Ditemukan 11433 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 07-12-2018 — Putus : 18-01-2019 — Upload : 21-02-2019
Putusan PN SABANG Nomor 4/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Sab
Tanggal 18 Januari 2019 — penggugat : Hasan Basri Tergugat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang, Dkk
18035
  • penggugat : Hasan BasriTergugat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang, Dkk
Register : 04-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 90/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 14 Juni 2017 — MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA; PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA;
3213
  • MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA;PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA;
    Surat tetsebut tidak sekedar suatu suratbalasan, oleh karena substansi> a adalah memberikan tatacara/mekanisme dalam pengisia jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utaradimana dalam mekanisme tersebut telah menetapkan dua partai politik yang.$ csor SKs oea ayberhak mengaiukan usul calon wakil gubernur dimana hal tersebut berakibathukum 1 dar merugikan Penggugat/Terbanding;
Putus : 13-08-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — SUDIRMAN RUSLAN VS DPP PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA),
13068 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUDIRMAN RUSLAN VS DPP PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA),
    PUTUSANNomor 721 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SUDIRMAN RUSLAN, bertempat tinggal di Jalan RayaPalembang Betung KM 15, RT 022 RW 006, Kelurahan TanahMas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin,Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia dalam hal ini memberikuasa kepada M.
    Wisnu Oemar, S.H., M.H., MBA &Associates, beralamat di Jalan Letnan Jenderal Harun SoharNomor 09, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 6 Februari 2018;Pemohon Kasasi:;LawanDPP PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA),yang diwakili oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum, Letjen.TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal, H.Ahmad Muzani, berkedudukan di Jalan Harsono RM Nomor 54,Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada DR. Ir.
    M.H., dankawankawan, Pengurus DPP Partai Gerindra dan Para Advokatpada Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, beralamat diJalan Harsono RM Nomor 54, Ragunan Pasar Minggu, JakartaSelatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Halaman 1 dari 6 hal. Put.
    Nomor 721 K/Pdt.SusParpol/2019Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1:2.Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;Menyatakan surat pengunduran diri atas nama Sudirman Ruslan tanggal1 Mei 2017 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;Menyatakan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra tanggal 13 April2017 tentang anggota Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan RakyatDaerah, Kabupaten Banyuasin atas nama Sudirman Ruslan tidak
    Menyatakan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra tanggal 13 April2017 tentang anggota Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan RakyatDaerah, Kabupaten Banyuasin atas nama Sudirman Ruslan tidak sah dantidak berkekuatan hukum;4. Menyatakan Surat Tergugat/Termohon Kasasi Nomor 050112/A/DPPGERINDRA/2017 tanggal 16 Mei 2017 Perihnal PAW Anggota DPRDKabupaten Banyuasin atas nama Sudirman Ruslan tidak sah dan tidakberkekuatan hukum;5.
Register : 19-03-2013 — Putus : 03-07-2013 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 125/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 3 Juli 2013 — ANDY SOEBJAKTO MOLANGGATO >< MAJELIS TINGGI PARTAI DEMOKRAT,Cs
27861
  • ANDY SOEBJAKTO MOLANGGATO >< MAJELIS TINGGI PARTAI DEMOKRAT,Cs
    ;Segala keputusan, kebijakan, dan tindakan partai dijalankan oleh MajelisTinggi Partai.
    Bahwa apabila PENGGUGAT mengaku sebagai anggota fungsionarisDPP Partai Demokrat merasa pengambilalihan kepengurusan DPP PartaiDemokrat bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat maka sesuaidengan UndangUndang Partai Politik, PENGGUGAT dapat mengajukankeberatan tersebut ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang berfungisebagai Mahkamah Partai Politik Partai Demokrat;8.
    kepengurusan Partai Demokrat olehMajelis Tinggi Partai adalah merupakan perselisihan kepengurusan atauperselisihan partai politik;Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut adalah keliru dan tidak benar karenasama sekali tidak ada sengketa kepengurusan ataupun perselisihan partaipolitik karena pengambilalihan kepengurusan Partai Demokrat oleh MajelisTinggi Partai merupakan kesepakatan seluruh jajaran kelembagaan PartaiDemokrat sesuai AD/ART Partai Demokrat;Bahwa sekali lagi ditegaskan Majelis Tinggi Partai
    "(3) Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai secara exofficio dijabat oleh KetuaUmum Dewan Pimpinan Pusat;(4) Anggota Majelis Tinggi Partai diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Majelis11.Tinggi Partai."
    Perselisihan Partai Politik diselesaian oleh internal Partai Politiksebagaimana didalam AD/ART;2. Penyelesaian perselisihan Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik, atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan Partai Politik kepadaKementerian4.
Putus : 14-03-2013 — Upload : 12-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 804 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Maret 2013 — Erfensi, SH. vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Bengkulu Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong
4125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Erfensi, SH. vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Bengkulu Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong
    Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PersatuanPembangunan Provinsi Bengkulu Cq.
    Politik, sehingga pemeriksaanmemperhatikan Undangundang Partai Politik.Dalam hal ini Majelis Hakim tidak secara mendetail menggali dari isi Pasal 32dan 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.Hal. 7 dari 11 hal.
    No. 804 K/Pdt.Sus/2012Bahwa dalam Pasal 32 ayat (1) disebutkan: Perselisihan Partai Politik diselesaikandengan cara musyawarah mufakat.Pada ayat (2) disebutkan; dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuhmelalui pengadilan atau di luar pengadilan.Pada Pasal 33 Ayat (1) disebutkan: Perkara Partai Politik berkenaan denganketentuan undangundang ini diajukan melalui Pengadilan Negeri.3 Bahwa terhadap Permasalahan Pemohon
    Tentang pencabutan Pemohon sebagaiAnggota Partai PPP dan Pengajuan PAW Pemohon tidak melalui prosedurdan mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai PPP.ePada tanggal 2 April 2012 Penggugat menyampaikan klarifikasi ataukeberatan terhadap hasil Rapimcab tersebut ke DPW. untuk mendapatrekomendasi ke DPP PPP.
    Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, sengketa partai politik sebelum diselesaikanHal. 9 dari 11 hal. Put.
Register : 02-04-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 01-11-2013
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 5/Pdt.G/2013/PN-LSM
Tanggal 14 Mei 2013 — Penggugat : Roma Juwita Hasibuan Tergugat : DPP Partai Demokrat, dkk.
712
  • Penggugat : Roma Juwita HasibuanTergugat : DPP Partai Demokrat, dkk.
Putus : 12-04-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/TUN/2011
Tanggal 12 April 2011 — DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS VS. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS
2217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS VS. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS
    PUTUSANNo.44 K/TUN/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS, dalamhal ini diwakili oleh H.
    No.44 K/TUN/2011Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dimuka persidangan PengadilanTata Usaha Negara Pekanbaru pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Penggugat adalah Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan Dewan PimpinanWilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Riau Nomor : PAN/A/03/Kpts/K$/011/VIIV2008 tanggal 08 Agustus 2008, yang diwakili ketuanya dan olehkarenanya dalam hal ini berhak mewakili Penggugat ;Bahwa Penggugat telah mengikuti dan atau
    Bahwa surat ketetapan Tergugat a quo bersifat individual yangmenetapkan jumlah kursi yang diperoleh masingmasing partai dantermasuk partai Penggugat ;Hal. 3 dari 13 hal. Put. No.44 K/TUN/2011c.
    No.44 K/TUN/2011Partai amanat Nasional Kabupaten Bengkalis (Pimpinan Partai) yang terdiri dariKetua dan Sekretaris atau sebutan lain Ketua Umum dan Sekretaris Umum ;Bahwa gugatan Penggugat tidak terarah karena disamping obyekgugatan Keputusan Tergugat Nomor 01 Tahun 2010, Penggugat menyatakanTergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peratuanperundangundangan, dan Penggugat juga menyatakan alokasi kursiPenggugat semula berjumlah 4 (empat) kursi menjadi 2 (dua) kursi, sangatmerugikan
    No.44 K/TUN/2011MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DEWANPENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATENBENGKALIS tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini yang ditetapkan sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 12 April 2011 oleh Dr. H.
Register : 21-05-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 25-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 229/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 7 Agustus 2012 — ASEP OKKY TAHKIK S.Ag >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
4311
  • ASEP OKKY TAHKIK S.Ag >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
    Pasal 21 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Organisai No.33/PO 14/DPP.PD/XI/2007, yang berbunyi sbb:Pasal 16 Undangundang No.2 Tahun 2011: 1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.Pasal 4 dan 5 ayat (1) ART Partai Demokrat:Keanggotaan
    Politik sebagaimana diubah dengan Undangundang No.2 Tahun2011 Tentang Perubahan Atas Undangundang No.2 Tahun 2008Tentang Partai Politik (UU No.2 Tahun 2011) beserta penjelasannyayang berbunyi:Ayat (1):Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ARTAyat (2):Halaman 5 dari Halaman 24 Putusan Nomor : 229/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai
    Bahwa TERGUGAT adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokratdimana baik PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT bernaungsebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Demokrat ;b. Bahwa adalah benar dalil gugatan PENGGUGAT di dalam halaman 1butir ke2 dan halaman 2 butir ke3, bahwasanya PENGGUGAT selainanggota Partai Demokrat juga merangkap sebagai Wakil Ketua BidangPendidikan Dan Sumber daya Manusia disamping sebagai anggotaDPRD Kabupaten Karawang Jawa Barat;3.
    Surat No.196/INT/DPP.PD/X11/2011 tertanggal16 Desember 2011 perihal Pergantian Antarwaktuyang dirujukan kepada Ketua DPC Partai DemokratKab. Krawang;(3.2.) Bahwa suratsurat TERGUGAT pada butir (8.1.1 s/d butir 3.1.2)di atas, dibuat dan diterbitkan dengan berdasarkan padaAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat(AD/ART Partai Demokrat);(3.3).
    RI No.2 Tahun 2011;Tentang Partai Politik ;Menimbang, bahwa Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;2. Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
Register : 20-12-2017 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 699/PDT.G-PARPOL/2017/PN.JKT PST.
Tanggal 26 Juni 2018 — SOS X MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,Cs
17629
  • SOS X MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,Cs
Register : 23-10-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 20/Pdt.G/2019/PN SKB
Tanggal 12 Februari 2020 — Penggugat:
1.HERMANSYAH SP Fraksi PPP
2.IWAN ADHAR RIDWAN Fraksi PDI Perjuangan
3.ROJAB ASYARI Fraksi PDI Perjuangan
4.ANWAR SITUMORANG Fraksi PDI Perjuangan
5.M .IRWAN SETIAWAN Fraksi Partai GOLKAR
6.SUPRATMAN Fraksi Partai GOLKAR
7.H.
6153
  • Penggugat:
    1.HERMANSYAH SP Fraksi PPP
    2.IWAN ADHAR RIDWAN Fraksi PDI Perjuangan
    3.ROJAB ASYARI Fraksi PDI Perjuangan
    4.ANWAR SITUMORANG Fraksi PDI Perjuangan
    5.M .IRWAN SETIAWAN Fraksi Partai GOLKAR
    6.SUPRATMAN Fraksi Partai GOLKAR
    7.H.
    GUNDAR KOLYUBI Fraksi Partai GOLKAR
    8.NI HAYAH ZULFA Fraksi Partai HANURA
    9.HAPID HARIS RUSYANDI Fraksi Partai HANURA
    10.YATNA RUFIATNA Fraksi Partai HANURA
    11.PURNAMA Fraksi Partai DEMOKRAT
    12.USEP UBAEDILLAH Fraksi Partai DEMOKRAT
    13.AEP SAEPURAHMAN Fraksi Partai DEMOKRAT
    14.YUSEP ABDUR RAHMAN Fraksi Partai DEMOKRAT
    15.ARDIAN DINATA Fraksi Partai GERINDRA
    16.ALIT GUNAWAN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    17.H.
    Olih Solihin Fraksi Partai GERINDRA
    18.H Kamal Suherman Fraksi Partai GERINDRA
    19.Momi Soraya Fraksi Partai GERINDRA
    20.Gagan Rachman Suparman Fraksi PDI Perjuangan
    21.H Dede Koswara Fraksi PDI Perjuangan
    22.Tatan Kustandi Fraksi PDI Perjuangan
    23.M . Faisal Anwar Fraksi
    Tergugat:
    Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
Register : 12-01-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 16 Mei 2016 — ELMI SUPIATI, S,SOS >< MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,cS
13838
  • ELMI SUPIATI, S,SOS >< MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,cS
    ANPELANGGARAN HAK ANGGOTA PARTAI DI DALAM PEMILU 2014 ; 2.1. Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilihat dari ketentuanPasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan Anggaran Dasar PartaiDemokrat yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sbb: 1.
    1 2014 ; ce2.1 Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilinat dari ketentuanPasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan Anggaran Dasar Partai Demokrat yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sbb:1. Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART;porti politik Q4hng.irnnnodimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
    Bahwa Mahkamah Partai memiliki pbedoman beracara di dalam menyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014 antaralain acbngo1 h4rikut: Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokratdalam Pemilu 2014 (vide Bukti T.I6) ; qumt Kzputusnn """" Kijlormnt
    suara calon legislatif lain dari Partai Demokrat;2.15.
    Bahwa dengan kewenangan Mahkamah Partai yang diberikan oleh UUParpol di atas, maka Putusan Mahkamah Partai terkait denganperselisihan internal partai memiliki sanksi sesuai dengan kode etikPartai Demokrat dari peringatan ringan sampai pada pemberhentianthri k..onggrtnn Pmrtoi ni.mrkrnt.; 2.16. Dengan demikian jelas Mahkamah Partai berwenang untuk memeriksadan mengadili perselisihan internal partai terkait dengan Kode Etik Partai Demokrat.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 18-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 September 2018 — MAHKAMAH PARTAI DPP PPP VS H. MAMAN SUDIRMAN, S.Sos
129116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MAHKAMAH PARTAI DPP PPP tersebut;
    MAHKAMAH PARTAI DPP PPP VS H. MAMAN SUDIRMAN, S.Sos
    PUTUSANNomor 742 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MAHKAMAH PARTAI DPP PPP, yang diwakili oleh Sekretaris,Drs. H. Zainut Tauhid Saadi, M.Si., dan Para Anggota, Hj.Aisyah Aminy, S.H., M.H., Hj. Mahfudhoh Aly Ubaid, Ali HardiKiaidemak, S.H., M.Si., Siti Yulia Irfany Sarifuddin, S.H., M.Kn.,Drs. H.
    Memperkenankan kepada Penggugat untuk dapat memimpin kembalisecara sah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Lebak Periode 20162021;3.
    sah Rapat dan Keputusan Rapat Formatur MusyawarahCabang VIII Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak yangdiselenggarakan pada tanggal 16 Agustus 2017;Memerintahkan kepada Termohon Kasasi Il semula Tergugat danTermohon Kasasi III semula Tergugat II untuk mengesahkan KeputusanRapat Formatur Musyawarah Cabang VIII Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Lebak yang diselenggarakan pada tanggal 16Agustus 2017 juncto SK Formatur Nomor 003/Formatur/VIII/2017 tanggal16 Agustus 2017 tentang Susunan dan
    Politik sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 dan Anggaran Dasar/Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan Tahun 2016, DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) mempunyaihierarki lebih tinggi dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan (DPW PPP) Provinsi dalam struktur organisasi Partai PolitikPPP, sehingga rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat PPP terhadap DewanPimpinan Wilayah PPP Provinsi adalah perintah yang harus dilaksanakanoleh
    Nomor 742 K/Padt.SusParpol/2018dinyatakan bahwa perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat(5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain, Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama danterakhir;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor83/Pdt.G
Putus : 13-02-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — ., S.H VS MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
7755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., S.H VS MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
    Suprapto, RukoCempaka Mas, Boulevard Barat Blok C Nomor 7, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2016;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanMAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, diwakili oleh Ketua DewanKehormatan/Mahkamah Partai Demokrat Dr. Amir Syamsudin,S.H., M.H., berkedudukan di Kantor DPP Partai Demokrat Lantai 3,Jalan Kramat Raya Nomor 146, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Yosep B.
    sebagaimana tersebut di atas (Bukti P8 dan P9), dapatdisimpulkan bahwa Penggugat adalah anggota Partai Demokrat yang taatAD/ART dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik partai, sertaPenggugat merupakan kader Partai Demokrat yang baik;Dengan demikian Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yangmengadili perkara ini untuk membatalkan atau setidaknya menyatakan tidaksah surat keputusan Tergugat Nomor 044/DPPPHPU/2014, tersebut;Halaman 17 dari 35 hal.
    telah dapat menyelesaikanperselisinan internal partai terkait dengan Pileg 2014 atas dasarpelanggaran terhadap kode etik dan pakta integritas Partai Demokrattersebut, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakandirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) Undang Undang Partai Politik tersebut di atas, makapara pihak tidak
    menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;Bahwa Putusan Perkara Nomor 044/DPPPHPU/2014 tanggal 16September 2014, mahkamah partai telah memberhentikan Penggugatdari keanggotaan Partai Demokrat karena Penggugat terbukti telahmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik (Bukti T4)dan pakta integritas (Bukti T5) Partai Demokrat atas laporan sdr.
    Nomor 3 K/Pdt.SusParpol/2017saat Tergugat (Mahkamah Partai Demokrat) membuat Putusan Nomor044/DPPPHPU/2014 (P3.B);Bahwa pokok gugatan Penggugat yang menjadi objek sengketa adalahputusan Mahkamah Partai Demokrat (P3.B) yang memberhentikanPenggugat dari keanggotaan Partai Demokrat dan memberhentikan sertamelakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Penggugat dari AnggotaDPRD Kabupaten Banyuasin Periode 20142019 (P3.B) digantikan olehTurut Tergugat/Termohon Kasasi.
Register : 29-06-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 363/PDT.G/2016PN.JKT.PST
Tanggal 28 September 2016 — MARSONO, >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDEONESIA PERJUANGAN
16934
  • MARSONO, >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDEONESIA PERJUANGAN
    tunduk kepada UndangUndang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, bahwa di dalamPasal 32 ayat (1) menyatakan Perselisihan Partai Politik diselesaiakan olehinternal Partai Politik sebagaimana diaturdi dalam AD dan ART,HaL 8 dari 30 halaman, Putusan No. 363/PDTG/2016/PN.JKTPST.bahwa dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Yang dimaksud denganperselisihan Partai Politik
    Partai Politik disefesaikan ofeh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahwa dalam penjelasan Pasal32 ayat (1) Yang dimaksud dengan "perselisihan Partai Politik" meliputiantara lain :(I) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas(4) penyalahgunaan kewenangan(5) pertanggung jawaban keuangan ; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik ;Hal. 10 dari 30 halaman, Putusan
    ;d)menjaganamabaikdankehor matanPartai;e)menjalankan tugas tugas yang diberikan oleh Partai dengan penuhtanggung jawab ;f) membayar iuran wajib Partai ; dang)melakukanrekrutmenanggotabaruPasal 21AnggaranDasar PDI PerjuanganhasilKongres IV tahun2015menyatakan1)Setiap Anggota Partai wajib mentaati Disiplin Partai.2) Terhadap pelanggaran Disiplin Partai dikenakan sanksi ofeh Partai.3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Penegakan Disiplin Partai diatur dalamAnggaran Rumah Tangga Partai.Pasal 22 AnggaranDasar
    Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan AnggaranDasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai dan PeraturanPeraturanPartaiPasal 23 AnggaranDasar PDI Perjuangan hasil Kongres IV tahun2015menyatakan :(1) Anggota Partai yang melanggar disiplin partai dan tidak mematuhilarangan Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22dikenakan sanksi;(2) Sanksi yang dijatuhkan terhadap Anggota Partai berupa :a) peringatan;b) pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan / atau jabatanatas
    UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 TentangPartai Politik dengan tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oieh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART yang ditakukan oleh suatu Mahkamah Partai atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik ; Bahwa dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Yang dimaksud denganperselisihan Partai Politik" meliputi antara lain : 1).
Putus : 23-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 23 Februari 2012 — SOEBENO, S.Sos. vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR, dkk.
6863 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SOEBENO, S.Sos. vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR, dkk.
    No. 741 K/Pdt.Sus/201110.Februari 2011 tentang Penonaktifan Sementara Penggugat sebagaiKetua DPD Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat danpengangkatan dirinya sebagai caretaker Ketua DPD Il Partai GolkarKabupaten Seram Bagian Barat;Bahwa terkait dengan poin 4 diatas, pada tanggal 7 Februari 2011, pukul03.00 wit, diadakan rapat khusus DPD Il Partai Golkar SBB denganseluruh Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR sekabupaten Serambagioan Barat, dimana salah satu keputusan rapat antara lain segenapkomponen
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
    Politik yangdibentuk oleh partai politik atau ditempuh dengan jalur musyawarahuntuk mufakat terlebin dahulu, sebagaimana yang diatur dalamPerkara Organisasi DPP Partai Golkar No.
    PO09/DPP/GOLKAR/V1V2010 tentang pedoman penyelesaianperselisinan Internal Partai Golkar.
    politik yang bersangkutan in casu Pasal 5ayat 2 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar No.
Register : 17-02-2014 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 07-04-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 08/PLW/2014/PTUN-JKT
Tanggal 6 Maret 2014 — Arudji Kartawinata;Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
4227
  • Arudji Kartawinata;Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
    Padakonsideran MEMUTUSKAN : Menetapkan Penggantian Antar WaktuAnggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi Partai Demokrat: Pertama : Memberhentikan saudara H. Arudji Kartawinata (PELAWAN)sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PartaiDemokrat, pemberhentian PELAWAN tidak disertai alasan ataupelanggaran yang dilakukan.
    Ayat (2)huruf h, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai denganketentuan persyaratan perundangundangan yang berlaku. UndangUndang Negara RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, pasal 16ayat (1) anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya apabila : a.meninggal dunia, b. mengundurkan diri secara tertulis, c. menjadi anggotapartai politik lain dan d. melanggar AD dan ART.
    Ayat (3) dalam halanggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembagaperwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politikdiikutidengan pemberhentian dari keanggotaan dilembaga perwakilanrakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Pemberhentian PENGGUGAT/PELAWAN oleh TERLAWAN pada SKDPP Partai Demokrat sebagaimana tersebut diatas melanggar UndangUndang dan peraturan yang berlaku, pemberhentian tidak dilakukanmelalui mekanisme internal partai dan mekanisme internal DPRD Provinsisebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Disamping halyang disebutkan diatas SK Pemberhentian PELAWAN ditandatanganioleh Ketua Harian bukan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, sesuai hasilkajian Komisi Hukum DPR RI dinyatakan tidak sah.
