Ditemukan 378992 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-06-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1949 B/PK/PJK/2022
Tanggal 20 Juni 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AUTOCOMP SYSTEMS INDONESIA
5712 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-05-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2033/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Mei 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ANUGERAH MAKMUR SEJATI
25248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Thamrin No.57, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta),sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.310.628.221,002 Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Rp 131.062.823,00b. Dikurangi:b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 7.416.215.873,00b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) Rp 7.416.215.873,00d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6) Rp 7.416.215.873,00e.
    Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (ad) Rp (7.285.153.050,00)3 ae yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Rp 7.285.153.050,004 PPN yang Kurang Dibayar Rp 0,005 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,006 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudianHalaman 2 dari 8 halaman.
    dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan daripengenaan PPN
    Bahwa kegiatan TermohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahanterpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yangpada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yangbersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian daripada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi CrudePalm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang KenaPajak.
    Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (ad) Rp (7.285.153.050,00)Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 7.285.153.050,00PPN yang Kurang Dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00OonkwMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 15-10-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3560/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT RECKITT BENCKISER INDONESIA
355133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3560/B/PK/Pjk/2020argumentasi, berikut kami sampaikan kembali hasil perhitungan atas SuratKetetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2012: Keterangan Per Keputusan Per PermohonanKeberatan (Rp) Banding (Rp)PPN Kurang Bayar 181.533.984 0Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 87.136.312 0Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0Jumlah Pajak YMH Dibayar 268.670.296 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 4 Oktober 2018;Menimbang,
    berdasarkan kewenangan hukumyang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan preasumptionjustae causa) dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukumdan asas kecermatan karena in casu pembentukan pulau batansebagai kawasan bebas bertujuan untuk mendorong ekspor melaluipengembangan wilayah yang dibentuk khusus sesuai tujuan tersebut,makaa pemasukan BKP dari tempat dan dalam daerah pabean kekawasan bebas diberikan fasilitas tidak dipungut PPN
    Putusan Nomor 3560/B/PK/Pjk/2020penyerahan BKP tidak dipungut PPN dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) , Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai
Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — JEMMY JOHANNIS GOLOSE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • batasan pengusahakecil sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri KeuanganNomor 571/KMK.03/2003 Pasal 1; Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor571/KMK.03/2003 Pasal 4 ayat (1) Pemohon Banding wajib melaporkanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Pedoman PengkreditanPajak Masukan dengan syarat PKP tersebut wajib memberitahukankepada kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan caramembubuhkan catatan pada SPT Masa PPN
    LainlainJumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 7.782.130Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya 5PPN Kurang / (Lebih) Bayar 7.782.130Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 3.735.422b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Jumlah sanksi administras 3.735.422Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar 11.517.552 2.
    IndonesiaNomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008;Bahwa Pemohon Banding memohon keadilan kepada Ketua PengadilanPajak untuk dipertimbangkan sehingga usaha Pemohon Banding masih bisaberjalan sebagaimana mestinya;Bahwa menurut Pemohon Banding dengan menggunakan tarif 2% makaperhitungan kewajiban pajak Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:Koreksi atas penyerahan BKP Rp77.821.300,00Pajak Keluaran tarif 2% (Norma Penghitungan) Rp 1.556.426,00Sanksi administrasi Ps. 13 (2) KUP Rp 747.084,00Jumlah PPN
    Putusan Nomor 853/B/PK/PJK/2017Peninjauan Kembali semula Terbanding sesuai SuratPerintah Pemeriksaan Nomor PRIN.PSL004/WPJ.24/KP.1105/RIK.SIS/2010 pada tanggal 25 Februari2010 dan pengukuhan PKP diberlakukan mundur sejak awalbulan Januari 2008 sehingga alasan Majelis PengadilanPajak bahwa Pemohon Banding belum pernah melaporkanSPT Masa PPN Tahun 2008 walaupun sudah dikukuhkansebagai PKP adalah merupakan penafsiran yang tidaksesuai fakta;7.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingtidak setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yanghanya terfokus pada pengenaan PPN dengan Tarif 10% denganmenguraikan Pasal 9 ayat (8) UndangUndang PPN;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingsudah jelas tidak mengkreditkan Pajak Masukan, maka Pasal 9ayat (8) UndangUndang PPN tidak berlaku atau tidak dapatditerapkan untuk Pemohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding sehingga seharusnya Majelis PengadilanPajak tidak
Putus : 23-07-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2530/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 23 Juli 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TELKOM AKSES
25251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 172.266.740.494,00PPN lebih bayar 171.571.867.332,00Jumlah PPN lebih dibayar 171.571.867.332,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 April 2019kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 5 Juli 2019 dengan disertai alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 172.266.740.494 ,00PPN lebih bayar Rp 171.571.867.332,00Jumlah PPN lebih dibayar Rp 171.571.867.332,00Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepadaPemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan
Putus : 16-06-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2026 B/PK/PJK/2022
Tanggal 16 Juni 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT FREEPORT INDONESIA
7123 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-08-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3810 B/PK/PJK2022
Tanggal 18 Agustus 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CMS KALTIM UTAMA
5623 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1993/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DANITAMA NIAGAPRIMA
14332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1993/B/PK/Pjk/2018berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding untukPPN Masa Pajak Desember 2011 adalah sebagai berikut: Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut sendiri R 23.244.550.160,00pPenyerahan yg PPNnya dipungut Pemungut PPN R 0,00pPenyerahan Yang PPNnya Tidak Dipungut R 683.222.000,00pPenyerahan yang Dibebaskan dr Pengenaan PPN R 6.076.375.000,00pTotal
Putus : 31-07-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 352/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA
16451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sutami Km 7Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung35122 yang masih harus dibayarmenjadi sebagai berikut: JumlahJumlah (Rp)PPN kurang (lebih) dibayar 0Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) 0Jumlah PPN ymh dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap = yaitu.
    terutang dengan caramereklasifikasi DPP PPN dari penyerahan yang dibebaskan daripengenaan PPN menjadi penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri sebesar Rp17.658.097.375,00 yaitu. penyerahan berupapenjualan CPO (Crude Palm Oil) kepada perusahaan pembuat pakanternak, sehingga menghasilkan koreksi positif pajak keluaran sebesarRp1.765.809.738,00, dengan perhitungan sebagai berikut:DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN:Cfm Termohon PK Rp 18.101.135.625,00Cfm Pemohon PK Rp 9.531.008.268,00Koreksi
    Sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) penyerahan CPO kepada produsen pakanternak tersebut adalah penyerahan yang dibebaskan daripengenaan PPN;Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BarangKena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalahberdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang KenaPajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dariPengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
    Atas Impor Bahan Baku Pakan Ternak;8) 534/PJ.51/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang PPN AtasFeed Suplement:9) 657/PJ.312/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentangPembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Bahan Baku UntukPembuatan Makanan Ternak, Unggas Dan Ikan;.
    Bahwa dengan demikian atas koreksi yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas DPP PPN ataspenyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesarRp17.658.097.375,00 adalah telah benar dan tepat dan telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku khususnya Pasal 4 huruf a UU PPN;20.
Putus : 21-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4318 B/PK/PJK/2022
Tanggal 21 September 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERKASA SUBUR SAKTI
4316
Putus : 24-10-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3889/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ISEKI INDONESIA
22039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupakoreksi positif atas Pajak Masukan PPN yang dapat diperhitungkanMasa Pajak Februari 2014 Sebesar Rp37.225.414,00; yang telahdipertimbangkan berdasarkan buktibukti, fakta dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh MajelisHakim sudah tepat dan benar, karena in casu berkaitan kegiatan untuktujuan produktif yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan yangmempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PengusahaKena Pajak
Putus : 20-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 20 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV MASA JAYA
374159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum dalam Undangundang perpajakan yang berlaku;Bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksiterhadap Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2012 karena tidakmemberikan alasan yang jelas mengenai angka dasar perhitungan yangdigunakan dalam surat KEP00115/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017;Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka perhitungan PajakPertambahan Nilai menurut Pemohon Banding untuk Masa Pajak Februari2012 adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan PPN
    Rp 5.427.019.721,00PPN terutang Rp 542.701.943,00Kredit Pajak Rp 542.701.943,00PPN yang kurang dibayar Rp 0,00Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas,maka tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mempertahankan koreksiTerbanding;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Yang MuliaMajelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkanseluruh permohonan
    Jumlah (a+b) 536.338.307,00PPN kurang bayar (23.c) 0,00Sanksi Administrasi 0,00Jumlah PPN YMH dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Maret 2019,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 29 Mei 2019 dengan disertai alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei2019
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yangPajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut sendiri sebesarHalaman 5 dari 9 halaman.
    Jumlah (a+b) Rp 536.338.307 ,00PPN kurang bayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Bunga Rp 0,00Jumlah PPN YMH dibayar Rp 0,00Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepadaPemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasalpasal terkait dari
Putus : 19-05-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2091 B/PK/PJK/2022
Tanggal 19 Mei 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC
9632 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-09-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1818 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 20 September 2018 — PT TRANS HEKSA KARAWANG VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1818/B/PK/Pjk/2018dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yangtelah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak tidak terdapat kekeliruan penilaian fakta danpenerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalin pertimbangan hukum dan menguatkan atas PutusanPengadilan Pajak a quo karena in casu PPN
    Harta Berwujud (Fixed Asset) dantidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatanusaha Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali,sehingga penyerahan yang dilakukan antar PKP dalam buktiFaktur Pajak Nomor Seri 010.30111.00000044, tanggal 29 Juli 2011,yang diterbitkan oleh PKP PT Waskita Karya dan Faktur PajakNomor Seri 010.00011.00000020 tanggal 02 Agustus 2011yang diterbitkan oleh PKP PT Global Profex Synergy tidak dapatdikreditkan sebagai Pajak Masukannya dalam mekanisme untukmenghitung PPN
    terdapatPutusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp1.296.655.455,00 dengan perinciansebagai berikut:Penyerahan yang PPNnya harus Rp 0dipungut sendiriPajak Keluaran yang harus Rp 0dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 1.296.655.455Jumlah Penghitungan PPN
Putus : 05-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1418 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — PT KARTEKSI DUTA DJAKARTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:a.1.Ekspor 0a.2.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 176.972.460a.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0a.4.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 176.972.460b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 176.972.460d.
    Impor BKP 0d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0d.5.Kegiatan Membangun Sendiri 0d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula TidakUntuk Diperjualbelikan 0d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 02 Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau1.d.7) 17.697.246b. Dikurangib.1.
    Jumlah (a+b) 212.427.3414 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 0 Halaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 1418/B/PK/Pjk/2018 5 Sanksi administrasi :. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPBunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP. Kenaikan Pasal 13A UU KUP. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUPKenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP. Jumlah (a+b+c+d+e+f)umlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) cla =0/a/o omC/ol/olojolojojo6 Kesimpulan1.
    Sebagian besar usaha Penggugat ialah mengerjakan pekerjaan dan PTTELKOM selaku Badan Pemungut Pajak, sehingga PPN Pajak Masukanyang berasal dari Pembelian Barang Kena Pajak (material) akan menjadiLebih Bayar;2. Perbaikan Audit Tahun 2013 sedang dikerjakan oleh Kantor Akuntan yangbersangkutan;3.
    Perhitungan PPN menurut Penggugat adalah Lebin Bayar sebesarRp212.427.341 00;Usul :Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, maka Penggugat mohonagar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkanpermohonan Gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor00018/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak September 2014agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebin Bayar sebesarRp212.427.341,00.Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan
Putus : 04-06-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2172/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 4 Juni 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KRUING LESTARI JAYA
24654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Rp 0,00Berwujud dari Luar Daerah0,00d0,00Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean/ Pemungutan Pajak olehPemungut Pajak/Kegiatan MembangunSendiri:Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar Rp 6:00dsendiriHalaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 2172/B/PK/Pjk/2020b. Dikurangi: Pajak Masukan Rp 805.265.025,00LainLain Rp 8.609.327.837,00Jumlah Rp 9.414.592.862,00c. Diperhitungkan : SKPPKP Rp 0,00d.
    Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar Rp 9.414.592.862,00Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 9.414.592.862,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp 0,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2019, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak padatanggal 11 Oktober 2019, dengan disertai alasanalasannya
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp 0,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 0,00d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Rp 0,00Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean/ Pemungutan Pajak oleh PemungutPajak/KegiatanMembangun Sendiri:Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00b.
    Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar Rp 9.414.592.862,00Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 9.414.592.862,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp 0,00Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan
Putus : 01-12-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961/B/PK/PJK/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMP PLANTATION
18061 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya);Bahwa terdapat beberapa kemungkinan dari realisasi penyerahanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan olehPengusaha Kena Pajak, yakni berupa:a. penyerahannya yang tidak terutang PPN, danb. penyerahannya yang terutang PPN, yaitu: ekspor, penyerahannya yang PPN nya harus dipungut sendiri, penyerahannya yang PPN nya dipungut oleh pemungut PPN, penyerahannya yang PPN nya tidak dipungut, serta penyerahannya yang PPN nya dibebaskan;Bahwa karenanya
    PPN dan unit ataukegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannyaterutang PPN, maka:3.8.1.
    bahwa ketentuan khusus akanmenyimpang dari ketentuan umumnya;Bahwa berikut ini dapat dijabarkan penjelasan penyimpangannya:Pasal 16A mengatur penyerahan kepada Pemungut PPN,umumnya yang memungut PPN adalah PKP penjual namun diaturkhusus ketika penyerahan kepada Pemungut maka yang memungutPPN adalah Pemungut PPN;Pasal 16C mengenakan atas kegiatan membangun sendiri,umumnya PPN dipungut oleh PKP atas penyerahan/ pemanfaatanBKP/JKP namun diatur khusus bahwa bukan PKP pun harusmenyetor PPN KMS dan tiada
    Hal tersebutbertentangan dengan netralitas PPN yang menghendaki PPN tidakmempengaruhi kompetisi dalam bisnis;Halaman 32 dari 44 halaman. Putusan Nomor 961/B/PK/PJK/20156.19.
    Y Pengolahan Kelapa Sawit BebanDPP PM DPP PK ~PPN DPP PM DPPPK PPN PajakPupuk 100 Tidak dapat Tidak dapatdikreditkan dikreditkanTBS 400 Dibebaskan 400 Tidak dapatdikreditkanCPO 900 90 90Neto 90 90 Membandingkan perlakuan PPN pada butir 1) dan butir 3) di atas,maka terdapat kesamaan perlakuan yang menciptakan keadilan;Bahwa mengingat halhal tersebut di atas dan mengingat bahwapokok pikiran dalam UndangUndang PPN dan Memori PenjelasanPasal 16B UndangUndang PPN menghendaki keadilanpembebanan pajak dan
Putus : 14-04-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2180 B/PK/PJK/2022
Tanggal 14 April 2022 — PT BHUMIREKSA NUSASEJATI VS PT BHUMIREKSA NUSASEJATI,
7619 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4317 B/PK/PJK/2022
Tanggal 21 September 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KRESNA DUTA AGROINDO
3210 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1289/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SISIRAU
15133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah penyerahan Barang Kena Pajak(BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), dengan kata lain ada atau tidakadanya objek PPN adalah ada atau tidak adanya penyerahan BKP atauJKP;;bahwa karena objek PPN adalah penyerahan BKP atau JKP maka bagipenjual BKP atau yang menyerahkan JKP, PPN yang telah dipungutberfungsi sebagai PPN Keluaran sedangkan bagi pembeli BKP ataupenerima JKP, PPN yang telah dibayar berfungsi sebagai PPN Masukan;bahwa terdapat penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan daripengenaan PPN yang
    tentang penyerahan BKP atau JKPyang dikenakan PPN atau yang dibebaskan, serta mengatur tentangpengkreditan PPN Masukan atas perolehan BKP atau JKP yangpenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;Bahwa Terbanding menyatakan PPN Masukan dalam rangka menghasilkanTBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah BKP tertentu yang bersifatstrategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga ada atau tidakpenyerahan TBS maka PPN Masukan untuk memperoleh TBS tersebuttidak dapat dikreditkan;Bahwa Majelis
    tidak sependapat dengan Terbanding, karena berdasarkanketentuan yang diatur dalam UndangUndang PPN sebagaimana diuraikansebelumnya, dapat disimpulkan objek PPN adalah penyerahan BKP atauJKP, selanjutnya adanya PPN Keluaran atau PPN Masukan merupakanakibat dari adanya penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN,sedangkan dapat atau tidaknya PPN Masukan dikreditkan tergantung dariada atau tidaknya PPN Keluaran sebagai akibat adanya penyerahan BKPatau JKP yang dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan
    menguatkankarakter objektif PPN, kepada siapapun, dengan caraapapun, dan dalam kondisi apapun, sesuai karakter objektifdari pengenaan PPN, atas produk TBS dibebaskan daripengenaan PPN;Bahwa mengenai perihal ketentuan khusus dari Pasal 16BUndangUndang PPN, bahwa karena kekhususannyatersebut maka Pasal 16B UndangUndang PPN lebih utamadibandingkan dengan ketentuan yang bersifat umum;Bahwa jika untuk mengkoreksi Pajak Masukan menurut Pasal16B UndangUndang PPN harus memastikan adanyapenyerahan kepada
    ayat (4) UndangUndang PPN);g.