Ditemukan 3093 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2092 K/Pdt/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — H. SUKARYA bin H. ASIKIN VS RONI PURNAMA
4437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kohir 956/1856 atas nama Warja yang berlokasi di BlokRanca Bayawak, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage,Kota Bandung dengan batasbatas tanah saat ini: Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon); Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon); Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon): Sebelah Selatan berbatasan dengan kali mati;Halaman 2 dari 10 hal. Put.
    Kohir 956/1856 atas nama Warja yang berlokasi di Blok RancaBayawak, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, KotaBandung dengan batasbatas tanah saat ini: Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon); Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon); Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon): Sebelah Selatan berbatasan dengan kali mati;6.
    Kohir 956/1856 atas nama Warja yangberlokasi di Blok Ranca Bayawak, Kelurahan Cisaranten Kidul,Kecamatan Gedebage, Kota Bandung dengan batasbatas tanah saatini:Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon):Sebelah Selatan berbatasan dengan kali mati;3.
    Kohir 956/1856 atas nama Warja yang berlokasi di BlokRanca Bayawak, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage,Kota Bandung dengan batasbatas tanah saat ini: Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon); Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Halaman 4 dari 10 hal. Put.
    Kohir 956/1856 atas nama Warja yang berlokasi diBlok Ranca Bayawak, Kelurahan Cisaranten Kidul, KecamatanGedebage, Kota Bandung dengan batasbatas tanah saat ini: Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon); Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon); Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon): Sebelah Selatan berbatasan dengan kali mati;4.
Register : 01-07-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 153/Pdt.G/2020/PN Pbr
Tanggal 9 Februari 2021 — Penggugat:
1.M. NASIR
2.H. ZULFIKAR. A
Tergugat:
1.PT. MAKMUR PAPAN PERMATA
2.DARISMAN
3.DENI OKTAVIAN
4.WALI KOTA PEKANBARU
5.DINAS PASAR Kota Pekanbaru
6.NOTARIS Novitri Rosya, SH., MKn
12055
  • Dalam Eksepsi:

    • Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;
    2. Menyatakan:
    3. Penggugat I memiliki Hak Sewa Kios/Toko di dalam areal Pasar Plaza Sukaramai Pekanbaru berdasarkan Perjanjian dengan Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 05 Januari dan Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) Nomor : 0210/I-T-KTBH/MPP-PKU
    Hak Sewa Kios/Toko di dalam areal Pasar Plaza Sukaramai Pekanbaru berdasarkan Perjanjian dengan Akta Notaris dan Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) Nomor : 0201/I/T/KTBH/MPP-PKU/02 dengan masa sewa selama 25 tahun berlaku hingga tanggal 9 Februari 2026 adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
  • Perjanjian Kerjasama Nomor: 270-WK/1996 018/MPP/XI/ 1996 Build Operate And Transfer (BOT) adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
  • Perjanjian
    Toko berdasarkan Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) yaitu:
    • Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) Nomor: 0167/I-T-KTBH/MPP-PKU/X/07, tanggal 01 Oktober 2007 atas nama M.NASIR Alamat : Jl.
      L/10 Lantai I, ukuran 3,00 M x 6,00 M, Jenis Usaha Campuran Jangka waktu 25 Tahun, berlaku s/d tanggal 9 Februari 2026;
    • Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) Nomor: 0210/I-T-KTBH/MPP-PKU/X/07, tanggal 01 Oktober 2007 atas nama M.NASIR/ ASNIAR Alamat : Jl. H.Agussalim Rt. 04 RW. 03 Pekanbaru. Sebagai Pemegang Hak atas tempat usaha di Plaza Sukaramai berupa: Jenis Usaha Toko, Blok/No.
      M/3 Lantai I, ukuran 3,00 M x 6,00 M, Jenis Usaha Campuran Jangka waktu 25 Tahun, berlaku s/d tanggal 9 Februari 2026;
    1. Penggugat II yang memiliki 1 (satu) unit Toko berdasarkan Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) yaitu:

    Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) Nomor: 0201/I-T-KTBH/MPP-PKU/X/07, tanggal 01 Oktober 2007 atas nama H.ZULFIKAR A Alamat : Jl. Terubuk No.64 Kec.Marpoyan Damai Pekanbaru.

Putus : 25-09-2012 — Upload : 04-02-2013
Putusan PN BIAK Nomor 37/Pid.B/2012/PN.Bik
Tanggal 25 September 2012 — -ERIK WARIKAR
6022
  • . --------------------------------------------------Semuanya dikembalikan kepada saksi korban MPP Dairi Manulang.-------------------7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)
    Dikembalikan kepada korban MPP DAIRI MANULANG.4.
    ELBANUSWATRI, Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum DaerahSupiori, yang melakukan pemeriksaan terhadap MPP DAIRI MANULANG, denganhasil pemeriksaan sebagaiberikut :.
