Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 B/PK/PJK/2016
Tanggal 17 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES;
5531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan :bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RlMauritius;Halaman 6 dari 35 halaman. Putusan Nomor 47/B/PK/PJK/2016bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;bahwa ketentuan domestik
    Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
    Putusan Nomor 47/B/PK/PJK/20167.4.Paws7.6.77.ketentuan domestiknya, namun tarifnya akan disesuaikan dengan tarifsebagaimana ditentukan dalam P3B apabila penerima bunga adalahresident dari Negara yang membuat P3B dan penerima bunga tersebutadalah beneficial owner.Bahwa berdasarkan Bab Il DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untuk kepentinganpenerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satu Negara pihak
    Bahwa sehubungan dengan maksud dan tujuan dibuatnya P3B Indonesiadengan Belanda maka sudah sewajarnya dilakukan pembuktian atas statusbenar tidaknya bahwa penerima bunga adalah beneficial owner.Halaman 32 dari 35 halaman.
Putus : 14-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1020/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WIRAKARYA SAKTI
271119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, maka berdasarkanpasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda atas bunga yang terutang/dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)hanya akan dikenakan pajak di Belanda;Bahwa terkait dengan pengertian Beneficial Owner, Direktur Jenderal Pajakmemberikan panduan dalam Surat Edaran yaitu : SE04/PJ.34/2005 tentangPetunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner sebagaimana Tercantumdalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya.Bahwa pengertian dan kriteria tentang "Beneficial
    Bahwa dalam sengketa a quo terdapat perbedaan penentuan mengenai10.apakah Dupoer Finance BV merupakan pemilik manfaat sebenarnya daripenghasilan bunga (Beneficial Owner) ataukah bukan, maka perlu dilakukanpenelitian terhadap Dupoer Finance BV;Bahwa Pertukaran Informasi (Exchange of Information) yang selanjutnyadisebut EOI adalah fasilitas pertukaran informasi perpajakan yang terdapatdidalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia danPemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya pencegahan
    Hal tersebut menjadipenting karena pertukaran informasi diperlukan untuk melaksanakanketentuan dam P3B IndonesiaBelanda serta untuk melaksanakanperundangudangan domestik masingmasing Negara, sebagaimanadiatur dalam Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda;c.
    Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salah satubentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yang memanfaatkanfasilitas dalam Tax Treaty (P3B) adalah benarbenar pihak yang berhak;b.
    Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilanbunga adalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan Exchange ofInformation sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;c.
Register : 25-10-2012 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 24-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 660 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juni 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS;
5938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 butir 2(b) tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) menegaskan bahwa "Asli SuratKeterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarpenghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yangditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempatkedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut."c.
    Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B dengan mendirikansuatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salah satu negara pihakpada P3B sebagai conduit atas penghasilan yang diperoleh di negarapihak lainnya.c.
    Berdasarkan fakta dankondisikondisi dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannyarestrukturisasi hutang oleh PT ABC dan XYZ adalah untuk menghindaripengenaan tarif pajak yang lebih tinggi akibat diterminasinya P3BIndonesia dan Mauritius dan untuk mengambil keuntungan dari manfaatyang diberikan oleh P3B negara lainnya maka manfaat dari P3B tidakdapat diberikan.d.
    Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salah satubentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yang memanfaatkanfasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yang berhak.
    Apabiladipandang perlu, untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilan bungaadalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yang diberikanoleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melaluiprosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan exchangeof information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait.f.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1156 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES;
6240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan :Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 Tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau
    Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
    DenganHalaman 24 dari 33 halaman Putusan Nomor 1156/B/PK/PJK/2015demikian, pajak atas penghasilan bunga akan dikenakan olehnegara sumber sesuai dengan tata cara dalam ketentuandomestiknya, namun tarifnya akan disesuaikan dengan. tarifsebagaimana ditentukan dalam P3B apabila penerima bungaadalah resident dari Negara yang membuat P3B dan penerimabunga tersebut adalah Beneficial Owner.Bahwa berdasarkan Bab II DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah
    Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (legalform) berbeda dengan substansi ekonominya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamatauntuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
Register : 28-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1736 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 —
91353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.Halaman 13dari 33 halaman.
    Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanHalaman 16dari 33 halaman.
    ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 17dari 33 halaman.
    Bahwa Pasal 3 ayat (1) PER24 mengatur bahwa:"Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan ataupemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamP3B dalam hal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam PSB telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".d.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwapemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam P3B tidak dapat diterapbkan karena sesuai denganPasal 3 ayat (1) huruf c juncto Pasal 4 ayat (5) PER24persyaratantidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN tidak terpenuhi;.
