Ditemukan 1677 data
NG TET NGO
5 — 2
Pemohon:
NG TET NGO
LIM SUI NGO
62 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum nama LIM SUI NGO
lahir di Kumpai Besar pada tanggal 26 Mei 1989 dan nama TJAN SUI NGO lahir di Kumpai pada tanggal 26 Mei 1989 dengan segala identitasnya adalah satu orang yang sama.
- Menyatakan pemberi Izin kepada Pemohon untuk tetap menggunakan nama LIM SUI NGO lahir di Kumpai Besar pada tanggal 26 Mei 1989 sesuai Akta Kelahiran Nomor 6112-LT-19082019-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya karena merupakan identitas Pemohon yang sebenarnya.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
LIM SUI NGO
Lie Siu Ngo
28 — 1
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7539/DKCS/2010 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 31 Mei 2010 atas nama SIU NGO menjadi LIE SIU NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
Pemohon:
Lie Siu Ngo
JIE SIAT NGO
18 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10310/DKCS/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2009 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Singkawang dari yang semula tertulis Siat Ngo menjadi Jie Siat Ngo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan sah Penetapan ini
Pemohon:
JIE SIAT NGO
CUNG NYUK NGO
8 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi Ijin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Pemohon bernama NJIUK NGO sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1039 Tahun 195 5 yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil Pemangkat, yang ditanda tangani oleh Hakim Pengadilan Negeri Singkawang tertanggal 15 Februari 1956, sehingga untuk selanjutnya Pemohon menggunakan nama NJIUK NGO sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1039 Tahun 1955
;
- Menyatakan Akta Kelahiran / Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6112-LT-19042017-0050 Atas Nama CUNG NYUK NGO, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, tertanggal 19 April 2017, tidak mempunyai Kekuatan Hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk dicatatkan/didaftarkan pada register yang
Pemohon:
CUNG NYUK NGO
TJHAI SU NGO
21 — 3
;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon TJHAI SU NGO dengan LAY DJUNFA yang dilaksanakan di Jakarta secara adat dan kepercayaan Tionghoa pada tanggal 12 Oktober 1975 ;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta ;
4. Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk memcatatkan perkawinan Pemohon ke dalam
Pemohon:
TJHAI SU NGO
LIU SJAK NGO
35 — 6
Pemohon:
LIU SJAK NGO
HA NJAT NGO
20 — 0
Pemohon:
HA NJAT NGO
Ng Sai Ngo
16 — 6
Pemohon:
Ng Sai Ngo
CHANG NJAT NGO
28 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6172-LT-02092014-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 02 September 2014 atas nama NJAT NGO selanjutnya diubah menjadi CHANG NJAT NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana
Pemohon:
CHANG NJAT NGO
lim kiau ngo
18 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengangkat Pemohon LIM KIAU NGO ditulis dan disebut juga KIAU NGO, ditulis dan disebut TAN KIOW NGO sebagai Wali dari anak yang belum dewasa bernama LETICIA DESTINE lahir di Medan tanggal 21 Mei 2007;
- Menetapkan Biaya perkara sejumlah Rp.146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Pemohon:
lim kiau ngoPUTUSANNomor 481/Pdt.P/2020/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:LIM KIAW NGO ditulis dan disebut juga KIAU NGO, ditulus dandisebut juga TAN KIOW NGO, berkedudukan diJalan Bambu No. 96 Kelurahan Durian, Medan Timur,Kota Medan, Sumatera Utara dalam hal inimemberikan kuasa kepada Soimah, SH., Hariati, SH.
ditulis dan disebut juga Kiau ngo, ditulisdan disebut juga Tan Kiow Ngo, memiliki anak bernama Lindawati,Perempuan, Lahir di Medan tanggal O2 Nopember 1985, hasilPerkawinannya dengan seorang lakilaki bernama Tjioe soen lie ditulis dandisebut juga Soen Lie, yang telah mendapatkan pengesahan Perkawinandari Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Penetapan Nomor32/Pdt.P/2016/PN.Mdn;Halaman 1 dari 10Putusan Perdata Gugatan Nomor 481/Pat.P/2020/PN Mdn10.Bahwa anak Pemohon yang bernama Lindawati telah meninggal
Mengangkat Pemohon LIM KIAU NGO ditulis dan disebut juga KIAU NGO,ditulis dan disebut TAN KIOW NGO sebagai Wali dari anak yang belumdewasa bernama LETICIA DESTINE lahir di Medan tanggal 21 Mei 2007;3.
Menetapkan Biaya perkara sesuai dengan Peraturan yang berlaku;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon diwakili oleh Kuasanya dipersidangan dan selanjutnya KuasaPemohon mengajukan perbaikan tertanggal 4 Nopember 2020 tentang identitasPemohon yang semula tertulis dengan:LIM KIAW NGO ditulis dan disebut juga KIAU NGO, ditulus dan disebutjuga TAN KIAW NGODiperbaiki menjadi:LIM KIAW NGO ditulis dan disebut juga KIAU NGO, ditulus dan disebutjuga TAN KIOW NGO;Meimbang, bahwa
Mengangkat Pemohon LIM KIAU NGO ditulis dan disebutjuga KIAU NGO, ditulis dan disebut TAN KIOW NGO sebagai Wali dari anakyang belum dewasa bernama LETICIA DESTINE lahir di Medan tanggal 21Mei 2007;3.
42 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
NGO CHEE WEI alias AWEI
59 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
SURYADI SASMITO ; NGO ENG HWA
mengajukanbeberapa surat keterangan dari Orang orang (EkoIswanto, Siti Sufaedah, Umi Sabilah dan Wiwik Yudana,Abd.Karim Y.H) terlampir bukti tambahan PPK.1.a,b,c,d,e(terlampir) yang mengetahui situasi dan kondisi saatterjadinya kebakaran serta foto foto bangunan toko/rukomilik Termohon Peninjuan Kembali fasca kebakaran(tertarmpk bukti PPK.2) ;Adapun keterangan yang disampaikan tertuang dalam suratpernyataan atau surat keterangan masing masinga.Wiwik Yuliana memberikan keterangan : Bahwa rukomilik Ngo
Eng Hwa (gudang Sari Bumi) tidak terbakar.Sebab yang pemilik toko Sari Bumi (istri dan Ngo EngHwa) bicara secara langsung kepada saya bahwagudang/ruko miliknya tidak terbakar, cumaterjilat apisedikit saja dibagian belakang gudang lantai 2 ;b.
Saya melihat langsungbahwa ruko/gudang Sari Bumi (Ngo Eng Hwa) masih utuhdan tidak terbakar. Dan beberapa hari kemudian sayalewat di depan ruko Sari Bumi (milik Ngo Eng Hwa)sudah buka lagic. Umi Sabillah memberikan keterangan : bahwaHal. 13 dari 16 hal. Put. No. 49PK/Pdt/2010gudang/ruko milik Sari Bumi tidak terbakar cuma atasatapnya saja, soalnya pintu depan tetap tertutup danom Sari Bumi bilang tidak apa wong ada asuransinantikan ada yang ganti ;d.
TJHAI KIM NGO
8 — 7
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Penetapan Perubahan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 5974/DKCS/2009 atas nama KIM NGO selanjutnya menjadi TJHAI KIM NGO yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sejak Pemohon menerima Salinan Penetapan Perubahan Akta Kelahiran kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Pemohon:
TJHAI KIM NGO
BONG TJIN NGO
18 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan nama Pemohon yang dulunya bernama Tjien Ngo sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 37 di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 21 September 1962 selanjutnya diubah menjadi Bong Tjin Ngo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama Pemohon tersebut
Pemohon:
BONG TJIN NGO
NG SIAT NGO
24 — 0
Pemohon:
NG SIAT NGO
bun mian ngo
51 — 26
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
- Menetapkan Perkawinan Pemohon BUN MIAN NGO dengan BONG MEN FUI, yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1981 adalah sah menurut hukum ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu, bahwa di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1981, telah dilangsungkan Perkawinan antara BUN MIAN NGO dengan BONG MEN FUI ;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon yang diperhitungkansebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Pemohon:
bun mian ngo
BUN SIN NGO
30 — 2
Pemohon:
BUN SIN NGO
62 — 3
M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ahmad riski alias ngo bin sulaiman tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan PRIMAIR penuntut umum tersebut; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ahmad riski alias ngo bin sulaiman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika gol.I
AHMAD RISKI ALIAS NGO BIN SULAIMAN
Wenifrida Doq Ngo
42 — 13
Pemohon:
Wenifrida Doq Ngo