Ditemukan 10251 data
65 — 14
Menyatakan terdakwa DWI HARYONO BIN JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM PENGADAAN, DISTRIBUSI; DAN PELAYANAN KESEHATAN
Menyatakan terdakwa DWI HARYONO Bin JAFAR terbukti bersalah melakukan tindakpidana pekerjaan kefarmasian sebagaimana dakwaan kami yaitu pasal 82 (1) huruf d UUNo..23 Tahun 1992. ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama (satu) tahun 6 (enam)bulan dan denda Rp. 500.000, subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan ; 3.
419 Tahun 1049, tanggal 22 Desember 1949tentang Obat Keras ;Dakwaan : Bahwa ia terdakwa DWI HARYONO Bin JAFAR pada hari Senin tanggal 28 Januari 2008sekira jam 18.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2007 diMastrip No. 60 B Rt. 27 Rw. 07 Dsn Waung Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto KotaKediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kota Kediri, yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukanpekerjaan kefarmasian
Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi ;Menimbang, bahwa tindak pidana ini akan dinyatakan terbukti secara sah menuruthukum apabila semua unsur dari tindak pidana tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwauntuk itu terhadap dakwaan ini akan diuji dan dibuktikan kebenarannya dengan faktafakta yangterungkap dari alatalat bukti yang diajukan di persidangan ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan
distribusi dan pelayanan sediaan farmasi; dapat terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa atau tidak, Majelis akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini ; Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaankefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas dasar resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisionil ;Bahwa selain dari pada itu pekerjaan kefarmasian
No. 23 Tahun 1992, serta pasalpasal lain dalam peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI1.Menyatakan terdakwa DWI HARYONO BIN JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGANSENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM PENGADAAN,DISTRIBUSI,; DAN PELAYANAN KESEHATAN ; 22202 202202 0522.Menghukum terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama : (satu) tahun dan 3 (tiga)bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000, (dua ratus
33 — 5
., Apt.binti H.RIFUDIANSYAH yang keterangannya dibacakan dipersidangan dan keterangannya tersebut telah diberikan di9hadapan Penyidik Kepolisian dengan disumpah pada hari Rabutanggal 2 Oktober 2013, yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas KesehatanKabupaten Tapin;Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang kefarmasian,Bahwa pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sedian Farmasi,Pengamanan, Pengadaan, Penyimpanan danpendistribusi, atau
tenagakefarmasian yang dibuktikan dengan memiliki Surat izinpraktek,Bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
AdapunApoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker, sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalahtenaga yang membantu Apoteker dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi,ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengahfarmasi/asisten Apoteker,Bahwa yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah tenaga kefarmasian, yaitu apotekerdan tenaga tehnis kefarmasian dan terdakwa yangberpendidikan
yang dibuktikan dengan memilikiSurat izin praktek,Bahwa yang diperbolehkan untuk melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasianyaitu apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian;Bahwa terdakwa yang berpendidikan SMU tidaktermasuk dalam golongan tenaga Kefarmasian,Bahwa obat Carnophen produksi PT.
untuk melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasianyaitu apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian danterdakwa yang berpendidikan SMU tidak termasukdalam golongan Kefarmasian,Bahwa obat Carnophen produksi PT.
