Ditemukan 1572 data
1069 — 1417 — Berkekuatan Hukum Tetap
233 — 87
MAHMUD
Tergugat:
DIREKTUR RSUD CHATIB QUZWAIN
381 — 0
Pembanding/Penggugat II : TUKIRAN
Pembanding/Penggugat III : MUNALIK
Pembanding/Penggugat IV : PARWOKO
Terbanding/Tergugat I : Kepala Desa Pehwetan
Terbanding/Tergugat II : Kepala Dusun Gondang
Terbanding/Tergugat III : Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa Pehwetan
Terbanding/Tergugat IV : Universitas Brawijaya Malang Sebagai Konsultan Pihak Ketiga
Terbanding/Tergugat V : Camat Papar Kabupaten Kediri
Terbanding/Tergugat VI : Bupati Kediri
Turut Terbanding/Penggugat V : PURWONO
243 — 132
Pembanding/Penggugat II : MASWANUDDIN MENDROFA Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat III : ODALIGO GEA Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat IV : JUSPEN SIMANUNGKALIT Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat V : JOKO LUBIS Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat VI : TUMPAL SIBURIAN Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat VII : MASYUNI HARYANTO TAMPUBOLON Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat VIII : BARINGIN HASIBUAN Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat IX : ALI USMAN SARUSUK Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat X : EDY S. HUTAHURUK Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XI : manahan tampubolon Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XII : JEPER BONDAR Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XIII : PARDAMEAN SILITONGA Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XIV : RONAL HAMONANGAN SIRAIT Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XV : BARITAOLOAN SIHOMBING Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XVI : HOBBY HUTAHURUK Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XVII : UNGGUL MARZUKI SITUMEANG Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Terbanding/Tergugat XVII : Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Terbanding/Tergugat XVIII : Camat Kecamatan Badiri
Terbanding/Tergugat XIX : Lurah Kelurahan Hutabalang
Terbanding/Tergugat XX : Kepala Desa Jago-jago
Terbanding/Turut Tergugat XX : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Tengah
Terbanding/Turut Tergugat XXI : PT. Cahaya Pelita Andhika (PT.CPA)
278 — 248
Kelompok Tani Mekar Jaya
Tergugat:
1.BAPAK BUPATI LABUHANBATU UTARA
2.2. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
3.3. PT. SERBA HUTA JAYA
45 — 45
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Gugatan warga negara (Citizen Law Suit) yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima;
- Memerintahkan pemeriksaan perkara
perdata Gugatan warga negara (Citizen Law Suit) Nomor 96/Pdt.G/2022/PN Rap ini dihentikan;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp1.640.000.
Pembanding/Terbanding/Penggugat II : TEGUH KARYONO DWI PRASTYO Diwakili Oleh : Dudy Sucahyo, SH
Pembanding/Terbanding/Penggugat III : MUDI ARIES SURYANTO Diwakili Oleh : Dudy Sucahyo, SH
Terbanding/Tergugat : Bupati Banyuwangi IPUK FIESTIANDANI AZWAR ANAS
Terbanding/Turut Tergugat I : Bupati Bondowoso Drs. K.H. SALWA ARIFIN
Terbanding/Turut Tergugat II : Gubernur Jawa Timur, Hj. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
498 — 138
1552 — 1625
Bahwa pada halaman 65 paragraf kedua dan ketiga LaporanPenelitian Class Action dan Citizen Lawsuit yang diterbitkan olehMahkamah Agung RI tahun 2009, mengenai isi petitum telahmenyatakan:Petitum gugatan Citizen Lawsuit harus berisi permohonan agarnegara mengeluarkan suatu kebijakan pengaturan umum agarperbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhanhak warga negara tersebut di masa yang akan datang tidak terjadilagi.Petitum Gugatan Citizen Lawsuit tidak boleh berisi pembatalan atassuatu Keputusan
Fotocopy dari fotocopy Laporan Penelitian Class Action dan Citizen Lawsuityang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI tahun 2009, selanjutnya padabukti surat tersebut diberi tanda T.1;2.
