Ditemukan 3258 data
494 — 500
digunakan ;Kemudian di dalam Pasal 77 ayat 2 UndangUndang No. 30 Tahun2014 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi:(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukansecara tertulis kepada Badan dan/atau PejabatPemerintahan yang menetapkan Keputusan;Serta di dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung No. 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif berbunyi:Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa
administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut ;Jika dikaitkan dengan perkara a quo maka, bahwa sebelum perkaraini diajukan Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukanHalaman 4 dari 65 HalamanPutusan Perkara Nomor :40/G/2020/PTUN.Smgkeberatan administrasi sebelum dan sesudah Keputusan BupatiTemanggung tersebut dikeluarkan oleh sebab itu, maka PengadilanTata Usaha Negara sudah berwenang untuk menyelesaikanperkara a quo dikarenakan hukum organik
Namun karena Penggugatmerupakan warga negara yang taat pada hukum, Penggugat tetapmelakukan upaya administratif sesuai Pasal 48 ayat 2 UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negaradan Pasal 77 UndangUndang No. 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan serta Pasal 3 ayat 2 PeraturanMahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, berikut uraian upaya administratifyang penggugat telah lakukan
joUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan TataUsaha Negara, pada ayat (2) bahwa Pengadilan baru berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata UsahaNegara jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telahGIQUIMAIKEIN jose nese eeesst ee neeeeetese ne reeeeeeer se neneeteetsereneeneeenereneeemaeenBahwa dalam : 2m nnn n nnn nn nn nnn nc nen enc nenaPasal 2 ayat (1) PERMA Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwaPengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa
administrasi pemerintahan setelahMenempuh Upaya AdMINIStrallfjm+n
Sarman Tarigan, S.H.
Tergugat:
Bupati Deli Serdang
Intervensi:
Toni Ginting
227 — 143
Putusan Perkara Nomor: 42/G/2021/PTUN.MDNBahwa tanggal 19 April 2021 Penggugat mengajukan surat pengaduandan keberatan atas terbitnya objek sengketa untuk memenuhi ketentuanpasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2018 tentang Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah SetelahMenempuh Upaya Administratif, namun sampai dengan gugatan ini diajukantidak mendapat tanggapan dari Tergugat;Bahwa tanggal 20 Mei 2021 Penggugat mengajukan gugatan a quo kePengadilan Tata Usaha Negara
Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif;Menimbang, bahwa selanjutnya setelan membaca dan mencermatikeputusan objek sengketa dalam perkara ini yang dimohonkan oleh pihakPenggugat untuk dinyatakan batal atau tidak sah dan dicabut di dalamgugatannya, Pengadilan berpendapat bahwa keputusan yang dijadikan objeksengketa oleh Penggugat adalah berupa penetapan tertulis yang dikeluarkanoleh pejabat tata usaha negara dan berisi tindakan hukum tata usaha negarayang berdasarkan peraturan
Pasal 5 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, dan oleh karena keputusan objek sengketa tersebut terbukti Sudahbersifat final dan telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat seketikasejak diterbitkannya oleh Tergugat, dan Penggugat yang merasakepentingannya dirugikan atas diterbitkannya keputusan objek sengketatersebut sebelum mengajukan gugatannya terlebih dahulu telah menempuhupaya
Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, diatur pada pokoknya bahwa Pengadilan baru berwenangmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasiHalaman 38.
Pasal 5Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif adalah bagi pihak ketiga yang tidak dituju olehkeputusan hasil tindak lanjut upaya administratif;Menimbang, bahwa mengacu Pasal 5 Ayat (1) Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelan Menempuh Upaya Administratif,dihubungkan dengan tahapan upaya administratif yang ditempuh
1.RAJIN TANI LAIA
2.NOVETINUS BUULOLO, S.Pd
Tergugat:
Kepala Desa Sarahililaza Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara
117 — 72
Namun Camat Lahusa sebagai atasan langsungTergugat tersebut, tidak menanggapi surat Banding administratifPara Penggugat tersebut;Bahwa Pasal 2 Ayat (1) Perma RI No. 6 Tahun 2018, tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan,menyebutkan bahwa; Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratit. ; Bahwa sesuai Pasal 1 ayat (7) Perma No.6 Tahun 2018,menyebutkan; Upaya administratif adalah proses
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) Perma RI No.6 Tahun2018, menyebutkan Sengketa administrasi pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antarawarga masyarakat dengan badan dan/ataupejabat pemerintahan sebagai akibat dikeluarkan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan berdasarkan hukum publik.; 7. Bahwa Perma RI No.6/2018 sejalan UU No.30/2014 tentangAdministrasi Pemerintahan sebagai berikut;a.
Administrasi Pemerintahan dan UU No. 5 Tahun 1986 dipernaharuai dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN; 8.
Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif (selanjutnya disebut Perma No. 6/2018);Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 47 UU No. 5/1986,berbunyi: Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Tata Usaha Negara dibatasi secara tidaklangsung, yakni Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan menelititerhadap dalildalil gugatan dan buktibukti surat yang diajukan oleh para pihak,diperoleh faktafakta hukum terkait upaya administratif, sebagai berikut: Bahwa Para Penggugat telah mengajukan Upaya Administratif berupaKeberatan kepada Tergugat
1.PT SELARAS BUMI BANUA di wakili Romi Indra Utama
2.PT Selaras Bumi Banua
Tergugat:
BUPATI TANAH DATAR
308 — 159
Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif(PERMA No.6/2018), menentukan:Pasal 3 ayat (1) PERMA No.6/2018Halaman 7 dari 65 halamanPutusan Nomor: 3/G/2020/PTUN.PDGPengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif.Pasal 1 angka 8 PERMA No.6/2018Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.2.
Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif.I.
Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, menyatakan:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;Bertalian dengan ketentuan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan KewenanganMengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau PejabatPemerintahan dinyatakan :Ayat (1)Perkara perbuatan
Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, maka Pengadilan Tata Usaha NegaraPadang tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanSengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quoBahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim berkenanmenyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tidak berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan olehPENGGUGAT a quo karena belum diajukan Upaya Administrasi.B.
Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif (Selanjutnya disebut PERMA Nomor 6 Tahun2018), pada Pasal 2 Ayat (1) mengatur: Pengadilan berwenang, menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa selanjutnya pada Pasal 3 PERMA Nomor 6 Tahun2018, mengatur:(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menggunakan peraturan dasar yangmengatur upaya
M.ASFIA
Tergugat:
Bupati Nagan Raya
214 — 142
Bahwa mengacu pada PERMA Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Adminsirasi, ditegaskan sebelum melakukan upayahukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maka terlebin dahulu perludilakukan upaya hukum administrasi ke pihak yang mengeluarkanputusan negara yang akan digugat..
Bahwa dengan demikian mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1986 dansyarat administrasi sebagaimana PERMA Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahanserta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanHalaman 4 dari 51 HalamanPutusan Perkara Nomor 11/G/2020/PTUN.BNAPasal 78 ayat (1) dan ayat (6), Penggugat menilai gugatan ini telahmemenuhi syarat formil dan masih dalam tenggang waktu 90 hari;9.Bahwa sebagaimana dimaklumi perbuatan Tergugat yangmemberhentikan
Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif;Bahwa PENGGUGAT pada angka 7 halaman 3 Gugatanmendalilkan: Bahwa adapun upaya hukum yang telah Penggugatlakukan adalah Penggugat telah mengajukan bantahan/ataukeberatan atau keputusan Tergugat tersebut dan berkirimsuratmelalui surat Nomor 70/HcR/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019Hal: Pembatalan SK No.141/40/Kpts/2019 tanggal 19 November2019, dan nyatanya surat yang dikirimkan oleh Penggugat samasekali tidak ditanggapi oleh Tergugat.Bahwa
Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, menyatakan:Halaman 16 dari 51 HalamanPutusan Perkara Nomor 11/G/2020/PTUN.BNAPengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.Bahwa Bahwa fakta PENGGUGAT sampai dengan diajukanGugatan a quo belum menempuh upaya administrasi / administratiftersebut terhadap dikeluarkannya OBJEK GUGATAN TUN berupaKeputusan Bupati Nagan Raya 141/40/Kpts/2019 tanggal
administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acara yang berlakudi Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;Pasal 3(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menggunakan peraturan dasar yangmengatur upaya administratif tersebut;(2) Dalam hal peraturan dasar
DAGNER MANURUNG
Tergugat:
BUPATI TOBA SAMOSIR
56 — 27
Menimbulkan kerugian yang lebih besar.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib segera menyelesaikan UpayaAaministratif yang berpotensi membebani keuangan negara.Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelahn Menempuh Upaya Administratif, menyebutkan :(1)(2)Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, Memutus dan menyelesaikansengketa administrasi
surat banding administratif (administratif beroep) yang ditujukankepada atasan pejabat atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negarayang mengeluarkan Keputusan yang berwenang memeriksa ulang KeputusanTata Usaha Negara yang disengketakan; apabila peraturan dasarnyamenentukanadanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/ataumewajibkan pengajuan surat banding adminstratif;Menimbang, bahwa selanjutnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, Bab Ill Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Pasal 3menyebutkan :(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketaadministrasi pemerintahan menggunakan peraturan dasar yang mengaturupaya administratif tersebut;(2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidakmengatur upaya administratif, pengadilan menggunakan ketentuan yang diaturdalam Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan
berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, terhadap biaya perkara yang timbuldari putusan ini haruslah dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akandisebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;Mengingat, ketentuan Pasal 77 ayat (1) jo.Pasal 48 UndangUndang No. 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 129 ayat (3) UndangUndang No.5 Tahun 2014 Tentang aparatur Sipil Negara dan Perma no. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa
Administrasi Pemerintahan Setelan MenempuhUpaya Administratif serta peraturanperaturan lain yang berkaitan;MENGADILI 1.
171 — 50
Dengan demikianobjek sengketa a quo merupakan keputusan tata usaha Negara yang menjadikewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bukan pula termasuksebagai keputusan tata usaha Negara yang dikecualikan sebagaimanaketentuan Pasal 2 dan Pasal 49 UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, menyebutkan
:Pasal 2:Ayat (1) : Pengadilan Berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif,Ayat (2) : Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukumacara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,Pasal 3:Ayat (1) : Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan
Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif;b.
Menimbang, bahwa tenggang waktu (time limit) untuk mengajukangugatan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagaimana diatur dalamKetentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, yang menyebutkan: Tenggang waktupengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejakkeputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat ataudiumumkan oleh badan dan
/atau pejabat administrasi pemerintahan yangmanangani penyelesaian upaya administratif,Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanHalaman 31 dari 45 Halaman Putusan Nomor 36/G/2019/PTUN.ABNSetelah Menempuh Upaya Administratif, dalam Ketentuan Pasal 1 angka 8,disebutkan: Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, danKetentuan Pasal 1 angka 9, disebutkan: Hari adalah hari kerja;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti
MIZNAH REYKE KANUSA, S.Pd., M.Ap.
Tergugat:
BUPATI BONE BOLANGO
187 — 111
Administrasi PemerintahSetelahn Menempuh Upaya Administratif pada pasal 5 ayat 1 menyatakanTenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (sembilabpuluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif di terima oleh wargamasyarakat atau di umumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasipemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratifBahwa jawaban atas upaya keberatan diterima Penggugat pada tanggal25 Juni 2019, maka Penggugat telah mendaftarkan gugatan keKepaniteraan Pengadilan
Administrasi Pemerintahansetelah menempuh upaya administratif dan yang menjadi permasalahan hukumapakah Penggugat telah menempuh upaya administratif terlebin dahulusebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara serta apakahPengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa aquo?
administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif (VidePasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor6 Tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelahn Menempuh Upaya Administratif);Menimbang, bahwa Pengadilan dalam memeriksa, memutus, danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administartif tersebut, dan apabilaperaturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidak mengatur upayaadministratif
, Pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Vide Pasal3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 TentangHalaman 42 dari 59 halaman Putusan Nomor: 25/G/2019/PTUN.GTO.Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif);Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa Aparatur Sipil Negara telahdiatur dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara;Menimbang
Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif dan peraturan perundangundangan lain yangberkaitan;MENGADILIDALAM POKOK SENGKETA:1.
DARMA WANGSA
Tergugat:
kepala kantor BPN Kabupaten Pesawaran
Intervensi:
SUTOYO
249 — 162
Bahwa Penggugat pula telah melakukan Upaya Administrasi, padatanggal 12 Juli 2021, telah mengajukan Surat Keberatan atas terbitnyaobjek sengketa a quo, sebagaimana sesuai dengan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah Setelah MenempuhUpaya Administratif, namun Tergugat tidak menjawabnya, dan terkaittenggang waktu, sampai dengan sebelum habisnya tenggang waktuuntuk pengajuan gugatan atas objek sengketa di Pengadilan TataUsaha Negara
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuhUpaya Adminstrasi, menyebutkan :(1). Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90(Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasiditerima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atauPejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaianupaya administratif*; (2).
Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, diatur pada pokoknya bahwaHalaman 74 Putusan Nomor 43/G/2021/PTUN.
BLdisyaratkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelan MenempuhUpaya Administratif telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena sengketa dalamperkara ini telah Pengadilan nyatakan sebagai sengketa tata usahanegara dan terhadap objek sengketa telah ditempuh upaya administratif,maka Peradilan Tata Usaha
RUSTAM ANWAR, S.Pd., M.Si.
Tergugat:
BUPATI BONE BOLANGO
197 — 196
,MM yang menjawab permintaan penggugat dalamkeberatan Permohonan Pembatalan SK PTDH, Permohonan PenetapanKeputusan Pengaktifan Kembali ASN, maupun somasi ke1 masih dalamproses kajian; Bahwa oleh karena upaya keberatan telah penggugat lakukan dan telahpula mendapat tanggapan dari tergugat, maka panggugat mengajukangugatan a quo pada tanggal 3 Juli 2019; Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahSetelah Menempuh Upaya Administratif
Administrasi Pemerintahansetelah menempuh upaya administratif dan yang menjadi permasalahan hukumapakah Penggugat telah menempuh upaya administratif terlebih dahulusebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara serta apakahPengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa aquo?
administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif (VidePasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor6 Tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif);Menimbang, bahwa Pengadilan dalam memeriksa, memutus, danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administartif tersebut, dan apabilaperaturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidak mengatur upayaadministratif
, Pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Vide Pasal3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif);Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa Aparatur Sipil Negara telahdiatur dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara;Menimbang, bahwa Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2017Tentang Aparatur
Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif dan peraturan perundangundangan lain yangberkaitan;MENGADILIDALAM POKOK SENGKETA1.
1.YUGO MINARMINTO
2.HERU SANTOSO
3.SATIMAN
4.PRASETIO DWI ANGGONO
Tergugat:
KEPALA DESA UJUNG PADANG
179 — 96
Administrasi Pemerintahan SetelahMenempu Upaya Administratif.C.
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif menyebutkan : Pengadilan berwenangmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketaadministrasi pemerintahan setelah menempu upaya administratifselanjutnya tenggang waktu mengajukan gugagatan dipengadilandihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upayaadministratif
administrasi pemerintahanHalaman 8 dari 57 Putusan Perkara Nomor 24/G/2021/PTUN.BKLsetelah menempu upaya administratif selanjutnya tenggang waktumengajukan gugagatan dipengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) harisejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh Badan dan/ataupejabat administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaianupaya administratif;E.
Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, khnususnya Pasal 2 dan 3 diatur padapokoknya bahwa Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah dilakukanupaya administratif dan upaya administratif yang ditempuh adalah berdasarkanperaturan dasar yang mengaturnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan ketentuan khususmengenai prosedur upaya administratif pada aturanaturan yang mendasaripenerbitan objek sengketa
, maka berdasarkan Pasal 3 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, peraturan yang digunakan dalam menempuh upaya adminsitratifadalah UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan;Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan UpayaKeberatan berupa surat perihal Permohonan Pencabutan Surat KeaktifanPerangkat Desa Yang Sudah Diberhentikan kepada Kepala Desa
SINDUN
Tergugat:
KEPALA DESA TURA
275 — 141
PAYA ADMINISTRATIFBahwa sesuai dengan Bab Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif :Halaman 9 dari 74 Halaman Putusan Nomor: 13/G/2020/PTUN.PLKUpaya administrasi adalah proses penyelesaian sengketa yangdilakukan dalam lingkungan administratif pemerintahan sebagai akibatdikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan.Bahwa kemudian Bab X Upaya Administratif
Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif :ayat (1) Pengadilan berwenang, menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.Bahwa Penggugat mengetahui diterbitkannya Objek Sengketa ketikaPenggugat menerima Objek Sengketa yang diserahkan oleh kerabatTergugat pada hari jumat tanggal 28 Februari 2020;Bahwa atas terbitnya Objek Sengketa tersebut, akhirnya Penggugatmengajukan surat keberatan kepada Camat Pulau Malan
Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif.Halaman 16 dari 74 Halaman Putusan Nomor: 13/G/2020/PTUN.PLKayat (1) Tenggang waktu mengajukan gugatan di Pengadilan dihitung90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upayaadministratif diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkanoleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yangmenangani penyelesaian upaya administratif.Maka terhadap surat keberatan administrasi tersebut, ternyata Tergugattidak menyelesaikan keberatan dan
PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelan MenempuhUpaya Administratif maka gugatan Penggugat terhadap Objek SengketaHalaman 17 dari 74 Halaman Putusan Nomor: 13/G/2020/PTUN.PLKmasih dalam tenggang waktu yang dapat diajukan di Pengadilan TataUsaha Negara Palangka Raya.KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGATBahwa Penggugat sebelum terbitnya Objek Sengketa adalah sebagaiPerangkat Desa yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala DesaNomor
administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif.Pasal 3(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakan peraturandasar yang mengatur upaya administratif tersebut.(2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak mengatur upaya administratif, Pengadilan menggunakanketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 75 juncto
Terbanding/Tergugat : MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
200 — 105
PUTUSANNOMOR : 143/B/2020/PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang bertugas danberwenang memeriksa dan memutus sengketa Administrasi Pemerintahanmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:IR. BUDIMAN, M. T., kKewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai NegeriSipil, tempat tinggal Jalan Parit H.
Alberiza Hutrianto, S.H., kKesemuanyawarga negara Indonesia, pekerjaan PegawaiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia, beralamat di Gedung D Lantai 9 KomplekKemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu SatuMajelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta yang memeriksa dan memutus sengketa Administrasi PemerintahanNomor: 143/B/2020/PT.TUN.JKT. setelan membaca, mempelajari danMenganaliSa: 222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn cence nnn n nee1.
1.MARHAYATI BUULOLO
2.ELIYAMAN BUâÂÂULOLO
3.AFERIUS BUULOLO
Tergugat:
KEPALA DESA HALIAMAUZULA, KECAMATAN ARAMO KABUPATEN NIAS SELATAN PRVINSI SUMATERA UTARA
95 — 48
Bahwa Pasal 2 ayat (1) Perma RI No. 6 Tahun 2018, tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan, menyebutkanbahwa; Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif..
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) Perma RI No.6 Tahun 2018,menyebutkan Sengketa administrasi pemerintahan adalah sengketayang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara wargamasyarakat dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagaiakibat dikeluarkan keputusan dan/atau tindakan pemerintahanberdasarkan hukum publik.. Bahwa Perma No.6 Tahun 2018 sejalan UU No.30/2014 tentangAdministrasi Pemerintahan sebagai berikut;a.
bagi yang mulia majelis hakimPengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk menyatakan bahwaberwenang untuk menerima, memeriksa, memutus dan ataumenyelesaikan obyek sengketa yang diajukan Para Penggugatdalam perkara ini karena telah menempuh seluruh upayaadministratif (yaitu berupa sanggahan atau keberatan administratifkepada Tergugat dan Banding administratif kepada Camat Aramo)sesuai ketentuan UU No.30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan dan Perma RI No.6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
Administrasi Pemerintahan.8.
175 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Bukti P5);Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No:2/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT dalam sengketa administrasi PemilihanKabupaten Garut antara H. Agus Supriadi selaku Pemohon melawanKPU sebagai Termohon. (Bukti P6);Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 242 K/TUN/PILKADA/2018dalam sengketa Administrasi Pemilihan Kabupaten Garut antara H. AgusSupriadi selaku Pemohon melawan KPU sebagai Termohon.
(Bukti P7);Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No :8/G/Pilkada/2018/PT.TUN.Mks dalam sengketa Administrasi PemilihanKabupaten Paniai antara Yulius Kayame selaku Pemohon melawan KPUsebagai Termohon. (Bukti P8);Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 263 K/TUN/PILKADA/2018dalam sengketa Administrasi Pemilihan Kabupaten Paniai antara YuliusKayame selaku Pemohon melawan KPU sebagai Termohon.
(Bukti P9);Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 274 K/TUN/PILKADA/2018dalam sengketa Administrasi Pemilihan Kabupaten Dairi; (Bukti P10);Fotokopi KTP Eletronik H. Agus Supriadi selaku Pemohon.
Putusan Nomor 34P/HUM/2018Bahwa Termohon Ill akan menjawab pokok permohonan yangberkaitan langsung dengan objek uji materiil dalam Permohonan a quo,berikut disampaikan jawaban Termohon III adalah sebagai berikut:1.Bahwa objek permohonan khusus menyangkut peraturanmahkamah agung dalam hal ini adalah:Pasal 1 Angka (9), Pasal 3 Perma Nomor 11 Tahun 2016tentang tata cara penyelesaian sengketa tata usaha NegaraPemilihan dan sengketa administrasi pemilihan.Terhadap :Pasal 1 Angka 4 UndangUndang Nomor 8
Pasal 1 Angka (9), Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa tata usahaNegara Pemilihan dan sengketa administrasi pemilinan.tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu: Pasal 1 angka4, Pasal 153 ayat (1) UndangUndang 8 Tahun 2015 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentangPemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi undangundang.
SUGIHARTO
Tergugat:
Bupati Aceh Tamiang
170 — 98
Md,;Bahwaobjeksengketaditerima oleh Penggugat pada tanggal 22 Februari2019 yang diberikan oleh staf bagian umum kantor Dinas Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat KabupatenAceh Tamiang;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahansetelah menempuh Upaya Aministratif yang mana disebutkan;Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.Bahwa
Bahwa Pasal 5 ayat(1) Perma Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuhUpaya Aministratif disebutkan:Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak Putusan atas upaya administrative diterima oleh wargamasyarakat atau di umumkan oleh badan dan/atau pejabat Administrasipemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administrative8.
administrasi Pemerintahan.Dapat Tergugat jelaskan bahwa upaya administratif terdiri dari keberatan danbanding administratif, keberataan adalah upaya administratif yang dapatditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap hukuman disiplinyang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur pada Pasal32 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PegawaiNegeri Sipil, bahwa dalam hal ini Penggugat telah salah memahami tentangupaya administratif, dikarenakan penerbitan
Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, maka yang menjadi pertanyaannya adalahmekanisme pelaksanaan atau pengajuan upaya administratif yang dilakukanoleh Penggugat terkait terbitnya objek sengketa dalam kaitannya nanti dalampenentuan wewenang pengadilan dan tenggang waktu pengajuan gugatan kePengadilan Tata Usaha Negara sudah tepat?
Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, dimana dalam Pasal 5 ayat (1) ketentuan tersebut mengatur:Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilanpuluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh WargaMasyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasipemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka perhitungantenggang waktu pengajuan gugatan dihitung 90
RIYANTO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG
Intervensi:
SYECH ERZAMAN DAN M. HATTAM
369 — 161
yaituSertipikat Hak Milik, dan terhadap Objek Sengketa tersebutPENGGUGAT telah mengajukan keberatan kepada badan ataupejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan tersebutsesuai dengan Undangundang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan dan Pasal 2 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung No. 6 tahun 2018 tentang Pedoman sengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratifyang bunyinya sebagai berikut:Pengadilan Berwenang menerima memenksa memutus danmenyelesaikan sengketa
administrasi pemerintahan setelah upayaadministratif.;.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut PENGGUGAT telahmengajukan keberatan kepada Tergugat sesuai dengan Undangundang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahandan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 6 tahun2018 tentang Pedoman sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif yang mana keberatantersebut telah diterima Tergugat pada tanggal 09 Juni 2020sebagaimana surat No. 146/SKTR/VI/2020..
Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, yang menyebutkan bahwa Pengadilan berwenangmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketaadministrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif ;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mencermati dalilGugatan dan dihubungkan dengan Objek Sengketa, maka sengketa aquo merupakan sengketa administrasi di bidang pertanahan, makaberdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, sebelum Penggugat mengajukan gugatan diPengadilan Tata Usaha Negara, wajib bagi Penggugat untukmenempuh prosedur upaya administratif dengan menggunakanketentuan yang diatur dalam UndangUndang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terkait upayaHalaman 58 Putusan Nomor 35/G/2020/PTUN.PLGadministratif berupa Keberatan yang disampaikan
SUEDI
Termohon:
BUPATI BANGKA
210 — 82
Hal ini sesuai dengan ketentuanPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 juncto pasal 5 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018tentang penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah setelahmenempuh upaya Administratif, yang menyatakan : Tenggang waktupengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejakkeputusan atas upaya administrasi diterima oleh warga masyarakat ataudiumumkan oleh Badan dan atau pejabat Administrasi yang menanganipenyelesaian upaya
Berdasarkan uraian di atas maka Permohonban yang dilayangkan olehPemohon masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari, sesuaiketentuan Pasal 5 ayat (2) Perma No. 6 Tahun Tahun 2018 tentangPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah Setelah MenempuhUpaya Administratif. Dengan demikian Permohonan Pemohon secarahukum dapat diterima;V. POSITA/ALASAN PERMOHONAN1.
LIE SOEN NIO
Termohon:
BUPATI BANGKA
257 — 389
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 juncto pasal 5 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2018 tentang penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahsetelah menempuh upaya Administratif, yang menyatakanTenggang waktu pengajuan Permohonan di pengadilan dihitung 90(Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasiditerima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh Badan danatau pejabat Administrasi yang menangani penyelesaian upayaadministratif
Berdasarkan uraian di atas maka Permohonan yang dilayangkan olehPemohon masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari, sesuaiketentuan Pasal 5 ayat (2) Perma No. 6 Tahun Tahun 2018 tentangPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah Setelanh MenempuhUpaya Administratif. Dengan demikian Permohonan Pemohon secarahukum dapat diterima;V. POSITA/JALASAN PERMOHONAN1.
Terbanding/Penggugat : PURNOMO HALIM LIM, DKK
100 — 44
WalikotaSamarinda dan Surat dari Kuasa Hukum Para Penggugat/Terbanding tanggal9 Januari 2019 Nomor: 0O1/LH.S/SMDKT/2019 Perihal PermohonanKeringanan Pembayaran Retribusi Pemakaian Daerah (bukti P7) yangditujukan kepada Walikota Samarinda adalah prematur dengan alasan padapokoknya suratsurat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai UpayaAdministrasi berupa Keberatan dan/atau Banding Administrasi sebagaimanadimaksud di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
Administrasi PemerintahanHlm.7 dari 15 hlm.
Put.No.326/B/2019/PT.TUN.JKTMenimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif menentukansebagai berikut; Pasal 2(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administarsi pemerintahan setelahmenempuh upaya administartif;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukumtersebut di atas, maka eksepsi angka 2 dari pihak Tergugat