Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 30-04-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 30 April 2013 — ., S.Sos ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN). dk
3228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., S.Sos ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN). dk
    ketentuan normatifyang berlaku dalam internal Partai Politik peraturan perundangundangan yangmengatur tentang Partai Politik, maka secara hukum mengharuskan Tergugat IHal. 15 dari 25 hal.
    yang menetapkan:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan RT ;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politikkepada Kementerian ;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
    MA/Kumdil/329/X/K/2003 tanggal 15 Oktober 2003 yangmenyatakan:Perkara yang menyangkut dengan kebijakan partai dan sengketa bakal calonAnggota Legislatif, sengketa kepengurusan partai yang merupakan masalahinternal partai, seharusnya diselesaikan dalam forum internal partai, danPengadilan harus menyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara tersebut ;Merujuk pada alasan dan referensi ketentuan regulasi di atas, Tergugat I maka secarahukum, Pengadilan Negeri Banda Aceh harus
    Rumah Tangga, Kebijakan dan KeputusanKeputusan partai yang merugikan kader/ anggotanya, hal ini sesuai denganketentuan Pasal 61 Bab XIII ART Partai Amanat Nasional yang ditetapkan padatanggal 9 Januari 2010, lembaga tersebut adalah Mahkamah Penyelesaian Sengketa(MPS), yang merupakan lembaga khusus bagi kader/anggota partai untukmenyelesaikan sengketa dalam tubuh partai, oleh karena adanya lembaga yangdibentuk untuk menyelesaikan sengketa dalam internal partai, maka sudahsepatutnya agar hakim Pengadilan
    dengan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnyaadalah pertimbangan hukum yang salah menurut hukum dan telahbertentangan dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikyaitu Pasal 32 ayat (2) yang menguraikan:Penyelesaian perselesihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik ;Artinya secara hukum bila kita hubungkan
Register : 27-10-2009 — Putus : 14-04-2010 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 412/PDT.G/2009/PN.JKT.PST
Tanggal 14 April 2010 — DPP PARTAI DEMOKRAT,Cs >< KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (Ketua KPU), Cs
8010
  • DPP PARTAI DEMOKRAT,Cs >< KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (Ketua KPU), Cs
    Bahwa Penggugat adalah Partai Demokrat sebagai salah satu Partai PolitikPeserta Pemilu 2009 di Daerah Pemilihan Kota Jayapura.2. Bahwa Penggugat II adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahdari Partai Demokrat Nomor urut 6 Daerah Pemiligan Kota Jayapura.3.
    Ada kesalhan penulisan angka dalam Berita Acara RekapitulasiPerhitungan Suara oleh PPD Jayapura Selatan yaitu perolehan suaracaleg Partai Demokrat nomor urut 1 (satu) atas nama TimbulSipahutar, SH sebanyak 431 suara ditulis 413 suara dan perolehansuara caleg nomor urut 9 Fransiska Sanaki sebanyak 11 siara ditulis 1suara, sehingga perolehan Partai Demokrat berkurang 28 suara,sehingga Partai Demokrat kehilangan satu kursi yang menjadi milikklien kami sdri. Yoma Lisapaly.b.
    Bahwa oleh karena itu, secara hirarkis partai politik PesertaPemilu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terdiri dari :e Peserta Pemilu Anggota DPR adalahPengurus Partai Politik Peserta Pemilu ditingkat Pusate Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsiadalah Pengurus Partai Politik Peserta Pemiluditingkat Provinsi;e Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Pengurus Partai Politik PesertaPemilu ditingkat Kabupaten/Kota.3.3.
    sebelum Tergugat , Tergugat Il, dan Tergugat IIl melaksanakankewenangan sebagaimana diatas, Tergugat secara hokum mengumumkanperolehansuara partai politik peserta pemilihan umum secara nasional termasukperolehan suara Penggugat , yang dilaporkan oleh seluruh Komisi PemilihanUmum Kabupaten / Kota seIndonesia termasuk Tergugat II.Bahwa jika Penggugat termasuk Dewan Pengurus Cabang Partai DemokratProvinsi Papua dan Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Jayapuradengan data perolehan suara yang
    Bahwa karena itujika Partai Peserta Pemilinan Umum Legislatif memperoleh kursi, maka kursi itudisebut Kursi Partai Politik.Bahwa oleh karena itu, kiranya yang paling berkepentingan untuk mengambiltindakan hukum dalam hal mengajukan gugatan terhadap Tergugat II adalahDewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Jayapura, dan bukan PenggugatIl yang statusnya hanya sebagai calon yang diusulkan oleh Dewan PengurusCabang Partai Demokrat Kota Jayapura.Il. Dalam Pokok Perkara1.
Register : 18-10-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN JENEPONTO Nomor 21/Pdt.G/2013/PN.JO
Tanggal 18 Februari 2014 — DPC Partai PPRN
646
  • DPC Partai PPRN
    Dan apabila anggota partai tidak menyetoriuran ke Partai maka Partai Penegak Demokrasi Indonesia(PPDI) berhak memberhentikan anggotanya, terlebih lagiapabila anggota terindikasi pindah partai lain seperti yangdilakukan Penggugat (Hj. Bungsuhari Dg.
    , perihal Penugasan Fungsional partai Golongan Karyaprovensi Sulawesiselatan No.39 An.
    Bungsuhari Dg Ngaisebagai Anggota DPRD Partai Penegak Demokrasi Indonesiaserta Rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Partai PenegakDemokrasi Indonesia terhadap Pergantian Antar Waktu SaudariDra.Hj.
    orientasi padahal dia partai lain, itukebijakan partai;.
    pemecatan Penggugat;Bahwa saksi menjelaskan yang tidak loyal kepada partai ituseperti ada kepengurusan partai yang ilegal dan Penggugat loyalkepada kepengurusan partai yang ilegal tersebut, dan Penggugattidak ada kontribusi ke partai;Bahwa saksi menjelaskan mekanisme untuk dilakukan PAW diCabang itu semuanya Cabang yang mengurus;Bahwa ada prosedurnya untuk mengurus PAW di Cabang;Bahwa untuk PAW harus langsung surat pemecatan ;Bahwa yang di PAW tersebut dipanggil oleh partai terlebih dahulu,tergantung
Putus : 13-04-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 13 April 2023 — KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH, DKK
12268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH, DKK
Register : 20-10-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 683/Pdt.Sus.Parpol/2017/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 Januari 2018 — Penggugat:
H ADANG GUNAWAN,SE
Tergugat:
1.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA CQ KETUA UMUM DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
2.SEKJEN DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
3.KETUA KORBID PEMENANGAN PEMILU WILAYAH INDONESIA II
4.WAKIL SEKJEN DPP PARTAI GOLKAR CQ PLT KETUA DPD GOLKAR PROV KALIMANTAN BARAT MAMAN ABDURAHMAN
6024
  • Penggugat:
    H ADANG GUNAWAN,SE
    Tergugat:
    1.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA CQ KETUA UMUM DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
    2.SEKJEN DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
    3.KETUA KORBID PEMENANGAN PEMILU WILAYAH INDONESIA II
    4.WAKIL SEKJEN DPP PARTAI GOLKAR CQ PLT KETUA DPD GOLKAR PROV KALIMANTAN BARAT MAMAN ABDURAHMAN
Register : 06-02-2023 — Putus : 03-07-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Llg
Tanggal 3 Juli 2023 — Penggugat:
FUAT NOPRIADI PRATAMA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) PROVINSI SUMATRA SELATAN
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) KABUPATEN MUSI RAWAS
616
  • Penggugat:
    FUAT NOPRIADI PRATAMA
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) PROVINSI SUMATRA SELATAN
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) KABUPATEN MUSI RAWAS
Register : 11-03-2019 — Putus : 18-03-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 20/PDT/2019/PT BNA
Tanggal 18 Maret 2019 — Pembanding/Penggugat : Hamzah Tun, MR
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkita Bangsa Kabupaten Aceh Tengah
2518
  • Pembanding/Penggugat : Hamzah Tun, MR
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh
    Terbanding/Tergugat III : Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkita Bangsa Kabupaten Aceh Tengah
    Dewan Pengurus Pusat Partai KebangkitanBangsa, beralamat di Jalan Raden Saleh No. 9Jakarta Pusat 10430 (Ketua Umum Hj. A. MuhaiminIskandar, Sekjen Hj.
