Ditemukan 11433 data
57 — 6
-PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKP) VS Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), DKK
PENETAPANNomor : 15/Pdt.Sus/2014/PN KbjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe;Telah Membaca Surat Gugatan tanggal 22 Mei 2014 yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 22 Mei2014, Nomor 15/Pdt.Sus/2014/PN Kbj antara;PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA, disingkat PKP Indonesia1.Kabupaten Karo, dalam hal ini diwakili oleh Djerman Sitepu dan Idris SardiSitepu, dalam kedudukannya selaku Ketua dan Sekretaris
Dewan PimpinanKabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK PKP Indonesia)Kabupaten Karo, beralamat di Jalan Mariam Ginting No. 82 KabanjaheKabupaten Karo, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernamaBukit Sitompul, SE, SH dan Sofyan Ginting, berdasarkan Surat Kuasatertanggal 20 Mei 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PerdataPengadilan Negeri Kabanjahe, selanjutnya disebut sebagaiwensecsesectesesesceseces PENGGUGAT;LawanDewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan
Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKP Indonesia) Propinsi Sumatera Utara, yang diwakili oleh Haryanto, SHdan Dra. F. Adla Hasibuan, dalam kedudukannya masingmasing selaku Ketuadan Sekretaris Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia (PKP Indonesia) Sumatera Utara beralamat di Jalan Krakatau No.199 Medan 20235, Telp (061) 77428499, Fax (061) 6640630, selanjutnyaCISEbuUt SSHAGAL =ssam ee nannnnessninonnsenemmennnn TERGUGAT II;3. Ir.
37 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
LALU SUBARDAN, SIP, DKK VS DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT II PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD TK. II PARTAI GOLONGAN KARYA)
Il PARTAI GOLONGANKARYA) Kabupaten Lombok Tengah, berkantor di JalanGajah Mada Nomor : 110 Praya, Lombok Tengah.
DPP) Partai Golongan Karya di Jakarta masingmasinguntuk Penggugat dengan Nomor : NPAPG. 23050022456 dan untukPenggugat Il dengan Nomor : NPAPG. 23050005868 ;.
Bahwa pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif tahun 2004 yang lalu,Para Penggugat terdaftar sebagai calon dari Partai Golongan KaryaHal. 1 dari 17 hal. Put.
No. 2006 K/Pdt/2007faktafakta yang ada, karena selama menjadi Anggota/Kader PartaiGolongan Karya Para Penggugat sama sekali tidak pernah melakukantindakantindakan yang berseberangan dengan Partai, bahkansebaliknya sangat loyal dan berjuang dengan mengerahkan segalatenaga dan kemampuannya, sehingga Partai Golongan Karya KabupatenLombok Tengah berhasil memenangkan Pemilihan Umum Tahun 2004 ;8.
Partai Golongan karya KabupatenLombok Tengah yang dahulu dijabat oleh Drs.
Terbanding/Tergugat I : DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
Terbanding/Tergugat II : MAJELIS PENEGAKKAN DISIPLIN PARTAI MPDP DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BONTANG
Terbanding/Tergugat III : KOMISI PENEGAKAN DISIPLIN PARTAI DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
67 — 11
Terbanding/Tergugat I : DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
Terbanding/Tergugat II : MAJELIS PENEGAKKAN DISIPLIN PARTAI MPDP DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BONTANG
Terbanding/Tergugat III : KOMISI PENEGAKAN DISIPLIN PARTAI DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
306 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MAHKAMAH PARTAI PAN) cq H. MUHAMMAD RIZAL, S.H., M.Si, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL cq ZULKIFLI HASAN DAN EDDY SOEPARNO, 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL cq TUTUR SUTIKNO DAN JAMRUD HI.
KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MAHKAMAH PARTAI PAN) cq H. MUHAMMAD RIZAL, S.H., M.Si, DKK lawan ISKANDAR IDRUS, S.T.,
157 — 89
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP PARTAI HANURA ) : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
152 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
NIKOLAUS TANGAYO lawan 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI MALUKU UTARA
53 — 54
- RAHMAT HIDAYATvs- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)- DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)- KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BONDOWOSO
50 — 45
- H.M.NURSIN,SH- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN NASIONAL, DKK
., Lakilaki, agama Islam, pekerjaan Umur 38 tahun, pekerjaanAnggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dahulu bernama PartaiPersatuan Daerah (PPD) sekarang Partai Persatuan Nasional(PPN), bertempat tinggal di Batu Anyar Gerung Selatan, RT/RW :007/001, Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, KabupatenLombok Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :GAZALIE NOOR, SH. dan USEP SYARIF HIDAYAT, SH.Keduanya sama Advokat dan Penasihat Hukum pada KantorHukum GAZALIE NOOR, SH. & REKAN beralamat di JalanKesra
Raya XI/02, Perumnas Ampenan, Kota Mataram,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 021/PDT/GNSH/VI/2013 tanggal 15 Juni 2013 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 18 Juni2013 dibawah Register Nomor : 181/SK.PDT/2013/PN.MTR,untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT MELAWAN:1 DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN NASIONAL, beralamat diJalan Prof.
Satrio C4 No. 18 Casablanca Jakarta Selatan 12940, untukselanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT 12 DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN NASIONALPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, beralamat di Jalan Adi Sucipto No.05Rembiga, Kota Mataram, untuk selanjutnya disebut sebagaianne TERGUGAT 23 DEWA PIMPINA ABA PARTAI PERSATUA ASIONALKABUPATEN LOMBOK BARAT, beralamat di Mesanggok, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat, untuk selanjutnya disebut sebagaianne TERGUGAT 3Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
27 — 15
Penggugat:
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI ACEH
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
3.MAHKAMAH PARTAI GOLONGAN KARYA
57 — 8
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI ACEH
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
3.MAHKAMAH PARTAI GOLONGAN KARYA
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEADILANSEJAHTERA PROVINSI RIAU ; Pjs. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI RIAU, dkk. ; IRWANDI
130 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARSONO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Politik juncto Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikdisebutkan bahwa Anggota partai politik diberhentikan keanggotaannyadari partai politik apabila: a.
Nomor 126 PK/Pdt.SusParpol/2017(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;Bahwa Pasal 33 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan:(1) Dalam hal penyelesaian perselisinan
Pusat partai,dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan yang tunduk kepadaperaturan perundangundangan yang berlaku, di antaranya tunduk kepadaUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakan perselisinan partai politikdiselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD danART, bahwa
Perjuangan;Bahwa Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik menyatakan:(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;Bahwa Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun
Keberatanterhadap keputusan partai politik;Halaman 12 dari 16 hal. Put.
119 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP-PARTAI HANURA), DKK
Ismiryadi
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
30 — 40
Penggugat:
Ismiryadi
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
KRISTIAN OKTAVIANUS
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan), C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2.Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan).
127 — 78
Penggugat:
KRISTIAN OKTAVIANUS
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan), C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2.Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan).
3.Mahkamah Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI Perjuangan)
5.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kab. Landak
6.DINOHARATAdari Partai ;e.
atau Pemberhentian Anggota Partai, Adapun bunyiPasal 13 menyatakan;(5) Anggota Partai yang dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan ataupemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi yang disampaikansecara tertulis kepada DPP Partai meialui DPC Partai dan/atau DPD Partai.(6) DPC Partai dan/atau DPD Partai melakukan evaluasi terhadap permohonanrehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan merekomendasikankepada DPP Partai.(7) DPP Partai memutuskan hasil evaluasi DPC Partai dan/atau DPD
Ayat (2) Alatkelengkapan Partai di tingkat DPP Partai terdiri dari:a. Mahkamah Partai;b.Komite Etik dan Disiplin Partai; c. Fraksi Partai; d BadanBadan Partai; dane.Sekretariat Partai.
Partai.
Ayat (2) Alat kelengkapan Partai di tingkatDPP Partai terdiri dari:a. Mahkamah Partai; b. Komite Etik danDisiplin Partai; c. Fraksi Partai; d. BadanBadan Partai; dan e.Sekretariat Partai. Pada Pasal 40 ayat (1) DPP Partai membentukMahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi didalam internal Partai. ayat (2) Mahkamah Partai berkedudukan dikantor DPP Partai.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mahkamah Partai diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
Amirul Muchtar, SE
Tergugat:
1.Ketua Umum DPP Partai NasDem. Bpk Surya Paloh
2.Mahkamah Partai Nasdem
3.Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan
61 — 39
Penggugat:
Amirul Muchtar, SE
Tergugat:
1.Ketua Umum DPP Partai NasDem. Bpk Surya Paloh
2.Mahkamah Partai Nasdem
3.Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan
VIani Limardi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
2.Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta
26 — 12
Penggugat:
VIani Limardi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
2.Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta
90 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUDJONO BUDIONO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HANURA, DI JAKARTA c.q. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI HANURA PROPINSI c.q. DEWAN PIMPINAN CABANG DPC PARTAI HANURA (HATI NURANI RAKYAT) KABUPATEN BOJONEGORO
Bahwa Penggugat telah berupaya menyelesaikan sengketa Partai Politik inidi internal Partai Hanura yaitu dengan cara mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa anggota partai politik ini ke Mahkamah Partai dariPartai Hanura namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut penyelesaiandi Mahkamah Partai, oleh karena itu Penggugat mengajukan gugatansengketa partai politik ini ke Pengadilan Negeri Bojonegoro;Berdasarkan halhal yang terurai di atas, maka Penggugat mohondengan hormat Bapak Ketua Pengadilan
demikian tersirat bahwa segala hak dan kewajiban anggota PartaiPolitik menurut Hukum Perselisihan Partai Politik telah diatur tersendiri di ADdan ART suatu Partai Politik;.
Bahwa Mahkamah Partai Politik di Partai HANURA sebagaimanaamanat UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada saatitu belum dibentuk dan masih dalam waktu tenggang penyesuaiansesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH04.11.01tahun 2011, oleh sebab itu DPP Partai HANURA telah membentukBadan Kehormatan Partai Hanura guna; membahas danmemusyawarahkan serta memutuskan perselisihan sengketa politik diinternal Partai Hanura.
diMahkamah Partai dari Partai Hanura namun tidak ada tanggapan/ jawabandari Mahkamah Partai dari Partai Hanura tersebut, sehingga PemohonKasasi melakukan upaya gugatan sengketa partai politik ke PengadilanNegeri Bojonegoro;4.
Bahwa pertimbangan untuk menyelesaikan internal Partai Hanura melaluiMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politikadalah tidak tepat dan bersifat menyesatkan, sebab Pemohon Kasasi telahmelakukan upaya penyelesaian di Mahkamah Partai Politik dari PartaiHanura namun tidak berhasil;5.
77 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BULUKUMBA
dengan Kartu Tanda Anggota NPAPG:23060000002 dan merupakan Kader Partai Golkar aktif sejak tahun 1994 dalamperjalanan karir di Partai Penggugat berperan dalam pengembangan PartaiHal. 1 dari 11 hal Put.
Nomor 331 K/Pdt.SusParpol/2013Golkar di Bulukumba, hal ini terlihat berdasarkan posisi Penggugat dalamKepengurusan Partai Golkar yakni tahun 1994 sebagai pengurus Kecamatan,kemudian tahun 1997 Ketua Bappilu Kabupaten Bulukumba, tahun 2000 sebagaiWakil Bendahara Partai Golkar Kabupaten Bulukumba priode tahun 20052010sebagai Ketua DPD II Partai Golkkar Kab.
Pusat Partai Golkar Nomor PO13/DPP/ GOLKAR/X/2011tentang disiplin dan sanksi Organisasi, serta pembelaan diri pengurus dan/atauAnggota Partai Golongan Karya tanggal 24 Oktober 2011 sebagaimana diaturdalam Bab.
Penggugat, sehingga amat jelas gugatan yangdiajukan oleh Penggugat seharusnya terlebih dahulu diajukan untuk diproses keMahkamah Partai Golkar di Jakarta sebagai persoalan internal partai;Hal. 6 dari 11 hal Put.
Nomor 331 K/Pdt.SusParpol/2013tentang Partai Politik.
Tergugat:
1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional PAN
2.Ketua Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional PAN
3.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional PAN Kota Jayapura
Turut Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional PAN Propinsi Papua
112 — 72
Si
Tergugat:
1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional PAN
2.Ketua Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional PAN
3.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional PAN Kota Jayapura
Turut Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional PAN Propinsi Papua