Ditemukan 321684 data
11 — 6
Menolak gugatan penggugat
perundangundangan, dan kemudian penggugat yang telah diberi kesempatan ternyata penggugat/kuasanya tidak hadir lagi dipersidangan, maka gugatan penggugat dinyatakan tidak terbukti dan harus ditolak.Menimbang, bahwa dalam bidang perkawinan biaya perkara yang timbul harus dibebankan kepadapenggugat berdasarkan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku serta ketentuan hukum syari yang berkaitandengan perkara ini.MENGADILI1 Menolak
gugatan penggugat.2 Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp441.000, (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)Demikianlah putusan ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Agama Watampone pada hari Selasa,tanggal 24 Juli 2012 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Ramadhan 1433 Hijriyah, oleh kami FASIHA KODA,S.H. sebagai ketua majelis, Drs.
331 — 331
Menolak Gugatan Penggugat
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.3.
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyatidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).3.
para Penggugat ataupun para Tergugatselama kurung waktu setidaknya 23 tahun tersebut, maka Majelis Hakimberpendapat persoalan pembagian tanah sudah selesai dan tuntas;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat tentang objeksengketa 1 berupa tanah sawah dan objek sengketa 2 berupa pekarangantelah dinyatakan ditolak, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkantuntutan para Penggugat selainnya;Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menyatakan menolak
gugatan para Penggugatseluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo termasuk dalam bidangkewarisan maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 R.Bg., segala biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada para Penggugat sebagai pihakyang kalah;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku sertaketentuan hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Eksepsi Menolak Eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;Putusan No. 83/Pdt.G/2021/PA.Sel Hal. 134 dari 136 Hal.2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.9.725.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Selong pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 72 Dzulhijjah 1442 Hijriah oleh APIT FARID, S.H.I., sebagaiKetua Majelis, H.
166 — 60
MENGADILI:Dalm Provisi- Menolak gugatan provisi, Penggugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biayar seluruh buaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini sejumlah Rp. 672.000,00,00 ( enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah );
43 — 0
.- Menolak gugatan Provisi untuk seluruhnya.DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah).
95 — 18
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat bukanlah perbuatan Melawan Hukum;3. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;4. Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.744.000.- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah)
34 — 36
DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat III, IV, V, VI untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.046.000,- (dua juta empat puluh enam ribu rupiah)
Bahwa segala penerbitan surat surat secara juridis atas tanah yang telahdi lakukan oleh Tergugat dan Il kepada penggugat adalah perbuatanyang telah melawan hukum dan telah melanggar ketentuan tentangperaturan perundang undangan pertanahan dan terutama pendaftaranatas tanahBahawa berdasarkan uraian tersebut di atas maka mohon kiranya Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima.Menimbang
ditolak dan MajelisHakim tidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukanTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, makaPenggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata dan UndangundangRepublik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sertaperaturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat Ill, IV, V, VI untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak
gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.046.000, (dua juta empat puluh enam ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 oleh AnitaSilitonga, S.H..
BAETI
Tergugat:
PT. BCA FINANCE Purwakarta
6 — 7
Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
40 — 9
M E N G A D I L IDalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 386.000,- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;Menyatakan menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard) ;Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;Il.
terlepas daripada berapa jumlah hutang Penggugatkepada Tergugat Majelis berpendapat bahwa hutang Penggugat kepada Tergugat20haruslah dibayar sesuai dengan kesepakatan oleh karena itu gugatan Penggugatdalam perkara ini haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasbahwa Penggugat berada pada pihak yang kalah maka, diwajibkan membayar biayaperkara;Mengingat, PasalPasal dari Peraturan perundangundangan yangbersangkutan;MENGADILIDalam Provisi : Menolak
gugatan Provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;.
40 — 13
DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi ;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi turut tergugat I tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.368.000,- ( satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah )
gugatan para penggugat atau setidaktidaknyamenyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa atas gugatan dari penggugat tersebut, kuasa turuttergugat mengajukan jawabannya dengan mengemukakan halhal sebagaiberikut DALAM EKSEPSI ;.3 Bahwa dengan tegas turut tergugat menolak seluruh dalil para penggugatkecuali terhadap halhal yang diakui secara tegas kebenarannya;.4 Exeptio plurium litus consortium / gugatan kurang pihak ;1.2.2.2.3.Bahwa substansi pokok dari gugatan para
gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard);Dalam provisi;Menyatakan menolak permohonan provisi para penggugat untuk menangguhkanpelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap obyekobyek tanah sengketa (ex.obyek lelang), dalam hal ini yang terletak di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman,Kabupaten Ponorogo, sebagaimana tersebut dalam;Sertifikat hak milik (GHM) nomor 1611 tanggal 08 Juni 2004 luas tanah 159
Menyatakan menolak gugatan para penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);2. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang telah benar dan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;3. Menyatakan sah dan berharga risalah lelang nomor : 746/2012 tanggal 23Oktober 2012 ;4.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, setidaktidaknya tidak dapatditerima;2.
gugatan penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara inisebesar Rp 1.368.000, ( satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariKamis tanggal 26 September 2013, oleh kami HENNY TRIMIRA HANDAYANI,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, LILA SARI, SH.MH dan A.A.
43 — 13
MENGADILIDALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp. 1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Olehkarena itu Turut Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yangmemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;JAWABAN TURUT TERGUGAT IT:DALAM POKOK PERKARA :1 Bahwa Turut Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadaphalhal yang diakui secara tegas kebenarannya ;2 Bahwa Turut Tergugat I tidak akan menjawab dalildalil yang dikemukakan Penggugatyang
lelang pada tanggal 09 Desember2014 tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan yangberlaku, maka tindakan Turut Tergugat II adalah sah secara hukum dan tidak dapatdimintakan pembatalannya ;Berdasarkan alasanalasan sebagaimana diuraikan dalam pokok perkara tersebut diatas, makadengan ini Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yangmemberikan dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutus dengan amar sebagaiberikut :DALAM POKOK PERKARA1Menyatakan menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;192 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;3 Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang pada tanggal 09 Desember 2014 telah benar dansesuai dengan ketentuan yang berlaku ;4 Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbulApabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilmya(ex aequo et bono) ;Menimbang, bahwa atas jawaban dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II
layak untuk ditolak ;Menimbang, oleh karena dalil gugatan pokok Penggugat ditolak maka Majelis tidak akanmempertimbangkan dalil gugatan Penggugat berikutnya dan menyatakan gugatan Penggugatditolak untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pokok Penggugat ditolak untuk seluruhnyamaka Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amardibawah ini ;Mengingat ketentuan PasalPasal dalam HIR dan peraturan perundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISIe Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp. 1.191.000,(satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriKlaten pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 oleh Kami, ANNISA NOVIYATI,SH sebagaiHakim Ketua Majelis, NOVI WIJAYANTI,SH dan ARIEF
130 — 29
M E N G A D I L I:DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Penggugat DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA ;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,- ( Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Penggugat untuk selain dan selebihnya, karenaseandainyapun quod non benar adalah irrelevant.Maka, berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Tergugat mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenanmemutus sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1 Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk keseluruhan;2 Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium LitisConsorsium);3 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur(obscuur libel);4 Menyatakan menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nietonvankelijk Verklaard) :DALAM POKOK PERKARA 1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang baik dan benar;3 Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang salah dan tidak beritikadbaik;4 Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan mengikatPerjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah(MEGA UKM) Nomor 063/UKMPTI/2012 tanggal 24
diatas maka petitum poin 2 gugatan Penggugatharuslah ditolak;Menimbang, bahwa karena point 2 petitum gugatan ditolak maka semuapetitum yang berlandaskan pada point 2 gugatan harus pula ditolak yaitu point 3sampai dengan 8;Menimbang, bahwa dari semua uraian diatas ternyata Penggugat adalahpihak yang dikalahkan maka haruslah dihukum untuk membayar biaya perkaraMemperhatikan segala peraturan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini khususnya KUH Perdata dan HIRMENGADILI:DALAM PROVISIL :e Menolak
Gugatan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSL :e Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA ;e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,( Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputus berdasarkan Musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Pati pada hari Senin , tanggal 11 April 2016, yang terdiri dari NIKENROCHAYATI,SH,MH sebagai Ketua Mjelis, BERTHA ARRYWAHYUNI,SH,Mkn dan A A PUTU PUTRA ARIYANA, SH masingmasingsebagai
98 — 36
DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi ParaTergugat;Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan PenggugatRekonpensi untukseluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Kopensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu Rupiah);
gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara;JAWABAN TERGUGAT III.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyaHalaman 24 dari 64Putusan Perdata Gugatan Nomor 81/Pat.G/2015/PN. Kadimenyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).Menyatakan bahwa tanah seluas 15.514 M?
Majelis Hakim YangMulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenaanmenjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.BrMenerima dan mengabulkan eksepsi / jawaban Tergugat VII seluruhnya;Menolak gugatan Penggugat, setidaktidaknya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima karena kabur;3.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini;AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(Ex aequo et bono).JAWABAN TERGUGAT IX. DALAM EKSEPSIBahwa gugatan eror in persona dan mencederai hukum acara, oleh karena:1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat;III. Dalam Rekonpensi1. Menerima gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Tergugat rekonpensi melakukan perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kerugian kepadaPenggugat rekonpensi sebesar lima milyar rupiah;4.
77 — 7
MENGADILI:Dalam Provisi; - Menolak Gugatan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi; - Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.491.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
30 — 14
MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARADalam Konpensi : Menolak gugatan Penggugat Konpensi;Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan Penggugat RekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)
53 — 19
Dalam Konpensi:Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Penggugat Konpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah
untukmebiayai kedua anak Tergugat tersebut selama 2 (dua) bulan yangmana Tergugat Rekonpensi lalai melakukan kewajibannya sebagai ayahkandung.Berdasarkan alasanalasan Tergugat/Penggugat Rekonpensi mohonBapak ketua Pengadilan Agama Samarinda/Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini dengan memberikan putusannya sebagai berikut :DALAM PROVISI :Menolak Provisi Penggugat, karena provisi berisikan pokok perkaraharuslah ditolak, putusan MARI Nomor 279/Sip/1976, tanggal 5 Juli1977.DALAM KONPENSI :Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan hak pengasuhan (hadhanah) anak Tergugat denganPenggugat yang bernama:1.
jangka waktu 2 sampai 3 bulan kedepannya, namun mengapa Penggugat Rekonpensi selalu merasakurang dengan apa yang telah lebih Tergugat Rekonpensi berikanterhadap anakanak mereka ;Maka, berdasarkan uraian Tergugat Rekonpensi dalam Jawaban danEksepsi diatas, mohon kiranya Ketua Majelis dan Hakim Anggota yangmemeriksa dan mengadili dalam perkara ini, berkenan kiranya memberikanputusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi dari Tergugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI :Menolak
gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Nietontvankelijke veerklaara);Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohom putusan yang seadiladilnya(Ex aequo et bono)Bahwa Tergugat mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 2Desember 2014 sebagaimana tercantum dalam berita acara;Bahwa, untuk menguatkan dalildalil Gugatan Penggugat
gugatan provisi Penggugat Konpensi;Dalam Pokok Perkara:e Menolak gugatan Penggugat Konpensi;Dalam Rekonpensi:Dalam Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Rekonpensi:e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi;Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi sejumlah Rp 241.000, (dua ratus empat puluh satu riburupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015
107 — 46
MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi atau Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.240.000,-(satu dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat I,Il danIII;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar kerugian immateriil;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar uang paksa dwangson;Tegasnya seluruh dalil gugatan Penggugat demi hukum haruslahditolak untuk keseluruhannya.Berdasarkan alasanalasan hukum yang telah dikemukakan, dengan iniTergugat , Il dan Ill memohon kepada Yang Tehormat Majelis Hakim yangmemriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara ini.DALAM REKONPENSI :1.Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi adalahmerupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan rekonpensiini, Karenya tidak perlu dikemukakan ulang seluruhnya;Bahwa anak Tergugat Rekonpensi yang bernama C.
Willem Deo Lumoindong bulan Oktober2013 pada kolom tanda tangan terlihat kKosong artinya Tergugat selaku dokterpemeriksa maupun Tergugat Il selaku kepala sekolah tidak pernahmenandatangi surat keterangan tersebut;Menimbang, bahwa posita Penggugat point kedua yang menyatakanHasil Pemeriksaan Medis yang diserahkan Tergugat dapat dilihat dan dibacaoleh anak/siswa aquo, sehingga siswa mengetahui penyakit/gangguankesehatan yang dialaminya tanpa dapat disaring oleh orang tuanya;Menimbang, bahwa Tergugat menolak
gugatan Penggugat danmenyatakan bahwa menurut pasal 47 ayat 1 UU No. 29 tahun 2004 tentangPraktek Kedokteran berbunyi : Dokumen Hasil Pemeriksaan Medissebagaimana dimaksud dalam psal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atausaarana pelayanan kesehatan, sedangkan Hasil Pemeriksaan Medis tersebutdiserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat konpensi atauTergugat dalam konpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.240.000,(satu duaratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakimpada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh H.M.
159 — 16
MENGADILIDALAM KONPENSI- Menolak gugatan penggugat seluruhnyaDALAM REKOMPENSI- Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi / tergugat konpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah)
34 — 15
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar perkara ini yang timbul sejumlah Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
98 — 41
DALAM KONVENSI ; ----------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi ; ---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi ; ----------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara ; ------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya ; ---------------------------------DALAM REKONVENSI ; ---
-------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ; ------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; ----------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp. 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidakGapat Giteriina 5 == === ms nan i cinerea cnisemiommnn3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ; Dalam Pokok Perkata ; 22222 22> non oon one one nnn nnn ee1. Bahwa, dalam pokok perkara ini Tergugat menolak dengan tegas dalildalilGugatan Penggugat kecuali yang diakui dalam Jawaban Tergugat ; 2.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyatidak dapat diterima ; 222 een ne nen nne2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ; Dalam RekonpensSi ; =" 7= 022 on eno1. Bahwa, apa yang terurai dalam pokok perkara tersebut diatas mohonkesemuanya terulang kembali dalam dalil rekonpensi ini ; 2.
27 — 4
MENGADILI:Dalam Eksepsi: ---------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Kuasa Tergugat II; ----------------------------------------------------Dalam Provisi;-------------------------------------------------------------------------------------Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat;----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara: ---------------------------------------------------------------------------1.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 846.000 (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);