Ditemukan 11563 data
DINI KURNIASIH
29 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 0525/028/XI/20018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri tanggal 12 November 2018 yang sebelumnya tertulis DINI KURNIASIH dirubah menjadi DINI KURNIASIH SUGRIWO
Pemohon:
DINI KURNIASIHPENETAPANNomor 382/Pdt.P/2019/PN GprDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa perkara perdatapermohonan pada peradilan tingkat pertama telan menjatuhkan penetapandalam perkara ataS NAMA 222 2 nn nn nn nn nnn nn nen en nnn nen ne nen ene ne nneeDINI KURNIASIH, Tempat/ Tgl.
Bahwa Pemohon dilahirkan di Surabaya pada tanggal 30081979 dengannama DINI KURNIASIH SUGRIWO dari pasangan suami isteri KUNASIHdengan BROTO SUGRIWO;2.
dari Buku Pendaftaran Nikah Pemohon darinama Pemohon nama DINI KURNIASIH menjadi tertulis dan terbacanama DINI KURNIASIH SUGRIWO;Bahwa untuk mewujudkan maksud Pemohon dalam membetulkankesalahan nama Pemohon pada Petikan dari Buku Pendaftaran Nikah,maka terlebih dahulu diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa oleh karena Pemohon bertempat tinggal di Wilayah HukumPengadilan Negeri Kabupaten Kediri, maka permohonan ini diajukan olehPemohon di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri;Berdasarkan
menjadi tertulisdan terbaca nama DINI KURNIASIH SUGRIWO;.
BROTO SUGRIWO denganKUNASIH yang lahir di Surabaya pada tanggal 30 Agustus 1979; Bahwa, Pemohon telah menikah dengan Fajar Timur Alim Purbalinggasecara agama Islam di KUA Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediritanggal 10 November 2018; Bahwa ada kesalahan pencantuman nama Pemohon dalam akta nikahnyayaitu tertulis DINI KURNIASIH sementara yang benar nama Pemohonadalah DINI KURNIASIH SUGRIWO; Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki namanya pada akta nikahnya untukmenyamakan dengan nama di Akte Kelahiran dan
Nia Kurniasih
11 — 13
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5740/IST/2005, Tanggal 23 Juni 2022, yang semula Tertulis NIA KURNIASIH diganti menjadi NURILAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pencatatan tentang Penggantian nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan
Pemohon:
Nia Kurniasih
LUKLUKWATI KURNIASIH
26 — 5
Pemohon:
LUKLUKWATI KURNIASIH
DEWI KURNIASIH
20 — 14
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal Lahir dan Urutan Pemohon sebagai anak yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3214/TLB/2002 tertanggal 04 Maret 2024 bahwa di Malang pada tanggal 16 Januari 1990 telah lahir DEWI KURNIASIH anak keempat perempuan dari Ayah
MADNAIM dan Ibu MUNTIAYAH diubah/ diganti menjadi bahwa di Malang pada tanggal 17 Januari 1990 telah lahir DEWI KURNIASIH anak ketiga perempuan dari Ayah MADNAIM dan Ibu MUNTIAYAH ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Batu guna Didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan
Pemohon:
DEWI KURNIASIH
Lastri Kurniasih
17 — 0
Pemohon:
Lastri Kurniasih
ETI KURNIASIH
20 — 8
Pemohon:
ETI KURNIASIH
Dedeh Kurniasih
58 — 11
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama Dedeh Kurniasih menjadi nama Nia Dedeh Kurniasih di dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pemohon;
Pemohon:
Dedeh Kurniasih