Ditemukan 2319 data
113 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MEMPAWAH DAN HIU DJIN TJONG VS HOIFAT
310 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
HIU KOK MING VS DIREKTUR JENDERAL HUBUNGAN HUKUM KEAGRARIAAN PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL;
47 — 21
DEDY Alias ASANG Alias STEVEN Anak HIU PO LIM terdakwa II. LAY JUN SIN Alias MANI Anak BONG THIAM JUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian dalam keadaan memberatkan ";2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa-terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
- DEDY Alias ASANG Alias STEVEN Anak HIU PO LIM;- LAY JUN SYIN Alias MANI Anak BONG THIAM JUNG.
DEDY Alias ASANG Alias STEVEN Anak HIU PO LIMbersama sama dengan terdakwa II.
DEDY AliasASANG Alias STEVEN Anak HIU PO LIM bersamasama dengan terdakwa II.
DEDY Alias ASANG Alias STEVENAnak HIU PO LIM keberatan, adapun keberatan terdakwa antara lain :e Bahwa pada saat terdakwa I.
DEDY Alias ASANG Alias STEVENANAK HIU PO LIM.e Bahwa saat terdakwa I.
DEDY Alias ASANG Alias STEVEN ANAK HIU PO LIMbersamasama dengan terdakwa Il.
123 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
HIU SONNY KURNIAWAN bin HIU KIE TJIN
113 — 45
Menyatakan bahwa PENGGUGAT (HIU SOEN LOI) dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT III adalah ahli waris dari alm. HIUW KIM DJUNG dan almh TJEN TEN NIO alias TJEN A MO, sedangkan TURUT TERGUGAT II adalah salah satu ahli waris Pengganti dari alm. HIU SUN JUN, dan untuk itu para Ahli Waris dimaksud berhak atas Tanah warisan tersebut untuk dibagi waris;5. Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah/objek sengketa oleh para TERGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum;6.
Menyatakan SPPHAT Nomor : 21/SPPHAT/PGR/2003 tanggal 24 Juli 2003 atas nama HIU SAK SUN Alias HIDIYANTO/Tergugat II, dan SPPHAT Nomor : 22/SPPHAT/PGR/2003 tanggal 24 Juli 2003 atas nama HIU SUN MIN alias KARMIN / Tergugat III, adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini;8.
HIU SOEN LOI MelawanHIU SUI TJIT, Dkk
HIU SIU TJIN, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 55 Tahun, beralamatdi Jalan A. GG.V No. 05 A KR. Anyar RT/RW: 006/004,Kel. Karang Anyar, Kec.
/ Turut Tergugat ;2.3 HIU SAK SUN alias HIDYANTO / Tergugat Il;2.4 HIU SAK TJUNG, telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan istridan anak;2.5 HIU SUN MIN alias KARMIN / Tergugat Ill;Halaman 3 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 63/Pdt.G/2016/PN Sgl2.6 HIU SUN LOI / Penggugat;2.7 HIU SUI TJIT / Tergugat ;2.8 HIU SUI TJIN / Turut Tergugat Ill;Seluruhnya Adalah sebagai ahli waris dan sebagai ahli waris penggantiyang sah secara bersamasama dari alm.
Menyatakan SPPHAT Nomor : 21/SPPHAT/PGR/2003 tanggal 24 Juli 2003atas nama HIU SAK SUN Alias HIDNYANTO/Tergugat Il, dan SPPHATNomor : 22/SPPHAT/PGR/2003 tanggal 24 Juli 2003 atas nama HIU SUNMIN alias KARMIN / Tergugat Il, adalah tidak sah menurut hukum dan bataldemi hukum;Menyatakan bahwa bagian masingmasing ahli waris alm.
Sui Tjit ingin minta ganti rugi atas lahan yang telah ditanamiJeruk manis sekitar 50 batang yang ditanam oleh anak Hui Sui Tjit;Bahwa Hiu Sun Loi tidak mau ganti rugi atas lahan yang telah ditanam jerukmanis oleh Hiu Sui Tjit tetapi Penggugat memberi kesempatan Tergugat bila ingin memetik hasil buah jeruk tersebut;Bahwa tanah objek sengketa sudah dibagi dan sudah ada petak dan patokpatoknyaBahwa Hiu Sui Jun dan Hiu Sak Tjhung sudah meninggal;2.
