Ditemukan 929 data
84 — 47
Di dalamharta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anaksebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undangundang. Dalam HukumKewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimumhanya sebesar 1/3 harta. Jadi memang hibah melanggar hak anak, makaanak dapat menggugat pemberian hibah.2. Bahwa para Penggugat tidak menarik sebagai pihak saudara sebapak paraPenggugat dan Tergugat atas nama : 1. Hasan bin Sulemana, 2. Jumuriahbinti Sulemana dan 3.
102 — 119
Desember 2015, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah R.Pasaribu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Jalan Dame;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Panjaitan/SU 93/1998;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Rumah Simamora/SU 553/1998;
- Menetapkan porsi hak waris, sebagai berikut:
- Esterlina Hutabarat / Penggugat-I selaku isteri (ibu kandung) mendapat portie
1/2 (setengah) bagian dalam kedudukannya sebagai istri, ditambah lagi bahagian isteri (sebagai ibu kandung) sebagai ahli waris bersama anak-anaknya yaitu sisa dari 1/2 (satu perdua) portie dibagi 9 (sembilan) ahli waris yaitu 1/18 (satu perdelapan belas), sehingga keseluruhan hak dari pada ibu kandung yang masih hidup adalah 1/2 + 1/18 adalah 10/18 (sepuluh per delapan belas) bagian;
sedangkan ke-delapan anak-anaknya yaitu:
- Herbet Simanungkalit (anak laki-laki /i.c
Penggugat-VII);
Masing-masing memperoleh portie 1/18 (satu per-delapan belas) bahagian;
- Menyatakan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk dapat melakukan penjualan, baik melalui penjualan dimuka umum (lelang negara atau lelang swasta), terhadap objek harta waris:
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Karya Dame No. 26 Lk.
Coster Simanungkalit diatas dan menyerahkan hak bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum / petitum angka 5 (lima) diatas, sesuai dengan portie / hak waris masing-masing;
6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.424.000,-(empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
54 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 428 K/Pdt/2009isi wasiat melanggar legitieme portie yang seharusnya didapat oleh para ahliwaris (Pasal 920 jo Pasal 957 KUHPerdata). Jadi para ahli waris terlebihdahulu harus membuktikan bahwa terdapat legitieme portie yang dilanggar.Hal ini tidak pernah diperiksa oleh Judex Facti ;. Bahwa bukti kepemilikan yang diajukan (P.1a dan P.1b) adalah berupa fotocopy dan bukan suratsurat otentik yang dibuat oleh pejabat yangberwenang.
41 — 13
Mengatakan secara hokum bahwa harta yang diperoleh Penggugatdan Tergugat selama perkawinan adalah harta bersama (harta gonogini) yang harus dibagi olen Penggugat dan Tergugat;Mengatakan secara hukum bahwa harta bersama (harta gonogini)yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah harta bersamaantara Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi;Menetapkan hak dan bagian (Legitim Portie) masingmasing antaraPenggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan hokum danperundangundangan yang berlaku;
71 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2251 K/Pdt/2016Tergugat sekarang Para Pemohon Kasasi hak warisnya dihilangkan olehkarena sertifikat maka Judex Facti telah menghilangkan Legitieme Portie dariPara Penggugat/Terbanding sekarang Para Pemohon Kasasi, sebabLegitieme Portie menurut Pasal 913 KUHPerdata adalah sesuatu bagian dariharta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurutketentuan undangundang, terhadap mana si yang meninggal takdiperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yangmasih
Pembanding/Penggugat V : HENRY IWAN KOERNIAWAN P Diwakili Oleh : Muadji Santoso SH
Pembanding/Penggugat III : Dewi Sariati Diwakili Oleh : Muadji Santoso SH
Pembanding/Penggugat I : Ratna Puspasari Diwakili Oleh : Muadji Santoso SH
Pembanding/Penggugat IV : Endang Sulistyawati Diwakili Oleh : Muadji Santoso SH
Terbanding/Tergugat II : Yeny
Terbanding/Tergugat I : Jimmy Dimas Wahyu Indraseno
164 — 73
(satu milyar seratus limapuluh juta rupiah) yang pinjam nama tergugat JIMMY DIMASWAHYU INDRASENO ( vide surat bukti P.36);Bahwa semua aset tersebut diatas saat ini dikuasai dan dinikmati olehtergugat / para tergugat, maka perlu dikembalikan kepada penggugat/parapengggugat sebagai para pewaris nya untuk dibagi sesuai denganlegitime portie yang telah ditentukan sebagaimana KETERANGAN HAKWARIS No.
Bahwa menurut Pasal 913 KUHPerdata Indonesia (BW) yangdimaksud dengan Legitime Portie adalah sesuatu bagian dari hartapeninggalan yang harus diberikan kepada para waris, garis lurus menurutketentuan undangundang; maka hal ini tidak boleh dilanggar olehHalaman 5 dari 18 Perkara Nomor781/PDT/2016/PT SBYtergugat/para tergugat; jika tergugat/para tergugat tidak mengembalikansemua aset pembelian almarhum Bapak HERMAN WIJATMIKO diatas,maka bertentangan dengan Pasal 913 KUHPerdata Indonesia (BW);Bahwa dari
99 — 15
21 dari 24 hal.Putusan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2015/PN.Pctantara kepemilikan harta bersama dengan pemberian hibah antara orang Islamdan atau pemberian hibah orang tua terhadap anak kandung, sehingga yangdidasarkan Penggugat semakin menunjukkan keinginan Penggugat untukmengusai harta peninggalan orang tua turut Tergugat ;Menimbang, bahwa Hibah merupakan kehendak pemilik harta untukmenghibahkan kepada siapa saja yang dikehendaki, namun didalamhartapemberi hibah terdapat hak bagian mutlak (legatieme portie
) anak sebagai abhliwarisnya dan hak ini dilindungi oleh undangundang dalam hukum kewarisanIslam, pemberian hibah untuk orang lain dibatasi maksimum 1/3 harta, jikamemang hibah melanggar hak anak maka anak dapat menggugat pemberianhibah tersebut hal ini sejalan dengan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa dalam pasal 913 Kitab UndangUndang HukumPerdata mengisyaratkan legitieme portie atau bagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para
ahli warisdalam garis lurus menurut UndangUndang, yang terhadapnya orang yangmeninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antaraOrangorang yang masih hidup maupun sebagai wasiat ;Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Pasal 916a KUHPer yangberbunyi dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan paraahli waris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimaris (ahliwaris menurut undangundang), maka bila kepada orangorang lain dari pada ahliwaris
545 — 137
Timur : Tanah Khomari;Bahwa harta benda yang diperoleh pewaris sebelum meninggal duniaakan diperhitungkan kembali menjadi bagian dari harta peninggalan pewaristanpa mempersoal terdaftar atas nama siapapun, KUHPerdata pasal 1083 ayat(2); UU No.1 Tahun 1974 pada Bab Harta benda dalam perkawinan Pasal 35ayat (1 dan 2), jo Pasal 1 huruf (f ) dan Pasal 171 Huruf (d dan e) hal ini untukmelindungi hak hak para ahli waris agar tidak memperoleh pembagian hartakurang dari bagian yang ditentukan (legitimatie portie
Ketentuan iniberkaitan dengan legitime portie, yaitu bahwa jangan sampaihibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris, mengurangibagian mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris, dan Pasal 920 KUHPerdata:ahli waris dapat melakukantuntutan pengurangan terhadap hibah dalam hal bagian mutlakyang seharusnya para ahli waris terima tidak terpenuhi.
Bahwa Kedudukan Tergugat hanyalah anak Pupon (anakangkat secara adat) dari Pewaris yang tidak Tergolong sebagai AhliWaris, berdasarkan Pasal 920 dan Pasal 924 KUHPer : Pasal 920 :Pemberianpemberian atau hibahhibah, baikantara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yangmerugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktuterbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan paralegitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.Halaman 21 dari 56 putusan Nomor 14/Pdt.G/2020/PA.Rbg8.9
.PADAHAL. 5 dan 6 : Pasal 924 :Hibahhibah semasa hidup sekalikali tidakboleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua hartabenda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjaminlegitieme portie.
