Ditemukan 11435 data
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI NTB,, DKK
DPP PARTAI GOLKAR, beralamat di Jalan Anggrek NellyMurni XI A, Slipi, Jakarta Barat:3. ALFIAN INDRA WIRAWAN, S.
DPD Partai Golkar KotaBima yang dibentuk oleh Tergugat tersebut dan demikian juga denganperbuatan Tergugat Ill yang menghadiri dan mencalonkan diri sebagaiKetua DPD Partai Golkar Kota Bima periode 20162021 pada acaraMusda II DPD Partai Golkar Kota Bima yang dilaksanakan oleh Tergugat dan/atau Plt.
DPD Partai Golkar Kota Bima yang dibentuk oleh Tergugat tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor05/PIGOLKAR/X/2016, tanggal 12 Januari 2017 dan oleh karena itumerupakan perbuatan melawan hukum;.
politik GolonganKarya; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndangPartai Politik dan AD/ART Partai Golkar tersebut, perkara a quoadalah menjadi kewenangan Mahkamah Partai Politik yangputusannya bersifat final dan mengikat, bukan kewenanganPengadilan Negeri untuk menyelesaikan;Gugatan Penggugat kabur (obscure libe!)
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisinan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor05/PIGOLKAR/X/2016, tanggal 12 Januari 2017;Menimbang, bahwa oleh karena perkara
38 — 8
LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT Cs
Surat Gugatan Penggugat tertanggal 21 April 2016 yang didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22April 2016 tercatat dibawah Register Nomor: 232/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST dalam perkara antara :e ANDI SIAMAN SANTO. uu... eeeeeeeeeeeeeetereeee Sebagai PenggugatLawane DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRATCS recceceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeseeeeeeneeeeeeeees sebagaiTergugat4.
102 — 40
PENGURUS PARTAI BERKARYA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBUPLIK INDONESIA
PUTUSANNOMOR : 136/G/2017/PTUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara pada tingkat pertamadengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamsengketa antara :PENGURUS PARTAI BERKARYA, berdasarkan SK. Menteri Hukum danHak Asasi Manusia, Nomor : 21.AH21.AH.11.01. Tahun 2016, tanggal 13Oktober 2016, yang berkedudukan diJin Pangeran Antasari No. 20.
RATIUS
Tergugat:
DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
42 — 10
Penggugat:
RATIUS
Tergugat:
DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
PARLAUNGAN SIMANGUNSONG, ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Mahkamah Partai Demokrat
3.Drs. H. Amiruddin
110 — 23
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat II terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor : 49/DPP-PHPU/2014 tentang Permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum yang Terkait dengan Kode Etik dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 antar Calon Anggota Legislatif dari Partai
Demokrat tertanggal 16 September 2014;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat KeputusanTergugat I Nomor : 78/SK/DPP.PD/II/2018 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan-Provinsi Sumatera Utara Atas Nama Parlaungan Simangunsong, ST tertanggal 9 Februari 2018;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat
Penggugat:
PARLAUNGAN SIMANGUNSONG, ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Mahkamah Partai Demokrat
3.Drs. H. AmiruddinPartai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PartaiDemokrat dalam Pemilu 2014 (SK DK Partai Demokrat No. 1/2014),sebagaimana telah diubah dengan (stdd);Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 3Tahun 2014 tentang Perubahan atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat Nomor
1 Tahun 2014 tentangPembentukan Tim Mahkamah Partai untuk PenyelesaianPerselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait dengan Kode Etik PartaiDemokrat Antar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokrat dalamPemilu 2014 (SK DK Partai Demokrat No. 3/2014), sebagaimanatelah diubah dengan (stdd);Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 4Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat Nomor 1 Tahun 2014
mengajukan permohonankepada Mahkamah Partai Demokrat, dan ketika permohonan kepadaMahkamah Partai ditolak, maka Pemohon akan kembali bermohon ataumenyampaikan keberatan atas pemberhentian yang dilakukan olehDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tersebut;Bahwa hal ini menunjukkan putusan Mahkamah Partai menimbulkankonflik yang berkepanjangan karena dalam memberi keputusanMahkamah Partai telah banyak melanggar ketentuanketentuan yangberlaku, dan oleh dan karenanya keputusan Mahkamah Partai tidakmengikat
pada halaman 2berpendapat bahwa Mahkamah bertugas dan berwenang memeriksaperselisahan partai politk dalam lingkup Partai Demokrat berdasarkan : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PartaiDemokrat dalam Pemilu 2014 (SK DK Partai Demokrat No. 1/2014),sebagaimana
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah bahwa untuk mengurangibanyaknya gugatan yang berkaitan dengan konflik partai politik ke meja hijaupengadilan negeri, dan diharapkan Mahkamah Partai dapat memberi solusi ataspersoalan dalam internal partai, oleh karena itu dibentuklah Mahkamah Partaidengan harapan perselisahan dalam partai politik dapat diselesaikan diMahkamah Partai Politik ;Menimbang, bahwa bilamana dalam penyelesaian di Mahkamah
74 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DK
dan Ketua Mahkamah Partai Hanura yang berisi mohon Nota Pembelaan danHal. 5 dari 28 hal.
pada ayat dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Pasal 32 ayat (3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;Hal. 11 dari 28 hal.
bahwa perselisihan Partai Politik antara Penggugat dengan Tergugat Idan II telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai Hanura atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Hanura;Hal. 17 dari 28 hal.
semua sifat kepengurusan Partai Politikapakah ada Mahkamah partai Politik atau tidak seperti Partai Hanura;Bahkan Pemohon Kasasi/Penggugat sebelumnya telah mengajukanNota Pembelaan kepada Mahkamah Partai Hanura (Bukti P11)berbeda dengan Bukti T.1.21 yaitu.
karena merupakan perselisihan partai politik maka sesuai Pasal 32ayat (1) jo.
142 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB) tersebut;
PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB) vs YUHARDI MANAF, SE.
K/Pdt/...Bahwa Penggugat adalah Ketua Pimpinan Daerah Partai Matahari Bangsa (PDPMB) Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Tergugat No. 748/ P.1/1431 tertanggal17 Maret 2010;Bahwa Penggugat juga sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Tingkat II Kota Dumai, Propinsi Riau periode 2009 2014 dari Partai MatahariBangsa berdasarkan hasil Pemilihan Umum tahun 2009;Bahwa ketika Penggugat tengah menjalankan amanah Partai baik sebagaiPimpinan Daerah Partai Matahari Bangsa (PD PMB) Kota Dumai
No. 585 K/Pdt.Sus/2012(PMB), sebagai dasar diajukannya Gugatan Penggugat adalah berdasarkan halhalsebagai berikut:1Bahwa sebagai Anggota Partai Matahari Bangsa, Penggugat telahbekerja keras sesuai dengan aturan yang digariskan Partai yang diaturdalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Matahari Bangsa (PMB).
Sehingga sesuaiketentuan Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai Matahari Bangsa(PMB) dan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No. 2 tahun 2011 tentangPerubahan Atas Undang Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, SahabatAndrian Budi Saputra tidak mungkin mewakili Partai Matahari Bangsa (PMB) sebagaiAnggota DPRD, karena seorang Anggota Partai Matahari Bangsa (PMB) tidakdimungkinkan merangkap sebagai anggota partai lain dan harus dikeluarkan dari partai;Bahwa karena Penggugat
Adrian Budi Saputra sebagai anggota Partai Hati NuraniRakyat (HANURA)?
perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.5 Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Tergugat:
Ade Armando
4 — 3
Penggugat:
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Tergugat:
Ade Armando
HJ.NORMA TASDIR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
70 — 16
li>Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan tindakan tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat I dan Terugat II mencabut Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018;
- Menyatakan Penggugat tetap sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pdriode 2014-2019 dari Partai
Penggugat:
HJ.NORMA TASDIR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
Salman ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
34 — 0
Penggugat:
Salman ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
150 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM, DKK
., dalam klarifikasi dihadapan DPP,Mahkamah Partai dan Majelis Tinggi Partai NasDem yang dihadirioleh Korwil, DPW Jawa Tengah, dan DPD Rembang PartaiNasDem dan ditetapkan dalam Pleno oleh DPP Partai NasDem,terbukti terjadi pelanggaran Sdr. Muhammad Bahaudduror, S.Pi.,terhadap AD/ART dan Kebijakan Partai;Bahwa, Sdr.
ini;. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan; ataumenjadi anggota partai politik lain;23.
Bahwa Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, berbunyi:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tersebut, bahwa Perselisinan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD danART yang dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;6.
Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai;Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari;Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai;Di tingkat wilayah dibentuk Dewan Kehormatan Partai untukmenyelesaikan perselisihan internal Partai di tingkat
105 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
EFFENDY CHOIRIE; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, CS.
Tentang Partai Politik berbunyi : (1) Dalam hal penyelesaian,Hal. 7 dari 24 hal.
No. 616 K/Pdt.SUS/2011Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga PKB yakniPenggugat melawan pada pimpinan partai yakni tidak patuh dantunduk kepada disiplin partai, tidak menjunjung tinggi kehormatan dannama baik partai, tidak aktif mengikuti kKegiatan partai serta tidakbertanggung jawab terhadap amanat partai yang telah diberikankepada Penggugat, serta tidak membayar kontribusi secara tertib danteratur kepada partai sesuai aturan ;Bahwa atas tindakan Penggugat sebagaimana terurai pada
perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;(3) Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politikkepada Kementerian ;Hal. 11 dari 24 hal.
Partai Politik yang diundangkan pada tanggal 15Januari 2011 yang dengan tegas menyatakan :Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD ART ;Ayat 2 : Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Ayat (5) : Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam
hal perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan ;Bahwa ketentuan sebagaimana terurai pada poin 12 tersebut di atasapabila kita kaitkan dengan ketentuan pada Pasal 12 huruf b UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang dengantegas dinyatakan bahwa Partai Politik berhak mengatur dan mengurusrumah tangga organisasi secara mandiri dan apabila dikaitkan denganketentuan Pasal 32 ayat (1) menyatakan : perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
74 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,DKK
Porsaid Abdullah, S.Sos Dari Keanggotaan Partai PersatuanPembangunan, sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yangberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat , Tergugat II dan Tergugat Ill telan melakukanPerbuatan Melawan Hukum;Menyatakan Tergugat , Tergugat II dan Tergugat Ill telan melakukanperbuatan yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan;Menyatakan
Porsaid Abdullah, S.Sos Dari Keanggotaan Partai PersatuanPembangunan, tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnyaserta pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan olehpihak Tergugat Ill tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan surat Tergugat II Nomor 132/IN/DPW/IV/2017 tanggal 3 Mei2017 Perihal: Usulan Pemberhentian dari Anggota Partai
Hak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dikuasai dandinikmati oleh Tergugat Rekonvensi berupa gaji keanggotaanDPRD terhitung sejak tahun pertama Tergugat Rekonpensitidak memenuhi kewajibannya, yaitu Rp15.000.000,00 (limaHalaman 4 dari 11 hal.Put.Nomor 708 K/Pat.SusParpol/2018belas juta rupiah) perbulan, maka total hak Partai PersatuanPembangunan (PPP) yang dinikmati Tergugat Rekompensiadalah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) x 48bulan = Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta
Bahwa namun demikian putusan Judex Facti perlu diperbaiki karenaberdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 33ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, PengadilanNegeri berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan Partai politik,tetapi untuk itu penyelesaiannya harus diajukan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai politik;5.
Bahwa terbukti gugatan a quo belum diajukan penyelesaiannya melaluimekanisme internal partai sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat(1) dan ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik maka gugatan Pemohon Kasasi adalah prematur;6. Bahwa akibat hukum dari suatu gugatan yang prematur adalah gugatantidak dapat diterima;7.
44 — 6
- ANDI LUMBAN GAOL, SHLAWAN- DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP INDONESIA)- DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA)- DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPK PKP INDONESIA)
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILANDAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKPINDONESIA), beralamat di JIn. Pangeran Diponegoro No.63 Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Kode Pos 10310,sebagai TERGUGAT ;2. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA)Provinsi Sumatera Utara, beralamat di Jln. GunungKrakatau No. 199 Medan Kode Pos 20235, sebagiTERGUGAT II;3. DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPK PKP INDONESIA) KotaMedan, beralamat di JlIn.
Bahwa Penggugat adalah Anggota Partai Keadilan danPersatuan Indonesia dengan Nomor Anggota NPA0000.8021.02.14.05.10.59 yang ditandatangani olehKetua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai KeadilanDan Persatuan Indonesia.( Bukti P.12.
Menjadi anggota partai lain.(3).
Bahwa sengketa perkara a quo lebih bersifat pada persoalaninternal Partai, sehingga tidak tepat menurut hukum diajukandalam bentuk gugatan diPengadilan;2. Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang RI No. 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang RI No. 2 Tahun 2008tentang Partai Politik,YaltU ! 22222 oon n nnn nnn nnn nnn nenae Pasal 16 Ayat 1, Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaannya dari Partai Politikapabila :a. Meninggalb. Mengundurkan diri secaratertulis; c.
Menjadi anggota Partai Politikd. Melanggar AD dane Pasal 16 Ayat 2, Tata cara pemberhentian keanggotaan PartaiPolitik sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 di atur di dalam ADdan ART;e Pasal 32 Ayat 1, Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana di atur di dalam AD dan3.
147 — 31
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM (Tergugat I)II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM JAWA TENGAH (Tergugat II)III. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN REMBANG (Tergugat III)
Diberhentikan sementara sebagai anggota atau pimpinan partai ;4.
:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
Bahwa Upaya PenyelesaianPerselisihan Internal Partai NasDemdiatur dalam ketentuan AD dan ARTPartai NasDem, yaitu ketentuan Pasal25 AD Partai NasDem tentangMahkamah Partai, yang berbuny/i:. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dariDewan Pimpinan Pusat Partai.. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai..
Rbg.Menimbang bahwa ketentuan mengenai partai politik diatur dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo.
Partai dan PenggantianAntar Waktu sebagai anggota DPRD, dengan demikian gugatan a quomenyangkut masalah internal dalam tubuh partai terkait yaitu mengenai:perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran hak anggotaPartai Politik, pemecatan tanpa alasan yang jelas serta keberatan terhadapkeputusan Partai Politik (Perselisinan Partai Politik);Ad.2.
Ahmad Ushtuchri, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
3.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
9 — 0
Penggugat:
Ahmad Ushtuchri, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
3.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
Mukhlis, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah
2.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah
57 — 5
Penggugat:
Mukhlis, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah
2.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh TengahDewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus DaerahPartai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang PartaiDemokrat Kabupaten Aceh Tengah, bertempat tinggal di JIn. Wariji BlangKolak No. 88, Aceh Tengah , sebagai Tergugat I;2. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, bertempat tinggal diJin.
Bahwa penggugat merupakan Anggota Partai Demokrat terdaftar di DPCKabupaten aceh Tengah dan telah mengikuti pemilihan umum 2014, denganNomor KTA : 1104000191;2. Bahwa penggugat telah ditetapkan oleh KPU Aceh Tengah pada tahun 2014calon terpilin Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana suratNomor 277/273/KIPAT.001.434292/V/2014 Tertanggal 14 mei 2014:3.
DPRK Aceh Tengah dan belum menerima SKPemberhentian sebagai Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah;Bahwa Tergugat dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang DemokratKabupaten Aceh Tengah tidak ada mengirimkan Surat kepada Penggugatuntuk menarik keanggotaan Penggugat dari Partai Demokrat, sehinggasecara hukum dengan memperhatikan SK Gubernur Nomor 171.2/642/2014tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan masa jabatankeanggotaan DPRA
tahun 2014 sampai dengan 2019 tanggal 20 Agustus2019;Bahwa tertanggal 30 Juli 2018 Turut Tergugat mengirimkan SuratPengunduran Diri Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 20142019 yangditujukan kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah;Bahwa atas Surat tersebut Tergugat selaku pimpinan Partai DemokratCabang Aceh Tengah mengusulkan PAW.
Yang mana pengusulan PAWtersebut bertentangan dengan ketentuan pencalonan yaitu Sikronisasi PKPUNo. 20 tahun 2018 (Hasil Sikronisasi dan Harmonisasi) pada pasal 7 ayat 6huruf b yang berbunyi Apabila terjadi kondisi Bakal Calon yangbersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakilipada Pemilu Terakhir.Bahwa Penggugat yang sampai saat ini belum ditarik oleh pimpinan partai,maka masih mempunyai hak selaku
29 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD RIDWAN, vs DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, dk
No. 1400 K/Pdt/2011Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa, yaituMUHAIMIN ISKANDAR, M.Si, beralamat di Jl.
Sinjai merasa sangat dilanggarhakhak hukumnya oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan BangsaKab.
;Bahwa Tergugat I maupun Tergugat II sematamata didasari dengan perasaanemosi dan tendensius yang dijadikan dasar dalam pengusulan PAW terhadap diriPenggugat ke DPP Partai Kebangkitan Bangsa, karena Penggugat selaku anggota/kaderPartai Kebangkitan Bangsa tidak pernah melanggar aturan Partai Kebangkitan Bangsabaik itu Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsaserta peraturan organisasi yang lainnya;Bahwa Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran hukum selama menjadianggota
SEMA No: 11Tahun 2008 tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik disebutkan, bahwapada prinsipnya untuk perkaraperkara yang seperti itu merupakan urusan internal partai,karenanya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai sebelummengajukannya ke lembaga/badan peradilan.
Politik yakni musyawarah dengan atasan Penggugatyakni DPW PKB Propinsi Sulawesi Selatan atau kepada DPP PKB sebagai pemegangotoritas partai;Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 huruf b UndangUndang No. 2 Tahun2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa partai politik berhak mengatur danmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan apabila dikaitkan denganketentuan pasal 32 ayat menyatakan: perselisihan partai politik diselesaikan dengan caramusyawarah mufakat, dan ayat 2 menyatakan: Dalam
60 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA/DPP PARTAI GOLKAR, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI LAMPUNG dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG/DPRD PROVINSI LAMPUNG, 2. GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, 3. MENTERI DALAM NEGERI RI
";2 Bahwa penyelesaian perselisihan Partai Politik diatur dalam UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD dan ART;Ayat (2):Penyelesaian perselisihan interal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(l),dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik;Ayat
Mahkamah Partai;Ayat (7):Penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai harus diselesaikan dalamjangka waktu 60 hari;4 Bahwa norma yang diatur dalam UndangUndang Partai Politik dan AD/ART joPeraturan Organisasi Tergugat I jelas dan secara limitative menyatakan penyelesaianperselisihan internal Partai Politik dilakukan Mahkamah Partai yang harus diselesaikanpaling lama dalam jangka waktu 60 hari;Hal. 11 dari 23 hal Put.
Politik:Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
Nomor 191 K/Pdt.SusParpol/2013Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangundangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
Pimpinan Partai Golongan Karya sebagaimana dimaksudHal. 19 dari 23 hal Put.
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KAMPAR
39 — 0
MORLAN SIMANJUNTAK, S.H, M.H
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KAMPAR