63 — 7
satu) buah dompetwarna cokelat merek Levi's berisi uang tunai sebesar Rp. 965.000,(Sembilan ratus enam puluh lima ribu Rupiah) yang diakui Terdakwamerupakan hasil penjualan obat jenis carnophen;e Bahwa saat ditanyakan kepemilikan obat daftar G tersebut Terdakwamengakui obatobatan tersebut adalah milinya dan Terdakwa tidak memilikiHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 154Pid.Sus/2017/PN.Amtizin untuk menegdarkan obat daftar G jensi carnophen, pekerjaan Terdakwajuga tidak afa hubungannya dengan praktek kefarmasian
;Bahwa efek yang ditimbulkan apabila minum obat carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki kKeahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen
;Bahwa efek yang ditimbulkan apabila minum obat carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkan obatcarnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinas kesehatanatau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen
;Bahwa benar efek yang ditimbulkan apabila minum obat carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa bena rTerdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataulatar belakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah benar Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa benar Terdakwa menjual atau mengedarkan
72 — 17
Bahwa sebagai Medical representatif terdakwa tidak boleh/dilarang melakukan pengadaan,penyimpanan maupun pendistibusian atau penjualanobat keras daftar G karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untukmendistribusikan obat keras daftar G., bahwa tugas dari Medical representatif hanyamempromosikan saja , bahwa terdakwa selaku Medical Representatif tidak mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, karena berdasarkanpasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
Praktek kefarmasian meliputipengadaan , penyimpanan dan pendistribusian obat harus dilakukan oleh tenaga yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan undang undang , sedangkan yangdimaksud dengan tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian adalah apotek yang biasanya dibantu oleh apotekerpendamping,dan/ atau tenaga teknis kefarmasian yang terdiri dari sarjanan farmasi, D3farmasi, asisiten apoteker yang bekerja di fasilitas distribusi ( pedagang
besar farmasi)atau fasilitas pelayanan kefarmasian ( Apotek, Rumash saksit, balai pengobatan/ rumahbersalin) yang sudah mempunyai ijin dari instansi terkait , sedangkan yang dimaksuddengan praktek kefarmasian ( psl 108 UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalahmeliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan,pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat bahan obat dan obat tradisionalharus
Melakukan produk kefarmasian tanpa memiliki keahlian dancekewenangan untui itu , akan dipertimbangkankan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur pasal ini adalah dengansengaja , yaitu tanpa hak atau melawan hukum karena terdakwa tidak memilikikompetensi sebagai orang yang dapat mendistribusikan obat yang diwajibkan olehundangundang harus memiliki keahlian khusus kefarmasian; Putusan No.440/Pid.Sus/2014/PN.Smn.
meliputi pengadaan , penyimpanandan pendistribusian obat harus dilakukan oleh tenaga yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan undangundang , sedangkan yang dimaksud dengan tenaga Kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian adalah apotek yang biasanya dibantu olehapoteker pendamping,dan/ atau tenaga teknis kefarmasian yangterdiri dari sarjanan farmasi, D3 farmasi, asisiten apoteker yangbekerja di fasilitas distribusi ( pedagang besar farmasi) ataufasilitas
33 — 6
Candi Laras SelatanKabupaten Tapin, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksadan mengadili perkara ini, tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan telah melakukanpraktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :Halaman 7 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN. RtaBahwa pada waktu dan tempat terurai diatas, Saksi RIZKI ANDREANTOdan Saksi M.
, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis Kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan
menjalankan pekerjaankefarmasian wajio memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupaSIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayananoOkefarmasian.o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian.o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan.o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan
PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/ MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktikdan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal17 ayat 1 dan 2).Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.RtaBahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor889 / MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izinkerja tenaga
adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
35 — 6
Jombang terdakwa ditangkapa olehsaksi Teguh Marjoko dan saksi Ahmad Amir anggota Polres Kediri satuan reserseNarkoba; Bahwa dalam menjual, mengedarkan dan menyimpan sediaan farmasiberupa obat berbentuk pil wama putih dengan logo LL tidak mempunyai ijin daripihak yang berwenang, sedangkan pekerjaan terdakwa yang sehariharinyaadalah pekerja swasta tidak ada sangkut paut dengan pekerjaan kefarmasian danjuga bukan tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannyadalam menjual, mengedarkan sediaan
Jombang tefdakwa ditangkapa olehsaksi Teguh Marjoko dan saksi Ahmad Amir anggota Polres Kediri satuan reserseNarkoba; Bahwa dalam menjual, mengedarkan dan menyimpan sediaan farmasiberupa obat berbentuk pil warna putin dengan logo LL tidak mempunyai ijin daripihak yang berwenang, sedangkan pekerjaan terdakwa yang sehariharinyaadalah pekerja swasta tidak ada sangkut paut dengan pekerjaan kefarmasian danjuga bukan tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannyadalam menjual, mengedarkan
, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktekkefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan atau dokter gigi,bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan;Bahwa tenaga Kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Bahwa persyaratan atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi tenagakefarmasian adalah untuk:1.
