Ditemukan 40713 data
12 — 4
21 Juni 2017 yang telahdibacakan dipersidangan dan ketidakhadirannya tidak disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, sehingga Hakim berpendapat bahwa Pemohon danPemohon II tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:535 Cod ali qrol Kall pl6S Se pSLs J 53 Be"al 45 V AllbArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
11 — 6
232cdArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim dangugur haknya."
12 — 5
Dalam Islam, seseorangtidak boleh bertindak zalim terhadap yang lain. Sebaliknya, setiap orang harussaling berbuat baik dan membantu satu sama lain. Yang kuat, misalnyamembantu. yang lemah. Dalam hubungan suami dan isteri, alQuranmengumpamakan keduanya laksana pakaian bagi yang lain. Suami adalahpakaian bagi isteri. Begitu juga sebaliknya, isteri adalah pakaian bagi Suami.Sebagaimana pakaian, yang satu adalah pelindung bagi yang lain.
13 — 4
Pemohon II, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut tidak datang menghadap, sedang ternyata tidakdatangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak bersungguhsungguh untukberperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yang terdapatdalam sunan alDaruquthni:Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim
11 — 5
dan patut tidak datang menghadap, meskipun telah dipanggilsecara sah dan patut, sedang ternyata tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh suatualasan yang sah, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon I dan PemohonII tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw. yang terdapatdalam sunan alDaruquthni:Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim
9 — 5
tanggal 16 Juli 2018 yang telahdibacakan dipersidangan dan ketidakhadirannya tidak disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, sehingga Hakim berpendapat bahwa Pemohon danPemohon II tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni: 55 Cad Als Grol wall pl&S So pSL> Wl as3 Bs"a SV BILLArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
12 — 5
GSHal. 3 dari Penetapan No. 379/Pdt.P/201 4/PA.Pwl4Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim dangugur haknya."
46 — 13
karena pemohon tidak datang di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipuntelah dipanggil secara sah dan patut, dan ketidakhadirannya bukan disebabkanoleh suatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni: 2 0oR 42) OL olin oollS > oo SlLol is yea> aJlbArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
11 — 9
Putusan Nomor 841/Pdt.G/2021/PA.SmdMenimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:ITT mn GeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, makaMajelis menilai alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat adalahtermasuk dalam alasanalasan perceraian sebagaimana
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:eee i RIE EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
10 — 6
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:IAT mr GeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
Putusan Nomor 1064/Padt.G/2021/PA.Smdhati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:eee ; Re EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang
10 — 4
16 Juli 2018 yang telahdibacakan dipersidangan dan ketidakhadirannya tidak disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, sehingga Hakim berpendapat bahwa Pemohon danPemohon II tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:55 Cid B18 qrol tuall elSS Yo pSLS ll os Bs"al 5 V AllbArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
10 — 8
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:ITT mn GeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz Il hal 406 yang berbunyi:INA HE REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
8 — 3
No. 121/Pdt.G/2016/PA.Sgm04Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim dangugur haknya."
13 — 2
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:Seu (REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:ei aeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
11 — 5
oleh suatu alasan yang sah, sehinggaMajelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidakbersungguhsungguh untuk berperkara;Hal. 3 dari 5 Penetapan No.253/Pat.P/2014/PA.PwlMenimbang, bahwa memperhatikan pendapat ulama figh dalam kitabAhkamul Qur'an Juz 2 hal 405, yang diambil alih menjadi pertimbanganMajelis Hakim yang berbunyi:ed Ub 999 xy ald Yrolmeall elS> Yo oS & WI LS vosal o> YArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil oleh Pengadilan Agamadengan patut tidak menghadap, maka termasuk zalim
49 — 11
ternyata tidakdatangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga MajelisHakim berpendapat bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak bersungguhsungguh untuk berperkara;Menimbang, bahwa memperhatikan pendapat ulama figh dalam kitabAhkamul Qur'an Juz 2 hal 405, yang diambil alin menjadi pertimbangan MajelisHakim yang berbunyi:4 Sa Y al Us 58 cin ald Grakivall alsa Gye aS la (lI Gea Ue sArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil oleh Pengadilan Agamadengan patut tidak menghadap, maka termasuk zalim
11 — 6
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figihn dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:IIT nr GeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
Putusan Nomor 656/Pdt.G/2021/PA.Smdhati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:eee ; Re EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang
37 — 13
untuk menghadap di persidangan,meskipun Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, dantidak ternyata ketidakhadiran Pemohon dan Termohon tersebut disebabkan olehsuatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw.a6au I6Udid AGdadi I6CRGAO AGAU IORG6CAGCauaGOUAGAGIAG YOAOAU 6IGEU YdadzweOUd6Cadan aCo l6boo AdadArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
Djohriah binti Machmud Sita
9 — 4
PENETAPANNomor 26/Pdt.P/2019/PA.Mks Oat x py0 eSLall cal cneo cyal g> VY cJlbbggs we el yrolwollArtinya:Siapa saja yang dipanggil oleh Hakim Islam (untuk menghadap sidang)sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka iatermasuk orang yang dhalim dan gugurlah haknyaMenimbang, bahwa Konsekuensi ketidakhadiran wali Pemohon dalampersidangan tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut adalahgugurnya hak jawab dan yang bersangkutan dapat dikategorikan zalim(membangkang) terhadap
9 — 5
gugatannya dinyatakan gugur dengan tidak mengurangihaknya untuk mengajukan gugatan lagi setelah melunasi biaya tersebut.Menimbang, bahwa disamping itu, hal tersebut sejalan dengan ibaratKitab Ahkamul Qur'an juz halaman 405 yang diambil alih sebagai pendapatmajelis yang berbunyi sebagai berikut :Lb Tho oi Alo Ueber dbo yr ug ble J as dmi RyArtinya: Barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam untuk menghadap dipersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilanitu maka dia termasuk orang zalim