Citizen Law Suit merupakan akses orang perseorangan atau warga negarauntuk mengajukan gugatan di Pengadilan untuk dan atas namakepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan public;2. Citizen Law Suit dimaksudkan untuk melindungi warga negara darikemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan ataupembiaran dari negara atau otoritas negara;3.
Kelompok, pendapat para ahli dan praktek peradilan dinegara lain yang telah lama menerapkan gugatan Citizen Law Suit untukdijadikan sebagai sumber hukum acara dan sebagai perbandingan.
Jenis pelanggaran yang menimbulkan gugatan Citizen Law Suit (obyekgugatan);Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan ketentuan hukum mengenaigugatan Citizen Law Suit sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis HakimHalaman 26 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pat.G/2020/PN Sri.akan mempertimbangkan formalitas Gugatan Para Penggugat apakah ParaPenggugat mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan Citizen LawSuit dan gugatan Citizen Law Suit yang diajukan oleh Para Penggugat telahmemenuhi
Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya
Tergugat:
1.BUPATI LABUHANBATU UTARA
2.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
Turut Tergugat:
PT. SERBA HUTA JAYA
24 — 16
>
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
1. Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tentang kewenangan mengadili secara absolute;
2 Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
1 Menyatakan gugatan warga negara (Citizen
495 — 237
1.MASHUDI
2.SULLAM
Tergugat:
Pemerintah Kabupaten Jember, Cq Bupati Jember dr. FAIDA MMR
459 — 508
Pembanding/Penggugat II : SULLAM
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Kabupaten Jember, Cq Bupati Jember dr. FAIDA MMR
156 — 56
162 — 61
1.M. SULTON AGUNG
2.TUKIRAN
3.MUNALIK
4.PARWOKO
5.PURWONO
Tergugat:
1.Kepala Desa Pehwetan
2.Kepala Dusun Gondang
3.Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa Pehwetan
4.Universitas Brawijaya Malang Sebagai Konsultan Pihak Ketiga
5.Camat Papar Kabupaten Kediri
6.Bupati Kediri
312 — 10
NARWIYOTO
Tergugat:
1.Negara Republi Indonesia cq Pemerintah Provinsi Jawa Timur
2.Negara Republik Indonesia cq Pemerintah Kabupaten Situbondo ;
236 — 175
443 — 247
1.JONNER SIAHAAN
2.MARISTAN TARBINO MANIK
3.TIO PANDIANGAN
4.JAINUDDIN PANDIANGAN
5.DEDI PANDIANGAN
Tergugat:
1.Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bapak Kapolri
2.Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bapak Kapoldasu
3.Bapak Kepala Kepolisian Resort Labuhanbatu Bapak Kapolres Labuhanbatu
41 — 23
852 — 1552
PENGGUGAT MENCAMPURADUKKAN ANTARA GUGATANPERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN GUGATAN CITIZEN LAWSUIT12.Bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan perihal gugatanGugatan Citizen Lawsuit/Perbuatan Melawan Hukum.13.
Bahwa beberapa kasus gugatan Citizen Law suit yangpernah didaftarkan di Indonesia, antara lain :a. Gugatan Citizen Lawsuit atas nama Munir Cs.atas Penelantaran Negara terhadap TKI Migranyang dideportasi di Nunukan. Ini merupakanGugatan Citizen Law suit pertama yang munculdi Indonesia dikabulkan oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Citizen Law suit atas kenaikan BahanBakar Bermotor (BBM) oleh LBH APIK. Gagal,dinyatakan bahwa bentuk gugatan Citizen LawSuit tidak diterima Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta pusat.c. Gugatan Citizen Law Suit atas penyelenggaraanUjian Nasional oleh LBH Jakarta.
