Ditemukan 19086 data
71 — 35
BKL NO : 26/PID.B/TIPIKOR/2012/PN. BKLTANGGAL : 15 OKTOBER 2012
Prim224/N.7/Fd.1/05/2012 sejaktanggal 28 Mei 2012 sampai dengan tanggal 16 Juni 2012 Tahanan Kota.3 Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IABengkulu tanggal 31 Mei 2012 No.26/Pen.Pid/TIPIKOR/2012/PN.
BKL Sejak31 Mei 2012 sampai dengan tanggal 29 Juni 2012 Tahanan Kota.4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKelas IA Bengkulu Tanggal 22 Juni 2012 No.26 /Pen.Pid /TIPIKOR /2012/PN.BKL Sejak tanggal 30 Juni 2012 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2012Tahan Kota.5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bengkulu Tanggal 13 Agustus 2012 No.37 /Pen.Pid/ TIPIKOR/2012/PT.BKL Sejak Tanggal 28 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 26
Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri memutusperkara ini dalam tingkat banding.
Bahwasetelah Pengadilan Tinggi tipikor mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor : 26/Pid.B/Tipikor/2012/PN.Bkl. tanggal 15 Oktober 2012serta memori banding terdakwa/Penasehat hukumknya. ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat dengan pertimbanganhukum Pengadilan tipikor tingkat pertama dalam putusannya bahwa TerdakwaSYAIFUL HIDAYAT,BE.Sip.
;MENGADILI= Menerima permintaan banding dari Terdakwa. ;= Menguatkan putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor : 26/Pid.B /Tipikor/2012/PN.BkI. tanggal 15Oktober 2012.
124 — 60
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 42/Pid.Sus-tpk/2014/PN.Bgl
Putusan No 5/Pid.SusTPK/2015/PT BGL.Firm yang beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi No. 20 Pondok Bambu, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa khusus masingmasing tertanggal 27April 2015 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Register Nomor 110/SK/TV/2015/PN.Bgl. dan Nomor 111/SK/TV/2015/PN.Bel. tanggal 29 April 2015;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanresmi putusan Pengadilan Tipikor
/2015/PN.Bgl, permintaan Banding tersebut telah diberitahukan pada JaksaPenuntut Umum pada tanggal 29 April 2015 Nomor : 3/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl.
;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penunut Umum juga telahmenyatakan Banding pada tanggal 29 April 2015, sebagaimana tertuang dalam AktaPermintaan Banding Nomor: 3/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl., permintaan Bandingtersebut telah diberitahukan kepada kuasa Terdakwa I dan Terdakwa II pada tanggal 11Juni 2015 Nomor : 3/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan Banding tersebut KuasaTerdakwa I dan Terdakwa II telah mengajukan Surat Memori Banding tertanggal
Putusan No 5/Pid.SusTPK/2015/PT BGL.2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu pada tanggal 11 Juni 2015 Nomor : 03/Akta.Pid/Tipikor /2015/PN.Bgl.
,Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkanpada hari Selasa, tanggal 8 September 2015 dalam sidang yang dinyatakan terbuka unutukumum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim Hakim Anggota dengandibantu oleh, Hj. U. YUNIATI, S.H., C.N., sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri olehPara Terdakwa, Penasehat Hukum Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.Hakim Angota tersebut Hakim Ketua Majelis tersebutWALFRED PADAMEAN, S.H.
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya
2.Kepala Kecamatan Pakal, Kota Surabaya
3.Kanit Reskrim, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya
57 — 12
Rifan
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya
2.Kepala Kecamatan Pakal, Kota Surabaya
3.Kanit Reskrim, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya
50 — 0
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Bgl TANGGAL : 10 OKTOBER 2016
Terbanding/Terdakwa : SUJADI
65 — 45
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Tipikor pada Kejaksaan Negeri Karanganyar dan Penasihat Hukum Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 28 Mei 2013 Nomor : 07/Pid.Sus/2013/ PN.TIPIKOR.Smg, yang dimintakan banding tersebut ; ------------------
- Memerintahkan agar terdakwa ditahan ; --
Untuk Dinas : PUTUSANNOMOR : 57/PID.SUS/2013/PT.TPK.SMG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Semarang yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana khusus dalamperadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara terdakwa: Nama lengkap : SUJADI ; Tempat lahir : Karanganyar ; Umur/ Tgl.Lahir : 55 Tahun / 21 Januari 1957 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsan : Indonesia ; 2202 2205"Tempat tinggal :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang tanggal 18 Juli 2013, Nomor57/PEN.PID.Sus./2013/PT. TPK.Smg. tentang penunjukkan MajelisHakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalamtingkat banding ; 292 nnn nnn nn nn nnn nnn mene2.
Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Semarang, tanggal 28 Mei 2013 Nomor07/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. dalam perkara terdakwa tersebutQIAIAS fF nnn mn enn nner ee nnn nn nn nn nnnnnnannannsanmenmnnnnnnmn nisHal. 1 dari 26 hal.Put. Pid No.57/Pid.Sus/2013/PT.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp.5000, (lima ribu rupiah) . 220m monn nn nn nnn nnn encnnnMenimbang, bahwa berdasarkan atas seluruh faktafaktadipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangtelah menjatuhkan putusan tanggal 28 Mei 2013 Nomor07/Pid.Sus/2013/PN.TIPIKOR Smg. yang amar selengkapnya berbunyisebagai berikut : 2022222 22e nen n ene nee1.
101 — 39
Memperbaiki Putusan Tipikor PN. KPH No : 109/Pid. B/2012/PN. KPH Tgl : 27 Maret 2012
Perpanjangan penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan TinggiBengkulu dengan jenis Penahanan Tahanan Kota berdasarkanPenetapan No.08/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.BKL Tanggal 13 Februari2012 terhitung sejak Tanggal 31 Januari 2012 s.d.
Tanggal 29Februari 2012;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriKepahiang Nomor : 109/Pid.B/Tipikor/2011/PN.Kph. tanggal 27 Maret 2012 ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum Nomor: No.REG.PERKARA PDS04/KPH/10/2011 pada Hari RabuTanggal 12 Oktober 2012.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp 5000 (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa PenuntutUmum dan Terdakwa telah menyatakan banding di hadapan PaniteraPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kepahiang masingmasing padatanggal 29 Maret 2012 dan 02 April 2012 sebagaimana tertuang dalam27Akte permintaan banding masingmasing Nomor : 08/Akta.Pid/Tipikor 2012/PN.Kph. dan Nomor : 10/Akta.Pid/Tipikor 2012/PN.Kph. permintaanbanding telah diberitahukan dengan
Pertimbangan tersebut diambil alin dan dijadikansebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri dalam memutusperkara ini pada tingkat banding ; n0 nne nn nenaMenimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajaridengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan PengadilanNegeri Kepahiang Nomor : 109/PID.B//2011/PN.
Kph. tanggal 27 Maret2012 serta memori banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat denganpertimbangan hukum Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalam putusannya32bahwa terdakwa M.
220 — 152
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 52/Pid.Sus-TPK/2016/-PN Bgl TANGGAL : 14 PEBRUARI 2017
/Tipikor/2016/PN.Bgl Sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampaidengan tanggal 26 Desember 2016. Tahanan RUTAN.Perpanjangan Penahanan ke1 (satu) oleh Ketua Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanggal 09Desember 2016, Nomor : 52/Pen/Pid. SusTPK/2016/PT.
Tentang Penetapan hari sidang ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutandengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Kelas A Bengkulu tanggal 14 Februari 2017 Nomor : 52/ Pid. SusTPK/2017/PN.Bgl dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum Nomor : Reg. Perkara : PDS08/BKULU/07/2016 Terdakwa diajukankepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU:PRIMAIR :Bahwa terdakwa M.
Pasal 64 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 25 Januari 2017 Nomor : Reg.Perkara :PDS08/BKULU/07/2016yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Tipikor pada PengadilanNegeri Klas IA Bengkulu memutuskan sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa M.
;Menimbang, bahwa atas Tuntutan, Pembelaan, Replik dan Dupliktersebut, Majelis Hakim tipikor di Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu telahmenjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :Halaman 53 dari 78 halaman No. 6/ Pid.SusTPK/2017/PT.BGL1. Menyatakan terdakwa M.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000, (lima ribu rupiah)Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa melaluiPenasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum masingmasing telahmenyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu masingmasing pada tanggal 20 Februari 2017 sebagaimanatertuang dalam Akte permintaan banding masingmasing Nomor4/Akta.Pid/Tipikor 2017/PN.Bgl dan permintaan banding tersebut telahdiberitahukan dengan
94 — 43
Memperbaiki Putusan PN.TIPIKOR BKL NO : 01/Pid.B/TIPIKOR/PN.BKL Tgl : 05 Juni 2012
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulutanggal 20 Januari 2012 No.01/Pen.Pid/Tipikor/2012/PN.BKL sejaktanggal 19 Januari 2012 sampai dengan 17 Februari 2012;4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu No.01/Pen.Pid/Tipikor/2012/PN.BKL, sejaktanggal 18 Februari 2012 sampai dengan tanggal 17 April 2012 ;5.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 10 April 2012 No.12/Pen.Pid/Tipikor/2012/ PT.BKL sejak tanggal 18 April 2012 sampai dengan tanggal 17 Mei2012;6. Perpanjangan Penahanan ke dua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikorpada Pengadilan Tinggi Bengkulu No.12/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.BKLtanggal 16 Mei 2012 sejak tanggal 18 Mei 2012 sampai dengan tanggal16 Juni 2012;7.
Gedung Artha Graha lantai 6 OBFCenter Jalan Jenderal Sudirman Kav 5253 Jakarta Selatan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2012 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 6 Februari 2012 dibawah register No.15/SK/II/2012/PN.BKL;PENGADILAN TINGGI Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu tanggal05 Juni 2012 Nomor : 01/Pid.B /TIPIKOR
banding tersebut telah puladiberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 Juni 2012 Nomor : 08/Akta.Pid/Tipikor/2012/PN.Bkl.
Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulumasingmasing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh ALIDIN, SH. Panitera MudaTindak Pidana Khusus pada Pengadilan Tinggi tersebut sebagai PaniteraPengganti, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum padahariKamis tanggal 26 Juli 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan tidak dihadirioleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,H. MARS UP, SH. Hj. PARTINIA ALAMSJAH, SH. aiALIDIN, SH.
75 — 35
Memperfbaiki Putusan PN.TIPIKOR BKL No : 11/Pid.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL Tgl : 21 Juni 2012
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 12 Juni 2012 Nomor: 16/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.Bkl sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26Juli 2012; 7.
Negeri Bengkulu dibawah Nomor :65/SK/IV/2012/Pn.Bkl; PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor : 11/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL tanggal 21 Juni 2012 ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor: Reg.Perkara.PDS01/N.7.15.Ft.1/03/2012 tanggal 29 Maret 2012 ; Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut ; Dakwaan :Pertama
Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp. 2500 (dua ribu Lima ratus rupiah); Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumtelah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 27 Juni 2012 sebagaimana tertuangdalam Akte permintaan banding Nomor : 10/Akta.Pid/Tipikor 2012/PN.Bkl dan19permintaan banding telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwapada tanggal 10 Juli 2012 Nomor: 10/Akta.Pid/Tipikor 2012/PN.BkI
tersebut diambil alin dan dijadikansebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri memutus perkara ini dalam tingkat banding ;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 11/PID.B/Tipikor/2012/PN.Bkl tanggal 21Juni 2012 serta memori banding dari terdakwa/penasehat hukumnya ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat dengan pertimbangan30hokum Pengadilan
Tipikor tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwaFERRY JULIANDRA, SE Bin MANSYURDIN, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya,dan pertimbangan Hakim tingkat Pertama tersebut diambil alin dan dijadikanpertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding.
42 — 0
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR : 16/Pid.B/TIPIKOR/2014/PN.Bgl TANGGAL : 16 SEPTEMBER 2014
150 — 104
B/Tipikor/2012/PN. BKL Tgl : 08 Agustus 2012
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 14 Maret 2012 sampaidengan 12 April 2012;Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKelas A Bengkulu sejak tanggal 27 Maret 2012 sampai dengan 25April 2012:;5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kelas A Bengkulu sejak tanggal 26April 2012 sampai dengan tanggal 24 = Juni 2012;6.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR padaPengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 25 Juni 2012 sampai dengantanggal 24 Juli 2012;7. Perpanjangan penahanan Ke2 oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKORpada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 25 Juli 2012 sampaidengan tanggal 23 Agustus 2012;8. Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor sejak tanggal 14Agustus 2012 s/d tanggal 12 September 2012. ;9.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor sejak tanggal13 September 2012 s/d tanggal 11 Nopember 2012. ;Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi olen Drs. AhmadNurdin,SH Advokat/penasehat hukum yang beralamat di Kantor Advokat/Pengacara Drs. Ahmad Nurdin,SH dan rekan JI.
Hibrida Raya No. 45 telepon(0736.22477) Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Agustus2012 nomor: 156/SK/VIII/2012/PN.BKI ;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor : 10/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL tanggal 08 Agustus 2012; Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor: Reg.Perkara.PDS01/N.01/Crp/02/201 2 tanggal
Rejang Lebong atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bengkulu yangberwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana ketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang PengadilanTindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor:153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011 Tentang PengoperasianPengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, telah melakukan beberapaperbuatan
128 — 67
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 5 SEPTEMBER 2016
Sus.TPK/ 2016/PT.BGL.tanggal24 Oktober 2016 ;Memperhatikan penetapan Ketua Majelis Hakm Nomor10/Pen.Pit.Sus.TPK/ 2016/PT.BGL. tentang penetapan hari sidang perkara initanggal 7 Nopember 2016 ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bengkulu Nomor : 24/Pid.SusTPK/2016/PN Bgl tanggal 05 September 2016dalam perkara Tipikor dengan terdakwa Hj.
Kuitansi pembayaran Tahun 1 (Satu) bundel Disita dari2013 No. : 0544 sejumlah 33Rp 100.000, ABU ZAMAN untuk pembayaran biaya perjalanan dinas an.Mimi Utami 11.Rp.5.000, (lima ribu rupiah)Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahMenimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumdan Penasihat Hukum terdakwa masing masing mennyatakan mita banding ;Hal 112 dari 168 hal Putusan 10/Pid.SusTPK/2016/PT .BGL Telah membaca akta tanggal 08 september 2016 Nomor 12/AktaPid/Tipikor
/2016/PN.Bgl tentang permohonan banding Penasihat Hukumterdakwa terhadap putusan pengadilanTindak Pidana Korupsi pada PengadilanNeger Bengkulu NO 24/Pid.SusTPK/2016/PN.Bgl. tanggal 05 Septembe r2016Telah membaca akte banding 09 September 2016 Nomor 12/AktaPid/Tipikor/2016/PN.Bgl tentang permohonan banding Jaksa Penuntut Umumterhadap putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu NO 24/Pid.SusTPK/2016/PN.Bgl. tanggal 05 September 2016 ;Telah membaca akta tanggal 15 Setember
2016 12/AktaPid/Tipikor/2016/PN.Bgl tentang pemberitahuan permintaan banding dari JaksaPenuntut Umum kepada Penasihat Hukum Terdakwa ;Telah membaca akta tanggal 19 September 2016 12/AktaPid/Tepikor/2016/PN.Bgl tentang pemberitahuan permintaan banding dariPenasihat Hukum terdakwa kepada Jaksa Penutut umum ;Telah membaca surat tanggal 12 Oktober 2016 tentang pemberitahuanuntuk mempelajari berkas perkara terdakwa , kepada Jaksa Penuntut Umumdan kepada Penasihat Hukum Terdakwa ;Telah membaca memori
157 — 88
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 59/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 16 PEBRUARI 2017
Puguk Sakti PermaiPendidikan Terakhir : S1Terdakwa ditahan oleh:1.Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengantanggal 16 Agustus 2016 dalam tahanan RutanPerpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 September 2016sampai dengan tanggal 03 Oktober 2016 dalam tahanan RutanPenahanan oleh majelis hakim TIPIKOR pada Pengadilan TindakPidana Korupsi Bengkulu sejak tanggal 29
Terhadap dana yang telah dicairkan tersebut dipergunakanoleh terdakwa JORESMIN NURYADIN Bin MURMAN EFFENDIdan digunakan untuk kepentingan berbagai pihak.nonne= Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 12 Juli 2016 Nomor : Reg.Perk:PDS01/BKULU/02/2016 yangpada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Tipikor
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah).Menimbang, bahwa atas Tuntutan, Pembelaan, Replik dan Dupliktersebut, Majelis Hakim tipikor di Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu telahmenjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa H.
/Tipikor/2017/PN.Bg ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum tersebut,telah mengajukan Kontramemori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak pidanaKorupsi Bengkulu pada tanggal 20 April 2017 dan Pemberitahuan KontraMemori Banding tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan TindakPidana Korupsi kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggalHalaman 49 dari 65 halaman No. 8 Pid.SusTPK/2017/PT.BGL20 April 2017 secara sah menurut hukum dengan akta Nomor6/Akta.Pid.
/Tipikor/2017/PN.Bg ;Menimbang, Bahwa selanjutnya telah diberikan waktu yang cukupkepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat Hukumnya untukmempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi masingmasing tertanggal 24 Maret 2017 dan masingmasing kepada Penuntut UmumNomor : W.8.UI/1010/Pid.Sus.TPK.01.10/3 /2017 dan Terdakwa/PenasihatHukumnya W.8.UV/1010/Pid.Sus.TPK.01.10/3 /2017 terhitung masingmasingmulai tanggal 24 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 (selama 7hari
73 — 47
MENGUATKAN PENETAPAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR 22/Pid.Sus-TPK/2017/PT BGL TANGGAL 13 JULI 2017
Kabupaten Mukomuko;Agama : Islam;Pekerjaan : Pensiunan PNS (mantan Bupati Mukomuko Periode 2005s/d 2010 dan periode 2010 s/d 2015 )Pendidikan : (S2).PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSIltersebut ; Setelah membaca : Penetapan Pengadilan Tinggi tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiBengkulu, Nomor 13/PLW/Pen.Pid.SusTPK/2017/PT.BGL, tanggal 1 Agustus2017 tentang Penetapan Hakim Majelis; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan serta turunan resmiPenetapan Pengadilan Tindak Pidana Tipikor
Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulumasingmasing sebagai Hakim Anggota, penetapan mana diucapkan dalam sidangyang terobuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal 14 Agustus 2017 oleh HakimKetua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakimhakim anggota, dengan dibantuDARNO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri olehJaksa Penuntut Umum;Hakimhakim anggota tsb. Hakim Ketua Majelis tsb.IMAN GULTOM, SH.MH.
111 — 45
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 92/Pid.Sus-TPK/2016/PT Bgl TANGGAL : 10 MEI 2017
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu tanggal 17 Januari 2017Nomor : 92/Pen.Pid/Tipikor/2016/PN.Bgl sejak tanggal 22 Januari 2017sampai dengan tanggal 22 Maret 2017.Tahanan Kota.Putusan Nomor. 12/Pid.SusTPK/2017/PT.BGL. Hal 1 dari 39 Halaman6.
Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor 92/Pid.SusTpk/PN.Bgl. tanggal 10 Mei 2017, dalamperkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa AGUS PURWANTO AliasAGUS Bin MARYONO ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor Reg.Perk: PDS31/Bkulu/11/2016 tanggal 21 Desember 2016, yaitusebagai berikut:Dakwaan :PRIMAIRwon Bahwa terdakwa AGUS PURWANTO Alias AGUS Bin MARYONO selakuPetugas
/Tipikor/2017/PN.Bgl. danpermintaan banding tersebut telah saling diberitahukan baik kepadaPenasihat Hukum Terdakwa maupun kepada Jaksa Penuntut Umum.Putusan Nomor. 12/Pid.SusTPK/2017/PT.BGL.
112 — 57
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 31/Pid.SuS-TPK/2016/PN Bgl TANGGAL : 10 OKTOBER 2016
Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor 31/PID.SUSTPK/PN.BGL. tanggal 10 Oktober 2016,Hal.2dari 50 Hal. Put. Tipikor Nomor :13/Pid.SusTPK/2016/PT.BGL.dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa DonnyNoverdi,ST., Bin Herman Mulyadi.
Tipikor Nomor :13/Pid.SusTPK/2016/PT.BGL.10.11.12.13. (dalam tiang pancang)F Besi beton dalam tiang pancang Kg 8.422,12 5.469,05G Besi beton dalam tiang pancang Kg 2.732,40 09.
Tipikor Nomor :13/Pid.SusTPK/2016/PT.BGL.Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP..
Tipikor Nomor :13/Pid.SusTPK/2016/PT.BGL.C.M.
Tipikor,ALIDIN, SH.NIP. 196309031985021001.Hal.50dari 50 Hal. Put. Tipikor Nomor :13/Pid.SusTPK/2016/PT.BGL.Hal.51 dari 50 Hal. Put. Tipikor Nomor :13/Pid.SusTPK/2016/PT.BGL.
79 — 38
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 31/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bgl TANGGAL : 10 OKTOBER 2014
Berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 23 Oktober 2014 telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu pada tanggal 14 Nopember 2014 dibawahNomor : 247/SK/XI/2014/PN Bgl ;PENGADILAN TINGGI TIPIKOR Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan denganperkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu tanggal 10 Oktober 2014, Nomor : 31/Pid.B/ TIPIKOR/2014/PN.BGL.dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;Telah membaca
RAHMAN Bin ZAKARIA.1 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 5.000, ( lima riburupiah ).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telahmenyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding masing Nomor : 17/Akta.Pid/Tipikor/2014/PN.Bgl. tanggal 13 Oktoberi 2014 dan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 30Oktober
, oleh karena itu Penasihat Hukum Terdakwamemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi agar melepaskan Terdakwa darisegala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulusependapat dengan putusan Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu yangmengemukakan bahwa terdakwa telah menyetujui permintaan pembayaran 100%tersebut in casu telah merugikan keuangan Negara , seharusnya Terdakwa sebagai PPTKtidak menyetujui dan mengusulkan pembayaran
pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor :31/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Begl. tanggal 10 Oktober 2014 sudah tepat dan benar sesuaidengan berat ringannya tingkat kesalahan Terdakwa, sehingga sudah sesuai dengan rasakeadilan masyarakat ;Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu berkesimpulanpertimbanganpertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu adalah sudah tepat dan benar,
karenanya pula pertimbanganpertimbangan tersebut diambil alih sepenuhnya dan dijadikan sebagai pertimbanganHukum Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri dalam mengadili perkara ini pada tingkatbanding karena dari fakta persidangan baik berupa keterangan para saksi, para ahlidihubungan dengan keterangan Terdakwa mengenai barang bukti, maka ternyataTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana65sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri
66 — 42
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 49/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bgl TANGGAL : 13 APRIL 2015
Pid/Tipikor/2014/PN.Bgl sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal16 Januari 2015;7. Perpanjangan Penahanan oleh wakil Ketua Pengadilan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas A Bengkulu tanggal6 Januari 2014 Nomor : 49/Pen.Pid/TIPIKOR/2014/PN Bgl sejak tanggal17 Januari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;8.
ANWAR RIFAImembayar biaya perkara Rp 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umumtersebut Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Bengkulutelah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Betty Ainun Sari Binti H.
(lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut Terdakwa melaluiPenasehat hukumnya telah menyatakan banding dihadapan PaniteraPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu padatanggal 16 Aapril 2015 sebagaimana tertuang dalam akta permintaanbanding No. 2/Akta.pid/Tipikor/2015/PN.Bgl. dan permintaan banding terebuttelah diberitahukan secara seksama kepada jaksa Penuntut Umum tanggal27 April 2015.
Bahwa amar putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu dalam perkara a quo keliru, lalai dan kesengajaan ada yangtersembunyi..
Bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim Tipikor tingkatpertama yang mengadili dan memeriksa perkara a quo ada lalai, kelirudan kesengajaan menghilangkan barang bukti dari terdakwa/TimPenasihat hukum, serta kesengajaan menghilangkan fakta persidangantengtang namanama penerima Kasbon yang sudah mengembalikan kePenyidik Kejati Bengkulu maupun ke Kas PDAM Kota Bengkulu..
54 — 21
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 57/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bgl TANGGAL : 5 OKTOBER 2015
Tipikor/PN.Bgl sejak tanggal 03juli 2015 sampai dengan 31 Agustus 2015, Tahanan RUTAN;6 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bengkulu tanggal 13 Agustus 2015 No. 70/PID.SUSTPK/2015/PT.BGL sejaktanggal 01 September 2015 sampai dengan 30 September 2015.7 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bengkulu tanggal 10 Spetember 2015 No. 70/PID.SUSTPK/2015/PT.BGL,Sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan 30 Oktober
berkedudukan di Kota Bengkulu jalan Danau Raya Nomor 19 Panorama berdasarkan SuratKuasa Khusus 09 Juni 2015 guna bertindak untuk membela kepentingan Terdakwa dalamperkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 57/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bgl, telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada tanggal 11 Juni 2015 dibawah Nomor147/SK/V1/2015/PN.Bgl;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan resmiputusan Pengadilan Tipikor
BinSinaluddin6 Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri klas 1A Bengkulu telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut : 3467Menyatakan Terdakwa SYAFTIANSYAH, S.T. Bin KAEM DIAN J tidakterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa SYAFTIANSYAH, S.T.
ARGA MAKMUR.Dikembalikan pada KESMAWATTI, A.Ma;9 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);38Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakanbanding di hadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal8 Oktober 2015, sebagaimana tertuang dalam Akte permintaan banding Nomor : 9/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl, dan permintaan banding telah diberitahukan sesuai dengan aturan yangberlaku kepada
Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua PengadilanTinggi Bengkulu tanggal 9 Nopember 2015, Nomor : 11/PEN.PID/Tipikor/2015/PT.BKL. untukmemeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal 21 Desember 2015 oleh HakimKetua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakimhakim anggota, DARNO, SH PaniteraPengganti pada Pengadilan
84 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa dan Kejaksaan Negeri serta Memperbaiki Putusan Pengadilan TIPIKOR PN Denpasar mengenai pidana yang dijatuhkan