Register : 02-10-2012 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 54360/PP/M.XIA/13/2014
Tanggal 18 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
34888
  • SIPEF, NV memiliki Certificate Of Domicile (COD) dari negaranyasebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER61/P3/2009 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Indonesia dengan Negara lain.bahwa di dalam P3B antara Indonesia dengan Belgia pada Pasal 14 pada pokoknya menyatakan :Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or otheractivities of an independent character shall be
    SIPEF N.V tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatumasa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yang diatur dalam P3B tersebut sehinggaPemohon Banding tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yangdiperoleh oleh S.A.
    dari Negaranya, sebagaimanadiatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Lain.bahwa menurut Pemohon Banding dalam hal ini MJ.Redshaw, BSc.MSc tidak memiliki BUT diIndonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atau periode melebihi dalam 91 hari sebagaimana yangdiatur dalam P3B tersebut sehingga Pemohon Banding tidak boleh melakukan pemotongan PPhPasal 26 atas penghasilan yang
    Redshaw, BSc,MSc adalah Wajib Pajak Luar Negeri .bahwa angka ke2 dan ke3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE 03/PJ.101/1996Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang pada pokoknyamenyatakan;2: Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak,penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :a.
    Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempatWajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang kurangnya harus menyatakanbahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negaratersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dantandatangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.c.
Register : 02-06-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1218 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED;
153128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , Indonesia barumemiliki hak untuk memajaki bunga yang bersumber dari Indonesia kependuduk Thailand pada saat bunga tersebut dibayarkan, sehinggapemeriksa seharusnya tetap mengacu kepada P3B karena transaksi inidilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak LuarNegeri (WPLN) yang berasal dari negara yang telah terikat P3B denganIndonesia yaitu Thailand sesuai dengan prinsip perpajakan yaitu /exspecialis principle, tim Peneliti berpendapat bahwa alasan PemohonBanding tersebut tidak tepat
    berasal dari negarayang telah terikat P3B dengan Indonesia yaitu Thailand sesuai denganprinsip perpajakan yaitu /ex specialis principle;Halaman 4 dari 26 halaman Putusan Nomor 1218/B/PK/PJK/2017b.
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) seharusnya tetap mengacu kepada P3B karenatransaksi ini dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)dengan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berasal darinegara yang telah terikat P3B dengan Indonesia yaitu Thailandsesuai dengan prinsip perpajakan yaitu /ex specialis principle;b.
    Bahwa berdasarkan Pasal 11 P3B Indonesia Thailandmengandung arti bunga yang timbul di Indonesia dapatdikenakan pajak di Indonesia dan tunduk pada ketentuanperundangundangan yang berlaku di Indonesia;d.
    Bahwa dengan demikian pendapat majelis yang mendasarkanpada ketentuan Pasal 24 P3B Indonesia Thailand tidakrelevan dengan kasus ini;9.10.
Register : 10-01-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DOWELL ANADRILL SELUMBERGER;
8061 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 65/B/PK/PJK/2014bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Belanda pasal 11ayat 1 sampai dengan 5 menyebutkan :1 Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada pendudukNegara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.2 Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di manabunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundangundangan Negara tersebut;akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah pendudukNegara lainnya
    Berdasarkan pasal 11 ayat 4dari P3B Indonesia Belanda tersebut di atas, bunga yang timbul di Indonesia tersebutdikenakan pajak di Belanda.
    P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya.
    merupakan suatu anti abusive rule yang dimaksudkan agarpihakpihak yang memang memiliki hak saja yang dapat memanfaatkan fasilitasdalam P3B yang bersangkutan.
    Putusan Nomor 65/B/PK/PJK/201418berlaku yaitu Pasal 26 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan, Article 11 Para4 Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda serta Pasal 78 UndangUndangPengadilan Pajak.
Register : 21-07-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1519 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BHLN KOMATSU LOGISTICS CORP;
9070 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahannyaseperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisadikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagianlaba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia);Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) di atas, Pemohon Banding merupakan Negara yang mempunyaiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yangmelakukan kegiatankegiatan terkait dengan
    Kantor Perwakilan Dagangyang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P38B dengan Indonesiakarena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahdikemukakan sebelumnya, jika laba perusahaan luar negeri diperoleh darikegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT di Indonesia, maka Indonesiatidak berhak memberlakukan pajak laba usaha tersebut;Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Ketentuan P3B Indonesia
    dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BranchProfit Tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait;Lampiran:Tarif Branch Profit Tax (Branch Profit Tax) P3B Indonesia denganNegara Mitra (Jepang): 10%;Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 279/PJ.312/2002 tentangPPh Final Bagi Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;Angka 4 huruf b:Meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secaratidak langsung melalui afiliasi yang
    Putusan Nomor 1519/B/PK/PJK/201 7Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salahsatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negaradomisili perusahaan tersebut, kecuali perusahaan tersebutmenjalankan usaha di Negara lainnya (Negara sumber)melalui suatu Bentuk Usaha Tetap.
    kantor pusat KPD, pada dasarnya transaksitersebut terjadi tidak terlepas dari promosi yang telahdilakukan oleh KPD di Indonesia sehingga transaksitersebut merupakan bagian dari ekspor yang dilakukanoleh kantor pusat KPD di Indonesia dan dikenakan PPhFinal Pasal 15.Bahwa tarif Branch Profit Tax dalam P3B Indonesia Jepang adalah sebesar 10%; dengan demikian tarif PPhFinal Pasal 15 yang terutang adalah sebagai berikut:Halaman 34 dari 44 halaman.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1160 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES;
4224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1160/B/PK/PJK/2015Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakanskema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaanpajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RlMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukanmerupakan beneficial owner dan penghasilan bunga yangditerimanya dan Pemohon Banding sehingga tidak memenuhisyarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    Kepala KPP yang melegalisasi foto copytersebut wajib memegang aslinya;Bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu ataukedua Negara;Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
    dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiHalaman 14 dari 38 halaman.
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
Register : 21-07-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1517 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BHLN KOMATSU LOGISTICS CORP;
9561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahanyaseperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisadikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagianlaba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia);bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) di atas, Pemohon Banding merupakan Negara yang mempunyaiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yangmelakukan kegiatankegiatan terkait dengan
    Dagangyang berasal dari negaranegara yang mempunyai P3B dengan Indonesiakarena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahHalaman 8 dari 44 halaman.
    Putusan Nomor 1517/B/PK/PJK/2017dikemukakan sebelumnya, jika laba perusahaan luar negeri diperoleh darikegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT di Indonesia, maka Indonesiatidak berhak memberlakukan pajak laba usaha tersebut;Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Ketentuan P3B Indonesia Japan (Tax Treaty);Pasal 5 ayat 1:"Pendirian Tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atausebagian usaha suatu
    dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif branchprofit tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait;Lampiran:Tarif Branch Profit Tax (branch profit tax) P3B Indonesia denganNegara Mitra (Jepang): 10%;Halaman 23 dari 44 halaman.
    yang dipergunakan oleh Subjek Pajak LuarNegeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatandi Indonesia, yang dapat berupa salah satunya kantorperwakilan;Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salah satuHalaman 32 dari 44 halaman.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 954/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 954/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RlMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan domestik
    Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD; danb.
    Pasal 11 P3B Indonesia Belanda:Ayat (1):Bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkankepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak dinegara lainnya;Ayat (2):Halaman 25 dari 38 halaman.
    Putusan Nomor 954/B/PK/PJK/2015sedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B.;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1779/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA
6986 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yangtelah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalahsebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimanaterlampir.
    penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dariWajib Pajak luar negeri tersebut.3.c Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejaktanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank.
    Lawan transaksi yang dimaksud tidak secara khususmenunjuk Baggermaatschappij Boskalis BV karena memangbelum tentu Baggermaatschappij Boskalis BV adalah perusahaanasuransi di luar negeri sebagai pihak yang wajib menunjukkanSKD atau COD untuk dapat menikmati manfaat P3B;b.
    Bahwa faktanya dalam persidangan tidak ada pembuktian SKDatau COD atas perusahaan asuransi di luar negeri untukmemastikan status lawan transaksi sebagai penduduk NegaraMitra/Negara Partner P3B yang secara sah dapat memanfaatkanfasilitas P3B dengan Indonesia.10.
    Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)Indonesia Belanda..
Putus : 19-11-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647/B/PK/PJK/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WIRAKARYA SAKTI
216112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, maka berdasarkanPasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda atas bunga yang terutang/dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)hanya akan dikenakan pajak di Belanda;7 Bahwa terkait dengan pengertian Beneficial Owner, Direktur Jenderal Pajakmemberikan panduan dalam Surat Edaran yaitu : SE04/PJ.34/2005 tentangPetunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner sebagaimana Tercantumdalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya.Bahwa pengertian dan kriteria tentang
    Putusan Nomor 647/B/PK/PJK/2014.2626IndonesiaBelanda berupa tidak dikenakan pajak di Indonesia sebagaimanadiatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, karena DupoerFinance BV bukan sebagai pemilik manfaat dari bunga (Beneficial Owner)sehingga tidak berhak mendapat fasilitas P3B IndonesiaBelanda.
    (Loan Periodmore than 2 years).Namun demikian apabila ketiga syarat tersebut di atas tidak terpenuhi makaDupoer Finance BV tidak dapat menikmati fasilitas P3B IndonesiaBelandabaik berupa penurunan tarif maupun tidak dikenakan pajak di Indonesia.Dengan demikian amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai danbertentangan dengan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak dan Pasal 11ayat (2), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda, dan Pasal 26UndangUndang PPh.23 Bahwa dalam amar
    ) adalah benarbenar pihak yang berhak;b Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilanbunga adalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan exchangeof information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;Halaman 29 dari 36 halaman.
    P3B yang bersangkutan.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
7244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena place of effective management Pindo Deli Finance BVberada di Indonesia, maka Pindo Deli Finance BV merupakanresiden Indonesia (bukan sebagai beneficial owner)sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 P3B,sehingga P3B IndonesiaBelanda tidak dapat diterapkan;j.
    Dari beberapa ketentuan dalam P3B IndonesiaBelanda dapatdisimpulkan bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda hanya dapat dilaksanakan apabila telah diatur mode ofapplication oleh pejabat yang berwenang dari kedua Negara melaluipersetujuan bersama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat(5) P3B. Mode of application dimaksud salah satunya adalah untukmengatur dan menentukan mengenai beneficial owner);b.
    Bahwa terkait penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) atas sengketa banding DPP PPhPasal 26 Masa Pajak Januari s.d.
    Maksudnya adalah resident di suatu negara tidak akandapat memanfaatkan fasilitas P3B, apabila dia bukan beneficialowner dari suatu penghasilan;b. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 2 dan ayat 4 P3B IndonesiaBelanda, antara lain diatur"... /F the beneficial owner of the interestis a resident of the other State ..."
    Memperhatikan uraian pada huruf g dan huruf h di atas, maka:1) Ketentuan Pasal 11 ayat 4 P3B IndonesiaBelanda tidak dapatdiberlakukan; dan2) Ketentuan yang berlaku adalah bagian awal kalimat pada Pasal11 ayat 2 P3B IndonesiaBelanda yang berbunyi "bungatersebut dapat juga dikenakan pajak di negara di mana bungatersebut berasal (Indonesia) dan sesuai dengan perundangundangan negara tersebut (Indonesia)";3) Sehingga dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, Indonesia
Putus : 19-07-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1358/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BAKRIE TELECOM, TBK
7561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1358/PK/PJK/2017Banding telah memenuhi kewajiban Pemohon Banding sesuaidengan Tax Treaty (P3B) dibuktikan dengan COD dari perusahaanyang bersangkutan dan sebagian juga pemotongan sesuai PPh26;a.3 Bahwa pengeluaran sebesar Rp6.020.800.910,00 merupakanpengeluaran Bakrie Telecom Pte.
    setara dengan USD 7.200.000ini didasari oleh Letter Agreement antara Pemohon Bandingdengan Credit Suisse, Bank of America Merill Lynch dan MorganStanley (ketiga pihak tersebut disebut dengan Joint BookRunneratau disingkat JBR), di mana disebutkan dalam LetterAgreement tersebut, Pemohon Banding diwajibkan membayarbase fee sebesar 1,/5% dari total pinjaman dan discretion feesebesar 0,75% dari total pinjaman;Bahwa kewajiban perpajakan atas jasa tersebut Pemohon Bandingpenuhi berdasarkan Tax Treaty (P3B
    Putusan Nomor 1358/PK/PJK/2017(1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotonganatau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam P3B, dalam hal:a. Penerima penghasilan bukan Subjel Pajak dalam negeriIndonesia,b.
    Persyaratan administrative untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi:danc.Tidak terjadi penyalangunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B.(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotongatau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir
    Telah disahkan oleh Pejabat Pajak yang berwenang diNegara mitra P3B, danHalaman 14 dari 18 halaman. Putusan Nomor 1358/PK/PJK/2017e. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktupenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak..
Register : 04-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1527 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BHLN KOMATSU LOGISTICS CORP;
6061 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahanyaseperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisadikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagian labayang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia);Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) di atas, Komatsu Logistic Corp merupakan negara yangmempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesiayang melakukan kegiatankegiatan terkait
    Kantor PerwakilanDagang yang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P3B denganIndonesia, karena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection), jika laba perusahaanluar negeri diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT diIndonesia, maka Indonesia tidak berhak memberlakukan pajak laba usahatersebut;Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Halaman 8 dari 42 halaman.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE02/PJ.03/2008tentang Penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan KhususPenghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang MempunyaiKantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liaison Office) diIndonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BranchProfit Tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait.LampiranTarif Branch Profit
    Tax (Branch Profit Tax) P3B Indonesia denganNegara Mitra (Jepang): 10%2.8.
    Jepang.Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) P3B IndonesiaJepang,disebutkan bahwa suatu tempat usaha tertentu yang menjalankanseluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan termasukdalam pengertian Permanent Etablishment atau BUT.Halaman 36 dari 42 halaman.
Register : 04-08-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 649 B/PK/PJK/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WIRAKARYA SAKTI
69104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P3B untuk upaya pencegahan penghindaranHalaman 22 dari 39 halaman.
    salah satu kriteria/persyaratan untuk mendapatkan fasilitas P3BIndonesiaBelanda berupa tidak dikenakan pajak di Indonesia sebagaimanadiatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, karena DupoerFinance BV bukan sebagai pemilik manfaat dari bunga (Beneficial Owner)sehingga tidak berhak mendapat fasilitas P3B IndonesiaBelanda.
    Haltersebut menjadi penting karena pertukaran informasi diperlukanuntuk melaksanakan ketentuan dalam P3B IndonesiaBelanda sertauntuk melaksanakan perundangundangan domestik masingmasingNegara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda;Berdasarkan Pasal 28 Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk PenghindaranPajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak, diatur bahwa :Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara akanmelakukan pertukaran
    Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salahsatu bentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yangmemanfaatkan fasilitas dalam tax treaty (P3B) adalah benarbenarpihak yang berhak;23.2.
    Bahwa oleh karena penerima penghasilan bunga yaitu DupoerFinance, B.V. bukan merupakan Beneficial Owner, padahal nyatanyata kepastian status Beneficial Owner menjadi salah satu syaratuntuk mendapatkan fasilitas P3B IndonesiaBelanda, maka sesuaiPasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, pembayaran bungatersebut dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal(Indonesia) dan sesuai dengan perundangundangan negara yangbersangkutan.
Putus : 30-06-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. WIRAKARYA SAKTI
5643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian,maka berdasarkan pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda atas bungayang terutang/dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) hanya akan dikenakan pajak di Belanda;7.
    pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), danpenyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak berhak (tax treatyabuse);Halaman 22 dari 40 halaman.
    Haltersebut menjadi penting karena pertukaran informasi diperlukan untukmelaksanakan ketentuan dam P3B IndonesiaBelanda serta untukmelaksanakan perundangudangan domestik masingmasing Negara,sebagaimana diatur dalam Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda;c.
    Putusan Nomor 220 /B/PK/PJK/201424.diberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasukdapat dilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures danexchange of information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;.
    Bahwa oleh karena penerima penghasilan bunga yaitu DupoerFinance, B.V. bukan merupakan Beneficial Owner, padahal nyatanyata kepastian status Beneficial Owner menjadi salah satu syaratuntuk mendapatkan fasilitas P3B IndonesiaBelanda, maka sesuaiPasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, pembayaran bungatersebut dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal(Indonesia) dan sesuai dengan perundangundangan negara yangbersangkutan.
Putus : 24-09-2013 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282 B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. EKAMAS FORTUNA
8051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B dengan mendirikansuatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salah satu negara pihakpada P3B sebagai conduit atas penghasilan yang diperoleh di negarapihak lainnya.c.
    Dengan demikian, segala bentuk skema restrukturisasi hutang yangdilakukan oleh PT ABC dan XYZ yang bertentangan dengan tujuanpembentukan P3B tidak dapat diakui secara fiskal berdasarkanketentuan perpajakan domestik Indonesia.
    Berdasarkan fakta dankondisikondisi dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannyarestrukturisasi hutang oleh PT ABC dan XYZ adalah untuk menghindaripengenaan tarif pajak yang lebih tinggi akibat diterminasinya P3BIndonesia dan Mauritius dan untuk mengambil keuntungan dari manfaatyang diberikan oleh P3B negara lainnya maka manfaat dari P3B tidakdapat diberikan.Halaman 25 dari 31 halaman. Putusan Nomor 282/B/PK/PJK/2013d.
    Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salah satubentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yang memanfaatkanfasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yang berhak.
    Apabiladipandang perlu, untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilan bungaadalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan exchangeof information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait.f.