Citizen Law Suit maka sudah seharusnyagugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard).D.
harus diakomodir sebagai suatu gugatan CLS (Citizen LawSuit), Gugatan Para Penggugat Juga Tidak Dapat Dibenarkan untukdisebut sebagai Suatu gugatan CLS (Citizen Law Suit);Bahwa dalam perkara CLS (Citizen Law Suit) tidak bukti yang menjadisasaran adalah kepentingan privat perusahaan swasta dan pula tidakboleh adanya tuntutan ganti rugi;Bahwa para Penggugat tidak pernah menyampaikan notifikasi;Karakteristik atau kwalifikasi perkara ini sama sekali berbeda denganperkara CLS (Citizen Law Suit) lainnya
428 — 178
EKSEPSI TERHADAP GUGATAN CITIZEN LAWSUITA.Gugatan Penggugat dengan Mekanisme Citizen Lawsuit Tidak Diatur/TidakDiakomodir dalam Hirarkis Peraturan Perundangundangan Indonesia.1. Bahwa citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap penyelenggaranegara, tidak dikenal dalam sistem hukum civil Jaw sebagaimana yangditerapkan di Indonesia, melainkan lahir di negaranegara yang menganutsistem hukum common law seperti Amerika Serikat.
Citizen lawsuit merupakan akses orang perorangan atau warga negara untukmengajukan gugatan di pengadilan untuk dan atas nama kepentingankeseluruhan warga negara atau kepentingan publik;. Citizen lawsuit dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinanterjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negaraatau otoritas negara;.
Menyatakan gugatan Citizen Lawsuit Penggugat tidak dapat diterima (nietontvan kelijke verklaard).DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Citizen Lawsuit Penggugat untuk seluruhnya;2.
Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil Gugatan Citizen Lawsuit;Gugatan dengan bentuk Citizen Lawsuit sebenarnya tidak dikenal dalam sistemhukum Civil Law sebagaimana yang diterapkan di Indonesia, melainkan di negarayang menganut sistem Common Law, seperti Australia dan India.
Namundemikian, gugatan dengan menggunakan mekanisme Citizen Lawsuit telahbeberapa kali muncul di praktekpraktek pengadilan Indonesia dan diantaranyatelah diterima hak gugatnya (standing to sue), namun mekanismenya mengadopsinegara asal Citizen Lawsuit ini. Bahwa berdasarkan mekanisme Citizen Lawsuitdari negara asalnya, maka diharuskan adanya Notifikasi (Pemberitahuan Terbuka)sebelum gugatan diajukan.
355 — 124
dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan materigugatan Penggugat maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikanapakah yang dimaksud dengan Gugatan Citizen Law Suit tersebut;Menimbang, bahwa Citizen Law Suit atau Gugatan Warga Negaraterhadap Penyelenggara Negara sebenarnya tidak dikenal dalam sistem hukumCivil Law sebagaimana yang diterapkan di Indonesia.
Citizen Lawsuit sendirilahir di Negaranegara yang menganut Sistem Hukum Common Law, dan dalamsejarahnya Citizen Law Suit pertama kali diajukan terhadap permasalahan hukumlingkungan.
Namun pada perkembangannya, Citizen Law Suit tidak lagi hanyadiajukan dalam perkara lingkungan hidup tetapi pada semua bidang dimanaNegara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya;Menimbang, bahwa Citizen Law Suit adalah mekanisme Warga Negarauntuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara ataskelalaian dalam memenuhi hakhak warganegara.
Kelalaian tersebut diartikansebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Citizen Law Suit diajukan padalingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata.
;4 Gugatan Citizen Law Suit tidak memerlukan adanya notifikasi Option Outsetelah gugatan didaftarkan sebagaimana diatur dalam PERMA tentangClass Action;5 Petitum dalam gugatan tidak boleh meminta adanya ganti rugi materiil;6 Petitum gugatan Citizen Law Suit harus berisi permohonan agar Negaramengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum (Regeling) agarperbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak wargaNegara tersebut dimasa yang akan datang tidak terjadi lagi;7 Petitum Gugatan Citizen