Tentang ada dan Tidaknya Harta waris telah dijelaskandiatas tentang asal usulnya Obyek sengketa Maka Telah Benarbahwa Obyek sengketa disebut sebagai : HARTA WARIS, yangbelum pernah dibagi kepada ahli waris yang berhak Merujuk UUNo.1 Tahun 1974 pada Bab Harta benda dalam perkawinan Pasal35 ayat (1 dan 2), jo Pasal 1 huruf (f ) dan Pasal 171 Huruf (d dane) hal ini untuk melindungi hak hak para ahli waris agar tidakmemperoleh pembagian harta kurang dari bagian yang ditentukan(legitimatie portie) ;TENTANG
77 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara yuridis11formal Pemohon Kasasi adalah anah kandung dari Bineh, merupakan ahli warismenurut undangundang, merupakan J/egitime porti, yaitu bagian mutlak tertentumendapat bagian yang ditentukam oleh undangundang hukum perdata Pasal 913Kitab UndangUndang Hukum Perdata bagian mutlak atau legitime portie, adalahsuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalamgaris lurus menurut undangundang, terhadap bagaimana si yang meninggal takdiperbolehkan menetapkan sesuatu
yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi hartabersama, Pemohon Kasasi sebagai anak tentu mendapat bagian mutlak, denganmeninggal ibu Penggugat tentu harta jatuh kepada anak yaitu Pemohon Kasasi dapatdilihat dalam hukum perdata Pasal 874, segala harta peninggalan seorang yangmeninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahliwarisnya menurut undangundang,sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapanyang sah junto Pasal 913 merupakan bagian mutlah atau legitime portie
90 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Magelang (Tergugat XV).Selanjutnya untuk mudahnya disebut OBYEK SENGKETA Ix.Bahwa untuk mudahnya Obyek Sengketa s/d Obyek Sengketa IX disebutsebagai SELURUH OBYEK SENGKETABahwa berdasarkan ketentuan dalam Kitab UndangUndang HukumPerdata (KUHP) Pasal 916a menyebutkan:Dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli warisyang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimaris (ahli warismenurut undangundang), maka bila kepada orangorang lain daripada ahliwaris termaksud
ketentuan tersebut maka, hibah yang berlebihan (seluruhnya)tidak diperbolehkan sedangkan hibah kepada ahli waris setelah pewarismeninggal dunia dihitung sebagai warisan, hal tersebut untuk melindungikepentingan hukum dan hak ahli waris yang lain atas harta peninggalanPewaris.Berdasarkan alasan tersebut di atas (point 12) dan berdasarkanketentuan KUHPerdata Pasal 920 disebutkan:Pemberianpemberian atau hibahhibah, baik antara yang masih hidupmaupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie
No. 2848 K/Pdt/2011Bahwa berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata Pasal 920,menyebutkan:Pemberianpemberian atau hibahhibah, baik antara yang masih hidupmaupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie,boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atastuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau penggantimereka.Maka berdasarkan ketentuan tersebut Para Penggugat telah melakukanberbagai upaya secara kekeluargaan untuk mendapatkan haknya atas bagiandari
Oleh karenanya telah cukup kuat untukmembuktikan sengketa yang terjadi adalah merupakan perkara diantaraorangorang yang beragama Islam yang bukan merupakan kewenanganPengadilan Negeri/Peradilan Umum.bahwa kami tidak sependapat terhadap putusan Judex Facti mengenailegitimate portie vide hal 63 alinea 5 s/d hal 65 alinea 1. karenapertimbangan hukum tersebut berdasarkan salah menerapkan ataumelanggar hukum yang berlaku.Bahwa berdasarkan pasal 830 Kitab Undangundang Hukum Perdatadisebutkan Pewarisan
Seorang yang berhakatas suatu Legitieme Portie dinamakan Legitimaris, bukan ahli waris garismenyamping yaitu saudara kandung dan keturunannya. Sebagaimanasubyek para penggugat adalah ahli waris garis menyamping.Hal. 47 dari 58 hal. Put.
53 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tanahtanah kebun kelapa dan tanah kebun kintal serta sapi danroda tersebut di atas adalah harta milik dari Hendrik Rarung alias Goromuyang ditinggalkan dengan belum ada pembahagian sesuai denganLEGITIME PORTIE atau Pembahagian mutlak dari ahliahli waris dari kakakberadik Hendrik Rarung Alias Goromu ;Hal 8 dari 39 hal.Put.No.1590 K/PDT/2010Be23.24.20.Bahwa sehubungan telah meninggalnya 8 (delapan) orang kakak beradikHendrik Rarung alias Goromu yaitu MartinaRarung/Kel.Mirah Rarung,Teresia Rarung
serta tanah kintal yang dikuasainya ;Menetapkan Tergugat , Il, Ill, M,dan V atau pihak lain yang diberi kuasadari Tergugat , Il, Ill IV dan V untuk segera mengosongkan atau setidaknyakeluar dari tanahtanah objek sengketa tersebut atau bila perlumengeluarkan mereka secara paksa dengan memakai alat kekuasaannegara yaitu Kepolisian ;Menyatakan setelah warisan telah dikembalikan kepada hak waris asal,maka kiranya Pengadilan dapat membahagi warisan tersebut sesuaidengan Pembahagian Mutlak (Legitime Portie
KUHPerdata, pasal 168 RIB, Pasal 185 BW, mengatakanakte authentik ialah akte dalam bentuk yang di tentukan oleh undangundang, dibuat oleh seorang Pegawai Umum yang berwewenang untuk ditempat mana akte dibuat sebagai Pegawai Umum seperti notaris, seorangHakim, Juru Sita, Pegawai Catatan Sipil, kemudian berdasarkan pulakeputusan Mahkamah Agung No. 941/K/Sip/1971, tanggal 01 Desember1971 ;Bahwa sebenarnya putusan harus menilai surat bukti Tergugat 1mempunyai cacat hukum karena telah melampaui Legitime Portie
Dengan demikian usaha ini adalahmirip dengan apa yang di lakukan oleh kitab undangundang hukum Perdata(Burgelijke Wetbook/BW) dengan menetapkan apa yang di namakan"Legitime Portie" atau bagian mutlak atau bagian warisan tertentu yang tidakboleh dikurangi oleh Si Peninggal Warisan dengan jalan hibah atau hibahwasiat.
228 — 120
Perbuatan melanggar hukum Pertama (1): dengan cara membuat AktaHibah yang melanggar Legitime Portie (Bagian Mutlak).a.
Bahwa hibah tidak boleh melanggar legitime portie sebagaimanadinyatakan dalam pasal 913 KUH Perdata yang berbunyi sebagaiberikut: Legitime Portie atau bagian warisan menurut undangundang ialah suatu bagian dari harta benda yang harus diberikankepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang,yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak bolehmenetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orangorang yangmasih hidup, maupun sebagai wasiat.*;b.
SITA JAMINANBahwa dikhawatirkan Tergugat akan melakukan tindakantindakan yangberbahaya bagi satusatunya harta warisan milik orang tua Penggugatdan pengalihanpengalihan yang tidak berdasar atas tanah danbangunan yang didalamnya terdapat Legitime Portie milik Penggugat dankeempat saudara kandung Penggugat lainnya, maka Penggugat mohonkepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan kiranya untukmeletakkan Sita Jaminan atas tanah dan bangunan di atasnya yangterdapat di Jalan Pasar Minggu nomor 6, RT
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : ANDI ARMASARI,SH Diwakili Oleh : RUSTIANI MUIN, SH
91 — 30
Hakim Tingkat Pertamamenyatakan bahwa kerugiannya adalah obyek tersebutdikeluarkan dalam harta gono gini dan mengurangi hak AidaBadji atas harta bersama seperti yang tercantum daiampertimbangan halaman 41 alinea ke 1, maka seharusnya MajelisHakim Tingkat Pertama menghitung dan menilai dulu apakahmemang betul merugikan hak Aida Badji dalam harta bersamaatau tidak, karena mengingat Bapak saya juga berhak untukmenghibahkan tanah kepada siapa saja yang diinginkansepanjang tidak melanggar legitimatie portie
Put. 223/PID/2015/PT.MKS.seharusnya kerugian tersebut diuji dahulu dalam perkara perdata,apakah benar pemberian tanah seluas 438 M2 tersebut mengurangi hakAida Badji dalam harta gono gini, dan apakah pemberian hibah tersebutmelanggar legitimatie portie (bagian mutlak) dari para ahli waris yanglain ataukah tidak, dan seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertamamempertimbangkan buktibukti putusan tentang gugatan pembatalanhibah Aida Badji pada tahun 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetapdengan amar putusan
89 — 44
Hakim Tingkat Pertamamenyatakan bahwa kerugiannya adalah obyek tersebutdikeluarkan dalam harta gono gini dan mengurangi hak AidaBadji atas harta bersama seperti yang tercantum daiampertimbangan halaman 41 alinea ke 1, maka seharusnya MajelisHakim Tingkat Pertama menghitung dan menilai dulu apakahmemang betul merugikan hak Aida Badji dalam harta bersamaatau tidak, karena mengingat Bapak saya juga berhak untukmenghibahkan tanah kepada siapa saja yang diinginkansepanjang tidak melanggar legitimatie portie
Dan jika dalam pemberian hibah tersebutada pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini Aida Badji makaseharusnya kerugian tersebut diuji dahulu dalam perkara perdata,apakah benar pemberian tanah seluas 438 M2 tersebut mengurangi hakAida Badji dalam harta gono gini, dan apakah pemberian hibah tersebutmelanggar legitimatie portie (bagian mutlak) dari para ahli waris yanglain ataukah tidak, dan seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertamamempertimbangkan buktibukti putusan tentang gugatan pembatalanhibah
33 — 26
harusdiperintahkan untuk diangkat;Menimbang, bahwa tentang permohonan Pemohon untukditetapkan dan disahkan akta P3HP, Majelis Hakim tingkatbanding tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkatpertama, dalam hal ini Majelis Hakim tingkat bandingberpendapat, karena tentang ahli waris dan bagiannyasudah termasuk yang dikemukakan Penggugat dalam putusanini tidak dapat lagi dipertimbangkan dan harusdikesampingkan; Menimbang, bahwan putusan Majelis Hakim tingkatpertama tentang penetapan ahli waris dan portie
78 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apep Hidayat: Menurut Hukum Barat (KUHPerdata) pembatasan dalam halmembuat hibah wasiat yaitu tentang besar kecilnya harta warisanyang akan dibagibagikan kepada ahli waris yang disebutlegitime portie atau wettelijk erfdeef' (besaran yang ditetapkanoleh undangundang). Hal ini diatur dalam Pasal 913929KUHPerdata.
Tujuan dari pembuatan undangundang dalammenetapkan /egitime portie ini adalah untuk menghindari danmelindungi anak si wafat dari kecenderungan si wafatmenguntungkan orang lain, demikian kata Asser Meyers yangdikutip dalam buku Oemarsalim. 12 legitime portie (bagianmutlak) adalah bagian dari harta peninggalan atau warisan yangharus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus, terhadapbagaimana si pewaris dilarang menetapkan sesuatu baik yangberupa pemberian (hibah) maupun hibah wasiat (Pasal 913KUHPerdata
Dengan demikian maka yang dijamin denganbagian mutlak atau /egitime portie itu adalah para ahli warisdalam garis lurus ke bawah dan ke atas (sering dinamakanpancer); Testamen atau wasiat menurut Buku II Bab XIIl Pasal 875KUHPerdata dapat berisi pengangkatan waris ( erfstelling), atauhibah wasiat( /egaat).
Nomor 265 K/Pdt/2017tertentu pula, akta wasiat yang dibuat menyimpang dari aturanaturan yang melewati batas aturan hukum hibah dan jelas telahmelanggar undangundang atau pembatas /egitime portie makaAkta Wasiat Nomor 58 tanggal 26 Januari 1977 mengenai wasiatH. Basuki bin H. Syarip dan Akta Wasiat Nomor 20 November1990 menyerahkan seluruh harta kKekayaannya baik hartabergerak maupun tidak bergerak kepada Ir. Apep Hidayat adalahbatal demi hukum sehingga patut dikesampingkan;6.
95 — 34
harta bersama yang diperolehdalam perkawinan antara bapak dan ibu Penggugat/TurutTergugat pada sekitar tahun 1980, bahwa obyeksengketa merupakan satusatunya harta warisan yangdimiliki oleh almarhum bapak/ibu Penggugat, sehinggasangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan hukumapabila obyek sengketa hanya jatuh dan dihibahkankepada salah seorang saudara Penggugat dari 5 (lima)orang bersaudara dengan demikian hibah tersebut jelassudah melampaui batas yang ditentukan oleh undangundang (legitime portie
Selain itu hibahtersebut sudah melampaui batas yang ditentukan olehundangundang (legitime portie), yaitu 1/3 harta warisan,karenanya hibah yang demikian cacat dan batal demi hukum;Menimbang, bahwa untuk mengetahui sah tidaknya ataubertentangan tidaknya hibah yang dilakukan oleh RR.Sumiati kepada Lelly Permana Lestari semasa hidup mereka,maka Mejelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini; eeMenimbang, bahwa seperti telah dibuktikan di atas,bahwa tanah obyek sengketa adalah bukan harta
Sumiati kepada Lelly PermanaLestari adalah sah menurut hukunm;Menimbang, bahwa terkait dengan dalil Penggugatyang menyatakan bahwa hibah tersebut melampaui bagianmutlak (legitime portie), karena hibah hanya kepada salahseorang anak saja, hal tersebut telah dipertimbangkanoleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor408 K/AG/2008 tanggal 05 Desember 2008 (surat buktiT.66) yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa dalam perkara in casu obyek sengketa seluruhnyaPutusan Nomor : 109/Pdt.G/
117 — 136
formil namun Hakim tidak dilarang mencari dan menemukankebenaran materiil, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3136K/Pdt/1983 yang menegaskan bahwa Pengadilan dalam mengadili perkaraperdata tidak dilarang mencari dan menemukan kebenaran materiil, namunapabila kebenaran materiil tidak ditemukan dalam peradilan perdata, hakimdibenarkan hukum mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 913 KUHPerdata telah mengaturtentang adanya bagian mutlak (legitieme portie
) yaitu bagian dan harta bendayang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang (ab intestato) yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak bolehmenetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orangorang yang masih hidupmaupun sebagai wasiat;Menimbang, bahwa dari ketentuan hukum tersebut maka setiap anak atausetiap ahli waris berhak mendapat bagian mutlak sebagai warisan dari Pewarisnyadikecualikan bagian mutlak atau Legitieme portie tersebut menjadi hapusdisebabkan
Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukanwasiat orang yang meninggal itu;Halaman 24 dari Halaman 35 Putusan Nomor 21/Pdt.G/2018/PN.BLK.Menimbang, bahwa atas ketentuan Pasal 838 KUHPerdata tersebut,sepanjang persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan fakta yang terungkapbaik dari bukti Para Penggugat maupun dari Para Tergugat tentang adanyasesuatu yang menghalangi atau menghapus hak Para Penggugat untukmendapatkan bagian mutlak atau Legitieme portie dari Rampe Bin Kapu sebagaipewaris
mendengar sendiri saat Rampe memberi bagian warisan kepadaHalaman 26 dari Halaman 35 Putusan Nomor 21/Pdt.G/2018/PN.BLK.anakanaknya dimana pada saat itu yang hadir adalah Kapu, Rampe, Lambeng,Maranti dan anakanak Rampe;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Mustakim dan saksi Riang yangsaling berhubungan satu satu lain tersebut maka menurut Majelis Hakim telahterungkap fakta bahwa Sonteng, Kuing, Yusuf alias Ekong, Dahlia dan Syahrulalias Sakka telah mendapatkan masingmasing bagian mutlak (legitieme portie
80 — 44
Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 913 KUHPerdatayaitu dijamin dengan bagian mutlak atau Ligitime portie itu adalah paraahli waris dalam garis lurus yaitu anakanak dan keturunannya serta orangtua dan leluhurnya ke atas, sedangkan Para Penggugat adalah ahli warismenyamping dari Bapak Mitrosuwarno ;Bahwa Bapak Mitrosuwarno tidak mempunyai kewajiban hukum untukmembagi/menyerahkan hartanya kepada saudara kandungnya, karenasaudara kandung bukan merupakan orang yang mempunyai bagianmutlak (Legitime
Portie) seperti yang diatur didalam Pasal 913KUHpPerdata.
Ligitime Portie (bagian mutlak) sendiri merupakan bagian1314151617dari harta peninggalan atau warisan yang harus diberikan kepada parawaris dalam garis lurus.
Dengan demikian maka yang dijamin denganbagian mutlak atau Legitime Portie itu adalah para ahli waris dalam garislurus kebawah dan keatas, sehingga pembuatan surat wasiat yangdilakukan Bapak Mitrosuwarno tersebut sudah tepat dan tidak adaperaturan yang dilanggar, sebab Para Penggugat bukanlah waris dalamgaris lurus seperti yang dimaksud didalam Pasal 913 KUHPerdata ;e Bahwa Tergugat juga menolak dalil Para Penggugat dalam Posita ke19baris ke8 dikarenakan Para Penggugat tidak seluruhnya beragama Islamsehingga
152 — 28
kemballipemberiannya kecuali bila hibah itu hibah dari orangtua kepada anaknya;Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudiandia rujuk didalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itubagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kKenyang ia muntah,kemudian ia memakan muntahnya kembali;Menurut Imam Ahmad dan mazhab Zahiri, pemberi hibah tidakdiperbolehkan (haram) menarik Kembali atau membatalkan hibah tersebutkecuali orang tua kepada anaknya;16.Bahwa, prinsip /egitieme portie