Ditemukan 12306 data
9 — 6
Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 18 Tahun 2003 TentangAdvokat, Majelis Hakim berpendapat bahwa nama yang menerima kuasa yangtercantum dalam Surat Kuasa Khusus tersebut dapat diterima sebagai pihak formildan dapat beracara di Pengadilan Agama Kisaran khusus dalam perkara Cerai TalakNomor 409/Pdt.G/2018/PA.Kis;Menimbang, bahwa upaya Majelis Hakim untuk mendamaikan dengancara menasihati Penggugat supaya tetap kembali rukun membina rumahtangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil.
11 — 4
No.0618/Pdt.G/2016/PA.TnkMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P 2, Kutipan Akta Nikah atasnama Penggugat dan Tergugat, nomor 409/30/X/2014 tanggal 20 Oktober2014, dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Kemiling secara absolute kompetensi perkara ini merupakan tugasdan kewenangan Pengadilan Agama in casu Pengadilan AgamaTanjungkarang Klas IA vide Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danUndangUndang
17 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
8 — 7
Bahwa Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan padatanggal 17 Nopember 1999 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan xxxxx Kabupaten Tegal (Kutipan AktaNikah Nomor : 409/29/X1I/1999 sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta NikahNomor : 85/Kua.11.28.03/Pw.01/12/2016 tertanggal 28 Desember 2016);Him. 1 dari 10 him.
190 — 166
Tergugat Tiga Dan TergugatEmpat, tidak merespon dan/atau tidak memberi tanggapan apapun,hingga gugagatan ini diajukan, kecuali Tergugat Dua memberi jawabanpada tanggal 5 Juni 2020, dengan Nomor : 409/50032.16/PT/VI/2020,Perihal : Penjelasan, yang ditujukan Kepada Yth, KomarudinSimanjuntak,S.H., / Advokat & Konsultan Hukum pada kantorHukum Victoria selaku kuasa dari Sdr.
Tergugat Tiga Dan Tergugat Empat, tidakmerespon dan/atau tidak memberi tanggapan apapun, hingga gugagatan inidiajukan, kecuali TergugatDuamemberi lawaban pada tanggal 5 Juni 2020,dengan Nomor: 409/50032.16/PT/V1/2020, Perihal yang ditujukanKepada Yth, Komarudin Simanjuntak,S.H., / Advokat & a Hukum pada kantorHukumVictorja selaku kuasa dari Sdr.
Siswanto, Dkk (7 orang), yang pada pokoknyapada halaman dua (2) menjelaskan SBB : Bahwa surat Nomor 409/50032.16/PT/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Nomor 409/50032.16/PT/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 tersebut yang ditujukan kepadaPenggugat, merupakan pelaksanaan tugas Kepala Kantor PertanahanKabupaten Bekasi sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.Dalam hal Penetapan Jasa Penilai atau Penilai Publik
NOMOR : 409/50032.16/PT/VI/2020, PERIHAL : PENJELASAN. DITUJUKAN KEPADA :YTH. SDR.KOMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH / ADVOKAT DANKONSULTAN HUKUM PADA KANTOR HUKUM VICTORIA SELAKUKUASA DARI SDR.
TI.16Surat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kantor PertanahanKabupaten Bekasi Nomor 409/50032.16/PT/VI/2020 tanggal 5Juni 2020 yang ditujukan kepada Sdr. Komaruddin Simanjuntak,S.H. selaku kuasa dari Sdr. Siswanto, dkk (7 orang).
- adanya negosiasi di antara para pihak dalam perjanjian
Putusan MA RI No. 409 K/Sip/19832. Putusan MA RI No. 3389 K/Pdt/19843. Putusan No. 21/Pailit/2004/PN.NiagaJkt.PstC. Bagan Yurisprudensi dan Putusan MABerikut bagan yurisprudensi dan putusan MA.Noe tte Te.)
Definisi dan Unsur Keadaan Force MajeureDari yurisprudensi maupun putusan MA dapat diambil kesimpulan bahwa definisiforce majeure atau overmacht adalah keadaan memaksa diakibatkan oleh suatumalapetaka yang secara patut tidak dapat dicegah oleh pihak yang harus berprestasi(Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983).
Rev3Final Setting Buku Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa.iA 115Tidak terpenuhinya perjanjian karena force majeure dan bukan karena kelalaiandebitur (Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983).Tidak ada lagi kemungkinankemungkinan/alternatif lain yang legal atau tidakmelanggar peraturan bagi pihak yang terkena force majeure untuk memenuhiperjanjian (Putusan MA RI No.
Baik PN maupun PT menyatakan bahwatergugat Super Radio Company NV telah melalaikan kewajibannya.Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa 1 1 912/13/2010 11:40:29 PM Rev3Final Setting Buku Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa.iA 1204. kecelakaan di laut, misalnya kapal tenggelam karena ombak besar memukullambung kapal (Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983);5. keadaan darurat (Putusan MA RI No.
Dalam kasus di atas, Direksi Perusahaan Aspal Negara adalahpihak yang berkontrak karena yang diangkut adalah aspal Perusahaan AspalNegara dengan trayek Banabungi/Buton ke Tanjung Priok/Jakarta, sepertitelah disebut dalam Charter Partij.Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983 tertanggal 25 Oktober 1984 dalam perkaraPerusahaan Pelayaran Lokal PT Gloria Kaltim melawan Rudy Suardana,menguatkan tentang akibat force majeure sebagai suatu peristiwa yang tidakterduga, yang tidak
14 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturtentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409
6 — 5
Pada tanggal 05 Mei 2008, Pemohon dengan Termohon melangsungkanpernikahan yang dicatat oleh Pegawai pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Dampit Kabupaten Malang (Kutipan Akta Nikah Nomor :409/30/V/2008 tanggal 05 Mei 2008 );2.
13 — 0
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
18 — 7
Asli Surat Keterangan Penduduk sementara atas nama Pemohon II Nomor :140/409/64.04/2015, yang diteribtlan oleh Pekon Purwodadi Kecamatan GistingKabupaten Tanggamus, tertanggal 15 Oktober 2015.
8 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 3
., Halaman 9 dari 122009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan : "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal
11 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 4
., Halaman 9 dari 12Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturtentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409 K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010
10 — 4
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
10 — 3
Termohon di depan sidangPengadilan Agama Bangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturtentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409
11 — 4
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
11 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409