Ditemukan 80550 data
PT. JIWA BANGUN
Termohon:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII atau PTPN XIII
57 — 17
PT. BANK CIMB NIAGA TBK
Termohon:
1.PT. DELL PAN TUNGGAL
2.ADIDHARMA NURHALIM
72 — 39
CV. ERIES JAYA
Termohon:
PT. ELVA PRIMANDIRI
76 — 20
1.RAYZHA
2.WALUYO
Termohon:
PT. MENARA DEPOK ASRI
23 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan oleh Pemohon tersebut ;
- Menyatakan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 76/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Jkt.Pst, tersebut dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini
1.ERWIN KURNIAWAN
2.NASRIPAN ACHMAD
Termohon:
PT. ABDI MULIA PROPERTINDO
24 — 0
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Termohon PKPU untuk seluruhnya;
Dalam pokok Perkara
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU tersebut;
- Menghukum kepada Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh
PT. LARAS ASTRA KARTIKA
Termohon:
PT PERKEBUNAN MINANGA OGAN
26 — 0
ACHMAD FAUZI
Termohon:
PT. PRAMATRA INTER TRADE
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan sah dan mengikat perdamaian yang dilakukan antara Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT.
Pramatra Intertrade dengan Para Kreditor, sebagaimana yang telah disepakati pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022;
- Menghukum Termohon PKPU (PT Pramatra Intertrade) dan Para Kreditor untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 13 Januari 2022 yang telah disepakati;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara Nomor 150/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst, demi Hukum berakhir;
- Menetapkan biaya-biaya yang harus dibayar
pada Pengurus serta biaya-biaya yang dikeluarkan selama Proses Pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akan ditetapkan dengan penetapan tersendiri;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Yuliati tersebut;
- Menyatakan secara Hukum PT.
Starindo Kapital Indonesia, beralamat di Gedung Tomang Tol Lantai III, Jalan Arjuna Nomor 1 Tanjung Duren Selatan Jakarta Barat berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Saudara Agung Suhendro, S.H.
strong> Agustus 2020 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU, Termohon PKPU dan Kreditor Lainnya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang-sidang yang ditentukan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
- Mengabulkan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Menyatakan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 199/Pdt.Sus-PKPU/2022/ PN.Niaga.
M E N G A D I L I
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon tersebut;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.411.000 (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT BAHTERA NIAGA INDONESIA, beralamat di Gedung RPX Center Lvl 8, Jl.
Ciputat Raya No. 99, Pondok Pinang, Jakarta 12310;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU / PT BAHTERA NIAGA INDONESIA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menunjuk Sdr.
., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT.
;
- Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Pengurus dan biaya kepengurusan akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya;
Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor :48/Pdt-Sus/PKPU/2017/PN.Jkt,Pst atas nama TERMOHON PKPU I PT Mewah Industri (dahulu PT Vinyl Monomer Chemical) dan TERMOHON PKPU II Michael Christianus Halimsaputera, jabatan Komisaris, dalam hal ini selaku Penjamin Pribadi {Personal Guarantee) PT Mewah Industri (dahulu PT Vinly Monomer Chemical), beralamat di Satelit Utara 6-IT/10, RT 007, RW 002, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, berakhir;
YULIATI
Termohon:
PT. STARINDO KAPITAL INDONESIA
183 — 66
PT. GROOT KARYA PERSADA
Termohon:
PT. WIDODO MAKMUR UNGGAS, Tbk
88 — 0
PT. HAMPARAN SUKSES MANDIRI
Termohon:
PT. TRI ERSA GEMILANG
145 — 65
PT. TRIAGUNG JAYA ABADI
Termohon:
PT. BAHTERA NIAGA INDONESIA
346 — 80
Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. BAHTERA NIAGA INDONESIA.
BAHTERA NIAGA INDONESIA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan di atas;Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai
PT. BANK DBS INDONESIA
Termohon:
1.PT. MEWAH INDUSTRI dahulu PT. VINLY MONOMER CHEMICAL
2.MICHAEL CHRISTIANUS HALIMSAPUTERA
521 — 103
RIFAI ISRON SALEH, DKK Mewakili Sepuluh Orang
Termohon:
PT. PERSADA NUSANTARA SYARIAH atau HOTEL NUSANTARA SYARIAH dahulu PT DUTA PERSADA atau HOTEL NUSANTARA
94 — 28
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut;
- Menghukum kepada Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.290.000,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
1.HARI NUGRAHA
2.IBRAHIM BACHMID
Termohon:
PT. STARINDO KAPITAL INDONESIA
146 — 67
1.MARIA YOHANA
2.YULIA HALIM
Termohon:
PT. GRAHA CIPTA PROPERTINDO
33 — 21
MENGADILI:
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon tersebut;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.590.000,- (dua juta limaratus sembilan puluh ribu rupiah);
1.PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA
2.PT. CATERPILLAR FINANCE INDONESIA
Termohon:
PT. TRITAMA NIAGA BERJAYA
73 — 62
PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk.
Termohon:
1.PT. BARUNA JAYA ELEKTRONIKA
2.ANDY PRATOMO SOETIKNO
85 — 62
CHRIS TIMOTIUS WIJAYA
Termohon:
1.CHRISTIAN SALIM
2.BHAKTI SALIM
3.AGUNG SALIM
111 — 0
M E N G A D I L I :
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon tersebut;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp14.710.000,00 (empat belas juta tujuh ratus sepuluh ribu Rupiah);
Ir Pramadi Abdul Gani
Termohon:
PT IGAS UTAMA
90 — 0
Fikra Abdul Razaq Faraid
Termohon:
PT. GREEN CONSTRUCTION CITY
82 — 0
Memperhatikan pasal 222 ayat (1) dan (3) jo pasal 8 ayat (4), Pasal 224 ayat (1) dan (3), Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan-ketentuan lainyang bersangkutan;
MENGADILI
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan olehPemohon PKPU tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.930.000,00