Ditemukan 20472 data
14 — 0
Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan/kekuranganpersyaratan perkawinan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan KUAKecamatan XXXXXXX Kabupaten Kebumen Nomor : 267/Kua.11.05.02/PW.01 tanggal 31102016 (bukti P.4). Surat Penolakan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama KecamatanKUA Kecamatan XXXXXXX Kabupaten Kebumen Nomor268/Kua.11.05.02 /PW.01 tanggal 31102016 (bukti P.5)B. Bukti Saksi :1. M.
20 — 8
tersebut memberi kebebasan bagihakim untuk membentuk hukum dalam perkara ini, sepanjang denganmuatan pertimbangan rasa keadilan dan dengan memperhtikan nilainilaihukum yang hidup dalam masyarakat (Ps.229 Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa adapun batasan usia minimal calon mempelai,baik alquran maupun al hadist tidak mempersoalkannya, oleh karena itutanpa mengurangi kemuliaan dan tujuan akad nikah, maka menurutpendapat fakar Islam Prof.Buya Hamka dalam Kitabnya Tafsir Al azhar JuzIV halaman 267
19 — 3
Pengadilan Negeri tersebut ;~~ Setelah membacu surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa KepalaKejaksaan Negeri Mojokerto , tanggal 26 2011 Nomor ; B 267 / 0.5.9 / EP.0) / OL /2011 ; Setelah membaca surat Penctapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tentangpenunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; = Setelah membuaca berkas perkara dengan suratsurat berserta lampiranlampiran yangada di dalamnya ; ~ Setelah mendengar keterangan saksisuksi dan keterangan Para Terdakwa
29 — 19
tersebut memberi kebebasan bagi hakimuntuk membentuk hukum dalam perkara ini, sepanjang dengan muatanpertimbangan rasa keadilan dan dengan memperhtikan nilainilai hukum yanghidup dalam masyarakat (Ps.229 Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa adapun batasan usia minimal calon mempelai, baikalquran maupun al hadist tidak mempersoalkannya, oleh karena itu tanpamengurangi kemuliaan dan tujuan akad nikah, maka menurut pendapat fakarIslam Prof.Buya Hamka dalam Kitabnya Tafsir Al azhar Juz IV halaman 267
55 — 30
Buya Hamka dalam Kitabnya Tafsir Al azhar JuzIV halaman 267 yang diambil alin majelis sebagai pendapat sendiri,menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Bulugun Nikah (sampai umuruntuk menikah) diartikan dengan dewasa, tetapi kedewasaan itu bukanlahtergantung pada umur melainkan bergantung pada kecerdasan/kedewasaanberfikir, Karena itu ada orang jika dilihat dari usianya masih sangat mudatetapi sudah memiliki sikap dewasa, sebaliknya ada yang usianya sudahcukup tua tetapi sikapnya belum dewasa.Menimbang
16 — 11
tersebut memberi kebebasan bagi hakimuntuk membentuk hukum dalam perkara ini, sepanjang dengan muatanpertimbangan rasa keadilan dan dengan memperhtikan nilainilai hukum yanghidup dalam masyarakat (Ps.229 Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa adapun batasan usia minimal calon mempelai, baikalquran maupun al hadist tidak mempersoalkannya, oleh karena itu tanpamengurangi kemuliaan dan tujuan akad nikah, maka menurut pendapat fakarIslam Prof.Buya Hamka dalam Kitabnya Tafsir Al azhar Juz IV halaman 267
43 — 15
tersebut memberi kebebasan bagi hakim untukmembentuk hukum dalam perkara ini, sepanjang dengan muatan pertimbangan rasakeadiian dan dengan memperhatikan nilainiiai hukum yang hidup dalam masyarakat(Ps.229 Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa adapun batasan usia minimal calon mempelai, baik alqur'anmaupun al hadist tidak mempersoalkannya, oleh karena itu tanpa mengurangi kemuliaandan tujuan akad nikah, maka menurut pendapat fakar Islam Prof.Buya Hamka dalamKitabnya Tafsir Al azhar Juz IV halaman 267
38 — 11
Buya Hamka dalam Kitabnya Tafsir Al azhar JuzIV halaman 267 yang diambil alin majelis sebagai pendapat sendiri,menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Bulugun Nikah (sampai umuruntuk menikah) diartikan dengan dewasa, tetapi kedewasaan itu bukanlahtergantung pada umur melainkan bergantung pada kecerdasan/kedewasaanberfikir, Karena itu ada orang jika dilihat dari usianya masih sangat mudatetapi sudah memiliki sikap dewasa, sebaliknya ada yang usianya sudahcukup tua tetapi sikapnya belum dewasa.Menimbang
10 — 0
Fotokopi Akta Nikah Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo Nomor 267/38/X/84Tanggal 08 Oktober 1984, bukti tersebut telah bermaterai cukup dan telahdicocokkan sesuai dengan aslinya (P.1);B. SaksiSaksi:1.
8 — 0
Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri sah yang menikah dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KabupatenProbolinggo pada tanggal 24 Oktober 2008 sebagaimana Kutipan Akta NikahNomor: 267/28/X/2008 bertanggal 24 Oktober 2008 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kabupaten Probolinggo; 2. Bahwa setelah menikah Penggugat dengan Tergugat hidup sebagai suamiisteri di rumah kediaman orangtua Penggugat di Kabupaten ProbolinggoHal. 1 dari 9 hal Put.
20 — 12
tersebut memberi kebebasan bagi hakimuntuk membentuk hukum dalam perkara ini, sepanjang dengan muatanpertimbangan rasa keadilan dan dengan memperhatikan nilainilai hukum yanghidup dalam masyarakat (Ps.229 Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa adapun batasan usia minimal calon mempelai, baik alquran maupun al hadist tidak mempersoalkannya, oleh karena itu tanpamengurangi kemuliaan dan tujuan akad nikah, maka menurut pendapat fakarIslam Prof.Buya Hamka dalam Kitabnya Tafsir Al azhar Juz IV halaman 267
19 — 5
Kecamatan Mantup Kabupaten = Lamongan NIK:470/267/413.318.08/2016, tertanggal 20 September 2016, dan alat buktitersebut dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai serta bermeteraicukup, lalu oleh Ketua Majelis diberi paraf dan tanggal serta diberi tandaP.2;Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga mengajukan saksisaksikeluarga/orang dekat, yaitu :1.
13 — 6
Muhammad Irfan Iskandar,S.H.advokat/penasehat hukum yang berkantor di Kompleks BIP ( BumiTamalanrea Permai ) jalan Kerukunan Timur 1 Blok G No.267, KotaMakassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Mei 2017,disebut sebagai para Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa para Pemohon dengan surat Permohonannyatertanggal 12 Mei 2017 yang telah didaftar
24 — 4
Buya Hamka dalam Kitabnya Tafsir Al azhar JuzIV halaman 267 yang diambil alin majelis sebagai pendapat sendiri,menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Bulugun Nikah (sampai umuruntuk menikah) diartikan dengan dewasa, tetapi kedewasaan itu bukanlahtergantung pada umur melainkan bergantung pada kecerdasan/kedewasaanberfikir, karena itu ada orang jika dilihat dari usianya masih sangat mudatetapi sudah memiliki sikap dewasa, sebaliknya ada yang usianya sudahcukup tua tetapi sikapnya belum dewasa.Menimbang
36 — 7
,M.H. dengan Penetapan Majetis Hakim Nomor 267/Pdt.G/2019/PA, Tmk.tanggal 10 Januari 2018:Bahwa dalam sidang yang tertutup untuk umum dibacakanlah suratpermohonan Pemohon yang terhadap isi dan maksudnya tetap dipertahankanoleh kuasa Pemohon:Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Ternohon telahmengajukan jawaban secara tertulis sebagaimana secara lengkap tercantumdalam sidang tanggal 10 Januari 2018:Halaman 4 dari 18 halaman, Putusan Nomor : 1/19/Pdt.G/2017/PA.
59 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
LIE HANDY SIANATA, kewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal di Jalan Kopo Nomor 267, RT. 011,RW. 006Bojongloa Kaler, Kota Bandung, pekerjaan, Kelurahan Situ Saeur, KecamatanWiraswasta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eko Risanto, S.H.
11 — 0
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon Il, nomor : 09 Mei2012, tanggal po yang dikeluarkan oleh dinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, (P3);267/404.7.13.02/2016 tanggal06 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dusun KemantrenDesa Kemantren Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, (P4);5. Surat Keterangan nomor : PY tanggal 06Oktber 2016 yang dikeluarkan oleh PPN pada KUA Kecamatan TulanganKabupaten Sidoarjo, (P5);Him.3 dari 8 hlm.
61 — 41
Buya Hamka dalam Kitabnya Tafsir Al azhar Juz IV halaman 267 yang diambilalih majelis sebagai pendapat sendiri, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Bulugun Nikah (sampai umur untuk menikah) diartikan dengan dewasa, tetapikedewasaan itu bukanlah tergantung pada umur melainkan bergantung padakecerdasan/kedewasaan berfikir, karena itu ada orang jika dilihat dari usianya masihsangat muda tetapi sudah memiliki sikap dewasa, sebaliknya ada yang usianyasudah cukup tua tetapi sikapnya belum dewasa.Menimbang
20 — 17
Buya Hamka dalam Kitabnya Tafsir Al azhar Juz IV halaman 267 yang diambilalih majelis sebagai pendapat sendiri, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Bulugun Nikah (sampai umur untuk menikah) diartikan dengan dewasa, tetapikedewasaan itu bukanlah tergantung pada umur melainkan bergantung padakecerdasan/kedewasaan berfikir, karena itu ada orang jika dilihat dari usianya masihsangat muda tetapi sudah memiliki sikap dewasa, sebaliknya ada yang usianyasudah cukup tua tetapi sikapnya belum dewasa.Menimbang
13 — 8
tersebut memberi kebebasan bagi hakimuntuk membentuk hukum dalam perkara ini, Sepanjang dengan muatanpertimbangan rasa keadilan dan dengan memperhatikan nilainilai hukum yanghidup dalam masyarakat (Ps.229 Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa adapun batasan usia minimal calon mempelai, baikal quran maupun al hadist tidak mempersoalkannya, oleh karena itu tanpamengurangi kemuliaan dan tujuan akad nikah, maka menurut pendapat fakarIslam Prof.Buya Hamka dalam Kitabnya Tafsir Al azhar Juz IV halaman 267