    Bahwa PENGGUGAT/PELAWAN dalam gugatan Nomor: 08/G/2014/PTUN.JKT, tanggal 17 Januari 2014 menggugat sebagai berikut : Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai DemokratNomor 231/DPP.PD/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 TentangPenggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatanatas nama H. Arudji Kartawinata, agar dinyatakan batal dan tidak sah.
Register : 15-09-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 219/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 21 Desember 2016 — PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
7862
  • PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
    Partai Amanat Nasional ; 6.1.2. Partai Barisan Nasional ; 6.1.3. Partai Bulan Bintang ; 6.1.4. Partai Buruh ; 6.1.5. Partai Demokrasi Kebangsaan ; 6.1.6. Partai Gerakan Indonesia Baru ; 6.1.7. Partai Indonesia Sejahtera ; Halaman 7 dari 58 halaman, Putusan Nomor 219/G/2016/PTUNJKT62.6.3.6.1.8. Partai Karya Peduli Bangsa ; 6.1.9. Partai Karya Perjuangan ; 6.1.10. Partai Kebangkitan Bangsa ; 6.1.11. Partai Kedaulatan ; 6.1.12. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia ; 6.1.13.
    Partai Matahari Bangsa ; 6.1.14. Partai Merdeka ; 6.1.15. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia ; 6.1.16. Partai Pelopor ; 6.1.17. Partai Pemuda Indonesia ; 6.1.18. Partai Penegak Demokrasi Indonesia ; 6.1.19. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru ; 6.1.20. Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesia ; 6.1.21. Partai Demokrasi Pembaruan ; 6.1.22. Partai Bintang Reformasi ; Pasangan nomor urut 2 (dua) : Drs. Effendi, M,S. Simbolon dan Drs. H.
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ; 6.2.2. Partai Peduli Rakyat Nasional ; 6.2.3. Partai Damai Sejahtera ; Pasangan nomor urut 3 (tiga) : Dr. H. Chairuman Harahap, S.H., M.H. dan H. Fadly Nurzal,Pasangan ini diusung oleh : 6.3.1. Partai Golongan Karya ; Halaman 8 dari 58 halaman, Putusan Nomor 219/G/2016/PTUNJKT3.6.4.6.5.6.3.2. Partai Persatuan Pembangunan ; 6.33. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia ; 6.1.4. Partai Republika Nusantara ; Pasangan nomor urut 4 (empat) : Drs. H.
    Partai Demokrat ; Pasangan nomor urut 5 (lima) : H. Gatot Pujo Nugroho, S.T. dan Ir. H. Tengku Erry Nuradi.Pasangan ini diusung oleh : 6.5.1. Partai Keadilan Sejahtera ; 6.5.2. Partai Hati Nurani Rakyat ; 6.5.3. PENGGUCAT ; 6.5.4. Partai Patriot ; 6.5.5.
    jawaban Wakil Gubernur melaluiDPRD Propinsi Sumatera Utara yaitu : Partai Keadilan Sejahteradan Partai Hati Nurani Rakyat ; 13.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 06-03-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 238/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 —
3010
  • NUR HUSAIN SAKTI, ST Lawan DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
Register : 27-09-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Bna
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat:
Murhaban
Tergugat:
Partai Daerah Aceh
1167
  • Penggugat:
    Murhaban
    Tergugat:
    Partai Daerah Aceh
Register : 20-09-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PT SAMARINDA Nomor 148/PDT/2022/PT SMR
Tanggal 13 Oktober 2022 — Pembanding/Penggugat : Amin Hidayat Diwakili Oleh : Agus Amri, SH
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
429
  • Pembanding/Penggugat : Amin Hidayat Diwakili Oleh : Agus Amri, SH
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
    Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
    Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera