Ditemukan 39592 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PA DOMPU Nomor 195/Pdt.G/2021/PA.Dp
Tanggal 25 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
138
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor195/Pdt.G/2021/PA.Dp dari Penggugat;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.336000 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
    195/Pdt.G/2021/PA.Dp
    PENETAPANNomor 195/Pdt.G/2021/PA.Dpwe uw i Va az aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Dompu yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama, dalam sidang majelis hakim, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Cerai Gugat antara:PENGGUGAT, tempat dan tanggal lahir Dompu, 01 Juli 1972, agamaIslam, pekerjaan XXXxXXXXXX XXXXX XXXXXX,pendidikan SLTA, tempat kediaman diKABUPATEN DOMPU, selanjutnya disebutPenggugat;melawan,Ismail bin Efendi, tempat dan tanggal
    No.195/Padt.G/2021/PA.DpKantor uruSan agama XXXXXXXXX XXXXX, XXXXXXXXX XXXXxX, SeSuai Nomor117/7/V/1998, tanggal 04 Mei 1998;Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumahorang tua Tergugat selama 3 hari, Kemudian setelah itu pindah keJakarta selama 5 tahun, kemudian berpindahpindah danterakhirbertempat di rumah pemberian orang tua Pengggugat di alamatsebagaimana tersebut di atas dan telah hidup bersama sebagaimanalayaknya Ssuami istri (ba'da dukhul);Bahwa dari pernikahan
    No.195/Padt.G/2021/PA.Dp8.9.Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah pernah diupayakan damai olehKeluarga Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil;Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Ketua Pengadilan Agama Dompu cq. Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:PRIMER:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2.
    No.195/Padt.G/2021/PA.DpMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Penggugat telah mengajukanpermohonan secara lisan untuk mencabut gugatannya sebelum perkaranyadiperiksa, dan Tergugat belum mengajukan jawaban;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 271 Rv.
    No.195/Padt.G/2021/PA.DpRincian Biaya Perkara:PNBP:a. Pendaftaran 30.000b. Panggilan pertama para Pihak 20.000c. Redaksi 10.000Biaya Proses 50.000Biaya Panggilan 210.000Meterai 10.000Jumlah 330.000(tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.195/Padt.G/2021/PA.Dp
Register : 21-04-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan PA SELONG Nomor 195/Pdt.P/2022/PA.Sel
Tanggal 23 Mei 2022 — Pemohon melawan Termohon
81
    1. Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.P/2022/PA.Sel dariPemohon;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
    3. Membebankan Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 300000 ( tiga ratus ribu rupiah);
    195/Pdt.P/2022/PA.Sel
Register : 04-05-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PA TEGAL Nomor 195/Pdt.G/2023/PA.Tg
Tanggal 11 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
200
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 4 Mei 2023 dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    195/Pdt.G/2023/PA.Tg
Register : 26-03-2019 — Putus : 18-04-2019 — Upload : 25-02-2020
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 195/Pdt.P/2019/PA.JS
Tanggal 18 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
222
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 195/Pdt.P/2019/PA.JS dari Para Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
195/Pdt.P/2019/PA.JS