    Supiori, atausetidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Biak, Terdakwa menganiaya korban MPP DAIRI MANULANG, yang dilakukandengan cara sebagai berikut : e Pada waktu dan tempat tersebut diatas,bermula ketika korban MPP DAIRIMANULANG sedang berada di lantai 2 gedung kantor Bupati Supiori, secara tibatiba terdakwa datang/naik dari arah tanggal langsung menuju kearah korban danmenyundulkan kepalanya ke wajah korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenaibagian
    Di sisi lain saksi saat itu lepas dinas hinggasaksi hanya dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan saksi KASATPOL PP yaitu saudara MARTHEN KAFIAR.e Bahwa tersangka ERIK WARIKAR melakukan penganiayaan terhadap korbansaudara Sekda MPP DAIRI MANULANG dengan cara menyundulkan kepalatersangka ke arah wajah korban yang mengenai bagian mulut korban.e Bahwa korban MPP DAIRI MANULANG di sundul dengan kepala tersangkasaudara ERIK WARIKAR mengena pada bagian mulut korban. e Bahwa keadaan korban setelah
    Semuanya dikembalikan kepada saksi korban MPP Dairi Manulang.7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seriburupiah);Demikianlah diputuskan pada hari ini Selasa, tanggal 25 September 2012dalamRapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak, oleh kamiSAIFULANAM,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, NATALIA MAHARANI, S.H.,M.Hum.danDEDDY THUSMANHADI, S.H.
Register : 01-12-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 47/PID.TPK/2020/PT DKI
Tanggal 11 Januari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Rachdityo Pandu, W, SH
Terbanding/Terdakwa : Perdana Putra Mohede
240135
  • MPP dan PT.
    MPP kepada PT.
    MPP :e PT.
    MPP,bukan PT.
    MPP.
Register : 31-03-2021 — Putus : 30-04-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 8/PID.TPK/2021/PT DKI
Tanggal 30 April 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Rachdityo Pandu, W, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs. Zaafril Razief Amir, ME
229121
  • ASEI (Persero), salahsatu perusahaan yang diajukan adalah PT MPP. Dari pertemuantersebut, TERDAKWA mengetahui bahwa pengajuan penjaminan yangdilakukan oleh DANU PRIHANTARA NURRACHMAN dan PERDANAPUTRA MOHEDE atas nama PT MPP merupakan proses pengajuanPenjaminan yang tidak lazim oleh karena PT MPP mengajukanHal. 9 dari 87 hal. Putusan Nomor 8 /Pid.SusTPK/2021/PT.DKIpenjaminan pembukaan L/C kepada PT.
    MPP)dengan pengikatan secara Notariil sempurna.Sebelum fasilitas L/C impor efektif berjalan, Terjamin (PT.
    MPP) Tahun 2012 s.d 2014 pada PT. AsuransiEkspor Indonesia (PT.
    MPP)Tahun 2012 s.d 2014 pada PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PT.
Putus : 22-03-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 PK/MIL/2018
Tanggal 22 Maret 2018 — JOEL DE FRETES
3614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ada bukti baru (novum) yaitu:1) Surat permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengakhiriikatan dinas keprajuritan;2) Surat Dan Brigif20/IJK perihnal pengajuan pensiun dini atas namaPemohon Peninjauan Kembali kepada Pangdam XVII/Cendrawasih;3) Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) NomorKep/71819/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Pemberian masapersiapan pensiun (MPP) dan pemberhentian dengan hormat daridinas keprajuritan angkatan darat;4) Keputusan Definitif Pemberian Masa Persiapan
    pidana penjara selama 1 (satu) tahundan pidana tambahan pemecatan dalam persidangan secara in absensiatidak dapat dibenarkan dan harus dibatalkan, karena terhitung mulaitanggal (TMT) 1 Agustus 2013 status Pemohon Peninjauan KembaliHalaman 3 dari 8 halaman Putusan Nomor 11 PK/MIL/2018telah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) yang diberikan kepadaPemohon Peninjauan Kembali selama 1 (satu) tahun sampai dengantanggal 31 Juli 2014;Bahwa sesuai penjelasan Pasal 56 Ayat (1) Peraturan PemerintahNomor
    39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara NasionalIndonesia, bahwa masa persiapan pensiun (MPP) adalah kesempatanyang diberikan kepada seorang prajurit yang akan mengakhiri masadinas keprajuritannya untuk melanjutkan pengabdiannya diluarlingkungan Tentara Nasional Indonesia.
    Dan berdasarkan Pasal 1 Angka4 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun2013, bahwa bagi prajurit yang memasuki masa persiapan pensiun(MPP) tidak terlibat dalam dinas keprajuritan.
    Bahwa sebenarnya sesuai Skep Kasad Nomor Kep/71819/VII/2013tanggal 25 Juli 2013, Pemohon Peninjauan Kembali diberikan hak masapersiapan pensiun (MPP) dan pengakhiran ikatan dinas terhitung mulaitanggal 1 Agustus 2013 untuk melanjutkan pengabdiannya diluarlingkungan Tentara Nasional Indonesia;Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Menteri PertahananRepublik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013, bahwa masa persiapanpensiun (MPP) diberikan kepada prajurit yang akan mengakhiri masadinas prajuritnya untuk tidak
Register : 13-06-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN SENGETI Nomor 62/Pid.B/2016/PN Snt.
Tanggal 11 Agustus 2016 — Pidana - Supriyanto alias Yanto bin Ponirin
6320
  • MPP Desa Sungai Duren Kec. Jaluko Kab.Muaro Jambi sebagai pengawas transportasi;Bahwa saksi ada hubungan kerja dengan terdakwa yang merupakan adalahsopir kendaraan light truk merk Hino warna hijau dengan Nomor polisi BH8767 El Nomor mesin WO4DTRJ15486 dan Nomor rangka MJEC1JG43A5006829 milik saksi Suheri dan merupakan karyawan CV. MPP;Halaman 8 dari 22 hal.
    MPP dengan membawakendaraan bermuatan batu bara tetapi terdakwa tidak kembali juga;Bahwa berdasarkan ketarangan saksi DWI PANJI mengatakan pada Senin28 Maret 2016 sekira pukul 01.00 WIB saksi ada melihat kendaraan tersebutdi daerah Sungai Bengkal Kab.
    MPP dan tidak memuat batu barasebagaimana yang diperintahkan dan tidak melaporkan keberadaan sertameminta izin.
    MPP;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan,telah terbukti tanpa ijin dari CV. MPP, Terdakwa telah menggadaikan STNK,ban serap dan dongkrak dan kelengkapan surat KIR kendaraan light truk merkHino warna hijau dengan nomor polisi BH 8767 El, nomor mesinWO04DTRJ15486 dan nomor rangka MJEC1JG43A5006829 An. Basruntersebut dengan cara terdakwa yang sebelumnya diperintahkan pengurustransportasi CV.
    MPP tersebut;Halaman 19 dari 22 hal.
Register : 19-05-2011 — Putus : 26-10-2011 — Upload : 03-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 266 B/PK/PJK/2011
Tanggal 26 Oktober 2011 — PT. DERAZONA AIR SERVICE VS DIRJEN PAJAK;
2925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dirgantara Indonesia kepada Penggugat atas pembelian sebuah helikopter secaracicilan bukan obyek PPh Pasal 23 karena tidak berasal dari pinjam meminjam uang ;Pernyataan tersebut Penggugat ambil dari Putusan MPP No. 703/MPP/1991 dalam kasusutang dagang dan Putusan No. 540/MPP/PPh/VI/1995 dalam buku 101 PutusanMajelis Pertimbangan Pajak (kopi terlampir) ;Bahwa Penghitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2005 menurut Penggugat adalah sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak Rp.
    Anshari Ritonga dalam kata pengantarnya mengatakan: Bahwa sengketa Pajak memerlukan penyelesaian secara adil dengan prosedurdan proses yang cepat, murah dan sederhana.e MPP merupakan Lembaga Peradilan yang menyelesaikan dan memutus sengketadi bidang perpajakan.e Bahwa buku ini berguna bagi mereka yang akan memanfaatkannya sebagaibahan perbandingan.2.
    Bahwa dalam buku yang sama Ketua Yayasan Pengembangan Pendidikan PerpajakanIndonesia, Hussein Kartasasmita antara lain mengatakan:e Bahwa zaman Hindia Belanda putusan MPP diterbitkan oleh Direktorat JendralPajak Bahwa tujuan penerbitan putusan MPP supaya: Adanya kesatuan pendapat dalam menerapkan undangundang perpajakan. Agar Wajib Pajak dapat memahami pendirian dan pendapat dari MajelisPertimbangan Pajak.Halaman 3 dari 7 halaman. Putusan Nomor 266/B/PK/PJK 2011.3.
    Bahwa Putusan MPP Kep 703 Tahun 1991 halaman 173 buku "101 Putusan MPP"menyatakan " Bunga yang dimaksudkan oleh Pasal 23 ialah bunga dalam hubunganpinjam meminjam uang".Bahwa Putusan MPP Put. 540/MPP/PPh/VI/1995 halaman 173 buku " 101 PutusanMPP" menyatakan "yang dikenakan PPh Pasal 23 ialah bunga yang timbul akibatadanya transaksi utang piutang atau pinjaman uang".Bahwa dengan demikian bunga yang dikenakan oleh PT.
    Dirgantara Indonesiakepada Pemohon Peninjauan Kembali atas pembelian sebuah helikopter dengancicilan menurut Putusan MPP a quo bukan obyek PPh Pasal 23.4. Bahwa kedua putusan MPP diatas telah membatalkan Ketetapan Pajak PPh Pasal 23yang pernah dikenakan Termohon Peninjauan Kembali atas "Bunga" yang tidakberasal dari pinjammeminjam uang.5.
Register : 09-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 9/PID.TPK/2021/PT DKI
Tanggal 29 April 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Rachdityo Pandu, W, SH
Terbanding/Terdakwa : Adrian Herbowo
252119
  • DIR-MPP/I/2013
  • Foto copy Permohonan Penerbitan Persetujuan Prinsip Penjaminan Usance L/C Secara Berkala a.n.
    Mega Persada Prima, Tanggal 13/02/2014, nomor : 022/DIR-MPP/II/2014 ;
  • Foto copy Penjelasan Pembayaran Jatuh Tempo LC, Tanggal 13/02/2014, nomor : 023/DIR-MPP/II/2014 ;
  • Foto copy Surat PErmohonan Klaim Jaminan Pembayaran, Tanggal 14/02/2014, nomor : MTG/4.2/639 ;
  • Foto copy Quick Analisa Klaim an. PT.
    Mega Persada Prima (PT. MPP).
  • 1 (satu) bundel foto copy Contract No. CRL-05.05-107-K/PRCH/2010 tanggal 05 May 2010;
  • 1 (satu) lembar foto copy Bukti Pembayaran Premi PT. MPP;
  • 1 (satu) lembar foto copy Surat Permohonan Pengembalian 20% MD. PT. Mega Persada Prima Nomor : 022/DIR-MPP/II/2014 tanggal 13 Februari 2014;
  • 1 (satu) lembar foto copy bukti transfer dari BNI Singapore kepada Chase Bank, N.A.
    MPP kepada UKRSPECEXPORT tanggal 8 Maret 2013 dari BNI Cabang Menteng kepada Bank Penerima JSC The State Export-Import Bank of UKRAINE, KIEV UA No. Rek. BNI : 260578369 dan No. Rek.
    Mega Persada Prima kepada BNI (persero) tbk Nomor :094/DIR-MPP/IX/2013 tanggal 10 September 2013 perihal permohonan perpanjangan Fasilitas LC;
  • 1 (satu) bundel foto copy surat dari PT. Mega Persada Prima kepada BNI (persero) tbk Nomor :227/DIR-MPP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 perihal permohonan perpanjangan Fasilitas LC;
  • 1 (satu) bundel foto copy surat dari PT.
    MPP) di Bank BNI Tbk Indonesia sebagaiback to back atas usance L/C Impor yang dijamin PT.
    MPP) Tahun 2012 s.d 2014 pada PT.Asuransi Ekspor Indonesia (PT.
    MPP) wajiod menyetorkan cash collateral sebesar minimal20% dari setiap pembukaan/penerbitan L/C Impor di rekening PT. ASEIdisertai surat kuasa pemblokiran dan pencairan kepada PT. ASEI yangtidak bisa dicairkan sampai L/C Impor atas nama PT. MPP yang dicoveroleh PT. ASEI dinyatakan lunas.2. Terjamin (PT. MPP) wajid menandatangani Perjanjian Pemberian Jaminanantara Penjamin (PT. ASEI) dengan Terjamin (PT. MPP) denganpengikatan secara Notariil Sempurna.3.
    MPP)Tahun 2012 s.d 2014 pada PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PT.
Register : 06-09-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 17-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 388/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 29 Nopember 2018 — Pembanding/Tergugat : Roni Purnama
Terbanding/Penggugat : H Sukarya bin H Asikin
3623
  • Kohir 956/1856 yang berlokasi di Blok Ranca Bayawak KelurahanCisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung dengan batas batastanah saat ini:Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah selatan berbatasan dengan kali mati.Bahwa sebidang tanah tersebut dibeli Almarhum H. Munajat alias Warja BinH.
    Kohir 956/1856yang berlokasi di Blok Ranca Bayawak Kelurahan Cisaranten KidulKecamatan Gedebage Kota Bandung atas nama Warja dengan batas batastanah saat ini:Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah selatan berbatasan dengan kali mati.Tanpa seizin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yangtelah merugikan Penggugat4.
    Kohir956/1856 atas nama Warja yang berlokasi di Blok Ranca BayawakKelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung denganbatas batas tanah saat ini :Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon)Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon)Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon)Sebelah selatan berbatasan dengan kali matiUntuk menyerahkan objek tanah tersebut kepada Penggugat secara baikdan utuh tanpa adanya tuntutan hukum apapun juga5.
    Kohir956/1856 atas nama Warja yang berlokasi di Blok Ranca BayawakHalaman 5 dari 19 halaman putusan Nomor 388/PDT/2018/PT.BDG.Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung denganbatas batas tanah saat ini :Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon) ;Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah selatan berbatasan dengan kali mati.5.
    Kohir 956/1856 yangberlokasi di Blok Ranca Bayawak Kelurahan Cisaranten Kidul KecamatanGedebage Kota Bandung atas nama Warja dengan batas batas tanah saatint:Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah selatan berbatasan dengan kali mati;Tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang telahmerugikan Penggugat.4.
Putus : 31-03-2008 — Upload : 05-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37K/TUN/2007
Tanggal 31 Maret 2008 — R. SUNARTO SOEDIONO ; DIREKTUR UTAMA PT. POS INDONESIA (Persero) ; DIREKTUR OPERASI PT. POS INDONESIA (Persero)
148120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 37 K/TUN/20072005 No. 1274/Dirut/0505 tentang Pelaksanaan Cuti Besar menjelangBT/MPP An. R. Sunarto Soediono, SE. Nippos : 951007350. yangbertitik tolak dari Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero)Nomor KD 05/DIRUT/0O105 tanggal 14 Januari 2005 tentangPelaksanaan Cuti Besar menjelang bebas tugas (BT/MPP) dilingkungan PT. Pos Indonesia (Persero) ;2.
    Pos Indonesia(Persero) Nomor : KD 05/DIRUT/0105 tanggal 14 Januari 2005tentang Pelaksanaan Cuti Besar menjelang Bebas Tugas (BT/MPP)di lingkungan PT. Pos Indonesia (Persero) yang merupakanpenjabaran PKB (20042006) tanggal 2 Agustus Pasal 33 ayat (6) ;3.
    Pos Indonesia (Persero)Nomor 1460 Dirop/0505 tertanggal 31 Mei 2005 berbunyi sebagai berikut :8 eaeeees terhitung mulai 1 Juni 2005 saudara dibebaskan dari tugas/jabatanuntuk menjalani cuti besar menjelang MPP hingga 31 Agustus 2006 ...... ;. Bahwa Penggugat sangat dirugikan dengan terbitnya ;a. Surat Direktur Utama PT. Pos Indonesia ( Persero ) tanggal 31 Mei 2005Nomor : 1274/Dirut/0505 tentang Pelaksanaan Cuti Besar menjelangBT/MPP atas nama R. Sunarto Soediono, SE. Nippos : 951007350 ;b.
    Pos Indonesia (Persero) Nomor :1460/Dirop/0505 tanggal 31 Mei 2005 tentang Pembebasan daritugas/jabatan menjelang BT/MPP an. R. Sunarto Soediono, SE. Nippos :951007350 ;Dimana masa tugas Penggugat dipercepat dengan diharuskannya menjalanihak cuti besar selama 15 (lima belas) bulan sebelum bebas tugas/masapersiapan pensiun (BT/MPP) atau dengan kata lain dipaksa dirumahkan/dinon aktifkan secara semenamena (terselubung), sehingga menimbulkan :a.
    UndangUndang Dasar 1945 (setelah amandemen keempat tahun 2002)Pasal 27 ayat (1) Pasal 28D ayat (2), Pasal 28 ayat (2) yang menganutazas kesetaraan di depan hukum sedangkan peraturan yang barutermaksud diatas telah menganut azaz diskriminasi berupa perbedaanperlakuan pelaksanaan cuti besar menjelang bebas tugaas (BT/MPP)dengan cuti besar tidak menjelang bebas tugas (BT/MPP) ;7.
Register : 16-08-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Kpg
Tanggal 17 Nopember 2016 — OTNIAL NISSI Melawan DIREKSI PT. SEMEN KUPANG (PERSERO)
11849
  • Bahwa Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang diberikan berdasarkan SuratKeputusan Direksi Nomor. 04/KPTS.DIR/07.14 tanggal 07 Juli 2014 tentangMasa Persiapan Pensiun (MPP) Karyawan PT Semen Kupang (Persero) atasnama Saudara Otnial Nissi sejak 07 Juli 2014 sampai dengan 06 Juli 2015tidak dapat menghilangkan Hak Pekerja atas Pensiun..
    Menyatakan hukum bahwa Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang diberikanberdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomot. 04/KPTS.DIR/07.14 tanggal 07Juli 2014 tentang Masa Persiapan Pensiun (MPP) Karyawan PT SemenHalaman 4 dari 28 halaman Putusan PHI Nomor 9 /Pdt.SusPHI/2016/PN KpgKupang (Persero) atas nama Penggugat sejak 07 Juli 2014 sampai dengan06 Juli 2015 tidak dapat menghilangkan Hak Pekerja atas Pensiun.5.
    Menyatakan hukum bahwa Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang diberikanberdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomot. 04/KPTS.DIR/07.14 tanggal 07Juli 2014 tentang Masa Persiapan Pensiun (MPP) Karyawan PT SemenKupang (Persero) atas nama Penggugat sejak 07 Juli 2014 sampai dengan06 Juli 2015 tidak dapat menghilangkan Hak Pekerja atas Pensiun.5. Menyatakan hukum bahwa sangat beralasan Penggugat meminta ataumenuntut Hak Normatif yang terdiri dari :a.
    Semen Kupang (Persero);Bahwa Masa Persiapan Pensiun (MPP) Karyawan Tetap PT. Semen Kupang(Persero) telah diatur melalui Surat Keputusan Direksi PT. Semen Kupang(Persero) Nomor : 01/KPTS.DIR/01.15 Tanggal 05 Januari 2015. Bahwadalam keputusan tersebut MPP adalah masa kerja non aktif yang dihargaisebagai masa kerja pensiun, dan MPP tersebut diberlakukan 1 (satu) tahunsebelum pegawai tetap yang bersangkutan pensiun.
    Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT Semen Kupang (Persero) Nomor.01/KPTS.DIR/01.15 tentang Masa Persiapan Pensiun (MPP) Karyawan PTSemen Kupang (Persero) tanggal 5 Januari 2015, selanjutnya diberi tanda T4;5.
Putus : 16-06-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 K/TUN/2010
Tanggal 16 Juni 2010 — BUPATI MELAWI, vs Drs. MARTIN LUTHER D, M.Si.,
2823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Tergugat untuk menunda tindak lanjut pelaksanaanadministratif Surat Keputusan Tergugat Bupati Melawi Nomor 882.4/259Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008 tentang Pemberian Bebas Tugas atauMasa Persiapan Pensiun (MPP), selama perkara berlangsung sampaiputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupaSurat Keputusan Tergugat Bupati Melawi Nomor 882.4/259 Tahun 2008tanggal 28 Oktober 2008 tentang Pemberian Bebas Tugas atau MasaPersiapan Pensiun (MPP) ;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan TergugatBupati Melawi Nomor 882.4/259 Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008tentang Pemberian Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun (MPP) ;4.
    ;Memerintahkan kepada Tergugat Bupati Melawi untuk mencabut KeputusanTata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Tergu gat Bupati Melawi Nomor882.4/259 Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008 tentang Pemberian BebasTugas atau Masa Persiapan Pensiun (MPP) atas nama Sadr. Drs. MartinLutherD.M.Si.
    ., tanggal 20 Agustus 2009 dengan perbaikan amarsepanjang mengenai penundaan pelaksanaan sehingga berbunyi sebagaiberikut :1.Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa SuratKeputusan Tergugat Bupati Melawi Nomor 882.4/259 Tahun 2008 tanggal 28Oktober 2008 tentang Pemberian Bebas Tugas atau Masa PersiapanPensiun (MPP) atas nama Sdr. Drs. Martin Luther D., M.Si.
    No. 167 K/TUN/2010Tugas atau Masa Persiapan Pensiun (MPP) atas nama Sdr. Drs. MartinLutherD., M.Si. ;3.
Putus : 06-02-2003 — Upload : 22-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 820K/PID/2002
Tanggal 6 Februari 2003 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI CILACAP ; SUPRIYANTO
10455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.359/MPP/Kep/10/1997 Terdakwa telahdibebaskan dari semua dakwaan seperti tercantum dalam putusan PengadilanNegeri tersebut yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Supriyanto tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya ; Memerintahkan ......
    R.I.No.359/MPP/Kep/10/1997 hanya didasarkan kepada bunyi Pasal 5 ayat (1)Kepres.
    No.359/MPP/Kep/10/1997, maka kamiberpendapat bahwa pertimbangan Hakim sedemikian itu sangatlah keliru,kekeliruan tersebut antara lain disebabkan :Hakim didalam mengadili perkara tersebut tidak memperhatikan bunyi Pasal 5ayat (1) (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan R.I.
    sudah dinyatakan tidak berlaku dengan timbulnya KeputusanPresiden No.3 Tahun 1997 dan Keputusan Menperindag RI.No.359/MPP/Kep/10/1997, dan oleh karena terbukti Terdakwa telahmelakukan usaha perdagangan minuman beralkohol di Restoran HotelNusantara di Cilacap tanpa memiliki Surat Yin usaha Perdagangan (SIUP)untuk penjualan minuman beralkohol golongan A sebagaimana diatur dalamPasal 5 ayat (2) Keputusan Menperindag R.I.
    No.359/MPP/Kep/10/1997, bahkan kamiberpendapat ketentuan Pasal 5 jo Pasal 10 Perda Kabupaten Cilacap No.7Tahun 2000 selaras dengan ketentuan Kepres No.3 Tahun 1997 maupun Kep.Menperindag R.I. No.359/MPP/Kep/10/1997 tanpa ada satu kalimatpun yangmenyatakan bahwa Pasal 5 jo 10 Perda Kabupaten Cilacap No.7 Tahun 2000bertentangan dengan Kepres No.3/1997 ;2.
Putus : 28-09-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 683 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 28 September 2016 — H. WIMRAN ISMAUN VS HERMAN CUARSA, S. Sos (Herman)
6429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan DaerahBengkulu Nomor 52 /HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 16 Maret 2007 adalah sahberlaku sebagai pedoman pembayaran gaji Penggugat selama MasaPersiapan Pensiun (MPP);3.
    Bahwa pertimbangan hukum Hakim keliru mengenai SK52/HP.00.02.01.02/D.7 sah berlaku sebagai pedoman pembayaran gajiPenggugat selama Masa Persiapan Pensiun (MPP), menurut PemohonKasasi yang diwakilkan oleh Penasihat Hukum Tergugat bahwa SK52/HP.00.02.01.02/D.7 sebagai pedoman pembayaran gaji Masa PersiapanPensiun (MPP) adalah bukan rujukan dalam pembayaran gaji selamapersiapan masa pensiun karena SK 52/HP.00.02.01.02/D.7 mengenai hakhak dan fasilitas direksi/pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulumasih
    berlaku tetapi untuk peraturan mengenai Masa Persiapan Pensiun(MPP) tetapi untuk peraturan mengenai Masa Persiapan Pensiun (MPP)diatur kKembali di dalam SK 52/HP.00.02.01.02/D.7 tentang PenyesuaianSistem Penggajian Dan Kepangkatan Pegawai Di Lingkungan BankBengkulu SK 140/HP.00.02.00.04/D.7 tentang Penyempurnaan SistemHalaman 8 dari 19 Hal.
    Putusan Nomor 683 K/Pdt.SusPHI/2016sejak Penggugat menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) yaitu terhitungbulan November 2013 sampai dengan bulan September 2014 selama 11(sebelas) bulan, (Oktober 2014 gaji MPP ke 12 Penggugat dibayarkanpenuh 100 % oleh Tergugat).Penggugat menafsirkan bahwa aturan hukum yang digunakan olehTergugat yaitu Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan DaerahBengkulu Nomor 140/HP.00.02.00.04/D7 pada tanggal 30 Desember 2010dan SK Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
    oleh Direksi tentang hak yang diperoleh oleh Penggugat selamamenjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) oleh karenanya SK Direksitersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum;Halaman 11 dari 19 Hal.
Putus : 25-11-2015 — Upload : 26-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 25 Nopember 2015 — PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cq. PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG CIANJUR VS SUHANDA,
10282 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 618 K/Pdt.SusBPSK/2015Republik Indonesia (Kepmenperindag RI) Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 hendakmengajukan keberatan terhadap Putusan Majelis BPSK tersebut di atas:A. Bukan kewenangan BPSK mengadili sengketa:1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Akad Murabahah Nomor 146900335114antara Bapak Suhada dengan PT.
    Pasal 3Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dalam melaksanakanfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugasdan wewenang: melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase, tetapi mengenaiprosedur penanganannya diatur secara rinci dalam ketentuan Pasal 4 ayat(1) dan (2) Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001;3.
    Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) (Satu) Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSKmelalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase dilakukan atas dasarpilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan, sehingga jelasbukan BPSK yang menentukan pilihan caranya, jika para pihak tidakmenemukan kesepakatan, bukan berarti Majelis BPSK yang berhakmenentukan cara;4.
    Bahwa mekanisme upaya damai yang dilakukan oleh Majelis pada10.11.Persidangan adalah cara yang dilakukan pada pilihnan Arbitrase, sesuaidengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, Ketentuan Pasal 32 sampai dengan Pasal 36 KepmenperindagNomor 350/MPP/Kep/12/2001 adalah merupakan satu bagian yang tidakterpisahkan dalam Ketentuan Bagian Ketiga Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Persidangan dengan cara Arbitrase, bukanmenafsirkan secara sepotongsepotong dari
    Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat (11) Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001, Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketakonsumen di luar Pengadilan yang dalam hal ini para pihak yangbersengketa menyerahkan sengketa sepenuhnya kepada BPSK;.
Putus : 22-05-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 469 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 22 Mei 2017 — DIREKSI PT SEMEN KUPANG (Persero), VS OTNIAL NISSI
11444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Semen Kupang(Persero) Nomor 04/KPTS.DIR/07.14 tentang Masa Persiapan Pensiun(MPP) Karyawan PT Semen Kupang (Persero) atas nama saudara OtnialNissi tanggal 7 Juli 2014 sampai dengan tanggal 6 Juli 2015 Penggugattidak lagi menjalankan aktifitas sebagai karyawan PT Semen Kupang(Persero) dan selama Penggugat menjalani masa persiapan pensiun (MPP)Penggugat hanya menerima upah pokok beserta tunjangan hari raya (THR)dan Penggugat tidak menerima tunjangan
    perbaikan penghasilan selamamasa persiapan pensiun (MPP) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah) setiap bulan sebagaimana tertuang dalam SuratKeputusan Direksi PT Semen Kupang (Persero) Nomor 04/KPTS.DIR/07.14tentang Masa Persiapan Pensiun (MPP) Karyawan PT Semen Kupang(Persero) atas nama saudara Otnial Nissi tanggal 7 Juli 2014 halaman 2poin 3 angka 2 sehingga ada kekurangan yang menjadi hak Penggugatyang harus diberikan oleh Tergugat (PT Semen Kupang Persero) adalahsebesar Rp12
    Bahwa masa persiapan pensiun (MPP) yang diberikan berdasarkan SuratKeputusan Direksi Nomor 04/KPTS.DIR/07.14 tanggal 7 Juli 2014 tentangMasa Persiapan Pensiun (MPP) Karyawan PT Semen Kupang (Persero)atas nama saudara Otnial Nissi sejak 7 Juli 2014 sampai dengan 6 Juli 2015tidak dapat menghilangkan hak pekerja atas pensiun;6. Bahwa atas dasar dalil poin 1 sampai dengan 5 di atas telah dengan jelasHalaman 2 dari 17 hal. Put.
    Nomor 469 K/Pdt.SusPHI/2017Bahwa masa persiapan pensiun (MPP) yang diberikan berdasarkan SuratKeputusan Direksi Nomor 04/KPTS.DIR/07.14 tanggal 7 Juli 2014 tentangMasa Persiapan Pensiun (MPP) Karyawan PT Semen Kupang (Persero)atas nama saudara Otnial Nissi sejak 7 Juli 2014 sampai dengan 6 Juli 2015tidak dapat menghilangkan hak pekerja atas pensiun;Bahwa atas dasar dalil poin 1 sampai dengan 5 di atas telah dengan jelasmembuktikan bahwa Penggugat telah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)oleh Tergugat
    Menyatakan hukum bahwa masa persiapan pensiun (MPP) yang diberikanberdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomot 04/KPTS.DIR/07.14 tanggal 07Juli 2014 tentang Masa Persiapan Pensiun (MPP) Karyawan PT SemenKupang (Persero) atas nama Penggugat sejak 7 Juli 2014 sampai dengan 6Juli 2015 tidak dapat menghilangkan hak pekerja atas pensiun;Halaman 8 dari 17 hal. Put. Nomor 469 K/Pdt.SusPHI/20175.
Register : 21-05-2012 — Putus : 10-12-2012 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 274/Pdt.G/2012/PN.Mdn
Tanggal 10 Desember 2012 — - P.T. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAH SUMATERA UTARA CABANG MEDAN LAWAN - KHAIRUDDIN NASUTION
6146
  • Pasal 16 huruf c Keputusan Menteri PerindustrianDan Perdagangan R.l Nomor : 350/MPP/Kep/12/2011 tanggal 10Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen).10.
    Nomor :350/MPP/Kep/12/2011 tanggal 10 Desember 2001 Tentang PelaksanaanTugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).Bahwa setelah Pemohon Keberatan / dahulu.
    Pasal 3 huruf k Keputusan MenteriPerindustrian Dan Perdagangan R.I. tanggal 10 Desember 2001 Nomor :350/MPP/Kep/12/2011 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen telah menentukan bahwa tugas danwewenang BPSK adalah memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanyakerugian di pihak konsumen.e Bahwa lebih lanjut Keputusan Menteri Perindustrian Dan PerdaganganR.l Nomor : 350/MPP/Kep/12/2011 tanggal 10 Desember 2001Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa
    Nomor : 350/MPP/Kep/12/201 1tanggal 10 Desember 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, maka amar putusan MjelisBPSK a quo sebagaimana terurai di atas adalah jelas over acting dan atausewenang wenang dan atau melampaui batas wewenangnya dan atausalah menerapkan hukum.12.
    Pasal 38 Keputusan MenteriPerindustrian Dan Perdagangan R.I. tanggal 10 Desember 2001 Nomor :350/MPP/Kep/12/2011 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen.Bahwa Ketua BPSK telah melanggar undangundang dan Pasal 41 Kode EtikAnggota BPSK yaitu Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan R.I.tanggal 10 Desember 2001 Nomor : 350/MPP/Kep/12/2011 TentangPelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen, karenanya telah melampaui batas waktu 7 (tujuh
Putus : 16-03-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 16 Maret 2016 — PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE VS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN/BPSK
214148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengingat Pasal 16 huruf (a) Kepmenperindag Republik Indonesia Nomor350/MPP/Kep./2001 yang berbunyi Permohonan penyelesaian sengketakonsumen secara tertulis harus memuat secara benar dan lengkap mengenainama dan alamat lengkap konsumen, ahli warisnya atau kuasanya disertaibukti.
    Dari bunyi norma tersebut menyiratkan permohonan tersebut harusdilakukan oleh kuasanya mengingat Penggugat telah memberikan kuasakepada kuasanya;Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak memenuhi syaratPasal 17 Kepmenperindag Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep./2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK;Bahwa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/2001 yang mengatur halhal yang harus ditulis secara benar danlengkap ketika melakukan permohonan penyelesaian
    sengketa konsumen,Penggugat pada saat mengisi alamat pelaku usaha atau Pemohon ternyatatidak lengkap (P15) karena alamat Pemohon yang sebenarnya adalah JalanVeteran Ruko Sentra Distrik Bisnis Nomor 4 Bojonegoro dan berdasarkanPasal 17 Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep./2001 seharusnya ditolakoleh BPSK/Termohon.
    Konsep amar Putusan BPSK/Termohon bertentangan dengan KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor350/MPP/Kep/2001 Pasal 40;Bahwa, Pemohon keberatan atas amar putusan dari BPSK/Termohon padahalaman ketiga yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tepatnya pada Pasal 40 yang berbunyi Putusan BPSK dapatberupa: a.
    Sangat terang dan jelas berdasarkan KepmenperindagRepublik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/2001 Pasal 40 tidak mengenalkonsep gugatan dikabulkan sebagian sebagaimana yang tercantum dalamamar putusan BPSK/Termohon pada angka (2).
Upload : 27-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 364 K/PDT.SUS/2011
PT. PARISA KARYA PRIMA; LUNI, SE.
5449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Surat Gugatan tidak memenuhi unsur kebenaran danKelengkapan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumenyang ditentukan Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor :350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen ;Bahwa Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RINomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, berbunyi :Permohonan penyelesaian
    Bahwa ganti kerugian dalam sengketa konsumen, telah ditentukandalam peraturan perundangundangan yang berlaku, yaitu padaUndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen, Pasal 4 huruf h, Pasal f dan g, Pasal 19 dan padaKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor :350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pasal 3 huruf K, Pasal12;Hal. 5 dari 16 hal. Put.
    Nomor 364 K/Pdt.Sus/2011Permohonan Penyelesaian Konsumen yang ditentukan Pasal 16 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001,keberatan tentang ganti rugi berupa denda, keberatan tentang MajelisArbitrase BPSK tidak berwenang memutus karena anggota Majelis ArbitraseBukan Pilihan Penggugat dan Tergugat, dan keberatan tentang putusanBPSK kurang pertimbangan hukum dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 54UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 ;.
    Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.Hal. 12 dari 16 hal. Put. Nomor 364 K/Pdt.Sus/201 1Bahwa dalam surat gugatan tidak ditemukan dalil mengenai penerimaan/perolehan barang, baik mengenai berita acara serah terima barang 2 (dua)Rumah objek jual beli, Keterangan tempat, waktu dan tanggal diperolehbarang. Demikian juga tidak ditemukan siapa Saksi yang mengetahuiperolehan barang.
    Dengandemikian jelaslah bahwa Majelis Hakim dan Majelis BPSK dalam putusannyamenerima dan mengabulkan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat telahsalah dan keliru menerapkan hukum yang ditentukan Pasal 16, Pasal 17Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen ;.