Ditemukan 6595 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 23 Januari 2020 — Pemohon:
PT. ASPHALT BANGUN SARANA
Termohon:
PT. YUDA MANDIRI PERKASA
14062
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Permohonan Pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU;-----------------------------------------------------------------------
    2. Menyatakan Termohon PKPU / PT Yuda Mandiri Perkasa dalam keadaan Pailit beserta segala akibat hukumnya;-----------------
    3. Menunjuk sdr.
    Salihara No.5 Rt 1/R1, Jakarta Selatan Sebagai Kurator dalam kepailitan ini;------------------------------
  • Menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus dan biaya kepengurusan pada saat proses PKPU dibebankan kepada budel Debitor pailit / PT Yuda Mandiri Perkasa (Dalam Pailit);--------------------------
  • Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator dan biaya kepengurusan pada saat proses Pailit setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;--------------------
    -------
  • Menghukum Termohon PKPU PT Yuda Mandiri Perkasa untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.233.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
    247/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Register : 31-03-2023 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn
Tanggal 18 April 2024 — Pemohon:
Sutardi
Termohon:
PT. Perusahaan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan Gotong Royong Djaja
4327
  • Perusahaan Perkebunan, Perindustrian & Perdagangan Gotong Royong Djaja (Debitor dalam PKPU) tentang pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Perusahaan Perkebunan, Perindustrian & Perdagangan Gotong Royong Djaja (Debitor dalam PKPU) terhitung sejak tanggal 18 April 2024;

    2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT.

    Perusahaan Perkebunan, Perindustrian & Perdagangan Gotong Royong Djaja (Debitor dalam PKPU) dalam perkara Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn, dicabut dan berkahir;

    3.Memerintahkan eks Tim Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT.

    Perusahaan Perkebunan, Perindustrian & Perdagangan Gotong Royong Djaja dalam perkara Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian;

    4.Menetapkan biaya pengurus dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkaan dalam penetapan tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

    5.Menghuhum Debitor PT.

    16/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn
Register : 10-04-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 87/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 Mei 2019 — Pemohon:
RUDYANTIO
Termohon:
1.CV. IKS BUKIT NAGA MAS
2.GIYO ADI SOFYAN
3.STEFFY ARIYANCE SULISTIYO
362173
  • Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon ;

    2. Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp.5.671.000,- ( Lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah;

    87/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Register : 10-10-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 09-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 331/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 30 Nopember 2023 — Pemohon:
PT Bank Central Asia Tbk
Termohon:
1.PT Suryatama Trading
2.Soeryadi Limbri
4026
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan PKPU oleh Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 3.940.000,00 (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
    331/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Register : 18-04-2017 — Putus : 19-05-2017 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 60/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN .Jkt.Pst
Tanggal 19 Mei 2017 — Pemohon:
N. KRISNAWENDA
Termohon:
PT. ADI CIPTA MEDIATAMA
10418
  • M E N G A D I L I :

    • Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU ;
    • Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah).
    60/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN .Jkt.Pst
    diberitanda T. 1 A sampai dengan T20;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dalildalil Para Pemohon Pailit danjawaban dari Termohon pailit, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonanpailit dari Para Pemohon Pailit, apakah beralasan menurut hukum atau tidak;Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataan pailitharuslah dipenuhi unsurunsur esensial yang termuat dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU
    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsurDebitor mempunyai dua atau lebih Kreditor telah terpenuhi;Ad.2 Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuhwaktu dandapat ditagih;Menimbang, bahwa unsur ini mengandung 2 (dua) hal panting yaitu adanya utangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan utang menurut ketentuan Pasal 1angka 6 Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanHaL32PutusanNo.60/Pdt.Sus.PAIUT/20J7/PN.NiagaJKT.PSTKewajiban Pembayaran Utang (PKPU
    Debitor;Menimbang, bahwa pengertian tersebut juga selaras dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan No.19/PK/N/1999 yangmemberikan penafsiran bahwa yang dimaksud dengan utang adalah segala bentukkewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, baik yang timbul karena perikatanmaupun Karena undangundang;Menimbang, bahwa mengenai pengertian utang yang telah jatuh waktu dan dapatditagih menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan PKPU
    dengan demikianunsur yang ketiga inipun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan hukum diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan pailit dari Para Pemohon Pailit harusdikabulkan karena telah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhanabahwa persyaratan untuk dinyatakan Pailit sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) Undangundang no. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU
Register : 12-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 15 Maret 2021 — Pemohon:
PT. ASPHALT BANGUN SARANA
Termohon:
PT. LANGGENG MAKMUR PERKASA
42771
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang diajukan oleh Pemohon;
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp. 2.415.000,- (Dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
    31/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Register : 31-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 27 Nopember 2019 — Pemohon:
PT. BANK MAYAPADA INTERNASIONAL, Tbk.
Termohon:
1.PT. PATRINDO PERSADAMAJU
2.PT. SEMESTA BARA ENERGY
3.BINSAR LAMBOK TUMONGGOTUA LUMBANTOBING
4.IWAN ADI PRASETYO
19674
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya ;
    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo sebesar Rp.2.891.000,00,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    237/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Putus : 06-02-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 3/Pdt.Sus.Pailit/2018/PN.Niaga Makassar
Tanggal 6 Februari 2019 —
833226
  • Buncit Raya No. 7, Jakarta Selatan 12760.sebagai KuratorKurator dalam hal TERMOHON PAILIT dan TERMOHONPAILIT Il dinyatakan Pailit atau sebagai Pengurus apabila masuk dalamproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Berdasarkan alasanalasan dan faktafakta hukum yang diuraikan diatas,maka PEMOHON PAILIT mohon agar Pengadilan Niaga Pada Pengadilan NegeriMakassar menjatuhkan putusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Kepailitan yang diajukan olehPT.
    BuncitRaya No. 7, Jakarta Selatan 12760.sebagai KuratorKurator dalam hal TERMOHON PAILIT dan TERMOHONPAILIT Il dinyatakan Pailit atau sebagai Pengurus apabila masuk dalamproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Menghukum TERMOHON PAILIT dan TERMOHON PAILIT II untukmembayarbiaya perkara.Atau apabila Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Makassarberpendapatlain,mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, telah datangmenghadap
    selanjutnya Pengadilan Niaga akan mempertimbangkanapakah dalildalil yang diajukan oleh Para Pemohon dikaitkan dengan buktibuktisurat beralasan hukum untuk diterima dan dikabulkan atau tidak, maka PengadilanNiaga akan membahas dan mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa untuk sampai pada tahapan dinyatakan Pailit, makaharus memenuhi persyaratan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 Ayat (1)Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU
    ), yang menyatakan Debitur yangmempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satuutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusanPengaDilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu ataulebih krediturnya;Menimbang, bahwa dari Pasal 2 Ayat (1) UUK dan PKPU terdapat 3 (tiga)komponen yang mendasar dalam hukum kepailitan, yaitu adanya kreditur, debiturdan utang, dimana utang tersebut sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;Menimbang
    kepada Pemohon;Menimbang, dengan dikabulkannya pemyataan pailit aquo, maka denganberpedoman kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (1) UUK dan PKPU, dalam putusanpailit harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk darihakim pengadilan:Dalam Pasal 15 Ayat (3) UUK dan PKPU Kurator yang diangkat sebagaimanayang diangkat Ayat (1) harus idependen,tidak mempunyai benturan kepentingandengan debitur atau kreditur, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan danpenundaan kewajiban pembayaran
Putus : 15-06-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 Juni 2016 — PT BANK MUAMALAT VS TIM KURATOR PT METRO BATAVIA (DALAM PAILIT), DKK
192200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • padapokoknya sebagai berikut:Dasar hukum pengajuan keberatan terhadap Daftar Rencana Pembagian TahapIl PT Metro Batavia (Dalam Pailit) berdasarkan Penetapan Hakim PengawasNomor 77/Pailit/2012/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 25 November 2015sebagaimana telah diumumkan oleh Tim Kurator PT Metro Batavia (Dalam Pailit)pada Harian Kompas, terbitan hari Senin, tanggal 30 November 2015 adalahdidasarkan pada ketentuan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU
    Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,00 Bahwa Pemohon selaku kreditur Konkuren menyatakan keberatan ataspembagian tersebut karena menurut ketentuan Undang Undang Nomor 37Tahun 2005 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 189 ayat (3) menyatakan:"Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh HakimPengawas";2.
    Bahwa Pemohon beranggapan Hakim Pengawas telah salah dalammenerapkan Undang Undang Kepailitan dan PKPU Pasal 189 ayat (3),karena tidak memberikan bagian terhadap Kreditur Konkuren;3.
    Bahwa menurut Pemohon selaku Kreditor Konkuren, permohonan iniharuslah dikabulkan karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat(3) Undang Undang Kepailitan dan PKPU;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pemohon KeberatanIl mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
    Bahwa berdasarkan Pasal 189 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, pada ayat (3) dan ayat (4) yang berbunyi:Ayat (8):Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh HakimPengawas";Ayat (4):Pembayaran kepada Kreditor:a. Yang mempunyai hak yang diistimewakan";b.
Register : 31-07-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 23-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 325/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 8 Oktober 2018 — Pembanding/Penggugat : SATRIA WIJAYA
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Artha Graha Internasioanl, Tbk Cabang Asia Afrika Kota Bandung
Terbanding/Tergugat II : Kantor Lelang Negara (KPKNL) Kota Bandung
Terbanding/Tergugat III : Badan pertanahan Kota Bandung
Terbanding/Tergugat IV : H. JOKO SURANTO, SH.,M.Hum
Terbanding/Tergugat V : PT. BANK MANDIRI
8951
  • PADA TANGGAL 26 JULI 2016 TELAH DIUMUMKAN PUTUSANPENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) SATRIAWIJAYA TERMOHON (DALAM PKPU) / PENGGUGAT BERDASARKANPUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN' NEGERIJAKARTA PUSAT No.68/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.Permohonan PKPU terhadap PENGGUGAT telah dikabulkan sebagaimanaPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNo.68/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 26 Juli 2016 yang amarputusannya:Mengadili1.
    Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;2. Menyatakan TERMOHON PKPU SATRIA WIJAYA berada dalam statusPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untukselama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;3. Menunjuk Saudara HLBUDHY HERTANTIYO, SH.
    PROPOSAL RENCANA PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) YANGDIAJUKAN OLEH SATRIA WIJAYA TERMOHON (DALAM PKPU) /PENGGUGAT DITOLAK OLEH PARA KREDITUR SEHINGGAPENGGUGAT BERADA DALAM KEADAAN INSOLVENSIDalam proses PKPU, PENGGUGAT mengajukan Proposal Homologasikepada Kreditur Pemohon PKPU dan Kreditur lainnya (Para Kreditur), namunHalaman 15 dari 59 halaman putusan Nomor 325/PDT/2018/PT.BDGdemikian, terdapat ketentuan perihal pengajuan Proposal Homologasi yangwajib terpenuhi untuk disetujuinya proposal tersebut oleh
    Menghukum Termohon PKPU/Debitor/SATRIA WIJAYA membayarbiaya perkara PKPU ini sejumlah Rp.1.327.000, (satu juta tiga ratusdua puluh tujuh ribu Rupiah);6. Menetapkan imbalan jasa Pengurus yang telah melaksanakan tugasnyadalam PKPU dibebankan pada harta Debitor Pailit;7. Menetapkan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelahKurator menjalankan tugasnya;8. Menetapkan biaya kepailitan yang timbul dibebankan kepada hartaDebitor Pailit;9.
    Menghukum Termohon PKPU/Debitor/SATRIA WIJAYA membayarbiaya perkara PKPU ini sejumlah Rp.1.327.000, (satu juta tiga ratusdua puluh tujuh ribu Rupiah);6. Menetapkan imbalan jasa Pengurus yang telah melaksanakantugasnya dalam PKPU dibebankan pada harta Debitor Pailit;7. Menetapkan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelahKurator menjalankan tugasnya;8. Menetapkan biaya kepailitan yang timbul dibebankan kepada hartaDebitor Pailit;9.
Putus : 15-09-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1156 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 15 September 2020 — PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk VS 1. HENDRA, DKK
501208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukangugatan di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dan memohon untuk memberikan putusan pada pokoknyasebagai berikut:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Memerintahkan Tergugat segera melakukan tugas, tanggung jawabdan kewajiban sebagai kurator sesuai ketentuan Undang UndangNomor 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU
    Memerintahkan Tergugat segera melakukan tugas, tanggung jawabdan kewajiban sebagai kurator sesuai ketentuan Undang UndangNomor 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU, termasuk tetapitidak terbatas juga tindakan pengurusan terhadap seluruh tagihan danharta Debitor;:3.
    Pusattidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa PT Quality Technic dan Tuan Thio Edward (dalam Pailit)dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi dengan segala akibathukumnya sejak tanggal 28 Oktober 2019 setelah dibacakannya PutusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor124/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst., maka sebagaimana ketentuanPasal 59 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU
    Bahwa, akan tetapi Turut Tergugat tidak melakukan hak eksekutorialnyatersebut, maka sudah tepat Turut Tergugat wajib menyerahkan kepadaTergugat (kurator) agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1156/Meruya Selatan,Sertifikat Hak Milik Nomor 1432/Kebon Jeruk dan Sertifikat Hak Milik Nomor1434/Kebon Jeruk tersebut sebagai boedel pailit untuk selanjutnya dijual sesuaidengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Undang Undang Nomor3/7 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU
    ), tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atashasil penjualan agunan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (2)Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 40/Pdt.SusGugatan LainLain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. juncto Nomor124/Pdt.Sus.PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 April 2020 dalamperkara
Register : 26-04-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal 15 Mei 2023 — Pemohon:
1.Heru Tjandiko Leonardi
2.CV. Sinar Gemilang
Termohon:
2.CV. Sinar Agung Abadi
3.Wahono Tjitro Widagdo
5235
  • MENGADILI :

    1. Menolak permohonan PKPU dari para Pemohon HERU TJANDIKO LEONARDI dan ANDREAS WIJONO;
    2. Menghukum para pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.214.500.- (dua juta dua ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) ;
    13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Putus : 18-12-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 18 Desember 2017 — WILLIAM EDUARD DANIEL, S.E., S.H., LL.M., M.B.L VS PT ASMIN KOALINDO TUHUP
428346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 20 Januari2016 (Putusan PKPU), dalam hal ini memberikan kuasanya kepadaAnita S.
    Nomor 159 PK/Padt.SusPailit/2017Terhadap Tergugat;1.Bahwa Penggugat merupakan Pengurus dari PT Asmin Koalindo Tuhup (incasu Tergugat) yang diangkat oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan PKPU;Bahwa tugas dari Pengurus (in casu Penggugat) adalah secara bersamasama dengan Tergugat mengurus harta dari Tergugat serta memaksimalkantercapainya perdamaian antara Tergugat dengan Para Kreditornyasehubungan dengan restrukturisasi utang Tergugat dengan Para
    Kreditornyaagar terjamin pelaksanaannya;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 288 Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UUK) pada intinya dinyatakan bahwa tugas pengurus berakhir pada saatputusan homologasi berkekuatan hukum tetap dan pengumumanberakhirnya PKPU wajib diumumkan pada 2 (dua) surat kabar harian sertaBerita Negara Republik Indonesia;Pasal 288 UUK;Penundaan kewajiban pembayaraan utang berakhir pada saat putusanpengesahan perdamaian memperoleh
    Karena putusanhomologasi belum berkekuatan hukum tetap serta belum adanyapengakhiran PKPU sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 288 UUK,maka sampai dengan saat ini Penggugat selaku Pengurus dari Tergugatmasih mempunyai kewenangan yang bersifat pengawasan demi terjaminnyaperjanjian perdamaian antara Tergugat dengan Para Kreditornya;7.
    Nomor 159 PK/Padt.SusPailit/201711.12.13.kepada PT Borneo Lumbung Energi, Tbk;Bahwa sehubungan dengan tugas Penggugat selaku Pengurus dalamproses PKPU Tergugat, Penggugat memiliki kewajiban sebagaimanaditentukan UUK untuk melakukan pencocokan atas semua tagihan yangdiajukan kepada Penggugat baik mengenai jumlah serta sifat tagihanterhadap catatan dan laporan dari Kreditor berdasarkan Pasal 271 UUK;Pasal 271 UUK:Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh Pengurus harusdicocokkan dengan catatan dan
Register : 28-11-2024 — Putus : 18-02-2025 — Upload : 19-02-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 371/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 18 Februari 2025 — Pemohon:
1.RUDY TAMBUNAN
2.DIANA KRISTINA
3.ABDI SALEH DALIMUNTHE
Termohon:
PT INDOKARYA TRI UTAMA
3616
  • Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon tersebut;

    2. Menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.930.000,00 (Satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);

    371/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Putus : 07-08-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 762 K/Pdt/2015
Tanggal 7 Agustus 2015 — AGUS ISKANDAR SYAH, DKK VS ADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (Bappebti), DKK
182112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa perkara pidana atas nama Tergugat IV saat ini telah dituangkandalam skema Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU). berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 36/PKPU/2011/PN.Niaga Jkt Pst tanggal 21 Desember 2011;6.
    Bahwa berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Nomor 36/PKPU/2011/PNNiaga Jkt.Pst, telah. terjadl perdamaian antara Tergugat IV dengan nasabahTergugat IV, yaitu dari 680 nasabah Tergugat IV yang hadir dalam sidangHalaman 22 dari 41 hal. Put.
    Bahwa Para Penggugat adalah Kreditor PT Danagraha Futures yangtelah mendaftarkan tagihannya kepada Pengurus PT Danagraha Futures(Dalam PKPU);b.
    Gugatan Kurang Pihak;a.Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 36/PKPU/2011/PN.Niaga.JktPst tanggal 01februari 2011 tentang pengesahan perdamaian, Para Penggugat merupakanbagian dari seluruh Nasabah/Kreditor PT DGF. Oleh karena itu ParaPenggugat terikat dalam Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor36/PKPU/2011/PN. Niaga.
    Nomor 762 K/Pdt/201536/PKPU/2011/PN. Niaga. Jkt.
Register : 13-08-2024 — Putus : 02-10-2024 — Upload : 07-10-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 234/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 Oktober 2024 — Pemohon:
PT Putra Patra Utama
Termohon:
PT Patra Logistik
6846
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp 2.930.000,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
    234/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Register : 24-09-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 307/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 Nopember 2020 — Pemohon:
PT RESALTAR PRIMA
Termohon:
PT MATSUZAWA PELITA FURNITURE INDONESIA
221131
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak permohonan Kewajiban Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6.061.000,- (enam juta enam puluh satu ribu rupiah);
    307/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Register : 24-04-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 120/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2024 — Pemohon:
PT CAHAYA SELOMUKTI INDONESIA
Termohon:
PT MOBILINDO ARMADA CEMERLANG
4525
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan PKPU perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 April 2024;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret parkara Permohonan PKPU Nomor : 120/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
    3. Menghukum Pemohon
    120/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Register : 07-07-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby
Tanggal 4 Oktober 2022 — Pemohon:
PT INDYMIKE INTI INVESTAMA
Termohon:
1.PT FRIENDSHIP ASIA RAYA
2.M. DJULASDJAN
35497
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Termohon PKPU I PT Friendship Asia Raya dan Termohon PKPU II M. Djulasdjan dalam keadaan pailit segala akibat hukumnya;
    2. Menunjuk Sdr.
    ., Hakim Pengadilan Niaga Pada pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
  • Mengangkat :
  • Sebagai Kurator ;

    4. Membebankan biaya perkara kepada para Termohon PKPU sejumlah Rp. 4.789.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

    39/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby
Register : 05-08-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg
Tanggal 25 Agustus 2021 — Pemohon:
IRA WIDYASTUTI,DR
Termohon:
PT. SURYA ARGON JAYA
14030
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak permohonan PKPU Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang besarnya hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.679.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
    25/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg