Ditemukan 11563 data
KURNIASIH
3 — 2
Pemohon:
KURNIASIH
112 — 35
November 2008 ;Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak Pemohon yang bernama Teuku Syahril Chairuddin untuk menghadap, mendaftarkan serta membuat sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, berupa :Sebidang tanah bekas Milik Adat Persil Nomor 38a/S.II, Blok Gunteng Kohir Nomor C.332/1472 seluas 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Karangtengah, Desa Bojong tercatat atas nama ANNE KURNIASIH
Pemohon:ANNE KURNIASIH
Dedeh Kurniasih
38 — 18
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut Hukum :
- Identitas (nama) Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yakni Dedeh Kurniasih
Kurniasih sebagaimana yang tertera dalam Ijazah milik Pemohon dan Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Lurah Bonto-Bontoa;
- Identitas (nama) Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah dan Paspor Pemohon yakni Dede Kurniasih adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah Pemohon bernama D.
Kurniasih
sebagaimana yang tertera dalam Ijazah milik Pemohon dan Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Lurah Bonto-Bontoa; - Identitas (nama, tempat dan bulan lahir) Pemohon yang tertulis dalam Kartu Keluarga (KK) Pemohon yakni Dra. Dedeh Kurniasih, lahir di Jawa Tengah pada tanggal 15-08-1963 adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah Pemohon bernama D.
Kurniasih, lahir di Pakuaji pada tanggal 15-07-1963
sebagaimana yang tertera dalam Ijazah milik Pemohon dan Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Lurah Bonto-Bontoa;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa, dan perbaikan identitas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Majenang dan Kantor Imigrasi Makassar; <
Pemohon:
Dedeh Kurniasih
DEDEH KURNIASIH
28 — 8
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
Srie Kurniasih
22 — 0
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon Sri Kurniasih, Srie Kurniasih adalah satu orang atau subjek hukum yang sama yaitu PEMOHON;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
Srie Kurniasih
DEDE KURNIASIH
43 — 7
Pemohon:
DEDE KURNIASIH
WULAN KURNIASIH
27 — 8
Pemohon:
WULAN KURNIASIH
DEDEH KURNIASIH
20 — 0
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
DEDEH KURNIASIH
28 — 5
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
NUNUNG KURNIASIH
20 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Kandung (Pemohon) dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama NADIA MARWAH dari nama Ibu Kandung NUNUNG menjadi NUNUNG KURNIASIH;
- Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependiudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi dalam membuat catatan pinggir pada buku register yang sedang berjalan
dan merubah atau memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 593/2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi mengenai perbaikan nama Ibu Kandung (Pemohon) dalam Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama NADIA MARWAH dari nama Ibu Kandung NUNUNG menjadi NUNUNG KURNIASIH;
- Memerintah kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Ibu Kandung (Pemohon) dalam Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama NADIA
Pemohon:
NUNUNG KURNIASIH
DEDEH KURNIASIH
34 — 0
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
RINA KURNIASIH
60 — 34
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Rina Kurniasih lahir pada tanggal 24 Januari 1995 jenis kelamin Laki-laki dari Bapak Gito Taryono dan (Alm) Ibu Kasmirah diganti menjadi tertulis dan terbaca menjadi Rina Kurniasih yang lahir di Pemalang pada tanggal 11 September 1995 jenis kelamin Perempuan dari Bapak Gito Taryono dan (Alm) Ibu Kasmirah ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan
Pemohon:
RINA KURNIASIH
Sacih Kurniasih
28 — 18
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah, memperbaiki tahun kelahiran Pemohon dengan Nomor Paspor C 8008503, atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, pada tanggal 18 Agustus 1982, yang dikeluarkan Kantor KJRI HONGKONG tertanggal 21 Oktober 2021 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor
Paspor C 8008503, dengan atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 18 Agustus 1983.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk mencatat perubahan tahun kelahiran Pemohon dalam register penerbitan Paspor yang semula tercatat dalam Paspor Nomor C 8008503, atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 18 Agustus 1982, yang dikeluarkan Kantor KJRI HONGKONG tertanggal 21 Oktober
2021 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor Paspor C 8008503, atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 18 Agustus 1983.
Pemohon:
Sacih Kurniasih
DEPI KURNIASIH
28 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah Tahun 1985 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor C4810142, atas nama DEPI KURNIASIH, tempat tanggal lahir : Cilacap, 05 April 1985;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
Pemohon:
DEPI KURNIASIH
DINI KURNIASIH
29 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 0525/028/XI/20018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri tanggal 12 November 2018 yang sebelumnya tertulis DINI KURNIASIH dirubah menjadi DINI KURNIASIH SUGRIWO
Pemohon:
DINI KURNIASIHPENETAPANNomor 382/Pdt.P/2019/PN GprDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa perkara perdatapermohonan pada peradilan tingkat pertama telan menjatuhkan penetapandalam perkara ataS NAMA 222 2 nn nn nn nn nnn nn nen en nnn nen ne nen ene ne nneeDINI KURNIASIH, Tempat/ Tgl.
Bahwa Pemohon dilahirkan di Surabaya pada tanggal 30081979 dengannama DINI KURNIASIH SUGRIWO dari pasangan suami isteri KUNASIHdengan BROTO SUGRIWO;2.
dari Buku Pendaftaran Nikah Pemohon darinama Pemohon nama DINI KURNIASIH menjadi tertulis dan terbacanama DINI KURNIASIH SUGRIWO;Bahwa untuk mewujudkan maksud Pemohon dalam membetulkankesalahan nama Pemohon pada Petikan dari Buku Pendaftaran Nikah,maka terlebih dahulu diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa oleh karena Pemohon bertempat tinggal di Wilayah HukumPengadilan Negeri Kabupaten Kediri, maka permohonan ini diajukan olehPemohon di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri;Berdasarkan
menjadi tertulisdan terbaca nama DINI KURNIASIH SUGRIWO;.
BROTO SUGRIWO denganKUNASIH yang lahir di Surabaya pada tanggal 30 Agustus 1979; Bahwa, Pemohon telah menikah dengan Fajar Timur Alim Purbalinggasecara agama Islam di KUA Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediritanggal 10 November 2018; Bahwa ada kesalahan pencantuman nama Pemohon dalam akta nikahnyayaitu tertulis DINI KURNIASIH sementara yang benar nama Pemohonadalah DINI KURNIASIH SUGRIWO; Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki namanya pada akta nikahnya untukmenyamakan dengan nama di Akte Kelahiran dan
37 — 1
Menyatakan Terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair , oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;2. Menyatakan terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum, meyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIR tersebut, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.8.000.000.(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara ;5. Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dalam rumah tahanan agar dikurangkan seluruhnya terhadap pidana penjara yang dijatuhkan ;6.
DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIR
sampai dengan tanggal 7 Nopember 2013;Terdakwa menolak didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum;Pengadilan Negeri tersebut :Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar keterangan saksisaksi maupun terdakwadipersidangan;Telah ...2/1318/put2Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar pembelaan dari penasihat hukum Terdakwa ;Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya sebagai berikutlelisanmohonUmumMenyatakan terdakwa DEDEH KURNIASIH
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTIAMSIR dengan Pidana penjara selama 6(enam) tahun dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supayatetap ditahan ;. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa DEDEH KURNIASIHBBINTI AMSIR sebesar Rp.800.000.000(delapan ratus juta rupiah)Subsidair 6(enam) bulan penjara ;.
rekannya saksi MARDIYANTOdan saksi LIBER PURBA mendapatkan informasi dari warga masyarakatyang tidak mau diketahui identitasnya melalui Handphone bahwadidaerah Taman Kota ada seorang perempuan yang melakukan transaksiNarkoba, atas adanya informasi tersebut kemudian saksi AEN BSULAEMAN bersama kedua rekannya langsung menuju kedaerah Taman KotaBlok Al Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan JakartaBarat, sekitar jam 10.45 Wib saksi AEN B SULAEMAN bersama keduarekannya melihat terdakwa DEDEH KURNIASIH
Menyatakan Terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIR tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair , oleh karena itu Terdakwa harusdibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;2. Menyatakan terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIR terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hakatau melawan hukum, meyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIRtersebut, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;4, Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.8.000.000.(delapan ratus jutarupiah) dengan ketentutan apabila denda tersebut tidak dibayaroleh Terdakwa diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara j;5. Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dalam rumahtahanan agar dikurangkan seluruhnya terhadap pidana penjara yangdijatuhkan ;6.
Eni Kurniasih
53 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon Eni Kurniasih bertindak selaku wali dari Sri Malaikha Dewi, Perempuan lahir di Kudus, tanggal 04-06-2019 masih dibawah umur ;
- Memberi ijin kepada Pemohon Eni Kurniasih untuk mewakili kepentingan anak kandungnya yang bernama Sri Malaikha Dewi, Perempuan lahir di Kudus, tanggal 04-06-2019 masih dibawah umur tersebut selaku ahli waris Aly Syafii dalam memperoleh hak
Pemohon:
Eni Kurniasih
66 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
NIKE KURNIASIH binti KUSNUDIN
Nike Kurniasih;w1 (satu) bendel kuitansi jual beli 1 (satu) unit kKendaraan roda dua merkHonda Type New Vario 150 Exsklusif tahun 2015 warna hitam Nopol. AE4902HB nomor kerangka KF1112Fk076377 nomor mesin KF11E1076300 beserta Berita Acara Serah Terima Kendaraan dari dealer MarcoMotor ke sdri. Nike Kurniasih;4. 1 (satu) bendel foto copy data identitas konsumen sdri.
Nike Kurniasih;5. 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 90 tanggal 8 April 2015;6. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1500241415.AH.05.01tahun 2015 tanggal 9 April 2015;7. 1 (satu) lembar history payment untuk nasabah a.n. Nike Kurniasih;8. 1 (satu) lembar surat pernyataan Nike Kurniasih tertanggal Madiun 27Mei 2015;9. Surat Kuasa dari Nike Kurniasin kepada PT.
Nike Kurniasih;3. 1 (satu) bendel kuitansi jual beli 1 (satu) unit kendaraan roda dua merkHonda Type New Vario 150 Exsklusif tahun 2015 warna hitam Nopol. AE4902HB nomor kerangka KF1112Fk076377 nomor mesin KF11E1076300 beserta berita acara serah terima kendaraan dari dealer Marco Motorke sdri. Nike Kurniasih;4. 1 (satu) bendel foto copy data identitas konsumen sdri.
AE4902HB atas nama Nike Kurniasih;11.1 (satu) buah STNKB 1 (satu) unit kendaraan roda merk Honda type NewVario 150 Exsklusif tahun 2015 warna hitam nopol. AE4902HB atasnama Nike Kurniasih;Dikembalikan kepada PT. Central Santosa Finance melalui saksi Arifin;6.
57 — 32
NIKE KURNIASIH Binti KUSNUDIN
Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP.Subsidair:Bahwa ia terdakwa NIKE KURNIASIH BINTI KUSNUDIN pada hari Selasatanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 11.30 WIB atau setidaktidaknya pada tahun2015 bertempat di PT. Central Santosa Finance Cabang Madiun dengan alamatkantor JI.
Bahwa kemudian setelah itu diterbitkan sertifikat Fidusia antara pihak PemberiFidusia yaitu Nike Kurniasih dengan Penerima Fidusia yaitu lobnu HidayatHalaman 5 dari 17 Putusan Nomor 260/PID.SUS/2017/PT SBYsebagai Perwakilan dari PT.
Nike Kurniasih.1 (satu) bendel kwitansi jual beli 1 (satu) unit kendaraan roda dua merkHonda Type New Vario 150 Exsklusif tahun 2015 warna hitam Nopol: AE4902HB No Ka KF1112Fk076377 Nosin KF11E1076300 beserta beritaacara serah terima kendaraan dari dealer Marco Motor ke sdri. NikeKurniasih.. 1 (Satu) bendel foto copy data identitas konsumen sdri.
Nike Kurniasih.. 1 (Satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 90 tanggal 8 April 2015.. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia no.W.1500241415.AH.05.01tahun 2015 tanggal 09 April 2015.. 1 (Satu) lembar history payment untuk nasabah an. Nike Kurniasih.. 1 (Satu) lembar surat pernyataan Nike Kurniasih tertanggal Madiun 27 Mei2015.. Surat Kuasa dari Nike Kurniasin kepada PT.
Nike Kurniasih.5. 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 90 tanggal 8 April 2015.6. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia no.W.1500241415.AH.05.01tahun 2015 tanggal 09 April 2015.7. 1 (satu) lembar history payment untuk nasabah an. Nike Kurniasih.8. 1 (satu) lembar surat pernyataan Nike Kurniasih tertanggal Madiun 27Mei 2015.9. Surat Kuasa dari Nike Kurniasih kepada PT. Central Sentosa Financecab.
EVY KURNIASIH
77 — 17
- Menetapkan Pemohon EVI KURNIASIH Binti SUMARDI YAHYA sebagai Wali Pengampu dari anak-anak kandung Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (EVI KURNIASIH Binti SUMARDI YAHYA) untuk mewakili anak kandung Pemohon yang bernama :
- KEVIN PUTRA SUBAGIJO
- FARHAN PUTRA SUBAGIJO
- FARRELL PUTRA SUBAGIJO
Yang masih dibawah umur / belum dewasa tersebut diatas, untuk melakukan tindakan hukum baik menjual atau mengagunkan harta bersama
Pemohon:
EVY KURNIASIH