Ditemukan 16313 data
12 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BIE SS age She ge jendl eee ye aM le ype atl GY par gSEY 5e jet ol GLY Gee el OleHim 12 dari 18 hlm Putusan No. 544/Pdt.G/2020/PA.SmadlArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami
24 — 5
pay gy pelArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
10 — 1
Wahbah azZuhaili dalam kitab alFighul Islamiyyu waAdillatuhd, Juz Vil, Halaman 447 sebagai berikut :Gleoll 229 io glee! GI!
7 — 4
Majelis Hakim akanberpedoman pada pendapat ahli Hukum Islam yang diambil alin sebagaipendapat majelis hakim adalah Syeik Wahbah Zuhaily dalam Kitabberjudul Fighul Islam wa Adillatuh Juz VIl hal. 726727, bahwa syaratsyarat yang berhak atas hak asuh (hadhanah) sebagai berikut :1.
17 — 4
di dalam Kitab Asybah wan Nadhaairhalaman 83, yaitu :hen tocoalls de pie dic ll gle ale a pussHalaman 13 dari 17 Penetapan Nomor 180/Pdt.P/2020/PA.KBrArtinya: Pelayanan/pengurusan pemerintah terhadap rakyatnya itu sesualdengan kemaslahatan;Dan Kaidah Syariyah dalam Kitab l'anah Al Tholibin juz III halaman 319 :aS ei ge shah jad gh dali csygicad olyArtinya : Apabila telah terbukti bersembunyi atau membangkangnya Wali, makaHakim yang mengawinkan (wanita tersebut);Menimbang, bahwa menurut pendapat Wahbah
8 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:CB ML SS ged Sat Ge peel Gee op BI le Lye atl SUM peWEY Ge jell gl lel eee yell IbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
7 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BM Go yw Slat Ge pert Gee op ald le Lye atl SUM pacEY) 5 peel pe ee ell GlArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat
16 — 20
Sehingga bila bertentangan antara mafsadatdengan manfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadatdaripada mengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimanakaidah Ushul Fikih yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman105, yang berbunyi:cobalt hs fs Gi ta 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
43 — 16
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yakniantara Suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerusyang sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi sebagai Suami istri.Menimbang, bahwa dengan adanya alasan perceraian yang didukungketerangan saksisaksi, maka Majelis memandang perlu mengetengahkan13 dari 16 H mPutusan Nomor: 10/Pdt.G/2017/PA Mrkpendapat ahli fikih Wahbah Az Zuhaily dalam kitab alFigh allslamy waAdillatuhu IX halaman 482 dan diambil alin menjadi pertimbangan
50 — 20
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:twos VY i> EU lain) po! Glau & Hail6doJ ale algalg s SLg Lume divg pU & LeUJlyeVs 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
38 — 44
Kitab alFigh allslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527,karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi :SMU 9 lLua> arg Wl bls TwraiyMaksudnya: "perceraian karena adanya perselisihan tajam atauadanya kemudaratan, sebagai pencegahan atas terjadinyapersengketaan, sehingga dengan perceraian tersebut, kehidupanperkawinan tidak akan menjadi neraka dan bencana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka telah terdapat cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untukmengabulkan permohonan
36 — 3
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:clball 1s ye Dg eal 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
30 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam waAdillatuhu, Juz X, halaman 482:2 BN OBS andl Shai Ge peel ee ail de Lye atl GLY sae olDEYN ye jem gh ple Cae Sey UlleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.3.
17 — 1
Putusan Nomor 823/Pdt.G/2021/PA.TngNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cba NS ye Spi walall 555Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid VIl halaman 527, yang kemudianMajelis Hakim sependapat dan mengambil alin pendapat tersebut menjadipendapat Majelis, menyatakan
27 — 6
Wahbah Zuhaily dalam Kitabnya Al Fiqh AlIslami Wa Adillatuh Juz Vil halaman 529 yang digunakan sebagai pertimbanganMajelis Hakim yang berbuny!
20 — 14
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz 1X, halaman 482 yang diambil aliholeh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagai berikut:PRN 3S a pest Shai Ge penal Gem oe a le ype tl SLY poe 9OLY ye jell gh ple) Cae Sept UilleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.Menimbang, bahwa
49 — 21
Anlabl 50Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid VIl halaman 527, yang kemudianMajelis Hakim sependapat dan mengambil alin pendapat tersebut menjadipendapat Majelis, menyatakan:Lasree Samy sl LL eens) gay FIA Lee pall of GLEAN Gp paell ASO gle,cgollayel sll abs ade clay Gio, 57 : pMadly Lali ade dyad
47 — 10
Syaikh Wahbah AzZuhaili, dalam Kitabnya AlWajiz fi AlFiqhAlIslami, (Penerbit Dar AlFikr, DamaskusSuriah, 2006, Cet.
62 — 61
Meskipun ibu lebih berhak dalammengasuh, tapi bila ia tidak dapat melaksanakannya maka hak asuh dapat sajadiberikan kepada ayah si anak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengutip pendapat Wahbah alZuhaily (videFigh alIslami wa Adillatuhu, hlm. 61) dan Sayyid Sabig (vide Fiqh AlSunnah, him238), yang selanjutnya diambil sebagai pendapat Majelis Hakim, yang berpandanganbahwa hak menjadi kKewenangan ibu, ayah ataupun anak. Hadhanah merupakan hakbersyarikat antara ayah, ibu dan anak secara bersamaan.
8 — 7
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim