Ditemukan 11561 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 382/Pdt.P/2019/PN Gpr
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon:
DINI KURNIASIH
294
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 0525/028/XI/20018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri tanggal 12 November 2018 yang sebelumnya tertulis DINI KURNIASIH dirubah menjadi DINI KURNIASIH SUGRIWO
      Pemohon:
      DINI KURNIASIH
      PENETAPANNomor 382/Pdt.P/2019/PN GprDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa perkara perdatapermohonan pada peradilan tingkat pertama telan menjatuhkan penetapandalam perkara ataS NAMA 222 2 nn nn nn nn nnn nn nen en nnn nen ne nen ene ne nneeDINI KURNIASIH, Tempat/ Tgl.
      Bahwa Pemohon dilahirkan di Surabaya pada tanggal 30081979 dengannama DINI KURNIASIH SUGRIWO dari pasangan suami isteri KUNASIHdengan BROTO SUGRIWO;2.
      dari Buku Pendaftaran Nikah Pemohon darinama Pemohon nama DINI KURNIASIH menjadi tertulis dan terbacanama DINI KURNIASIH SUGRIWO;Bahwa untuk mewujudkan maksud Pemohon dalam membetulkankesalahan nama Pemohon pada Petikan dari Buku Pendaftaran Nikah,maka terlebih dahulu diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa oleh karena Pemohon bertempat tinggal di Wilayah HukumPengadilan Negeri Kabupaten Kediri, maka permohonan ini diajukan olehPemohon di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri;Berdasarkan
      menjadi tertulisdan terbaca nama DINI KURNIASIH SUGRIWO;.
      BROTO SUGRIWO denganKUNASIH yang lahir di Surabaya pada tanggal 30 Agustus 1979; Bahwa, Pemohon telah menikah dengan Fajar Timur Alim Purbalinggasecara agama Islam di KUA Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediritanggal 10 November 2018; Bahwa ada kesalahan pencantuman nama Pemohon dalam akta nikahnyayaitu tertulis DINI KURNIASIH sementara yang benar nama Pemohonadalah DINI KURNIASIH SUGRIWO; Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki namanya pada akta nikahnya untukmenyamakan dengan nama di Akte Kelahiran dan
Register : 05-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 01-03-2021
Putusan PN KUNINGAN Nomor 3/Pdt.P/2021/PN Kng
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
Dedeh Kurniasih
5711
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama Dedeh Kurniasih menjadi nama Nia Dedeh Kurniasih di dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pemohon;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
Dedeh Kurniasih