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas: Sarjana Farmasi, AhliMadya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/AsistenApoteker,Bahwa sehingga kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah,mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi yang berupa obat dan bahanbaku obat jelas kewenangannya sudah diatur secara terbatas berdasarkanpenjelasan diatas.Bahwa sediaan farmasi berupa obat dan bahan baku obat yang pengadaannya
sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, dalamhal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukanpraktek kefarmasian secara terbatas, misalnya anatara lain dokter gigi dan ataudokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan seusia dengan peraturanperundanganundangan;Bahwa ahli menerangkan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi tenagaKefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian adalahsebagai berikut:1.
99 — 7
harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan , sedangkan terdakwa berpendidikan SMA dan tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
tanpa keahliandan kewenangan yang telah dilakukan oleh TAMZIS bin MASMUDI aliasAZIS;Bahwa pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalamPasal 1 PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;e Bahwa6 (enam) Item obat obatan
berbasisS1 sedangkan dengan Asisten Apoteker merupakan lulusan kefarmasian berbasissetaraf Sekolah Lanjutan Atas;Bahwa yang membedakan antara Toko Obat dan Apotek Sebagaimanaketentuan dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian , Toko Obatdiartikan sebagai sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obatobat bebasdan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran sedangkan Apotekdiartikan sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktekkefarmasian oleh Apoteker;Bahwa seorang Asisten
,Apt, yang dimaksud denganpekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;Bahwa benar Kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 21 September 2011sekira pukul 13.30 wib
,Apt, yang dimaksuddengan pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, padahari Rabu, tanggal 21
93 — 8
KALUNTUI Bin TAJAM juga tidak memiliki latar belakangpendidikan dibidang kefarmasian;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwamembenarkanya;berikut:Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai1. Hj.
dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2017/PN.RtaBahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
:o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab
adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
31 — 4
,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889
Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian ;Menimbang, bahwa terdakwa seharusnya sudah mengetahui danmenginsyafi bahwa dirinya adalah orang yang tidak memiliki keahlian
dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukmemperoleh keuntungan tanpa memperhatikan standar dan/atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN.
Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Pada Pasal 196 titik beratnya padapengamanan sediaan farmasi pada orang/pelakunya hal ini diperkuat ataudipertegas pada Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 ;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN.
- GATUT SETIAWN als GEMPONG
57 — 5
GEMPONG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN SECARA BERSAMA-SAMA
Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiamterakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan berwenang, mengadili terdakwa asal sajasebagian besar saksi yang dipanggil lelbih dekat Penfadian Negeri itu dari pada tempatkedudukan Pengadilan negeri didalam daerah tindak pidana itu dilakukan yaituPengadilan Negeri Kediri, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan, Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengajamelakukan pekerjaan kefarmasian
Pasal 55 ayat (1) ke KUHP;yang ....yang unsurunsurnya sebagai berikut :e Barangsiapa;e Tanpa keahlian dan Kewenangan;e Dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian; Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan itu.1.
