Ditemukan 3093 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2013 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 457/PDT.G/2013/PN.MDN
Tanggal 4 Juni 2014 — PT ASURANSI SINAR MAS ( PERSEROAN ), berkedudukan di Plaza Simas, Jl Fachrudin No 18 Jakarta, yang berkantor cabang di Medan dengan alamat Jl Sisingamangaraja Km 6,7, Marundal Medan, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa 25 Juli 2013 ; ( kemudian surat kuasa substitusi tanggal 9 Desember 2013 dan surat tugas tanggal 21 April 2014 ) telah diwakili / dikuasakan kepada : M.Ayub Anggadinata ; Tri Hermanto Aloysius Sinaga.SH; Toto Erwin Simatupang ; dan Hemanta Karsa Sembiring SH, kesemuanya sebagai karyawan / pegawai pada PT Asuransi Sinar Mas Cabang Medan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan / Terlapor dalam sengketa konsumen sebagai PELAKU USAHA ; M E L A W A N : SUKADI, beralamat di Lingkungan Kolam Dalam , Desa Pekan Debang , Kecamatan Gebang , Kebupaten Langkat, selanjutnya disebut sebagai : Termohon Keberatan / Pelapor dalam sengketa konsumen sebagai KONSUMEN ;
18475
  • menjadi dasarhubungan hukum antara Penanggung dan Tertanggung yang mengaturhakhak dan kewajiban (Jaminan Polis Asuransi) dan BUKAN mengenaiSengketa Konsumen antara Pelaku Usaha dengan Konsumen yangmenuntut ganti rugi akibat mengkonsumsi barang dan/ataumemanfaatkan jasa ;Bahwa yang dimaksud dalam pengertian Sengketa Konsumen adalahsesuai dengan Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Perindustrian danPutusan Perk.Reg.No.457/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 2 dari 25 HalamanPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP
    /Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (selanjutnya disebut Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001) (Bukti P2) mengatur mengenai definisiSengketa Konsumen, yang dapat dikutip sebagai berikut :Sengketa Konsumen adalah sengketa antara pelaku usahadengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan,pencemaran dan/atau yang = =menderita kerugian akibatmengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa.Bahwa dalam Asuransi jasa yang dijual oleh Pelaku Usaha
    Bahwa dalam hal ini BPSK tidak sesuai fungsiTugas dan Wewenang yang diatur dalam Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001, karena telah memeriksa dan memutuspermasalahan yang tidak termasuk dalam pengertian SengketaPutusan Perk.Reg.No.457/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 3 dari 25 HalamanKonsumen sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, mengenaikeberatan kami ini telah pernah kami sampaikan kepada BPSK sesuaidengan surat kami kepada BPSK No. 0597/CLM/ASMMDN/VI/2013tertanggal 27 Juni 2013 (Bukti P3), oleh
    ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumendan Bab Ill Pasal 15 ayat (2) dan (8) Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 dalam hal Tata Cara Permohonan PenyelesaianSengketa Konsumen.Ad.lll.
    /Kep/12/2001, yang dapat dikutipsebagai berikut :Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan.Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 disebutkan penyelesaian sengketa konsumensebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2)Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 dilakukan dalam bentukkesepakatan
Putus : 24-09-2012 — Upload : 10-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 24 September 2012 — HERMI SINURAT; PT. AVRIST ASSURANCE
278198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • cara arbitraseditempuh melalui 2 (dua ) tahap ( pasal 32 SK Menperidag Nomor :350 /MPP/Kep/12/2001 ) yakni :Hal. 23 dari 33 hal.
    / kep/12/2001 ).Kewajiban majelis BPSK untuk mendamaikan kedua belah pihak( pasal 34 ) SK Memperindag Nomor : 350/MPP/kep/12/2001, dalamhal tercapai perdamaian, maka hasilnya wajib dibuatkan penetapanperdamaian oleh majelis BPSK (pasal 35 ayat (3) SK MenperindagNomor : 350/MPP/Kep /12/2001).Pencabutan gugatan konsumen dilakukan sebelum pelaku usahamemberikan jawaban, dituangkan dengan surat pernyataan disertaikewajiban majelis BPSK mengumumkan pencabutan dalampersidangan (pasal 35 ayat (1) dan ayat
    (2) SK Menperindag Nomor :350/MPP/Kep /12/2001 ).Kewajiban Majelis BPSK untuk memberikan kesempatan yang samabagi para pihak (asas audi et alteram partem) (pasal 33 ayat (2) SKMenperindag Nomor : 350/ MPP/Kep/12/2001 ).
    Yakni:e Kesempatan yang sama untuk mempelajari berkas yangberkaitan dengan persidangan dan membuat kutipanseperlunya ( pasal 33 ayat (2 ) SK Menperindag Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 ).e Pembacaan isi gugatan konsumen dan surat jawaban pelakuusaha, jika tidak tercapai perdamaian (pasal 34 ayat (1) SKMenperindag Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 );Kedua, prinsip pada persidangan kedua :eKewajiban Majelis BPSK untuk memberikan kesempatan tarakhirsampai persidangan kedua disertai kewajiban para pihak membawaalat
    bukti yang diperlukan (pasal 36 ayat (2) SK Menperindag Nomor: 350 /MPP /Kep/12/2001 ).f Persidangan ke kedua dilakukan selambatlambatnya dalam waktu 5( lima ) hari kerja persidangan pertama ( pasal 36 ayat (2) SKMenperindag Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001).g Kewajiban sekretariat BPSK untuk meberitahukan persidangan keduadengan surat panggilan kepada para pihak ( pasal 36 ayat (2 ) SKMenperindag Nomor ; 350/MPP/Kep/ 12/2001 );h Pembacaan Keputusan.E Alat Bukti Dan Sistim Pembuktian.Bahwa sesuai dengan
Putus : 14-12-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 14 Desember 2015 — PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE VS IRWAN,
122106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan Pertama:Proses persidangan penyelesaian sengketa konsumen oleh MajelisBPSK Kabupaten Batu Bara melanggar hukum formil yaitu melanggarKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK;A. Proses penyelesaian Sengketa Konsumen dilakukan secaraHalaman 2 dari 14 hal. Put.
    Nomor 752 K/Pdt.SusBPSK/2015berjenjang yaitu secara Mediasi dan Arbitrase;Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yang berbunyi:Ayat (1) : Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui carakonsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan atas dasarpilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan;Ayat (2) : Penyelesaian sengketa konsumen
    Sebab jika metode penyelesaian sengketakonsumen dilakukan secara mediasi, maka tidak dapat dilakukanpenyelesaian sengketa lagi dengan cara konsiliasi ataupun arbitrasekarena melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001;Bahwa oleh karena putusan oleh karenanya Majelis BPSK KabupatenBatu Bara dalam menyelesaikan sengketa konsumen melanggarketentuan Pasal 4 ayat 2 Permen Nomor 350/MPP/Kep/12/2001,maka putusan BPSK kabupaten Batu Bara
    Metode Penyelesaian Sengketa secara Arbitrase tidak denganpersetujuan Pelaku Usaha;Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat 1 Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang BPSk yang berbunyi:Ayat (1) : Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui carakonsiliasi atau. mediasi atau Arbitrase sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan atas dasarHalaman 3 dari 14 hal. Put.
    Sedangkan menurut ketentuan Pasal 4 ayat 1Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 harus didasarkan atas dasar pilihan dan persetujuanpara pihak;Bahwa oleh karena Majelis Kabupaten Batu Bara dalam menyelesaikansengketa konsumen melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 PermenNomor 350/MPP/Kep/12/2001, maka putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 054/Arbitrase/BPSKBB/2015 cacat formil dan demihukum harus dibatalkan;C.
Putus : 28-06-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 Juni 2011 — PARIMAN ;
5934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang telah diubah dengan SK Menperindag RI No.356/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004 Lampiran Il angka 2, yangmenyatakan distributor mengajukan permohonan ke PT.
    SK Menperindag RI No.356/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004 Lampiran Il angka 2, yangmenyatakan distributor mengajukan permohonan ke PT.
    NOMOR: 356/MPP/Kep/S/2004.Bahwa norma Pasal 15 ayat 4 KEPUTUSAN MENTERIPERINDUSTRIANDAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANomor : 70/MPP/Kep/2/2003 dan kemudian diperbaharui denganKEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DANPERDAGANGAN R.l. NOMOR : 356/MPP/Kep/S/2004 sudahsangat jelas dan limitatif. Norma yang sudah jelas terangbenderang tidak diperbolehkan untuk ditafsirkan lagi, sesuaidengan adagium interpretatio cessat in claris.
    No. 425 K/Pid.Sus/2011MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR : 356/MPP/KEP/5/2004 harus dikaitkandengan pasalpasal yang lain.
    : 356/MPP/KEP/5/2004 tersebut maka sebenarnya pupuktelah sampai tujuan yaitu petani.
Putus : 28-06-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 28 Juni 2016 — MAIFRIDA NABABAN VS PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
8263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganNomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen:Halaman 4 dari 28 hal. Put. Nomor 374 K/Pdt.SusBPSK/2016Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumenapabila: permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK.;7.
    Pasal 4ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor350/MPP/ Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen maka, jelas dan terang bahwadi dalam penyelesaian sengketa secara arbitrase BPSK haruslah adaperjanjian arbitrase BPSK dimaksud secara tertulis.
    ;Pasal 3 huruf a Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganNomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen:Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,BPSK mempunyai tugas dan wewenang: melaksanakan penanganan danpenyelesaian sengketa konsumen, dengan cara Konsiliasi, Mediasi atauArbitrase.
    ;Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganNomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen:Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufa, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan;.
    Untuk lebih jelasnya, aturanaturan dimaksud dikutipsebagai berikut:Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen:Halaman 8 dari 28 hal. Put.
Register : 04-07-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN TEGAL Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Tgl
Tanggal 24 Agustus 2022 — BINTANG MPP. SYAFRUDIN Bin IMAM SYAFRUDIN
3.DENI SANJORA Bin JUNAEDI
815
    1. Menyatakan Terdakwa I Abdullah Ayek alias Sapar Bin Muhammad Teguh, Terdakwa II Moh.Bintang MPP Syafrudin Bin Imam Syafrudin, dan Terdakwa III Deni Sanjora Bin Junaedi tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana
    BINTANG MPP. SYAFRUDIN Bin IMAM SYAFRUDIN
    3.DENI SANJORA Bin JUNAEDI
Putus : 27-10-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 702 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — ABUD ARIRI VS PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE cq PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG PEMALANG
10276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 2Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 mengenai fungsi BPSKyang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luarPengadilan;. Bahwa memang benar berdasarkan Pasal 52 huruf a. Undang UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Tugasdan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:Halaman 3 dari 12 hal Put. Nomor 702 K/Pdt.SusBPSK/2016melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumendengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi jo.
    Pasal 3Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dalam melaksanakanfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugasdan wewenang: melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase, tetapimengenai prosedur penangannya diatur secara rinci dalam ketentuanPasal 4 ayat (1) dan (2) Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001;.
    Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 penyelesaian Sengketa Konsumen oleh BPSKmelalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase dilakukan atas dasarpilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan, sehingga jelasbukan BPSK yang menentukan pilinan caranya;.
    Bahwa ketentuan Pasal 36 Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksaan Tugasdan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, angka (3)hanya berlaku jika para pihak sudah memilih dan menyetujui carapenyelesaian secara arbitrase. Sementara faktanya Tergugat sudahmenolak cara penyelesaian di BPSK Kabupaten Pemalang, sehinggaotomatis tidak pernah ada pilinan dan persetujuan para pihak dalam carapenyelesaian di BPSK secara Arbitrase;5.
    Bahwa apa yang terurai dalam putusan BPSK tersebut adalah tidakbenar, yang benar adalah panggilan BPSK sudah tidak patut, salahprosedur dan kadaluarsa, dan perlu diketahui, hukum acara yangdipakai dalam penyelesaian perkara di BPSK itu bukan HIR atauHukum Acara Perdata Biasa, melainkan Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/1 2/2015;. Bahwa perjanjian pembiayaan konsumen Nomor 455000859613 sahsesual dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata;.
Register : 01-12-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 115/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Kis
Tanggal 12 Januari 2017 — PT. Federal International Finance Cq PT. Federal International Finance Cabang Kisaran (“Bank BTPN”) Lawan Suparni
9744
  • Pasal 3Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dalam melaksanakanHalaman 11 dari 40 Putusan Nomor 115/Pdt.SusBPSK/2016/PN.KisWie:fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugasdan wewenang: melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase, tetapimengenai prosedur penangannya diatur secara rinci dalam ketentuanpasal 4 ayat (1) dan (2) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001;Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag
    Tidak disertai dengan copy permohonan penyelesaian sengketakonsumen sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 1 Kepemenperindag RINo.350/MPP/Kep/12/2001 + tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;2.
    Pasal 2Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 mengatur mengenai fungsiBPSK yang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luarPengadilan;Bahwa memang benar berdasarkan Pasal 52 huruf a UndangUndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Tugas danwewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:Halaman 30 dari 40 Putusan Nomor 115/Pdt.SusBPSK/2016/PN.
    Pasal 3Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dalam melaksanakanfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugasdan wewenang: melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase, tetapimengenai prosedur penangannya diatur secara rinci dalam ketentuanpasal 4 ayat (1) dan (2) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001;Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 penyelesaian Sengketa Konsumen oleh
    Tidak disertai dengan copy permohonan penyelesaian sengketakonsumen sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 1 Kepemenperindag RINo.350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;2.
