Ditemukan 99545 data
9 — 0
Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-05032018-0019 tanggal 05 Maret 2018, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama I Gede Putu Denis Pradiksa, Laki-laki, lahir di Tabanan pada tanggal 11 Maret 2018, kepada Tergugat sebagai Ayah dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai ibu untuk bertemu dan memberikan kasih sayang :
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
17 — 0
Kantor Dinas Tenaga Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5102-KW-03012020-0001 tertanggal 6 Januari 2020, adalah putus karena perceraian;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama NI PUTU SANCITA PRADNYA, lahir di Tabanan tanggal 20 Mei 2020, diberikan kepada Penggugat sebagai Ibu, dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai Ayah untuk bertemu dan memberikan kasih sayang ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah)
30 — 10
dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 054/DUK-CAPIL/III/2010 tertanggal 5 Maret 2010 yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu, putus karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya agar diterbitkan akta perceraiannya
;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Perceraian Penggugat dengan Tergugat kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diterbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
43 — 12
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan sebagaimana pada kutipan akta perkawinan Nomor 208/G/JS/1995 tanggal 7 Oktober 1995 putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya
;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk menyampaikan salinan resmi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, untuk dicatatkan perihal perceraian tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan perceraianini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatanpaling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraianini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraiandan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;5.
19 — 3
2017 yang tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, adalah Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Ni Putu Aira Natasya, Perempuan, lahir di Tabanan, 1 Oktober 2017 berada dalam asuhan Penggugat dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai Ayah untuk bertemu dan memberikan kasih sayang serta perhatian kepada anak tersebut ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
11 — 7
Perkawinan Nomor 5102-KW-19032018-0002 tanggal 19 Maret 2018, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan bahwa hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama Dewa Ayu Mas Nancita Dewi, Perempuan, lahir di Tabanan pada tanggal 10 April 2018, berada pada pihak Tergugat dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai ibu untuk bertemu dan memberikan kasih sayang :
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
56 — 7
dengan Akta Perkawinan Nomor 102/Cat.Sip/1979 oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo yang diterbitkan tanggal 01 Agustus 1979 putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini apabila telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk selanjutnya dibuatkan Akta perceraiannya
;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap diterima oleh Penggugat supaya dicatat dalam buku yang disediakan khusus untuk itu selanjutnya diterbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.665.000,- (enam ratus enam puluh
59 — 6
Kabupaten Blitar sebagaimana pada kutipan akta perkawinan Nomor: 182/VII/Tahun 2004 tertanggal 30 Juli 2004, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya
;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk menyampaikan salinan resmi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatatkan perihal perceraian tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkan putusanperceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Blitar paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejakputusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat pada RegisterAkta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;5.
60 — 18
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sleman Daerah Istimewa Yoguakarta untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk mencoret dari daftar perkawinan tersebut dan mencatat perceraiannya dalam daftar yang tersedia untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Akte perceraiannya.
16 — 7
Nomor 4201638001421 tertanggal 15 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh County of San Francisco, State of California, yang telah dilaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil Dari Luar Wilayah NKRI Nomor: 53/PERKAWINAN LN/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021, telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan pada register yang sedang berjalan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp226.000,00.