Unsur Tanpa Keahlian dan KewenanganMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa keahlian dankewenangan adalah bahwa tidak adanya kapasitas dari pelaku untuk melakukanpekerjaan kefarmasian, karena dia bukan orang yang ditentukan untuk itu, yangdalam hal ini adalah tenaga kesehatan (pasal 63 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun1992);Menimbang, bahwa sedangkan menurut pasal angka 3 UU No. 23 Tahun1992 yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yangmengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
Unsur Dengan Sengaja Melakukan Pekerjaan KefarmasianMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya niat ataukehendak dari si pelaku untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh undangundang , dalam hal ini melakukan pekerjaan kefarmasian;Menimbang, bahwa sedangkan dalam pasal 63 ayat (1) UU No. 23 Tahun1992 dinyatakan bahwa pekerjaan kefarmasian meliputi pengadaan, produksi,distribusi dan pelayanan sediaan farmasi;Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dan para terdakwa dipersidangan
GEMPONG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGANSENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN SECARA BERSAMASAMA2.Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 10 (sepuluh) bulan dan 15 (lima belas) hari dan dendasebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan
61 — 6
secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen tanpamenggunakan resep dokter;Bahwa atas pengakuan Terdakwa
secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki kKeahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen tanpamenggunakan resep dokter;Bahwa atas pengakuan Terdakwa
secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkan obatcarnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinas kesehatanatau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen tanpamenggunakan resep dokter;Halaman 9 dari 19 Putusan
carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataulatar belakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah benar Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 109Pid.Sus/2017/PN.AmtBahwa benar Terdakwa menjual atau
Sehinggabertitik tolak dari hal tersebut sekarang baik perseorangan ataupun badanhukum tidak ada yang berhak atau memegang izin untuk memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi berupa obat carnophen maupunDextrometrophan tersebut di Indonesia, termasuk TerdakwaBahwa benar efek yang ditimbulkan apabila minum obat Carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataulatar belakang pendidikan kefarmasian di dalam
BAGUS NUR ALIEF Bin ACHMAD DIMYATI
37 — 3
Menyatakan terdakwa I GAGUK SETIAWAN dan terdakwa II BAGUS NUR ALIEF Bin AHMAD DIMYATI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGANNYA BERSAMA SAMA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN.
Menyatakan terdakwa GAGUK SETIAWAN atau terdakwa I dan terdakwa IIBAGUS NUR ALIEF atau terdakwa II melakukan kejahatan tanpa ijin yangberwenang telah melakukan pekerjaan kefarmasian berupa mendistribusikan ataumengedarkan obatobat keras mengandung zat adiktif sebagaimana diatur dalamUndang Undang Kesehatan atau pasal 82 ayat 1d UU No.23 tahun 1992 Jo.pasal 55ayat KUHP;2.
Bahwa benar terdakwa I membeli obat keras dari terdakwa II dengan cara berpesanterlebih dahulu ;Bahwa barang bukti (satu) botol plastik isi 997 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh)butir obat keras doubel L adalah benar milik terdakwa I yang didapat dari terdakwa II,yang akan terdakwa I serahkan kepada Ateng ;Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa I adalah disebuah foto copy di utara perempatanMuning, Kelurahan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau tidak ada samasekali berhubungan dengan bidang kefarmasian
menjual atau menjadiperantara penjualan obat keras doubel L kepada terdakwa I ;Bahwa obat keras doubel L itu terdakwa beli dari Andik yang beralaamat di Kandat,dengan harga setiap 1 (satu) bok isi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.300.000,(Tiga ratus ribu rupiah) ;Bahwa (satu) kit kecil isi 7 (tujuh) butir obat keras doubel L adalah merupakan bonusdari terdakwa II kepada terdakwa I ;Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa II adalah berjualan bensin atau tidak ada samasekali berhubungan dengan bidang kefarmasian
Jaksa Penuntut Umum, mampu mengikutipersidangan dengan baik, dengan demikian maka menunjukkan bahwa terdakwa I danterdakwa II sehat akal pikirannya sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatnnya,Dengan demikian maka unsur ini telah terbukti ;12Unsur Dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangannya melakukan pekerjaan kefarmasian.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah si pelaku menghendaki danmenginsafi akan apa yang dilakukannya, sedangkan yang dimaksud dengan melakukanpekerjaan kefarmasian
menurut pasal 1 angka 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaanpenyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,sedangkan pekerjaan kefarmasian adalah dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanansediaan farmasi yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangandan keahlian untuk itu.Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal hal tersebut diatas, maka yang dimaksuddengan
80 — 9
RENNY HASLINDA, S.Si, Apt Binti H.RIFUDIANSYAH tidak dapat hadirkepersidangan meskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka MajelisHakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakanketerangan Ahli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat
RtaBahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian; Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi
TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/ MENKES / PER/ V/ 2011, tentang Registrasi, Izin Praktikdan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatupasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanoa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/2011
tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikansecara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/bahansediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanankefarmasian (Apotek, toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitasdistribusi/penyalur) ;Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN.
adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
45 — 3
Menyatakan terdakwa RONI WIDIAN DENISA alias RONI Bin RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Menyatakan terdakwa RONI WIDIAN DENISA alias RONI Bin ROWAN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGANSENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN sebagaimana diatur dandiancam Pasal 82 (1) huruf d UU.No.23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN ; 2.
Kediri atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84ayat (2) KUHAP, yaitu terdakwa ditahan di tempat dimana sebagian besar saksi yang dipanggillebih dekat pada Pengadilan Negeri Kediri sehingga Pengadilan Negeri kediri berwenangmengadili perkara ini, telah melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalampasal 63 ayat (1) UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengancaracara sebagai berikut :bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Juli
Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi ;Menimbang bahwa tindak pidana ini akan dinyatakan terbukti secara sah menurut hukumapabila semua unsur dari tindak pidana tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, untukitu terhadap dakwaan ini akan diuji dan dibuktikan kebenarannya dengan faktafakta yangterungkap dari alatalat bukti yang diajukan di persidangan ; ad.I Unsur Barang Siapa : bahwa
Dengan demikian unsur kesatu telahterpenuhi ;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah wnsur Keduayaitu : Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi dapat terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa ataukah tidak ;Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,13pengelolaan
obat, pelayanan obat atas dasar resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisionil ;Bahwa selain dari pada itu pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusidan pelayanan sediaan farmasi sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (1) jo.
68 — 16
Nining Khushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisionalHalaman 7 dari 17 Putusan Nomor 264/Pid.Sus/2016/PN.
Rtasebagaimana PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan KefarmasianPasal 1 ayat (1) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa yang di maksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana tercantum dalamPasal 197 Undangundang RI No. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai denganPasal 106 ayat 1 sediaan
Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sekira jam16.30 wita bertempat di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kec.
NiningKhushardiningsih, Apt, yang pada pokoknya bahwa untuk obat Carnophendalam pengobatan seharihari tidak pernah saksi temukan lagi tapi darikandungannya dapat untuk penyakit rheumatik efek yang timbul adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euforia ;Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan pekerjaankefarmasian tersebut ternyata tidak memiliki pendidikan dan keahlian dalambidang kefarmasian, sehingga perbuatan terdakwa tersebut berttentangandengan peraturan perundangundangan
;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang' kefarmasian melakukan praktik kefarmasian tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelisberpendapat untuk unsur ke2 (dua) inipun telah terpenuhi ;Ad.3.
107 — 6
Sultan TrenggonoNo.252, RT.17, RW.04 Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiunatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kota Madiun, terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalamPasal 108.
LIDYAWATI HARTONO ;Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baikkarena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyaihubungan pekerjaan ;Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuangdalam BAP benar ;Bahwa saksi mengerti dihadapan dipersidangan karena adanya terdakwa SRIMURYATI binti PARTO WIRYO tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian ;Bahwa saksi adalah pemilik Apotik ASEAN, yang terletak
hal tersebutadalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1angka 1 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau penyaluran
sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorang Apotekersebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apotekerpendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa untuk
, yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesisebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namuntelah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa Revalgin, Penicilin,Sulfadiazin, Super Tetra, Dumocyline, dan Incidal OD oleh karenanya unsur ini telahterpenuhi secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat
32 — 4
yangmana terdakwa hanya bersekolah sampai dengan jenjang pendidikanSD ;Bahwa terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam halpraktik kefarmasian ;Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;Halaman 7 dari 22 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN.
yangmana terdakwa hanya bersekolah sampai dengan jenjang pendidikanSD ;Bahwa terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam halpraktik kefarmasian ;Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya tidakberkeberatan ;.