SUI JUN (anak pertama) telah meninggal dunia dan meninggalkan 6orang anak, yang masingmasing anak sebagai berikut : LIU CIT MIE alias EMI SUMITRO; LIU KHUN SAN alias RIFIN SUMITRO / Turut Tergugat Il; LIU KHUN LIONG alias FENDI SUMITRO; LIU BAN SUN alias HERMAN SUMITRO; LIU CIT BUN alias EVI SUMITRO; LIU BAN HIUNG alias YONO SUMITRO HIU SUI TIE alias HERAWATI / Turut Tergugat ; HIU SAK SUN alias HIDYANTO / Tergugat Il; HIU SAK TJUNG, telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan istridan anak; HIU
25 — 43
- M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;Menyatakan bahwa perkawinan antara PETRUS MANEK HIU dengan ANASTASIA LAY MI TJING adalah sah demi hukum;Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu setelah ditunjukan turunaan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mencatat dalam buku register Akte Perkawinan pada tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan kutipan Akte Perkawinan tersebut ;Menyatakan bahwa
Jesica Nadya Hiu, anak Perempuan, lahir di Atambua, 08-05-1995;2. Alexander William Hiu, anak Laki-laki, lahir di Atambua, 27-12-1996;3. Victor Hiu, anak Laki-laki, lahir di Atambua,03-10-1998;4. Sonya Nadya Hiu, anak Perempuan, lahir di Dili, 18-01-20035. Steven Hiu, anak Laki-laki, lahir di Dili, 24-08-2004; 6. Adrian Fransisco Hiu, anak Laki-laki, lahir di Atambua, 05-06-2012Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- PETRUS MANEK HIU
Jesica Nadya Hiu, anak Perempuan, lahir di Atambua, 08051995;2. Alexander William Hiu, anak Lakilaki, lahir di Atambua, 27121996;3, Victor Hiu, anak Lakilaki, lahir di Atambua,03101998;4. Sonya Nadya Hiu, anak Perempuan, lahir di Dili, 180120035: Steven Hiu, anak Lakilaki, lahir di Dili, 24082004;6.
Jesica Nadya Hiu, anak Perempuan, lahir di Atambua, 08051995;2. Alexander William Hiu, anak Lakilaki, lahir di Atambua, 27121996;3. Victor Hiu, anak Lakilaki, lahir di Atambua,03101998;4. Sonya Nadya Hiu, anak Perempuan, lahir di Dili, 180120035. Steven Hiu, anak Lakilaki, lahir di Dili, 24082004;6.
Foto copy Surat Perkawinan antara Petrus Manek Hiu dengan Anastasia Lay Mi Tyingyang dikeluarkan oleh Gereja Katolik Paroki Sta. Maria Immaculata Atambua, padatanggal 16 Desember 1994, bertanda P.1 ;2. Foto copy Kartu Keluarga No.5304120408080003 atas nama Kepala Keluarga PetrusManek Hiu yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Belu, tertanggal 05 Mei 2014 bertanda P.2 ;3.
15 — 2
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari TJIE DJAN didalam Akte Kelahiran No : 58/ 1981 tanggal 28 Februari 1981, terdapat kekurangan penulisan marga, sekedar tertulis dan terbaca, ditambah dengan marga HIU sehingga lengkapnya menjadi HIU TJIE DJAN;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 176.000,-(seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Hiu Tjie Djan
KUI TJIN; Bahwa dalam Akte Kelahiran Pemohon tersebut telah terdapat kekurangantentang penulisan marga dari lbu pemohon dimana didalam Akte KelahiranPemohon tersebut tertulis dan terbaca TJIE DJAN seharusnya tertulis danterbaca HIU TJIE DJAN ;Penetapan No.31/Pdt.P/2015/PN.Sgl Halaman 12e Bahwa kekurangan penulisan marga orang tua (HIU) tersebut dikarenakankelalaian orang tua pemohon pada waktu melaporkan pada Pegawai Luar BiasaCatatan Sipil Kabupaten Bangka di Sungailiat ;e Bahwa kekurangan tersebut
Agar lebih memudahkan Pemohondalam berurusan dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang;Bahwa nama Pemohon adalah Tjie Djan;Bahwa Pemohon ingin menambahkan marga Hiu;Bahwa nama Ibu dari Pemohon adalah Hiu Kui Tjin;Bahwa nama Pemohon semulanya Tjie Djan menjadi Hiu Tjie Djan;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan tidakkeberatan;2.
Agar lebih memudahkan Pemohondalam berurusan dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang;Bahwa nama Pemohon adalah Tjie Djan;Bahwa Pemohon ingin menambahkan marga Hiu;Bahwa nama Ibu dari Pemohon adalah Hiu Kui Tjin;Penetapan No.31/Pdt.P/2015/PN.Sgl Halaman 3e Bahwa nama Pemohon semulanya Tjie Djan menjadi Hiu Tjie Djan;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan tidakkeberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya pemohon menyatakan tidak akanmengajukan sesuatu hal lagi dan mohon penetapan
Agar lebih memudahkan Pemohondalam berurusan dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang;e Bahwa nama Pemohon adalah Tjie Djan;e Bahwa Pemohon ingin menambahkan marga Hiu;e Bahwa nama Ibu dari Pemohon adalah Hiu Kui Tjin;e Bahwa nama Pemohon semulanya Tjie Djan menjadi Hiu Tjie Djan;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum tersebut diatas maka pemohontelah dapat membuktikan permohonannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri akanmempertimbangkan dari aspek yuridisnya permohonan pemohon
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dariTJIE DJAN didalam Akte Kelahiran No : 58/ 1981 tanggal 28 Februari1981, terdapat kekurangan penulisan marga, sekedar tertulis danterbaca, ditambah dengan marga HIU sehingga lengkapnya menjadiHIU TJIE DJAN;3.
100 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
HIU KOK MING
18 — 0
Menetapkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran dengan No. 7867/DKCS/2009 tertanggal 13 Oktober 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang yang semula tertulis :Nama anak (Pemohon) : LI SIANMenjadi :Nama anak (Pemohon) : HIU LI SIANPejabat pencatatan Sipil membuat catatan Pinggir pada Akta Kelahiran Nomor 7867/DKCS/2009 atas nama LI SIAN tersebut atas perubahan nama anak (Pemohon) ke dalam buku register yang telah disediakan untuk itu3.
HIU LI SIAN
HIU SEI JIN
6 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal HIU SEI JIN diganti menjadi LINA sebagaimana dalam KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No. 153/Ist/2003 tanggal 21 Pebruari 2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial, Kependudukan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Pontianak ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas
Pemohon:
HIU SEI JIN
ROBERT HIU
28 — 4
> MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Pembatalan Akta Kelahiran Nomor 974/1980 atas nama ROBERT HIU
Pemohon:
ROBERT HIU
25 — 7
HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHIN CHONG Alm
PUTUSANNomor 110/Pid.Sus/2016/PN MpwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIUSHIN CHONG (Alm);Tempat lahir : Pemangkat;Umur/ Tanggal lahir : 66 Tahun/ 25 Oktober 1949;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Adi Sucipto, Perum Ponti Agung PermaiIl,
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Kesatuwan Bahwa terdakwa HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHINCHONG (Alm) pada
Minuman jenis arak tersebut adalahminuman yang membahayakan kesehatan, karena mengandung kadar etanoldiatas 20 % dan termasuk kategori golongan C sesuai dengan Perpres No. 74Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.Perbuatan terdakwa HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHINCHONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 UURI No. 18 Tahun 2012 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentangPangan.ATAUKEDUA Bahwa terdakwa HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU
Minuman jenis arak tersebut adalahminuman yang membahayakan kesehatan, karena mengandung kadar etanoldiatas 20 % dan termasuk kategori golongan C sesuai dengan Perpres No. 74Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.Perbuatan terdakwa HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHINCHONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentangPangan.Dan atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti
Menyatakan Terdakwa HIU TET SIONG Als ASIONG Anak HIU SHINCHONG (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak Pidana memproduksi dan memperdagangkan pangan yangdengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangansebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan;3.
HENNY HIU
8 — 0
Pemohon:
HENNY HIU
HIU HENDRI
20 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin Kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 161/1988, yang di keluarkan oleh Kepala Kantor pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 14 Nopember 1988 yaitu mengenai Nama pemohon yang semula tertulis HIU HENDRY diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca HENDRI serta tanggal lahir yang semula tertulis lahir pada tanggal 05
Pemohon:
HIU HENDRI
HIU SIAU FONG
13 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10844/DKCS/2010 atas nama Siau Fong dikeluarkan di Singkawang tanggal 14 Juli 2010 yang sebelumnya tertulis Siau Fong diubah menjadi Hiu Siau Fong;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan
Pemohon:
HIU SIAU FONG
HIU SUI NI
6 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 680/1986 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 29 November 1986, yaitu:nama ibu yang semula tertulis HIU MUI LAN diganti menjadi tertulis dan terbaca TJUNG MUI LAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut
Pemohon:
HIU SUI NI
HIU SIAT MOI
22 — 1
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Hiu Siat Moi dengan Edy Soesanto (mendiang) yang dilakukan menurut adat Tionghoa/adat agama Budha pada tanggal 27 November 1985 di Vihara Mempawah Kalimantan Barat adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal perkawinan Pemohon tersebut kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan perkawinan Pemohon Hiu Siat Moi dengan Edy Soesanto (mendiang) ke dalam register perkawinan yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinannya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Pemohon:
HIU SIAT MOI
HIU SUI MUI
49 — 9
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pada akta kelahiran pemohon dari nama SUI MUI dan tanggal lahir tertanggal 02 Agustus 1950 menjadi nama HIU SUI MUI dan tanggal lahir 02 Oktober 1950;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama Pemohon didalam Akta Kelahiran tersebut ke Kantor Dinas KependudukanPemohon:
HIU SUI MUI
HIU SU FONG
39 — 7
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 418/DSKC/2007 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang tanggal 1 Mei 2007 atas nama SU FONG selanjutnya diubah menjadi HIU SU FONG.
Pemohon:
HIU SU FONG
HIU MIE SIONG
72 — 9
M E N E T A P K AN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Pemohon (HIU MIE SIONG) dengan suami Pemohon (Alm.
HARDI HANDOJO), beralamat di Dusun II Merawang RT 002 RW 002, Kelurahan Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka yang dilaksanakan pada Maret 1968 di Rumah Orang Tua Pemohon (HIU MIE SIONG) dengan agama Khonghucu adalah sah menurut Hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa Pengesahan Perkawinan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka untuk mendaftarkan/mencatatkan Perkawinan Pemohon tersebut di atas, kedalam Buku Tambahan Perkawinan
yang sedang berjalan untuk itu, sehingga Perkawinan antara pemohon (HIU MIE SIONG) dengan suami Pemohon (Alm.
Pemohon:
HIU MIE SIONG