Register : 30-04-2015 — Putus : 09-06-2005 — Upload : 14-07-2015
Putusan PN GARUT Nomor 11/Pdt.Sus/2015/PN.Grt
Tanggal 9 Juni 2005 — - PT. ARTHAASIA FINANCE Lawan - ASEP ABDULOH
17860
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/ MPP/Kep/ 12/ 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 41 ayat 3 yang berbunyi:Konsumen dan Pelaku Usaha yang menolak Putusan BPSK, dapatmengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambatlambatnyadalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kKeputusan BPSKdiberitahukan.3.
    Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan No. 350/ MPP/ Kep/ 12/ 2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen yang berbunyi: Sengketa konsumen adalah sengketa antarapelaku usaha dengan konsumen yang menuntut gantirugiataskerusakan, pencemaran dan/atauyang menderitakerugianakibatmengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa;.
    Agar dikembalikannya kendaraan dan BPKB.tersebut,sehingga sudahlah jelas apa yang dimintakan oleh Tergugat Keberatankepada BPSK Kota Tasikmalaya adalahmengenaipengurangankewajiban hutang Terqgugat dan bukan merupakan suaru kerugiansebagaimana disebut dalam pengertian sengketa konsumen padaPasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganNo. 350/ MPP/ Kep/ 12/ 2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;.
    Bahwa, sesuai Ketentuan Umum Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/ 2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen pada Pasal 1 ayat (8) disebutkan bahwa:Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengankonsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemarandan/atau jasa yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barangdan/atau memanfaatkan jasa,b.
    Bahwa, sesuai ketentuan Pasal 12 Keputusan MenteriPerindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor :350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas DanWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yangmenyatakan: 7. Putusan dan penetapan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 huruf k, meliputi ganti rugi atas kerusakan,pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsibarang dan/atau memanfaatkan jasa; 2.
Putus : 25-05-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 25 Mei 2016 — PUSPITA SARI VS PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
9178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanggal 6 November 2015 yang diajukan olehPenggugat/Pemohon Keberatan (semula Teradu/Pelaku Usaha), yang manapemberitahuan atas putusan tersebut telah diterima oleh Penggugat/Pemohon Keberatan (semula Teradu/Pelaku Usaha) pada tanggal6 November 2015, sehingga gugatan keberatan a quo telah diajukan sesuaidengan syarat dan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 56 ayat (2)Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenjJuncto Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP
    Nomor 398 K/Pdt.SusBPSK/2016telah bertentangan dengan ketentuan hukum diantaranya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen yang berbunyi: "(2) Penyelesaian sengketakonsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilanberdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa"; juncto Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian
    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara hanya mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasanterhadap pencantuman klausula baku sebagaimana amanat Pasal 3 huruf cKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen juncto Pasal 52 huruf c UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999Halaman 14 dari 25 hal. Put.
    Perawatan kesehatan dan/ataupemberian santunan;17.Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf k dan Pasal 12 ayat (1) dan (2)Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagaimanadiuraikan di atas, maka terbuktilah bahwa Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang dalammenyelesaikan sengketa yang diadukan oleh Puspita Sari selakuKonsumen (i.c.
    RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yangberbunyi:Pasal 40 (1) Putusan BPSK dapat berupa:a. perdamaian;b. gugatan ditolak; atauc. gugatan dikabulkan;(2) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkankewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha;(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupapemenuhan:a.
Register : 01-10-2014 — Putus : 30-12-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 215/Pid.Sus/2014/PN Tbh
Tanggal 30 Desember 2014 — - H. SUDIRMAN ALIAS SUDIR BIN MUHAMMAD
4613
  • /Kep/5/2004 tentang Perubahan AtasKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor61/MPP/ Kep/2/2004tentang Perdagangan Gula Antar Pulau jo Perou Nomor 21 Tahun 1959 tentangMemperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Dan Pasal31 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 9 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan.2.
    /Kep/5/2004 tentangPerubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau jo Perou Nomor 21Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak PidanaEkonomi;e Dan Kedua Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang Undang Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;DAKWAAN :KESATUBahwa Terdakwa H.
    /Kep/5/2004 tentang Perubahan Atas KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentangPerdagangan Gula Antar Pulau jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 tentang MemperberatAncaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi.DAN KEDUABahwa ia terdakwa H.
    Pakistan White Refined Sugar maka bertuliskantersebut dapat diduga gula tersebut merupakan jenis Refinasi danmerupakan produksi luar negeri (impor);e Bahwa tidak dibenarkan memperdagangkan gula yang diduga produksiluar negeri (impor) dan perbuatan tersebut telah melanggarkepmenperindag Nomor : 334/MPP/Kep/5/2004 tentang perubahanatas Kepmenperindag Nomor : 61/MPP/Kep/2/2004 tentangperdagangan gula antar pulau;e Bahwa di dalam Pasal 3 Kepemenperindag Nomor: 61/MPP/Kep/2/2004 tentang perdagangan gula
    /Kep/5/2004tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau Jo Perpu Nomor 21 Tahun1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomimengandung unsurunsur tindak pidana sebagai berikut:1.
Register : 01-03-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR: 14/Pdt.G/2016/PN.Njk
Tanggal 28 Juli 2016 — DJOKO WIDIJANTORO MELAWAN 1.DPD PAN Kabupaten Nganjuk, 2.DPW Partai Amanat Nasional, 3.DPP Partai Amanat Nasional.
17525
  • Bahwa ada keberatan Penggurus MPP DPD Partai Amanat NasionalKabupaten Nganjuk;Hal. 2 dari 32 Putusan No.14/Pdt.G/2016/PN.Njke.
    PAN/13.20/A/MPP/KS/02/02/2016,tanggal 28 Februari 2016, bertanda P12 ;Foto copy Penerimaan gaji dan tunjangan Anggota DPRD Kab. Nganjukatas nama DJOKO WIDNANTORO, SE, bertanda P 13;Foto copy Kwitansi Pembayaran Konstribusi an.
    Djoko ;Bahwa prosedur DPD dalam membuat keputusan tersebut harus ada SKlalu ke DPP untuk disahkan kemudian ke DPW untuk diketahui ;Bahwa bunyi dalam SK untuk kepengurusan tersebut adalah dihitungsejak dari priode sampai akhir jabatan ;Bahwa waktu itu saksi hanya konsultasi dengan MPP dan tidak adatindakan, kemudian MPP mengeluarkan surat ke DPD karena tidak hasilrapat ;Bahwa Ketua MPP waktu itu tidak diundang untuk rapat pleno karena lagiumroh ;Bahwa saksi tahu waktu Sdr.
    Djokodan itu surat yang dikeluarkan oleh MPP ;e Bahwa Sdr. Djoko pernah mengajukan keberatan kepada MahkamahPartai tapi tidak tahu apa ditanggapi atau tidak ;e Bahwa rapat pada tanggal 31 Desember 2015 Ketua MPP tidak dapatundangan karena waktu itu sedang pergi Umroh dan saksi juga sebagaipengurus tidak dapat undangan ;e Bahwa saksi menjadi pengurus sejak berdirinya PAN di KabupatenNganjuk dan sekarang saksi sebagai sekretaris MPP ;e Bahwa selama Sdr.
    Saksi menjadi sekretaris MPP pernah melakukanrapatrapat antara MPP dengan DPD;e Bahwa MPP dan DPD tidak pernah rapat mengenai pemberhentian saksisebagai anggota Dewan;e Bahwa kapasitas MPP untuk melakukan pemberhentian anggota tersebutharus ada rapat pleno dan koordinasi kepada MPP sebagai penerimalaporan dari hasil rapat tersebut ;e Bahwa saran adanya dari MPP dengan adanya surat pemberhentian dariDPP tersebut, MPP langsung melakukan rapat pleno pada tanggal 28Pebruari 2015 dan hasilnya tidak ada
Register : 18-11-2015 — Putus : 25-01-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 49/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Kis
Tanggal 25 Januari 2016 — PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Lawan Puspita Sari
10744
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung RI No. 1 Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Tata CaraPengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK).
    Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara yang telah memeriksa dan memutus perkara aquotelah bertentangan dengan ketentuan hukum diantaranya sebagai berikut :+ Pasal 45 ayat (2) UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen yang berbunyi :"(2) Penyelesaian sengketakonsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilanberdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa"; jo.+ Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RINomor : 350/MPP
    Bara hanya mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap pencantumanklausula baku sebagaimanaamanat Pasal 3 huruf c Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen jo.
    Tergugat/Termohon Keberatan) bukan merupakan kewenangan BPSKsesuai diamanatkan Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen, yang berbunyi : "b.permohonan gugatan bukan merupakankewenangan BPSK";18.
    Pasal 3Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor :350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen adalah melaksanakan penanganan danpenyelesaiansengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrasedan konsiliasiHalaman 26 dari 32 halaman Nomor 49/Pdt.SusBPSK/2015/PN KlisMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001
Register : 17-12-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 870/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat:
PT Prudential Life Assurance
Tergugat:
DORKAS BR HUTABARAT
522275
  • Pasal 3 huruf (a)Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RINo. 350/MPP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenmenjelaskan sebagai berikut:Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalamPasal 2, BPSK mempunyai tugas dan wewenang:a. Melaksanakan penanganan dan penyelesaiansengketa konsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atauArbitrase;b. ....0St....
    Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen, diberi bertanda bukti PK15;16. Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor:190/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN.Prp tertanggal 25 April 2016, diberibertanda bukti PK16;17.
    Keputusan Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001tanggal 10 Desember 2001 mengenai tugas dan wewenangBPSK dimana dalam huruf a menentukan: Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase ; Bahwa Pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001menyatakan : Penyelesaian sengketa konsumen olehBPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrasesebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukanatas dasar pilihan dan
    Bahwa Dalam Judul Putusan BPSK menyebutkanpenyelesaian sengketa konsumen yang telah dilakukan dengancara Arbitrase demikian pula dalam bagian mengingat telahmenyebutkan dasar hukum yang digunakan BPSK Kota Medandalam mengadili perkara tersebut adalah Surat KeputusanNomor:350/MPP/Kep/12/2001;2.
    Tentang materi yang menjadi objek sengketa konsumendalam Putusan Nomor No. 119/ARB/2018/BPSK.MDN tanggal08 November 2018 bukanlah materi objek sengketa konsumenyang menjadi kewenangan BPSK sesuai yang diatur dalamPasal 1 angka 8 Surat Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001.1.
Putus : 03-06-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN GARUT Nomor 79/Pid.B/2015/PN.Grt
Tanggal 3 Juni 2015 — ARIF RACHMAN bin MUHAMAD AUN HARUN.
6316
  • Mitra Periangan Persada (MPP) Cabang Garut- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke Toko ESA- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke Toko OPIK- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke Toko AGUS GAS- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke Toko PRIMA JAYA- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke Toko HRJ- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke Toko CIPTA NIAGA- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke
    ARIF White Coffe Luwak tesebut, danakibat perbuatan tersebut yang dirugikan adalah PT Mitra Periangan Persada(MPP).n Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatandanmembenarkannya;3. Saksi ASEP RAHMAT Bin DUDU DURAHMAN, pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa, yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapantersebut adalah Sdr. ARIF RACHMAN selaku salesman di PT MPP CabangGarut, saksi kenal dengan Sdr.
    ATEP selaku supervisior.e Bahwa, akibat kejadian tersebut PT MPP mengalami kerugian sekira Rp.77.082.301,n Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatandanmembenarkannya;4. Saksi ATET HARYONO Bin H. ATANG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa, bekerja di PT MPP selaku sales Survice, PT MPP bergerak dibidangpendistribusian makanan ringan berupa makanan, snak dan kopi instan.e Bahwa, tugas saksi selaku sales service adalah sebagai berikut :a.
    ARIF RACHMAN yang bekerja di PT MPP Cabang Garut selaku salesman.e Bahwa, sdr. ARIF RACHMAN melakukan dugaan tindak pidana penggelapantersebut dengan cara memnuat faktur fiktif artinya menerangkan dalam fakturtoko tujuan mengoder barang dan telah menerima barang yang pada kenyataanberang tersebut tidak diterima oleh toko yang dimaksud, adapun kejadiantersebut diketahui terjadi sekira tanggal 21 Juli 2012 di kantor PT MPP CabangGarut.Bahwa, secara prosedur sdr.
    ARIF membuat order aktif tersebut,pihak PT MPP dirugikan sebesar Rp. 84.116.771,Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatanmembenarkannya;5:Saksi ANDIAGUSTIAN Bin UBAD, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi menerangkan bahwa bekerja di PT MPP DARI TAHUN 2004selaku bagian droping, PT MPP perusahaan distribusi makanan ringan diwilayah tokotoko kabupaten Garut.e Bahwa, tugastugas selaku droping di PT Mitra Periangan Persada CabangGarut adalah sebagai
    MPP sejak tahun 2011 selalu droping;Bahwa, saksi bertugas mengirim barang dari gudang ke tokotoko;Bahwa, saksi mengetahui ada pemalsuan surat berupa faktur PT.
Register : 11-05-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 24/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN Kis
Tanggal 11 Mei 2016 — PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk., KANTOR CABANG UMK INDRAPURA (BANK BTPN) Lawan KHAIRUDDIN
11616
  • .: 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang PelaksanaanTugas dan Werwenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mengatur bahwaKonsumen dan Pelaku Usaha yang menolak putusan BPSK, dapat mengajukankeberatan kepada Pengadilan Negeri selambat lambatnya dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak keputusan BPSK diberitahukan;2 Bahwa, menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA RI) No. : 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara PengajuanKeberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian
    Pasal3 KeputusanMenteriPerindustriandanPerdagangan RepublikIndonesia Nomor350/MPP/Kep/12/2001.;Bahwa, berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, memberikan kaidah hukumbahwa demi hukum Termohon Keberatan/Ter lah salah dalam menGUGATAN melalui BPSK Kabupaten Batu Bara dikarenakan tidak memilikikewenangan mengadili.
    /KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, tersebut sejalan denganPeraturan Mahkamah Agung Nomor tahun 2006 tentang tata cara pengajuankeberatan atas putusan BPSK, dimana dalam kosideran mengingat poin 4mendasarkan pada UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danalternatif Penyelesaian Sengketa, artinya Arbitrase yang dimaksud dalampandangan PERMA tersebut maupun Peraturan Menteri Perindustrian danPerdagangan nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang
    Lagilagi hal ini patutdiduga seakanakan terdapat suatu konspirasi yang menghendaki untukmenguntungkan pihakpihak tertentu;Bahwa, berdasarkan Pasal 18 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) yang berbunyiPeraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No : 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang (KEPMENPERINDAG No : 350/MPP/Kep/12/2001), mengatur sebagai berikut:1 Setiap penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK dilakukan oleh Majelisyang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua BPSK dan dibantu
    Pasal36ayat (3) Kepmenperindag nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 .......
Register : 05-09-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 265/Pid.B/2017/PN PBU
Tanggal 9 Nopember 2017 — NETTO Anak dari ASPAR
736
  • MPP tersebutadalah saudara NETO karena wakil danru security yang memberitahukankejadian pencurian pupuk milik PT. MPP, dan pada waktu itu saksidiberitahukan bahwa ada karyawan PT. MPP yang mencurigai saudaraNETO tersebut, dan karyawan tersebut telah mengambil contoh pupukyang berada di lahan milik saudara NETO tersebut dan membawa contohpupuk tersebut ke PT.
    MPP untuk mencocokkan pupuk tersebut, dansetelah dicocokkan pupuk yang berada di kebun milik saudara NETOtersebut sama dengan pupuk milik PT. MPP yang hilang.Bahwa yang telah melakukan pencurian pupuk milik PT.
    MPP, kemudiansaksi meminta tolong kepada kepala desa sungkup untuk memanggilsaudara NETO agar datang ke lokasi saksi menemukan pupuk tersebut,dan setelah saudara NETO datang ke lokasi tersebut saksi bertanyakepada saudara NETO mas ini ciriciri pupuk dari karung maupun isi dariHalaman 5 Putusan Nomor 265/Pid.B/2017/PN Poupupuk itu adalah pupuk milik PT. MPP, terus sampean bisa dapat pupukitu darimana?
    MPP yang berada di mobil saudara NETO,kemudian saksi memanggil saudara NETO dan memerintahkan kepadasaudara NETO untuk mengangkut pupuk tersebut ke dalam mobil yangsaksi kendarai, selanjutnya saksi membawa pupuk tersebut ke PT. MPPdan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PT. MPP, kemudiansekitar jam 10.00 wib saksi diperintahkan oleh pimpinan PT. MPP untukmemanggil saudara NETO agar datang ke PT.
    MPP, dan setelah saksimenjemput saudara NETO di rumah tempat tinggalnya dan membawasaudara NETO ke PT. MPP, selanjutnya saudara NETO ditanya olehsaudara DENY selaku asisten kepala PT.MPP terkait penemuan pupukmilik PT.MPP di rumah saudara NETO tersebutTerhadap keterangan saksi PURWANTO Bin SAMINGAN, Terdakwamemberikan pendapatnya yaitu terhadap keterangan saksi tersebutTerdakwa membenarkan dan tidak keberatan terhadap keterangan saksitersebut;3.
Register : 21-04-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 3/PDT.G/2015/PN.RKB
Tanggal 27 Mei 2015 — PERDATA - PT.CIMB NIAGA AUTO FINANCE CABANG TANGERANG MELAWAN H. SOBARI
13576
  • pihakDengan demikian Putusan BPSK menyalahi aturan hukum karena jelas dalam faktapersidangan atas jawaban yang telah diajukan oleh Pemohon Keberatan, menolakdengan mengajukan jawaban eksepsi absolute dan perkara tersebut bukan sengketakonsumen, dengan kata lain Pemohon Keberatan tidak pernah memberikanpersetujuan dalam memilih penyelesaian secara arbitrase dalam persidangan diBPSK Kota Tangerang Selatan ; 12 Bahwa berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 350/MPP
    tetapi dalam putusan BPSK para pihak diantaranya Termohon Keberatanyang melakukan pengaduan ke BPSK Kota Tangerang Selatan, danPemohon Keberatan selaku Termohon telah pula menyampaikanjawabannya, dimana jawaban yang diajukan oleh Pemohon Keberatankepada Majelis BPSK Kota Tangerang Selatan dengan tegas menolak danmenyampaikan dalil kewenangan absolute dan bukan bukan kewenangansengketa konsumen ;Bahwa apabila mengacu pada keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP
    diatas, maka jelas jawaban PemohonKeberatan yang telah disampaikan kepada BPSK Kota Tangerang Selatanmembuktikan penolakan dari Pemohon Keberatan, sehingga berdasarkanPasal 4 ayat (1) persidangan BPSK Kota Tangerang Selatan harus berhentidan tidak dapat dilanjutkan karena salah satu pihak tidak memberikanpilihan dan persetujuannya, apalagi sampai mengeluarkan putusan arbitrase ;Bahwa yang menjadi tolak ukur Pasal 4 ayat (1) keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP
    /Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen iBahwa putusan BPSK selain telah melampaui batas dalam ketentuanKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, peraturan mana juga diatur dalamUndangUndang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 Pasal 45 ayat (2)dengan penjelasan sebagai berikutBahwa terkait dengan Pasal 45 ayat (2) UndangUndang
    dengan cara arbitrase,para pihak memilih Arbitor dari anggota BPSK yang berasal dari unsurpelaku usaha dan konsumen selaku anggota majelis tetapi dalam faktanya1819dalam putusan BPSK, Pemohon Keberatan tidak pernah memilih Arbitorkarena Pemohon Keberatan mengajukan jawaban dengan eksepsi absolutedan perkara tersebut bukan sengketa konsumen, sehingga putusan BPSKadalah tidak berkekuatan hukum, karena melanggar ketentuan KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP
Putus : 22-12-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 89/Pdt.Sus/2016/PN.Psp
Tanggal 22 Desember 2016 — Pemohon Keberatan : PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE; Termohon Keberatan : ZULFIKAR LUBIS
17758
  • Kepmenperidag Nomor350/Kep/MPP/12/2001 tidak ada disebutkan larangan bagi konsumen untuk memilihpenyelesaiaanya di BPSK manapun.TENTANG KEBERATAN. Bahwa, Termohon Keberatan menolak keberatan Pemohon Keberatan seluruhnyakecualt yang diakui secara tegas dalam jawaban ini : Bahwa adapun tugas wewenang BPSK adalah berdasarkan :1.
    Pasal 32 Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang perisdangan dengan cara Arbitrase;4.
    Bahwa BPSK Batubara telah berulang kali memanggil pemohon keberatan /dahulu disebut Pelaku Usaha yaitu :e Bahwa BPSK telah memanggil Pemohon Keberatan / dahulu disebut PelakuUsaha untuk melakukan pra sidang (bukan mediasi) pada 2 September 2016sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 43 Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia (Kepmenperindag) Nomor350/MPP/Kep/12/2001 guna untuk mengumpulkan berkasberkas danmempertemukan kedua belah pihak untuk disarankan melakukan perdamaian,namun
    pelaku usaha tidak datang.e Bahwa BPSK telah memanggil Pemohon Keberatan/ dahulu disebut PelakuUsaha untuk melakukan pra sidang (bukan mediasi) pada tanggal 23September 2016 sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 43 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia (Kepmenperindag)Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 guna untuk mengumpulkan berkasberkas danmempertemukan keuda belah puhak untuk disarankan melakukanperdamaian, namum pelaku usaha tidak datang walaupun telah dipanggilsecara patut.e
    Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRI No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan tugas dan wewenang BPSKpada pasal 36 ayat (3) menyatakan bilamana pada persidangan kedua konsumentidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jikapelaku usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh MajelisBPSK tanpa kehadiran Pelaku Usaha (Versteek), sehingga sepatutnya BPSKmengabulkan gugatan konsumen sekarang termohon keberatan karena PomohonKeberatan / dahulu pelaku
Putus : 08-08-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 854 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — ADAM RITONGA VS PT DIPO STAR FINANCE
134112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelanggaran Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999(Perlindungan Konsumen) juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 32 ayat(1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor350/MPP/Kep/12/2001 (Pelaksanaan tugas & wewenang BPSk):a.
    Nomor350/MPP/Kep/12/2001, Majelis BPSK tetap memaksakan untukHalaman 12 dari 31 hal. Put.
    Nomor 854 K/Pdt.SusBPSK/2017persetujuan para pihak yang bersengketa sebagaimana diaturdalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (videPasal 4 ayat (1) Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/1 2/2001).c.
    Majelis juga telah mengabaikan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2)UU Perlindungan Konsumen dan ketentuan Pasal 12 ayat (2)Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor350/MPP/Kep/12/2001.
    Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentangHalaman 28 dari 31 hal. Put.