    Bahwa tergugat tidak mengajukan Penggugat sebagai bakalcalon anggota legislatif dari partai PKB priode 20192022 sehinggapenggugat untuk mencalonkan kembali sebagai bakal calon harus pindahPartal;12. Bahwa selama penggugat menjadi anggota DPRK kabupatenaceh tengah tergugat selaku pimpinan Partai Telah memperoleh uangpembinaan partai setiap tahunnya namun uang partai tersebut tidak pernahdipergunakan untuk pembinaan partai13.
    Bahwa Penggugat pernah menjadi Anggota Partai KebangkitanBangsa (PKB) Kabupaten Aceh Tengah dan pernah terpilin sebagaiAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh TengahHalaman 6 dari 13 Putusan Nomor 20/PDT/2019/PT BNAmewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Tengahpada Pemilihan Umum 2014;4.
    /pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Tengah dantelah telah menyatakan pengunduran diri terkait dengan pekerjaanPenggugat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPRK) Aceh Tengah serta telah terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap(DCT) Partai Berkarya pada Pemilihan Umum 2019;15.
    Bahwa terhadap sikap Tergugat Rekonvensi selama menjadianggota/pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Aceh Tengahdan selama menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan RakyatKabupaten (DPRK) Aceh Tengah yang jauh dari garisgaris partai dengantidak melaksanakan tugas berdasarkan amanat partai dan melanggarFakta Integritas maka Tergugat Rekonvensi diwajibkan memulihkannama baik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Tengah;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas mohon dengan hormat MajelisHakim
Register : 13-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 105/Pdt.G/2018/PN Mpw
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat:
RAHMAD S Bin SUHAM
Tergugat:
1.BAHRUDIN
2.Dewan Pengurus Cab Partai Kebangkitan Bangsa Kab Kubu Raya
3.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Prov Kalbar
4.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
2118
  • Penggugat:
    RAHMAD S Bin SUHAM
    Tergugat:
    1.BAHRUDIN
    2.Dewan Pengurus Cab Partai Kebangkitan Bangsa Kab Kubu Raya
    3.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Prov Kalbar
    4.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Register : 25-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Krs
Tanggal 1 April 2021 — Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2913
  • Penggugat:
    ENY KUSRINI
    Tergugat:
    1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
    2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
    3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
Register : 26-06-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pkj
Tanggal 21 Desember 2023 — Penggugat:
Ramli, SH
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep c.q. Ir. H. Kamrussamad, ST., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan c.q. H. Andi Iwan Darmawan Aras, SE., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya Sulsel
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya c.q. H.
6154
  • Penggugat:
    Ramli, SH
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep c.q. Ir. H. Kamrussamad, ST., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan c.q. H. Andi Iwan Darmawan Aras, SE., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya Sulsel
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya c.q. H.
    Prabowo Subianto Djojohadikusumo, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya
Putus : 31-05-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 231 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — ., S.Sos ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN), Dk
3243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., S.Sos ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN), Dk
    Bahwa Penggugat merupakan Kader/Anggota Partai Amanat Nasional (PAN)sesuai Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Amanat Nasional Nomor 6711109/A0000031, dan juga merupakan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Aceh dengan Jabatan sebagai WakilKetua;.
    Usulan pemberhentian tetap anggota dilakukan oleh dewanpimpinan partai setempat setelah melalui mekanisme Pasal 7ayat (2.a.2) dan diputuskan melalui rapat pleno;2. Pemberhentian tetap pengurus partai ditetapbkan oleh dewanpimpinan partai dua tingkat diatasnya setelah mendapatrekomendasi dari dewan pimpianan partai satu tingkatdiatasnya;6.
    atau sengketa dalam tubuh partai oleh MahkamahPenyelesaian Sengketa;3) Keputusan Mahkamah Penyelesaian Sengketa bersifat final danmengikat, wajib dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat selambatlambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah putusanditerima oleh Dewan Pimpinan Pusat;Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikyang menetapkan:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana
    diatur di dalam AD dan RT;Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;133) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian;4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;5) Putusan
    Penjelasan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) yaitu:Yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yangjelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawabankeuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik;d
Putus : 06-11-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1193 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 6 Nopember 2023 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT REPUBLIK INDONESIA, DKK
1430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT REPUBLIK INDONESIA, DKK
Register : 02-09-2015 — Putus : 09-10-2015 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 57/PDT/2015/PT PTK
Tanggal 9 Oktober 2015 — Pembanding/Penggugat : SARJONO
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
Terbanding/Tergugat : MARSELIUS UTHAN KETUA DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
Terbanding/Tergugat : MUSTAAT SAMAN SP
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
9635
  • Pembanding/Penggugat : SARJONO
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
    Terbanding/Tergugat : MARSELIUS UTHAN KETUA DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
    Terbanding/Tergugat : MUSTAAT SAMAN SP
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
    DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUANINDONESIA (DPN PKP Indonesia), berkedudukandi Jalan Diponegoro Nomor : 63, Menteng, JakartaPusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT / TERBANDING ;2. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUANINDONESIA (DPN PKP Indonesia KalimantanBarat), berkedudukan di Jalan Veteran Nomor : 18Pontianak Selatan, Kota Pontianak, yang kemudiandisebut sebagai TERGUGAT II / TERBANDING II;3.
    Keadilandan Persatuan Indonesia Pasal 16 Ayat (2) dan ART Partai Keadilandan Persatuan Indonesia Pasal 5 Ayat (5),Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 8Ayat (3).
    Secara sengaja telah menyalahgunakan ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 mengenaikeharusan membentuk Mahkamah Partai dan memutuskan tentangperselisinan partai melalui Mahkamah Partai . (Bukti P 15)16.2.
    Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah Calon Legislatifterpilin Partai PKPI Daerah Pemilihnan Landak 2 meliputi KecamatanMandor,Kecamatan untuk DPRD Kab landak sesuai Berita Acara danHalaman 8 dari 14 halaman Perkara Nomor 57/PDT/2015/PT PTKsurat KPU Landak tentang caleg terpillh Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Landak dan menyatakan Penggugat tetap sebagaianggota Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia.4.
    Politik dan penjelasanya mengatur sebagai berikut :Pasal 32 ayat (1) :Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;Penjelasan Pasal 32 ayat (1) :Yang dimaksud dengan Peselisihan Partai Politik meliputi antara lain : (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik ; (3) pemecatan tanpa alasan yangJelas; (4) penyalah gunaan kewenangan ; (5) Pertanggung jawabankeuangan ; (6) keberatan
Putus : 14-08-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 14 Agustus 2023 — KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO, DKK
162107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO, DKK
Putus : 29-01-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 K/Pdt.Sus-Par-Pol/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — HAJI BURHANUDDIN VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
2828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAJI BURHANUDDIN VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
    Tahun 2010 sampai dengan sekarang sekretaris DewanPerwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) KotaTanjungpinang;Bahwa selama penggugat menjadi anggota dan pengurus Partai AmanatNasional (PAN) Kota Tanjungpinang telah pula secara materil berkorbanuntuk kepentingan Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjungpinang, yaitusejak tahun 2010 sampai sekarang menyediakan kantor untuksekretariat.
    perkaraperkara yangberisi gugatan yang ditujukan terhadap pejabat/fungsionarisdalam tubuh partai, berkaitan dengan suratsurat keputusanyang diterbitkannya dalam jangkauan internal kepartaiandimana, gugatan kepada fungsionaris dalam tubuh partai yangdiajukan kepada peradilan umum pada hakekatnya adalahurusan internal partai;Bahwa, berdasarkan halhal yang telah Tergugat kemukakan diatas, maka gugatan Penggugat yang ditujukan terhadappejabat/fungsionaris dalam tubuh Partai Amanat Nasional(PAN) sehubungan
    Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan partai politik;Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik;Pemecatan tanpa alasan yang jelas;Penyalahgunaan kewenangan;Pertanggung jawaban keuangan dan/atas;oa oO NfKeberatan terhadap keputusan partai politik;Menimbang, bahwa terhadap perselisihan partai politik sebagaimanadisebutkan di atas dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diselesaikan olehHal. 8 dari 13 hal. Put.
    No. 654 K/Pdt.SusParPol/2013Internal partai politik sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) penyelesaian perselisihan partai politikdimaksud dilakukan oleh suatu Mahkamah Patai Politik atau sebutan lainyang terbentuk oleh partai politik lebin lanjut disebut bahwa PutusanMahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada Pasal 32 dan
    internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART yangdalam hal ini dilakukan suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik itu sendiri;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perselisihandengan terbitnya Surat Tergugat Nomor PAN/A/KPTS/KUSJ/075/X/2012Hal. 9 dari 13 hal.
Register : 14-09-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 27-02-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 477/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Jkt.Pst.
Tanggal 16 Nopember 2017 — ETHA BULO, S.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
15343
  • Menyatakan sah dan memiliki kekuatan mengikat putusan Mahkamah Partai No. 171-262/DPP-PHPU/2014 tanggal 24 Oktober 2014 ;4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk segera memproses penunjukan Penggugat, Sdri. ETHA BULO, S.H. (Penggugat) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2014 2019 menggantikan Sdr.
    WILLEM WANDIK, S.SOS selaku anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrat sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,-(delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
    ETHA BULO, S.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
Register : 10-07-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 28-04-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 121/Pdt.G/2017/PN PLG
Tanggal 7 Nopember 2017 — AKA CHOLIK DARLIN, S.Pd.I, -lawan- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,, Dkk
12830
  • AKA CHOLIK DARLIN, S.Pd.I, -lawan-DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,, Dkk
Register : 22-02-2022 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 03-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 180/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 18 Januari 2023 — Penggugat:
Abdul Eba Nani
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Mahkamah Partai PAN
3.DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara
4.DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Turut Tergugat:
1.Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2.Pimpinan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
261
  • Penggugat:
    Abdul Eba Nani
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
    2.Mahkamah Partai PAN
    3.DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara
    4.DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    Turut Tergugat:
    1.Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    2.Pimpinan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Register : 02-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 121/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 21 Mei 2019 — Pembanding/Tergugat I : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat. Diwakili Oleh : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
Pembanding/Tergugat II : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Diwakili Oleh : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Terbanding/Penggugat : MUNANDAR WIJAYA, S.Ip, M. Ap
240
  • Pembanding/Tergugat I : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat. Diwakili Oleh : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
    Pembanding/Tergugat II : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Diwakili Oleh : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
    Terbanding/Penggugat : MUNANDAR WIJAYA, S.Ip, M. Ap
Putus : 30-11-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 930 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI POLITIK NASDEM, DKK
12679 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI POLITIK NASDEM, DKK
    PUTUSANNomor 930 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Hj.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI POLITIK NASDEM,diwakili oleh Ketua, Surya Dharma Paloh dan SekretarisJenderal, Johny G. Platte, berkedudukan di Jalan RP. SoerosoNomor 46, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat;2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEMPROVINSI KALIMANTAN SELATAN, diwakili oleh Ketua DPW,H. Guntur Prawira dan Sekretaris DPW, H. Akhmad RozanieHimawan Nugraha, berkedudukan di Jalan Gn. Sari Nomor 14,Tlk. Dalam, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, KalimantanSelatan;3.
    DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI POLTIKNASDEM KABUPATEN TANAH BUMBU, diwakili oleh KetuaDPD, Riduansyah dan Sekretaris DPD Syamsul Bahri,berkedudukan di Jalan Raya Batulicin, RT 10, Kelurahan BatuLicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan;Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Taufik Basari,Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 930 K/Pat.SusParpol/2018S.H., S.Hum., LL.M., dan kawankawan, Para Advokat padaDPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem, beralamatdi Jalan RP.
    Menyatakan bahwa Tergugat , Tergugat II, Tergugat III dan TurutTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ataspemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai NasDem dan sebagaiAnggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu;3.
    Politik Nasdem, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 32 danPasal 33 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik harusdiselesaikan secara internal oleh Partai Nasdem melalui mekanisme yangdiatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Nasdem;Bahwa oleh karena perkara a quo belum pernah diselesaikan melaluiMahkamah Partai Nasdem, maka Pengadilan belum berwenang memeriksaperkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan