Ditemukan 12306 data
14 — 11
Bahwa Tergugat merupakan warga kurang mampu, berdasarkan Suratketerangan Tidak Mampu berdasarkan Nomor: 409/66/VI/2020 yangdikeluarkan oleh Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, KabupatenBogor, tanggal 15 Juni 2020;Bahwa Berdasarkan alasan/dalildalil diatas, Pemohon berkesimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon tidak dapat dipertahankanlagi, dan karenanya Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Cibinongcq Majlis Hakim berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan
9 — 3
Putusan nomor 034 1/Padt.G/2017/PA.BkI, Halaman 9 dari 12Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
25 — 4
Bahwa setelah menikah antara Penggugat dan Tergugat hidup bersamadirumah orang tua Penggugat yaitu di Jalan Rindang Nomor 409 TegalrejoRT 004 RW O09 Binagriya Kelurahan Pringrejo Kecamatan PekalonganBarat Kota Pekalongan ;4. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah bergaul sebagaimanalayaknya suami istri (bakda dukhul) dan telah dikaruniai tiga orang anakmasing masing bernama :1. ANAK I, Lahir 11 April 2005 ;2. ANAK II, Lahir 2 April 2010;3.
17 — 4
dan saksi keduaPemohon dan Pemohon II tentang perkawinan Pemohon dan Pemohon IIdan tidak adanya kutipan akta nikah Pemohon dengan Pemohon II adalahfakta yang dilihat, didengar dan dialami sendiri, dan relevan dengan dalil yangharus dibuktikan Pemohon dengan Pemohon Il, oleh karena itu keterangansaksisaksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diaturdalam Pasal 408 R.Bg serta keterangan saksisaksi tersebut saling bersesuaianantara saksi satu dengan saksi sesuai ketentuan Pasal 409
31 — 3
Surat Dakwaan Nomor :PDM 409 /BDUNG/03/2014 tertanggal 27 Maret 2014.Telah membaca pula suratsurat dan risalah berita acara pemeriksaan pendahuluandalam perkara terdakwa tersebut ;Telah mendengar keterangan saksisaksi yang diberikan di bawah sumpah danketerangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dimuka Persidangansebagaimana terantum dalam berita acara pemeriksaan perkara ini :Telah mendengar , pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya sebagai berikut :1.
22 — 2
PERKARA : PDM 409/MKRTO/EP/08/2010, yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskansebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa BUDIONO Bin PARMAN bersalah melakukan tindakpidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDIONO Bin PARMAN dengan Pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Menetapkan barang
46 — 13
kakikanan sebagaimana basil pemeriksaan dalam Visum Et repertum dari RSUmum Ngudi waluyo Wlingi Blitar No 445/1153/409.206/2013 tanggal 13Agustus 2013 yang ditandatangani oleh dr Rachmad Juni Triyono dengankesimpulan korban ditemukan luka robek pada kaki kanan,luka babraspada kaki kiri dan pada pergelangan tangan kanan yang diakibatkanbenturan benda keras dan tumpul, saksi Komariyah mengalami luka padabagian mulut sebagaimana dalam Visum et repertum dari RS Umum NgudiWaluyo Wlingi Bihar No 445/1152/409
30 — 31
Fotokopi Kutipan Akta Nikah, Nomor. 409/47/II/1999 tanggal 18 Februari1999, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan TimangGajah, Kabupaten Bener Meriah, bermeterai cukup Ketua Majelis buktitersebut telah diperiksa dan telah ternyata cocok dan sesuai denganaslinya kemudian oleh Ketua Majelis di beri tanda P.2;Bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat telah pulamengajukan saksisaksi yang di sidang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut;1.
15 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
13 — 0
Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 409/96/IX/2011 tanggal 26 September 2011yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedan, KabupatenRembang yang telah dinasegelen dan telah pula dicocokkan dengan aslinya (buktiMenimbang, bahwa selain bukti surat tersebut Pemohon juga menghadirkan saksimasing masing bernama :1. SAKSI, setelah bersumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut:0 Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksi sebagai PamanPemohon.
8 — 3
berdasarkanpasal 125 HIR dapat dkabulkan dengan verstek ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
26 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
15 — 4
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 3
., Halaman 9 dari 122009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan : "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal
10 — 3
., Halaman 9 dari 12Nomor: 409 K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan: "Paniteraberkewajiban mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggalPemohon dan Termohon, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama dimana perkawinan dilaksanakan.
11 — 0
Bahwa Penggugat dan Tergugat telan menikah secara sah pada hariRabu,Putusan Nomor 1064/Pdt.G/2017/PA.Kbm.Halaman 1 dari 10 halaman29 Desember 2004 M, bertepatan dengan 17 Dzulgodah 1425 H,sebagaimana tertulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah No : 47/09/V/2017,Akta Nikah Nomor : 409/27/XII/2004, yang dikeluarkan oleh KUAKecamatan Xxxx, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah.2.
9 — 5
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
15 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
35 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi bukan sebagai ahli warisalmarhum Soegiarto Soedjasa;4 Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak mempunyai hakapapun atas:1 1/6 bagian atas tanah dan bangunan seluas 106 m2 yang terletak di Jalan MalakaNomor 15, RTO05/RW002, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Baratsesuai dengan Sertifikat HGB 1337/ Roa Malaka, Surat Ukur Nomor 1 1/409/1983;2 1/6 bagian atas tanah dan bangunan seluas 170 m2 yang terletak di Jalan MalakaNomor
97/Kebon Pisang/2001;4 1/3 bagian atas tanah dan bangunan seluas 65 m2 yang terletak di JalanBaranangsiang Kavling D9, Bandung Jawa Barat sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB ) Nomor 250/Kebon Pisang, Surat Ukur Nomor 193/ Kebon Pisang/2002;5 Menyatakan demi hukum:1 1/6 bagian atas tanah dan bangunan seluas 106 m2 yang terletak di JalanMalaka Nomor 15, RT 005/RW 002, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora,Jakarta Barat, atau dikenal dengan Sertifikat HGB 1337/Roa Malaka, Surat Ukur Nomor11/409