Nining Khushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisionalsebagaimana PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan KefarmasianPasal 1 ayat (1) ;Bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahanobat,
obat tradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UUNo. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (4) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi dan/ataualat kesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah mengedarkansediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang
Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian melakukan praktik kefarmasian tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan
30 — 4
adalah apotekerdan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi,analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi ;Bahwa setiap orang tidak boleh melakukan pekerjaan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 36 tahun2009 tentang Kesehatan Pasal 198 ;Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alatkesehatan yang tidak memiliki
jin edar adalah mengedarkan sediaan farmasidan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan ijin edarnya atau yang sudahdicabut ijin edarnya ;Bahwa yang dimaksud keahlian dan kewenangan adalah tenaga kefarmasianyang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik ;Bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga tekhnis kefarmasian.
Adapunapoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telahmengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Bahwa tenaga tekhnis kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker ;Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalamobat keras daftar G yang sudh dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikankegiatan produksinya
berupa menjual obat jenis dextromethorphan dancarnophen kepada masyarakat, dimana terdakwa tidak memiliki latar belakang ilmupengetahuan dibidang kefarmasian serta terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian ;Menimbang, bahwa berawal dari saksi Aries bersama saksi M.
,Apt yangketerangannya dibacakan dipersidangan bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah apoteker dan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apotekerdalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi.
28 — 8
PERK.PDM 020/KBARU/01/2013, tertanggal7 Maret 2013, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari dan tanggal itujuga, yang pada pokoknya menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa DIDI SUGIHARTO Bin MURJANI (Alm) bersalahmelakukan tindak pidana MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN YAITUMENYIMPAN DAN MENDISTRIBUSIKAN OBAT TANPA MEMILIKIKEAHLIAN) DAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIKKEFARMASIAN Dan DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI
Bahwa pada saat ini, ahli bekerja dan bertugas selaku Kepala Seksi Alat Kesehatandan Litbang pada bidang Farmasi dan Alkes di Dinas Kesehatan KabupatenKotabaruBahwa saksi memperoleh keahlian pada bidang kefarmasian dan peraturannya yangberlaku di Indonesia dari bangku Kuliah ketika mengambil gelar Sarjana SaintApoteker dan selama ahli bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten KotabaruBahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional, dan kosmetika.Bahwa yang dimaksud
Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1. Unsur Setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut pembuatundangundang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkandalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkaraini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa DIDI SUGIHARTO Bin.
Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obattradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan alternatif Ketigayaitu melanggar Pasal 197 Jo.
56 — 10
Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah), sedangkan untuk obatzenith setiap 1 (Satu) box/kotak berisi 100 (Seratus) butir yang setiap tripnyaterdakwa menjual sebesar Rp. 75.000, (Tujuh puluh lima ribu rupiah).Bahwa terdakwa melakukan kegiatan kefarmasian dengan cara menjual,mengedarkan, mendistribukan obat zenith dan obat destro tanpa memilikikeahlian serta kewenangan dibidang kefarmasian dan terdakwa menjual obatobatan tersebut dipos satpam serta dirumah terdakwa yang merupakan rumahhunian dan bukan merupakan
Rp.100.000, (Seratusribu rupiah), sedangkan untuk obat zenith setiap 1 (Satu) box/kotak berisi100 (Seratus) butir yang setiap tripnya terdakwa menjual sebesar Rp.75.000, (Tujuh puluh lima ribu rupiah).Bahwa terdakwa melakukan kegiatan kefarmasian dengan cara menjual,mengedarkan, mendistribukan obat zenith dan obat destro tanpa memilikikeahlian serta kewenangan dibidang kefarmasian dan terdakwa menjual obatobatan tersebut dipos satpam serta dirumah terdakwa yang merupakan rumahhunian dan bukan merupakan
Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
berupa mengedarkansediaan farmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahliandan kewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 197 Jo.