Register : 30-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 21-K/PM.I-01/AD/III/2023 Tanggal 6 Juni 2023 — Oditur:
Ismiyanto,S.H
Terdakwa:
Suwandi
141 — 0
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Suwandi, Serda NRP 31050178460585, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3.
Serda Suwandi NRP 31050178460585 Jabatan Siswa Secaba Rindam IM melakukan tindak pidana Desersi TMT 20 Juni 2021 sampal dengan sekarang.
b. 10 (sepuluh) lembar daftar absensi Dodiklatpur Rindam IM a.n. Serda Suwandi NRP 31050178460585 Jabatan Siswa Secaba Rindam IM.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).