANIN;
2. Menghentikan dan mengakhiri pemeriksaan perkara pidana khusus Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL pada pengadilan tingkat banding;
3. Memerintahkan Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Tipikor untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL dalam Register Induk Perkara Pidana Khusus Tipikor Banding yang dimohonkan banding;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebani