Ditemukan 296598 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 K/TUN/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — ABDUL RAHMAN HASIBUAN vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
6529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL RAHMAN HASIBUAN vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    ;kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum pada Klinik Hukum Bintaro beralamat di JalanRaya Jombang No. 22 Tangerang SelatanBanten 15229, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2013;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding /Penggugat;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan diJalan Rasuna Said Blok X.6 Kav. 45 Jakarta Selatan, selanjutnya memberikan kuasa kepada:1. Nama : Martua Batubara, S.H.,M.H.
    Putusan Nomor. 438 K/TUN/20131Bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik/diangkat menjadi PNS pada tahun 2000 di Departemen Hukum dan HakAzasi Manusia dengan Nomor Induk Pegawai (NIP)197705171999031001 dengan pangkat terakhir I/b dan gaji pokokterakhir Rp. 1.178.600 (Satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu enamRatus Rupiah) yang diterima oleh Penggugat terkahir pada bulan Februari2012;Bahwa Penggugat telah bekerja dan mengabdikan dirinya kepada Negarasebagai Pegawai Negeri
    batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AzasiManusia Republik Indonesia No: M.HH.73.KP.06.03 Tahun 2011 Tanggal 19Desember 2011 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PegawaiNegeri Sipil atas nama ABDULRAHMAN HASIBUAN NIP : 19770517 1999031 001, Pangkat/Golongan Pengatur Muda Tk I (II/b), Jabatan : Staf Sub SeksiAdministrasi dan Perawatan , Unit Organisasi Rumah Tahanan Negara Klas IJakartaPusat ;3 Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum Dan HakAzasi Manusia
    Harkatdan martabat selaku Pegawai Negri Sipil dilingkungan Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia ;5 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikutI Dalam Eksepsi1Bahwa Tergugat membantah dalildalil yang diajukan Penggugat,kecuali halhal yang diakui secara tegas oleh Tergugat;Bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin danterlibat
    Dalam Point angka 1 di dalam Surat SekretariatJenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomorSEK.KP.06.0325 tanggal 16 Januari 2012, dimana alasan diterbitkannya SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, NomorM.HH73.KP.06.03 Tahun 2011 yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 19Desember 2011, .......
Putus : 24-09-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 307 K/TUN/2013
Tanggal 24 September 2013 — RAIS ABIN VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DK
6226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAIS ABINVSMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DK
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said, Kaveling 67,Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H.,M.H., Jabatan Direktur Jenderal AdministrasiHukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 24 April 2012, selanjutnya memberikan KuasaSubstitusi kepada :1.
    Republik Indonesia melakukanPengesahan Yayasan sesuai Pasal 303 ayat (3) PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.
    Oleh karenanya pengajuan gugatan masih memenuhi masatenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Bahwa pengajuan gugatan a quo adalah karena dinilai bahwa obyek gugatan dalamhal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI NomorAHU8297.AH.01.04.
    Mewajibkan TERGUGAT mencabut dan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Akta PendirianYayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) NPWP: 03.187.561.0805.000berkedudukan di Kota Makassar, sesuai dengan Akta Nomor 214 tanggal 29Nopember 2011 yang dibuat oleh Notaris Abdul Muis.,S.H.
    Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hanya melihatpersyaratan formal apakah sudah dipenuhi, Jika sudah dipenuhi makadilakukan pengesahan terhadap Akta Pendirian Yayasan Perguruan TinggiKarya Dharma yaitu Akta Nomor 214 tanggal 29 November 2011 yang dibuatoleh Notaris Abdul Muis, S.H.,M.H.
Register : 11-01-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 P/HUM/2019
Tanggal 4 April 2019 — ., DK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
164709 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    Saharjo Batu Mutiara 1/10 RT.14RW.07 Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setia Budi,Kota Jakarta Selatan, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Tetapi hingga dua bulan setelah tanggal pencabutan gugatan,tidak terdapat kabar berita terkait perbaikan materi muatan dalamPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2018;Halaman 4 dari 32 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2019Seiring dengan berjalannya waktu, permasalahan dalam implementasiPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2018 terus bermunculan.
    Selain itu, implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 dinilaimengkerdilkan peran perancang peraturan perundangundangan dilingkup internal;Keterlibatan perancang peraturan perundangundangan KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia dinilai tidak efektif karena mereka hanyamemiliki Kompetensi unum penyusunan peraturan perundangundangandan tidak dibekali kompetensi teknis pada tiap bidang urusanpemerintahan seperti halnya para perancang peraturan perundangundangan
    Fotokopi Surat Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri kepadaDirektur Jenderal Peraturan Perundangundangan Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Hal Permasalahan Permenkumham dan ProsesPengundangan, (Bukti P7);8.
    Oleh karenanya Para Pemohontidak berkualitas untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiilatas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaHalaman 30 dari 32 halaman.
Register : 25-10-2013 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 195/G/2013/PTUN.JKT
Tanggal 27 Maret 2014 — ., MBA;MENTERI HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
12735
  • ., MBA;MENTERI HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    ;BAHWA KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIKELUARKANTERGUGAT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ASASASAS UMUMPEMERINTAHAN YANG BAIK46PAGE14.Bahwa obyek sengketa yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Nomor : AHU07359.AH.01.02 Tahun 2012 tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT.
    Sebenarnya Tergugat hanya menerbitkan 1 (satu)keputusan tata usaha negara, yakni Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU07359.AH.01.02 Tahun 2012tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. BumiAspalindo Aceh tanggal 13 Februari 2012 (obyek sengketa).
    Bumi Aspalindo Aceh (T7) dan BuktiPembayaran perubahan anggaran dasar (Vide Bukti T23) ; Menimbang, bahwa untuk menguji prosedur penerbitan obyek sengketa,Majelis Hakim mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 ; Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011Pasal 8TV) ceu sce dan seterusnya ;2) eases dan seterusnya ;3) Perubahan anggaran dasar
    Bumi AspalindoAceh telah menyampaikan semua dokumen yang dimaksud pasal 8, 9 dan 14Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:iv.
    HH01 AHL01.01 Tahun 2044 3 Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum diatas dandihubungkan dengan Peraturan Menteri tersebut ternyata telah memenuhirumusan norma sebagaimana ketentuan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 14 dariperaturan Menteri Hukum dan Hak manusia Manusia Republik IndonesiaNomor: M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 yakni Bukti T.2, T.3,T.7, T.8 dan T.23,oleh karena itu majelis Hakim berkesimpulan Tergugat dalam hal menerbitkanobyek sengketa a quo tidak melanggar Peraturan Perundangundangan
Register : 01-03-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 58 / B / 2017 / PT.TUN.JKT;
Tanggal 6 Juni 2017 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
6940
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
    MENTERI auKuM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Bebuna Saida Kav,67, Kuningan, Jakarta Selatan ; meng ecwws dalam hal ini memberi kuasa kepada : i pba EEE> 1. Tehna Bana Sitepu, S.H.,M. tain. Direktur Tata Negara,wyar Direktorat Tata Negara, piditora Jenderal AdministrasiS KsSs Hukum Umum ; rnc wsa 2. Baroto, S.H., MBE Kepala Sub Direktorat Partai Politik ha$ 9Se Direktorat Ie Negara, Direktorat Jenderal Administrasi eoXY >S Hukum Umum ; I s3.
    H. 1 pitnammac8 Romahurmuziy, M.T. selaku Ketua Umum Dewan PimpinanSs Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembarijinan ( (PPP) dan H.Arsul Sani, S.H., M.Si., selaku & Skretaris Jenderal Dewany oeoe Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rrsatuan Pembangunan (PPP),> +Ss berdasarkan Surat Kept ysan Menteri Hukum Dan Hak Asasi =y Manusia Republi, idonesia Nomor : M.HH06.AH.11.01 oeee Tahun 2016, ato gal 27 April 2016, Tentang Pengesahanid us Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanKY gsLy eSw Hal 2 dari
Register : 12-12-2011 — Putus : 20-03-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 211/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 20 Maret 2012 — Saleh Abdul Malik;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
6340
  • Saleh Abdul Malik;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    No.211/G/2011/PTUNJKT.LAWAN:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R.
    Pembebasan Bersyarat bukanlah hak asasi manusia melainkan hak narapidana.Bahwa kebijakan pengetatan pemberian pembebasan bersyarat tidakmelanggar hak asasi manusia karena hak narapidana atas rimisi danpembebasan bersyarat bukanlah hak asasi manusia sebagaimana dimaksuddalam Undang Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai hak asasimanusia.
    Tidak satupun Pasal dalam UndangUndang 1945 ataupunUndangUndang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UUHAM) yang mengatur atau bahkan menyebutkan bahwa hak narapidanaberupa pembebasan bersyarat adalah hak asasi manusia.Lebih lanjut Pasal 1 angka (1) UndangUndang Hak Asasi Manusiamengatur bahwa Hak Asasi Manusia adalah : seperangkat hak yangmelekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk TuhanYang Maha Esa dan merupakan anugrah Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi
    Kebebasan inilahyang merupakan Hak Asasi Manusia, sehingga Negara tidak bolehmembatasi atau menunda kebebasan yang bersangkutan.
    T12, yang rinciannya sebagaiberikut : 1 Bukti T1.: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Nomor : M.HH24.PK.01.05.04 Tahun 2011 Tanggal 16 Nopember 2011Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.PAS.149. PK.01.05.06 Tahun 2011 Tentang Pembebasan Bersyarat YangBalum Dilaksanakan tanggal 16 Nopember 2011 (fotokopi sesuai dengan2 Bukti T2.: Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia R.I.
Putus : 12-06-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/TUN/2012
Tanggal 12 Juni 2012 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs BEN VICTOR BARITA SITOMPUL
15343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs BEN VICTOR BARITA SITOMPUL
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,berkedudukan di JI. H. R. Rasuna Said Kav. 67, Kuningan,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Dr.
    Bahwa, Keputusan Tergugat aquo Bersifat Konkrit, yaitu tidak abstrak tetapiberwujud, tertentu atau dapat ditentukan, yang berupa : Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH14.AH.11.01Tahun 2010 tertanggal 2 November 2010 Tentang Pengesahan PerubahanKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Periode 20102015 (Bukti P4).9. Bahwa, Keputusan Tergugat aquo Bersifat Individual karena KeputusanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Bahwa dalildalil Penggugat sangat tidak jelas (Obscuur Libel), karenaantara posita dan petitum tidak mempunyai kesesuaian dan sebagianbesar berisi persoalan yang melibatkan antara Penggugat denganPengurus Partai Damai Sejahtera, bukan dengan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia.3. Eksepsi Error in Persona : Gugatan Salah Pihak.3.1.
    Mewajibkan Tergugat mencabut SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA NOMOR : M.HH14.AH.11.01 TAHUN 2010, Tanggal 02November 2010, Tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan DewanPimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Periode 20102015 ;4.
    Dengan demikian, sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yangmenerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.HH14.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 2 November2010 Tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan PimpinanPusat Partai Damai Sejahtera Periode 20102015 adalah sah dan sesuaidengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.Menimbang, bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh PemohonKasasi
Register : 09-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
733734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    ENDIN, S.H., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggaldi Kedung Halang Sentral, RTO001 RW004, Sukaresmi,tanah Sereal, Kota Bogor, pekerjaan Advokat;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentangParalegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum atau setidaktidaknyaketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 bertentangan denganUndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;3.
    Menyatakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam PemberianBantuan Hukum Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 batal demihukum dan tidak memiliki kekuatan hukum secara mengikat;4. Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq.
    MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut dan menyatakan tidakberlaku lagi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum denganketentuan apabila setelan putusan dibacakan tidak dilaksanakanpencabutan, maka demi hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam PemberianBantuan Hukum tidak memiliki kekuaran hukum secara mengikat;5.
    Memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia untuk mencabut Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum;4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkanpetikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalamBerita Negara;5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);6.
Register : 18-04-2008 — Putus : 22-07-2008 — Upload : 13-05-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 43/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 22 Juli 2008 — Sinambela, Sip;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
10769
  • Sinambela, Sip;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Register : 06-10-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 241/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 29 Nopember 2016 — ., M.MSi, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
10322
  • ., M.MSi, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    Rawamangun Muka Timur No. 38, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Oktober 2016,untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;MelawanHalaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 241/G/2016/PTUNJKT.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, berkedudukan di Jalan H.R.Rasuna Said Kav. 67, Kuningan, Jakarta Selatan, untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor : 241/PENDIS
    241/PENHS/2016/PTUNJKT tanggal 11Oktober 2016 tentang penetapan hari Pemeriksaan Persiapan ; Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ; Telah memperhatikan berita acara dalam perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA SENGKETA:Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 6 Oktober 2016, yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016 denganRegister Perkara Nomor 241/G/2016/PTUNJkt, telah menggugat MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia
    RI sebagai Tergugat dengan objek gugatanyaitu : Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHU1 AH.10.01 Tahun 2016, tentang KewarganegaraanRepublik Indonesia, atas nama Arcandra Tahar ;Halaman 2 dari 6 halaman Putusan Nomor 241/G/2016/PTUNJKT.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, berdasarkan ketentuanPasal 63 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986, Majelis Hakim telahmelakukan pemeriksaan persiapan yang dihadiri oleh Kuasa Para Penggugatdan Kuasa Tergugat, namun
Register : 07-11-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 P/HUM/2018
Tanggal 27 Nopember 2018 — RIO ADMIRAL PARIKESIT, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
10852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RIO ADMIRAL PARIKESIT, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    ., tanggal 16 November 2018, yang pada pokoknya berisipermohonan pencabutan pengujian Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang PengharmonisanRancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga PemerintahNonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstrukturaloleh Perancang Peraturan Perundangundangan, yang telah didaftar diKepaniteraan Mahkamah Agung dengan Register Nomor 71 P/HUM/2018,dalam perkara antara:RIO ADMIRAL PARIKESIT, S.H., kewarganegaraanIndonesia
    , tempat tinggal di Griya Asri Serpong, JalanPerkutut Il Blok A9/6, RT 04, RW 09, Kelurahan Bakti Jaya,Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pekerjaanPegawai Negeri Sipil;Sebagai Pemohon;Lawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
Register : 17-06-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 06-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 157 / B / 2014 / PT.TUN.JKT.
Tanggal 18 September 2014 — .; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
13518
  • .;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
Register : 30-11-2016 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 289/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 14 Juni 2017 — SOLUSI KREASI UTAMA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
73104
  • SOLUSI KREASI UTAMA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Solusi Kreasi Utama, bertempat tinggaldi Jalan Jure Blok2 No.7 Rt.005 Rw.007 Kelurahan Bantar Jati,Kecamatan Bogor Utara, berdasarkan Akta Notaris Nomor 3,tanggal 16 September 2016, dengan Surat Persetujuan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHUAH.01.03.0087157,tanggal 7 Oktober 2016, dalam sengketa ini memberi kuasa kepada : Donald Pangaribuan, S.H.Warga Negara Indonesia (WNI), pekerjaan Advokat / Penasihat Hukumselaku In House LawerPT.
    PENGGUGAT.MELAWANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.67, Kuningan, Jakarta Selatan,dalam sengketa ini memberi kuasa kepada :1. DR. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS.Daulat Pandapotan Silitonga.Maftuh. 2 feHendra Andy Satya Gurning.5. Amien Fajar Ocham.Iwan Setiawan.Faraitody Rinto Hakim.Daniel Duardo Noorwijonarko.eo Se N PSPrihantoro Kurniawan.10. Dharmawan Hendarto.11.
    Triana Nurhasanah.Masingmasing Warga Negara Indonesia (WNI), pekerjaan Pegawaipada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.67, Kuningan, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : M.HH.HM.07.0305,tanggal 18 Januari 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai ........... TERGUGAT.PT.
    formil yang ditentukan olehperaturan peraturan perundangundangan, maka tidak terdapat alasan bagi Tergugatuntuk menolak Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan Pemohon,demikian juga Tergugat tidak mempunyai kewenangan berdasarkan UndangundangJaminan Fidusia untuk memeriksa kebenaran materil atas datadata yang disampaikanoleh Pemohon dalam pengisian Formilir Aplikasi Permohonan Pendaftaran JaminanFudusia, Undangundang Jaminan Fidusia hanya memerintahkan kepada MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia
    Fidusia, akan tetapi hanya melakukan pengecekan datasebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) UndangundangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaksud.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan perundangundangan di atas yangdikaitkan dengan materi, substansi, dan isi dari Sertifikat Jaminan Fidusia yang menjadiHalaman 33 dari 37 halaman, Putusan Nomor :289/G/2016/PTUNJKT.objek gugatan a quo, diperoleh fakta hukum bahwa Kepala Kantor Wilayah KementerianHukum Dan Hak Asasi Manusia
Register : 27-11-2017 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 252/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 2 Mei 2018 — YAYASAN KAWALUJAAN KEBONJATI; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
223151
  • YAYASAN KAWALUJAAN KEBONJATI;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
    Dalam Gugatannya, Penggugat mendalikan bahwa Penggugat barumengetahui pada tahun 2017 tentang terbitnya Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Tahun 2011 tertanggal 13 Mei 201 atasnama Penggugat berkaitan erat (Quad Non) dengan Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Yuen), hingga kemudian memperolehpengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. CHalaman 36 dari 88 halaman.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia No. C1233. HT.01.02.Tahun 2006 Tanggal16 Juni 2006 Tentang Pengesahan Badan Hukum YAYASAN KAWALUYAAN;3.
    (Fotokopi sesuai dengan asli);Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor:AHU.AH.01.06.006746, tanggal 20 September 2017, TentangPerubahan Susunan Pembina, Pengurus, dan PengawasYayasan Walujaan Kebonjati. (Fotokopi sesuai dengan asili);Surat Yayasan Kawalujaan Kebonjati kepada KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: 028/YKK/VII/2017,tanggal 2 Agustus 2017, Perihal Permohonan Keterangan.
Register : 27-01-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 21-03-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Bna
Tanggal 16 Maret 2022 — Penggugat:
IKHWANI
Tergugat:
1.Presiden Republic Indonesia, C/q ,Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q. Direktur Jenderal (Ditjen) Kemasyarakatan, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
2.Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh
3.Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh, C/q. Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Lambaro Aceh Besar
5013
  • Penggugat:
    IKHWANI
    Tergugat:
    1.Presiden Republic Indonesia, C/q ,Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q. Direktur Jenderal (Ditjen) Kemasyarakatan, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
    2.Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh
    3.Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh, C/q. Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Lambaro Aceh Besar
Register : 27-01-2012 — Putus : 14-05-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 22/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2012 — Budy Dinata;1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
9656
  • Budy Dinata;1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 67Halaman 1 dari 65 halaman Putusan Nomor: 22/G/2012/PTUN.JKT.Il.Kuningan Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nama : DR. Aidir Amin Daud, SH.,MH ; Jabatan : Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ;Warga Negara Indonesia, berkantor di Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum, Jalan H.R.
    Menteri Hukumdan Hak asasi Manusia menerbitkan keputusan persetujuan yang menjadiobyek sengketa dalam perkara ini ic. Surat No. AHU44481.AH.01.02tanggal 09 September 2009 ;Bahwa atas dasar bukti tersebut kemudian Penggugat menggugat sdr.
    Peraturan Menkumham Nomor :M.09.PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata KerjaDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jo.Peraturan Menkumham Nomor :.M.HH01.AH.01.01 Tahun 2009tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan HukumPerseroan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, PenyampaianPemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan DataPerseroan, disebutkan bahwa yang berwenang untuk urusan tersebutadalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Kemudian
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiatelah melimpahkan kewenangan tersebut kepada bawahannya in casuDirektur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam bentuk MANDAT ;b.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU44481.AH.01.02Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Puteri Mea ; 3.
Register : 06-09-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 258 / B / 2017 / PT.TUN.JKT;
Tanggal 29 Nopember 2017 — WIDJANARKO PUSPOYO; STANLEY ARIEF; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
7634
  • WIDJANARKO PUSPOYO; STANLEY ARIEF; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
Register : 29-11-2016 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 288/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 18 Mei 2017 — GUSHER TARAKAN ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
12558
  • GUSHER TARAKAN ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    Nama : Triana Nurhasanah.Jabatan : Tenaga Administrasi Sie,.Advokasi KeperdataanDirektorat JenderalAdministrasi Hukum Umum.NIP : AHU.ADM.27.2015.Pangkat/Golongan : (Va).Kesemuanya Warga Negara Indonesia, PekerjaanPejabat dan Staf pada Kantor Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia, berkedudukan di JalanH.R.
    TERGUGAT telah menanggapi surat PENGGUGAT sebelumnya yangsubstansinya sama dengan surat PENGGUGAT No. 004/SH/GT/V/2016tertanggal 3 Mei 2016, melalui Surat Direktur Jenderal AdministrasiHukumUmum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubliklndonesiaNomor AHU.AH.03.042 tanggal 14 Januari 2015;b.
    MANUSIA MANUSIA KANTOR WILAYAHKEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASAS MANUSIAMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIAPATRIALIS AKBARHalaman 67 dari 100 Halaman Putusan Nomor : 288/G/2016/PTUNJKT.bahwa, Direktur Jenderal Administrasi Umum tidak ada padaorganisasi Tergugat dan oleh karena itu Surat nomor: 004/SH/GT/V/2016tersebut bertanggal 3 Mei 2016 tidak ada hubungan antara Penggugatdengan Tergugatdengan demikian gugatan aquo harus ditolak karena;bahwa, surat salah yang ditujukan ( error in persona
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Timur Nomor :W13HT.01.1053, Perihal Penerimaan PemberitahuanPerubahan Direksi dan Komisaris PT.
    ,M.Kn maka secara otomatis mohon agar dapat dibatalkandengan alasan point 1, 2, dan 3 di atas;Menimbang, bahwa memperhatikan bukti P5 tersebut dan dengan tidakdiaturnya mengenai bentuk suatu permohonan pembatalan dalam suatu keputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai perubahan anggaran dasarsuatu perseroan terbatas yang dimohonkan kepadanya sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH01.AH.01.01Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Register : 19-12-2016 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 23-02-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 302/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 20 Februari 2017 — ., M.Si ; SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
4020
  • ., M.Si ; SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Bahwa selanjutnya dalam rangka mengisi jabatan Kepala Sekretariat KomnasHAM Perwakilan Kalimantan Barat maka pada tanggal 9 Juni 2011,melaluisurat Nomor: 175/UMUM/VV2011, Sekretaris Jenderal Komnas HAMmenyampaikan permohonan bantuan personil dari unsur Pegawai Negeri SipilDaerah (PNSD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untukmengisi jabatan Kepala Sekretariat Komisi Hak Asasi Manusia di PropinsiKalimantan Barat (Eselon Illa) dengan status dipekerjakan;3.
    Bahwa kemudian pada tanggal 7 Oktober 2011 Gubernur Kalimantan Baratmelalui suratnya Nomor 820/2034/BKDB menanggapi usulan SekretarisJenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menyiapkan 3 (tiga)Halaman 3 dari 17 halaman, Putusan No. 302/G/2016/PTUNJKTorang PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaloar untuk dipilin salah satudari ke 3 orang tersebut untuk diangkat menduduki jabatan sebagai KepalaSekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Propvinsi Kalimantan Baratsetelah melalui proses
    Bahwa dengan terpilinnya Penggugat untuk menduduki jabatan sebagai KepalaSekretariat Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat maka pada tanggal 5Desember 2011, Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI mengeluarkan suatuSurat Keputusan Nomor 216/SES.SK/XIV/2011 tentang Pengangkatan PejabatStruktural Esselon Illa di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi NasionalHak Asasi Manusia dan selanjutnya Sekretaris jenderal Komnas HAM RImelantik Penggugat pada tanggal 13 Desember 2011, jam 11.00 WIB di kantorSekretariat
    Bahwa bersamaan dengan pemberian atau diserahkannya Surat KeputusanPembebastugasan Penggugat, pada waktu itu juga diserahkan surat tembusanyang di tujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 6 September2016 dengan surat nomor : 296A/S.0.0/3/IX/2016, perihal PengembalianPegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat YangDipekerjakan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan alasan yangtidak jelas serta tidak berkoordinasi dengan pihak Pejabat Pemerintah ProvinsiKalimantan
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor 032/KEP.0.0.3/IX/2016 tanggal5 September 2016 tentang PEMBEBASAN JABATAN DARI JABATANKEPALA KANTOR SEKRETARIAT KOMNAS HAM KALIMANTAN BARATHalaman 10 dari 17 halaman, Putusan No. 302/G/2016/P TUNJKT3.
Putus : 07-04-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/TUN/2015
Tanggal 7 April 2015 — ., MBA VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
6432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., MBA VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA,
    ., pekerjaan Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukumdari Kantor Advokat Tri Law Firm, alamat di Jalan Kresna RayaNomor 01, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2014;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    Republik Indonesia Nomor M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 adalah Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia;Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan norma yang terkandung didalam Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Perseroan Terbatas dan Pasal 8ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata CaraPengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan PersetujuanPerubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan
    Judex Facti salah menerapkan hukum karena keliru/salan menggunakanalat uji dalam memeriksa dan mengadili Penerbitan Objek Sengketa perkaraa quo;Judex Facti salah menerapkan hukum dengan menggunakan PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 sebagai alat uji keputusan Termohon/Tergugatyang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, karena penerbitan objeksengketa oleh Termohon/Tergugat berdasarkan Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik
    saat peraturan menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan PermohonanHalaman 42 dari 46 halaman.