Ditemukan 671 data
180 — 62
Halaman 25 dari 91 halaman, Putusan Perkara Nomor : 15/G/2017/PTUN.kdiAyat (2) : Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)timbul karena adanya: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasantertentu. mengenai suatu masalah kegiatandan/atau peristiwa yang berkaitan denganpelaksanaan Pemilihan sebagaimana diaturdalam ketentuan peraturan perundang undangan;b. keadaan dimana terdapat pengakuan yangberbeda dan/atau penolakan penghindaranantarpeserta Pemilihan atau antara pesertaPemilihan dengan penyelenggara
Pemilihan ; dan;c.
Bahwa objek sengketa yang menjadi pokok permasalahan dalamperkara a quo adalah mengenai keputusan penyelenggara pemilihan(in casu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe)dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Konawe Tahun 2018, yaitu pedoman teknis tahapan,Halaman 48 dari 91 halaman, Putusan Perkara Nomor : 15/G/2017/PTUN.kKdiprogram dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan WakilBupati Konawe Tahun 2018, yang mana mekanisme penyelesaiansengketanya telah
Sengketa antarpeserta Pemilihan; dan b.Sengketa antara peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan;Ayat (2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbulkarena adanya: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasanHalaman 50 dari 91 halaman, Putusan Perkara Nomor : 15/G/2017/PTUN.kKditertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yangberkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana diatur dalamketentuan peraturan perundangundangan, b. keadaan dimanaterdapat pengakuan yang
pemilihan umumsebagaimana dimaksud dalam undangundang yang mengatur mengenaipenyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakanPemilinan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikotaberdasarkan ketentuan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan normatif di atas tersebutdapat di ketahui bahwa Tergugat adalah Badan dan/atau PejabatPemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baikdi lingkungan pemerintah maupun
439 — 375
. :90/PL.02.3Kpt/ 5315/ KPUKab/IX/2020, tanggal 23 September 2020,merupakan Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan PerundangUndangan dan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik serta BuktiBuktiyang ada sebagaimana telah dikemukakan di atas, serta telah berimplikasimelahirkan persoalan Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etikdan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Hukum dalamPenetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mabar Tahun 2020, yangmengncam BATAL, TIDAK SAH dan harus DICABUT
Tanggal 10Agustus 2016.Putusan Nomor 4/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY, Halaman 3013.14.15.Bahwa lebih dari pada itu, TERGUGAT telah mengabaikan persoalan seriusdan sangat penting dalam membangun demokrasi dengan akal sehat yaitumengedepankan "Pendidikan Politik" karena menyangkut integritas moraldan kejujuran Para Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (KPU) danKepemimpinan lokal yang hendak dilahirkan di Manggarai Barat yangsecara ketat persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati danWakil Bupati
adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten / kota " jopasal 1 ayat (9) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2015 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 1 tahun 2015Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenjadi UndangUndang sebagaimana terakhir diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang menerangkan"KPU kabupater/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/kKotaadalah lembaga Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang yang mengatur mengenai PenyelenggaraPemilihan Umum yang diberikan Tugas menyelenggarakan PemilihanBupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkanketentuan yang diatur UndangUndang.Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor8 Tahun 2019 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaPutusan Nomor 4/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY, Halaman
Bahwalebih dari pada itu, TERGUGAT telah mengabaikan persoalan serius dansangat penting dalam membangun demokrasi dengan akal sehat yaitumengedepankan "Pendidikan Politik" karena menyangkut integritas moraldan kejujuran Para Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (KPU) danKepemimpinan lokal yang hendak dilahirkan di Manggarai Barat yang secaraketat persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan WakilBupati telah diatur secara ketat dan limitative, namun semuanya itu telahdilanggar, sehingga
41 — 27
.; dan Surat Keputusan Komisi pemilihanUmum Kabupaten Lombok Barat Nomor : 63/Kpts/KPU.Kab/017.4333821/2013 tertanggal 30 September 2013 tentangPenetapan Pasangan Calon Terpilin Bupati dan Wakil Bupati Lombok BaratMasa Jabatan tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 ; e Bahwa dari segi kewenangan, berdasar Undang Undang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum , yang merupakanlandasan hukum yang memberikan kewenangan bagi Tergugat untukmenerbitkan keputusan tata usaha negara objek sengketa
33 — 19
dalam perkaraantara Jacobus Abner Alfons ( Penggugat ) melawan WalikotaAmbon ( Tergugat ), mengenai Pilkades Urimessing;e Bahwa Pemilihan Kepala Desa tunduk pada rezim hukumPemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor : 32 Tahun 2004 ( Pasal 203 ), PeraturanPemerintah Nomor: 72 Tahun 2005 ( Pasal 43 sampai denganPasal 54 ) dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota in casuPeraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2007;e Bahwa Pasal angka 5 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, menentukan bahwa :Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakanPemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan BadanPengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraanPemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, sertauntuk memilih gubernur, bupati , dan walikota secarademokratis; Menimbang, bahwa berdasar pada kriteria norma hukum di atas
25 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
281/72/SK/KPUD/2009 tanggal 02 November 2009tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan UmumKota BauBau periode 20082013 tersebut ditangguhkan, makakepentingan umum akan terganggu, yaitu terhambatnya tugastugasKomisi Pemilihan Umum Kota BauBau, karena jika hal inidilaksanakan maka Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota BauBautinggal tiga (3) orang yang artinya tidak akan korum dalam mengambilkeputusan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UndangUndang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum,bahwa Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KomisiPemilihan Umum Kabupaten/ Kota sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya empat (4) orang Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsidan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dibuktikandengan daftar hadir ;Hal. 13 dari 17 hal.
52 — 18
Pemilihan UmumKota Parepare (vide Bukti P2 dan T7);Menimbang, bahwa benar obyek gugatan tersebut diterbitkan oleh KetuaKomisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan namun apabilamencermati maksud dari ketentuan Pasal 2 huruf g UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 tersebut pembatasan langsung tersebut berkaitan dengan substansi28dari surat keputusan yang diterbitkan oleh KPU yakni terbatas pada hasilpemilihan umum;Menimbang,...............Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum mengatur beberapa keputusan(beschikking) yang substansinya memiliki karakteristik tertentu sebagaiberikut :1 Keputusan yang merupakan perilaku pemilu dapat berupa :a Keputusan mengenai hasil pemilu berupa penetapan hasil pemilihanpresiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRDKabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, pemilihan Bupati/Walikota;b Keputusan mengenai proses pemilu berupa penetapan partai pesertapemilu, keputusan daftar calon sementara, daftar calon tetap,keputusan
kasih atas pengabdian dan jasajasanyaselama memangku jabatan tersebut;KETIGA ~ : Mengangkat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum KotaParepare Masa Jabatan 20132018, masingmasing Saudara :12345NUR NAHDIYAH, SE;HASRUDDIN HUSAIN, SH;ABDULLAH;MURSALIM M, SE;SUDIRMAN, ST;KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak pelantikan;Menimbang, bahwa mencermati Surat Keputusan obyek sengketa (videBukti P2 dan T7) diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (6) UndangUndang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum yangmengatur Masa Keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 5(lima) Tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji;Menimbang,...............Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 24 ayat (3) danayat (4) mengatur sebagai berikut :463 KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU Kabupaten/Kotaperingkat teratas dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (1) sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota;4 Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
Adithiya Diar
Tergugat:
Komisi pemilihan umum republik Indonesia
344 — 257
Bahwa pemeriksaan perkara nomor 89PKEDKPP/II/2021 yangdigelar pada hari Selasa tanggal hari 18 Maret 2021 juga masihmenggunakan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 joPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai PedomanBeracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;3. Bahwa dalam persidangan yang digelar, dihadiri oleh Dr. IdaBudhiati selaku Ketua Majelis dengan anggota terdiri atas TimPemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi yakni Aprizal (unsurBawaslu Provinsi Jambi), Dr.
yang melaksanakan fungsi pemerintahan; Unsur berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara, yakni tindakanTergugat merupakan tindakan hukum yang bersumber pada ketentuanhukum administrasi negara; Unsur berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku danasasasas umum pemerintahan yang baik, bahwa objek sengketaditerbitkan berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KodeEtik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum danperaturan perundangundang lainnya; Unsur Konkret terlinat dari hal yang diputuskan dalam Objek Sengketaadalah telah nyata/berwujud dan tidak abstrak, berupa keputusanpemberhentian Penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan UmumKota Jambi; Unsur Final dalam arti luas, terlihat dari Objek Sengketa telah bersifatdefinitif, tidak memerlukan persetujuan dari atasan Tergugat maupunHalaman 45 dari 61 halaman Putusan Nomor : 169/G/2021/PTUNJKT.instansi lainnya, dan oleh karenanya telah
Pemberhentian tetap sebagai anggota.Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P10=T1 yaitu Putusan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :163PKEDKPP/X1I/2020 dan Nomor : 89PKEDKPP/II/2021 Tanggal 31Halaman 57 dari 61 halaman Putusan Nomor : 169/G/2021/PTUNJKT.Maret 2021, diperoleh fakta hukum bahwa Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihnan Umum Republik Indonesia telah memutuskan yaitumenjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Penggugat oleh karenaterbukti melakukan pelanggaran
292 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
melekat pada tugas dankewenangan yang dimiliki (atribusi);Bahwa wewenang atribusi Termohon dalamPenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan WakilWalikota diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7UndangUndang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi UndangUndang, yaitu KPU adalahlembaga penyelenggara
pemilihan umum yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikantugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilinanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang;Bahwa selanjutnya, pemberian kewenangan atribusiTermohon menyusun peraturan juga diatur dalam Pasal 5angka 4 UndangUndang 8 tahun 2015 yang berbunyi:(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapanpersiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diaturdengan Peraturan KPU;Bahwa di dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UndangUndangNomor
84 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 570 K/TUN/PILKADA/201511.12.13.mendaftarkan diri ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kotanamun tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang memiliki legalstanding untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi danPanwaslu Kabupaten/kKota karena telah terjadi sengketa antara pesertapemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagaimana dimaksudPasal 142 a quo;Bahwa fatwa Mahkamah Agung ini sesungguhnya sudah menjabarkansempurna Pasal 1 angka (4) dan Pasal 142 UndangUndang Nomor 8Tahun
Perlindungan Hak Konstitusional Partai Politik dan Warga Negarayang Akan Dipilih dalam Pemilinan olen Penyelenggara Pemilihan;Bahwa berdasarkan keputusan Panwaslu Kabupaten HalmaheraTimur, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pasangan calonDheniDefli pada masa pendaftaran tidak memenuhi syaratPencalonan sebesar 20% dukungan partai politik dan hanyamemiliki 10% dukungan partai yaitu partai PKP Indonesia dan PKSKeputusan KPU Halmahera Timur 30/KPTS/KPUHaltim/029.436333/2015 tanggal 28 Juli 2015 (
86 — 16
Setelah ditetapbkannyaPejabat Kepala Desa Sukatani selanjutnya pada tanggal 15 November2017 telah menerima tembusan surat pemberitahuan dari KantorPengacara ERJONO LAKSONO, SH & REKAN yang ditujukan kepadaPanitia Penyelenggara Pemilihan Antar Waktu) yang tembusannyaditerima oleh staf dari Turut Tergugat III yaitu Sdri.
71 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian perbuatan melawan hukum Tergugat yang kesepuluh;Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Rl(DKPP), telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara pengaduan dariPengadu/Turut Tergugat terhadap Teradu/KPU.
KabupatenBanyuasin kepada DKPP sebagaimana tertuang dalam putusan DKPPhalaman 3 poin (2.1) dengan alasan pengaduan bahwa Para Teradu KPUKabupaten Banyuasin) pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan didugamelakukan pengurangan suara Turut Tergugat sebesar 882, perolehansuara pengadu yang tertuang dalam DA1PPK berjumlah 2,227 suaranamun dalam DB/1 perolehan suara Pengadu (Turut Tergugat) berkurangmenjadi 1.335 suara;Akan tetapi pengaduan Turut Tergugat tersebut ditolak oleh DKPPRI(Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia)yang amar putusannya antara lain sebagai berikut:Memutuskan:Halaman 19 dari 35 hal.
179 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
penyelenggaraanPemilihan, salah satunya adalah menyusun~ danmenetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuksetiap tahapan Pemilihan, setelan berkonsultasi denganDPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat: Bahwa berdasarkan uraian yang telah disebutkan di atas,Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 telah dibentukberdasarkan kewenangan yang sah yang diberikan olehundangundang yang melekat pada KPU;BAWASLU:Bahwa kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikansengketa Pemilihan yang terjadi antara Peserta Pemilihandan Penyelenggara
Pemilihan sebagai akibatdikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota maupun antar peserta Pemilihan, diaturdalam ketentuan mengenai sengketa Pemilihan diaturdalam Pasal 142 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015juncto UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016, yangberbunyi: sengketa Pemilihan terdiri atas: a. sengketa antarHalaman 22 dari 48 halaman.
Putusan Nomor 1 PK/PAP/2021peserta Pemilihan; dan b. sengketa antara PesertaPemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibatdikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota;Bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai kewenanganpenyelesaian sengketa, putusan, serta tata carapenyelesaian sengketa diatur dalam Pasal 143 dan Pasal144 UndangUndang Pemilinan, yang menyebutkan:Pasal 143(1)Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kotaberwenang menyelesaikan sengketa sebagaimanadimaksud dalam Pasal
147 — 199
AHMAD RUSWANDI dan H.SUTRISNO,SH pada pemilihan umum kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Kabupaten Seruyan Tahun 2013 Provinsi Kalimantan Tengah kepadaTergugat selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah KabupatenSeruyan Tahun 2013 maka Tergugat telah mengeluarkan Keputusan yaitu SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERUYANNOMOR : 4/Kpts/KPUKab020.435852/2013 tanggal 15 Februari 2013Tentang PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKILKEPALA DAERAH YANG TELAH MEMENUHI SYARAT
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2013 maka telah dilaksanakanlahPemungutan suara / Pencoblosan pada hari Kamis tanggal 4 April 2013,dan rekapitulasi suara pada hari Minggu tanggal 7 April 2013 sertaPenetapan Hasil Pemilukada Kabupaten Seruyan pada hari Rabu tanggal 10April 2013 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Seruyan Nomor :17/kpts/KPUKab.020.435852/2013, yang mana hasil perolehan suara daripemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenSeruyan
Pemilihan Umum Berpedoman Pada Asas jujur, Asasadil, Asas kepastian hukum.
No. 22/G/2013/PTUN.PLK15.415.5ketentuan peraturan dan perundangundangan yang berlaku ; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PerubahanKetiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 pada Pasal 6 berbunyiTanggung jawab KPUD sebagai penyelenggara Pemilihan KepalaDaerah memperlakukan pasangan secara adil dan setara ternyataTergugat dengan begitu saja mengeluarkan Keputusan Tata UsahaNegara, pada hal calon Perseorangan (Independen) telah melakukanmanipulasi data dukungan perseorangan yang hampir diseluruhKecamatan
Bukti P42Tata Usaha Negara tertanggal 9 Juli 1991, (fotocopy sesuaidengan fotocopy) ; Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012,(fotocopy sesuai dengan fotocopy) ; UndangUndang Penyelenggara Pemilihan Umum No.15 Tahun 2011, (fotocopy sesuai dengan asli) ; Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Masa Bakti 20102015 No. 2973/IN/DPP/X1I/2012tanggal 31 Desember 2012 perihal Rekomendasi danditujukan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Seruyan,(fotocopy sesuai dengan asli
176 — 61
pemilihansebagaimana diatur dalam Pasal 138 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang, menyebutkan bahwa pelanggaran administrasi pemilihan adalahpelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitandengan administrasi pelaksanaan Pemilihnan dalam setiap tahapanpenyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kodeetik penyelenggara
Pemilihan;Page 13Menimbang, bahwa mengenai pelanggaran administrasi pemilihansebagaimana Pasal 185 A UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkansecara eksplisit bahwa pelanggaran administrasi pemilihnan sebagaimanadimaksud Pasal 73 Ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secaraterstruktur, sistematis dan masif;Menimbang, bahwa ketentuanketentuan dimaksud ditegaskan dalamPasal 1 Angka 10 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2016 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan
103 — 40
. ; Bahwa Tergugat sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum KabupatenMamuju Utara Tahun 2015 tidak memiliki wewenang berdasarkanHalaman 44 dari 42 hal. Put. No. 10/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS.peraturan perundangundangan untuk menghalangi atau menolak setiapwarga negara yang memiliki hak dan memenuhi syarat untukmengajukan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dalamPemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utaratahun 2015.
;Bahwa Tergugat sebagai penyelenggara pemilihan Umum Bupati danWakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015 dalammenjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturanperundangundangan baik dari segi kewenangan, prosedur maupunsubstansi termasuk melakukan verifikasi terhadap semua PasanganCalon Bupati dan Wakil Bupati secara adil dan setara, dan terhadapPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. H. AbdullahRasyid, MM & Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos.
BawasluNomor 8 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atauWalikota dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan15 Bahwa terhadap dalil Penggugat lainnya yang tertuang dalam PokokPerkara menurut hemat Tergugat tidak perlu ditanggapi dikarenakan dalildalil tersebut merupakan dalil yang tidak benar karena merupakanpenilaian yang tidak berdasarkan hukum.Tergugat telah menjalankan tugasdan tanggung jawabnya selaku penyelenggara
Pemilihan Bupati dan WakilBupati Kabupaten Mamuju Utara sesuai ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana telah diuraikan di atas.
74 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa seluruh proses penetapan Keputusan KPU Nomor05/Kpts/KPU/Tahun 2013, tanggal 8 Januari 2013 tentang PenetapanPartai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 oleh Termohontelah sesuai dengan mekanisme, prosedur, tugas dan kewenanganatributif Termohon selaku penyelenggara pemilihan umum (vide Pasal22E ayat (1), ayat (5) UUD 1945, Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf c, hurufHalaman 12 dari 16 halaman.
88 — 32
Menyampaikan putusan kepada pihakpihak yang terkait untuk ;ditindak lanjuti.Menimbang, bahwa putusan DKPP diputuskan dalam pleno anggota DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dugaan adanyapelanggaran kode etik yang diajukan oleh Pengadu atas nama Kenius Heselo,S.I.Kom ;Menimbang, bahwa dalam amar putusan DKPP point (2) Menjatuhkan sanksiberupa pemberhentian Tetap kepada teradu atas nama Muhammad Irfan Setititdan teradu Il atas Nama Yosep Wenda dari jabatan selaku Anggota KPUKabupaten
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUROSO Diwakili Oleh : U. SUSIASIH,SH.MH
307 — 327
Priok berisi tujuhpuluh juta kertas suara yang sudah tercoblos gambar nomor satu yangyang informasi awalnya berasal dari terdakwa SUROSO, saksiSUGIYONO alias ABDUL KARIM dan saksi MUJIMAN alias MAULANAhingga sampai kepada saksi BAGUS BAWANA PUTRA serta saksi TITISETIAWATI menjadi menjadi tranding topic dan viral melalui media sosialmemiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapatmenimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap Komisi PemilihanUmum (KPU) Republik Indonesia selaku penyelenggara
pemilihan umumyang dianggap tidak netral dan tidak mampu dalam menyelenggarakanpemilinan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia,sementara pada saat terdakwa dan saksi MUJIMAN alias MAULANAmengirimkan informasi eletronik melalui telepon dan media sosialwhatsapp, ternyata kertas surat Suara untuk pemilihan pasanganpresiden dan wakil presiden R.I. pada tanggal 2 Januari 2019 masihdalam tahapan Aproval desain surat Suara pasangan calon dan belumdicetak.Perbuatan terdakwa SUROSO adalah
Priok berisi tujuhpuluh juta kertas suara yang sudah tercoblos gambar nomor satu yangyang informasi awalnya berasal dari terdakwa SUROSO, saksiSUGIYONO alias ABDUL KARIM dan saksi MUJIMAN alias MAULANAhingga sampai kepada saksi BAGUS BAWANA PUTRA serta saksi TITSETIAWATI menjadi menjadi tranding topic dan viral melalui media sosialmemiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapatmenimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap Komisi PemilihanUmum (KPU) Republik Indonesia selaku penyelenggara
pemilihan umumyang dianggap tidak netral dan tidak mampu dalam menyelenggarakanpemilinan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia,sementara pada saat terdakwa dan saksi MUJIMAN alias MAULANAmengirimkan informasi eletronik melalui telepon dan media sosialwhatsapp, ternyata kertas surat suara untuk pemilihan pasanganpresiden dan wakil presiden R.I. pada tanggal 2 Januari 2019 masihdalam tahapan Aproval desain surat Suara pasangan calon dan belumdicetak.Perbuatan terdakwa SUROSO adalah
H. ULUNG SAPUTRA
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (P2KD) CIBADAK
309 — 202
Sebagaimana wewenang TERGUGATselaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Cibadak Kecamatan Sukmakmursebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Cibadak KecamatanSukamakmur Kabupaten Bogor tahun 2019, maka unsur Pejabat Tata UsahaNegara yang bersifat eksekutif dan/atau penyelenggara pemerintahan in casupenyelenggara Pemilihan Kepala Desa Cibadak yang dilaksanakan olehTERGUGAT telah terpenuhi ;Bahwa tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber
pada suatuketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak ataukewajiban pada orang lain.Sebagaimana wewenang yang ada padaTERGUGAT selaku penyelenggara pemilihan Kepala Desa Cibadak tahun2019 menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD)Cibadak Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Nomor : 141/4/Kpts/PanPilkades/XI/2019.
Bahwa oleh karena kedudukan, objek sengketa dan legal standingTERGUGAT sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Cibadak.Kecamatan Sukamakmur.
SUKARDI
Tergugat:
Bupati Bekasi
Intervensi:
ASTA RAZAN
82 — 20
Reskrim tanggal 30 Juli 2018 danalat bukti yang diberikan oleh Panitia Pelilinan Kepala Desa Satriajaya.Sikap ketidaknetralan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Satriajaya,mendukung salah satu Calon Kepala Desa merupakan pelanggaran hukumdan mencederai selaku Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa yang Jujurdan Adil : 222 none nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nce nnn ene eens.
Sebagaimana telah diatur pada ketentuanPasal 17 ayat (8) huruf (a) Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentangPetunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang menyebutkan, bahwaPelaksana kampanye yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (6) dan ayat (7) dikenakan sanksi dengan tahapan: peringatantertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belumterjadi gangguan, Bahwa Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa di Desa SatriajayaKecamatan Tambun Utara menyalahgunakan