Ditemukan 71572 data
SHERINA GUNAWAN
22 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama GUNAWAN (ayah pemohon) dibelakang nama Pemohon sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1170/WNI/2000 yang semula bernama SHERINA menjadi SHERINA GUNAWAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 30
then foek hian
14 — 4
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama dibelakang nama Pemohon dari Then Foek Hian menjadi Then Foek Hian Richard ;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
AULIA RAHMAN,SE
40 — 15
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama marga HASIBUAN dibelakang nama Pemohon AULIA RAHMAN sehingga Pemohon selengkapnya menyebut dirinya dengan nama AULIA RAHMAN HASIBUAN;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penambahan nama marga Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Deli Serdang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan
PUSPITA WINA EKO SARI
14 — 6
diperbaiki menjadi Dwi Febrika sebagaimana tercantum pada Ijazah Anak Pemohon Nomor : MI 020002093 yang dikeluarkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Insan Ikhlas Islamic School Medan tanggal 25 Juni 2016 serta Kartu Keluarga Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar buku register yang tersedia untuk dan juga dibelakang
25 — 4
Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama depan anak Para Pemohon yaitu dari nama BRIGITA diperbaiki menjadi BRIGITTA dan menambahkan nama UTAMA dibelakang nama anak Para Pemohon tersebut sehingga selengkapnya nama anak Para Pemohon yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahirannya tertulis dan terbaca BRIGITTA ALETA NARESWARI UTAMA ;3.
dengan Kutipan Akta KelahiranNomor : 04640/2012 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan tertanggal 29 Agustus 2012 ;e Bahwa pada saat pelaporan pendaftaran kelahiran anak Para Pemohon tersebutpada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Para Pemohonkeliru dalam menuliskan nama depan anak Para Pemohon tersebut yaitutertulis dan terbaca BRIGITA semestinya BRIGITTA, dan Para Pemohoningin menambahkan nama UTAMA (nama salah satu Pemohon AGUSBUDI UTAMA) dibelakang
nama anak Para Pemohon tersebut sehingganama anak Para Pemohon yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahirannyatertulis dan terbaca BRIGITTA ALETA NARESWARI UTAMA ;e Bahwa selanjutnya Para Pemohon datang ke Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan dengan maksud untuk memperbaiki penulisannama depan dan penambahan nama UTAMA dibelakang nama anak ParaPemohon tersebut, namun dijelaskan oleh Pegawai Kantor tersebut bahwakeinginan Para Pemohon tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja, terlebihdahulu
PengadilanNegeri Balikpapan karena Para Pemohon berdomisili di wilayah hukumPengadilan Negeri tersebut ; Berdasarkan alasanalasan Para Pemohon diatas, Para Pemohon memohonkepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan kiranya berkenan memberikanPenetapan kepada Para Pemohon sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;2 Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama depananak Para Pemohon yaitu dari nama BRIGITA diperbaiki menjadiBRIGITTA dan menambahkan nama UTAMA dibelakang
Pemohon keduanya adalah penduduk tetap dan berdomisili tetap diKota Balikpapan ;Bahwa dari pernikahan tersebut Para Pemohon telah dikarunia (satu) orang anakdiberi nama BRIGITTA ALETA NARESWARI lahir di Balikpapan padatanggal 5 Juli 2012 ;Bahwa Para Pemohon bermaksud akan mengganti nama anak Para Pemohon yangtertulis dalam Akta Kelahiran anak tersebut, yaitu : tertulis dan terbaca BRIGITAsemestinya BRIGITTA dan Para Pemohon juga akan menambahkan namaUTAMA (nama salah satu Pemohon AGUS BUDI UTAMA) dibelakang
: 04640/2012 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan tertanggal 29 Agustus 2012 ;Bahwa Para Pemohon bermaksud akan mengganti/merubah nama anak ParaPemohon tyersebut yang tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 04640/2012yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapantertanggal 29 Agustus 2012, yaitu dari yang tertulis : BRIGITTA ALETANARESWARI diganti / dirubah menjadi : BRIGITTA ALETANARESWARI UTAMA, dengan alasan menambahkan nama ayah dibelakang
ENDANG PURWANTI
18 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dan menambah nama orang tua/Bapak dibelakang nama anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan akta Kelahiran anak Pemohon dan Kartu Keluaga Pemohon dari IBRAHIM MOHAMED GABER menjadi IBRAHIM MOHAMED GABR MOHAMED RSHWAN;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi
tertanggal 20 Maret 2018, dibawah Register Perkara Nomor128/Pdt.P/2018/PN Byw, mengemukakan sebagai berikut:Bahwa Pemohon adalah orangtua dari IBRAHIM MOHAMED GABER;Bahwa anak Pemohon lahir di Banyuwangi pada tanggal 23 Mei 2006,tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 42/2006 tertanggal 30 Juni2006, atas nama IBRAHIM MOHAMED GABER, dikeluarkan oleh DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi tanggal 30 Juni2006;Bahwa sebenarnya nama anak Pemohon IBRAHIM MOHAMED GABER akandi tambahkan dibelakang
Aan Efendi:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, saksi adalah Paman dari Pemohon;Bahwa saksi mengerti dinadapkan dalam persidangan ini sehubungan denganpermohonan Pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon danmenambah nama bapak dibelakang nama anak Pemohon, yaitu IbrahimMohamed Gaber menjadi Ibrahim Mohamed Gabr Mohamed Rshwan;Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Dusun Sumberbening RT.001 RW.005Desa Kesilir Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi;Bahwa anak Pemohon lahir di Banyuwangi pada tanggal
Ali Mahfudz: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, saksi adalah sepupu dari Pemohon; Bahwa saksi mengerti dinadapkan dalam persidangan ini sehubungan denganpermohonan Pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon danmenambah nama bapak dibelakang nama anak Pemohon, yaitu IbrahimMohamed Gaber menjadi Ibrahim Mohamed Gabr menjadi Ibrahim MohamedGabr Mohamed Rshwan; Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Dusun Sumberbening RT.001 RW.005Desa Kesilir Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi; Bahwa anak Pemohon
menyingkat uraian Penetapan ini, maka sesuatuyang terjadi di persidangan sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acarasidang ikut dipertimbangkan dalam Penetapan ini;Penetapan 5 dari 10 Nomor 128/Pdt.P/2018/PN BywTENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah terurai diatas;Menimbang, bahwa isi pokok permohonan Pemohon ialah mohon agarPengadilan Negeri Banyuwangi mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki namaanak Pemohon dan menambah nama Orang tua/Bapak dibelakang
Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon danmenambah nama orang tua/Bapak dibelakang nama anak Pemohon yangtercantum dalam Kutipan akta Kelahiran anak Pemohon dan Kartu KeluagaPemohon dari IBRAHIM MOHAMED GABER menjadi IBRAHIM MOHAMEDGABR MOHAMED RSHWAN;3.
VERIANI NATALIA
15 — 21
Silitonga, SE, menjadi Ruben Yain Manaek Simatupang dan Veriani Natalia, pada akta kelahiran anak Pemohon tersebut;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan perubahan nama suami pemohon dan nama pemohon sebagaimana tercantum didalam Akta kelahiran tersebut, pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh pemohon, untuk mencatatkan perubahan tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
1.NG TJIN KOK
2.SURIANI
17 — 1
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk mengubah nama anak para Pemohon dibelakang namanya yang semula FERICO sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1.235/2005, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan tertanggal 26 Mei 2005 menjadi FERICO CARVIUS WIVANO;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penambahan nama anak Pemohon tersebut ke Kantor
Memberi izin kepada para Pemohon untuk mengubah nama anak paraPemohon dibelakang namanya yang semula FERICO sebagaimanaKutipan Akta Kelahiran Nomor : 1.235/2005, yang dikeluarkan danditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan tertanggal26 Mei 2005 menjadi FERICO CARVIUS WIVANO;3.
MURNIWATI SALEH
32 — 13
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama SALEH dibelakang nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran NO. 173/A/1970 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Sungguminasa Kabupaten Gowa tertanggal 10 Agustus 1970 yaitu dari nama MURNIWATI ditambah dengan nama SALEH sehingga nama Pemohon selengkapnya menjadi MURNIWATI SALEH.
Robert Yansen Nainggolan
18 — 0
Dan nama ibu Pemohon yang semula tertulis bernama RAMA INTAN SARAGIH diperbaiki menjadi RAMA INTAN SIMANIHURUK;
- Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan perbaikan nama ayah dan ibu Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perbaikan nama ayah dan ibu Pemohon tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran yang bersangkutan;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah
ADI GUNAWAN WIBISONO LUKHAN
28 — 9
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk pembetulan/perbaikan orang tua laki laki yang nama semula tertulis dan terbaca HANDOJO, LUKMAN menjadi HANDOJO LUKMAN (Tanpa tanda baca koma dibelakang HANDOJO) pada akta LAHIR no 655/1982 Tertanggal 5 januari 1983;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya
NURHIKMAH
24 — 6
Khairani yang tertulis Hj.Tengku Nurhikmah,Sag, di perbaiki menjadi Nurhikmah yang mana telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dengan akte lahir nomor : 1271-LT-23092014-0039 dikeluarkan pada tanggal 23 September 2014;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar buku register yang tersedia untuk itu dan juga dibelakang
11 — 4
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon ;
Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menambah nama Dali dibelakang nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran No. 44/I/477/WNI/1979 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya daerah Tk.II Balikpapan tertanggal 27 April 1987 yaitu dari nama Yeni ditambah dengan nama Dali sehingga nama Pemohon selengkapnya menjadi Yeni Dali ;
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan nama Pemohon
Regina Olga Manik
Terdakwa:
RISKI ANANDA Als KIKI Bin ABDUL RAHMAN
35 — 22
dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru yang dibagian dada bertuliskan BOOM BOOGIE dan dibelakang
MHD YUNUS
14 — 1
tersebut ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1271- LU-27072015-0040 yang mana semula Nama Anak Pemohon tertulis MD RAIHAN RAMADHAN dan seharusnya tertulis MUHAMMAD RAIHAN RAMADHAN;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perbaikan Nama Anak Pemohon tersebut didalam buku yang tersedia untuk itu dan juga dibelakang
untuk selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak Pemohonpada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1271 LU270720150040 yang mana semula Nama Anak Pemohon tertulis MDRAIHAN RAMADHAN dan seharusnya tertulis MUHAMMAD RAIHANRAMADHAN;Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Medan untuk mencatatkan perbaikan Nama Anak Pemohon tersebutdidalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
permohonan Pemohon tersebut ;Halaman 6 dari 7Penetapan Nomor 446 Padt.P/2021/PN Mdn Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak Pemohonpada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1271 LU270720150040 yang mana semula Nama Anak Pemohon tertulis MDRAIHAN RAMADHAN dan seharusnya tertulis MUHAMMAD RAIHANRAMADHAN; Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Medan untuk mencatatkan perbaikan Nama Anak Pemohon tersebutdidalam buku yang tersedia untuk itu dan juga dibelakang
ASEP ABDULLAH, S.H., CLA. Bin H. BUSRO. Alm.
64 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menambah nama ayah kandung di belakang nama pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang yang semula bernama ASEP ABDULLAH lahir di Serang tanggal 24 November 1980 anak dari BUSRO dengan supiah menjadi bernama ASEP ABDULLAH BUSRO lahir di Serang tanggal 24 November 1980 anak dari H.BUSRO dengan Hj.SOPIAH ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan Nama BUSRO dibelakang
MANGISI RUMAHOMBAR
49 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama anak Pemohon Simatupang dibelakang namanya yang semula bernama Rizky Wijaya sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3.999/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 12 April 2004, menjadi Rizky Wijaya Simatupang;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penambahan nama anak Pemohon tersebut
Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama anakPemohon Simatupang dibelakang namanya yang semula bernama RizkyHalaman 2 dari 7 Penetapan Permohonan Nomor 268/Pat.P/2021/PN.MdnWijaya sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3.999/2004 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal12 April 2004, menjadi Rizky Wijaya Simatupang;3.
;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sepertitersebut diatas ;Menimbang bahwa oleh pokok permohonan dari Pemohon supaya namaanak Pemohon Simatupang dibelakang namanya yang semula bernama RizkyWijaya sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3.999/2004 yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 12 April 2004,menjadi Rizky Wijaya Simatupang;Menimbang, bahwa guna membuktikan dalildalil permohonannya tersebutdi atas, Pemohon di persidangan
Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama anakPemohon Simatupang dibelakang namanya yang semula bernama RizkyWijaya sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3.999/2004 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal12 April 2004, menjadi Rizky Wijaya Simatupang;3.
28 — 7
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kaos kensi warna hitam dengan lis merah dan kuning dengan merk PBSI didada sebelah kiri dan dibelakang dengan merk Indonesia;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) bilah parang dengan panjang sekitar 75 (tujuh puluh lima) cm bergagang kayu warna coklat dan dibalut dengan kain;Dikembalikan kepada saksi korban yaitu Iyurnih binti Amir Hamzah;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar kaos kensi warna hitam dengan lis merah dan kuningdengan merk PBSI didada sebelah kiri dan dibelakang dengan merkIndonesia;Dikembalikan kepada Terdakwa;e 1 (satu) bilah parang dengan panjang sekitar 75 (tujuh puluh lima) cmbergagang kayu warna coklat dan dibalut dengan kain;Dikembalikan kepada saksi korban yaitu lyurnih binti Amir Hamzah;6.
GIN HWI
7 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama RUSNI dibelakang nama Pemohon yang semula bernama GIN HWI sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran nomor 2665 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, Tanggal 28 September 1965 sehingga menjadi : GIN HWI RUSNI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama ini kepada
Erni Sugiono
11 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon: Erni untuk menambahkan nama Sugiono dibelakang namanya yang semula bernama Erni sesuai dengan kutipan Petikan dari daftar besar kelahiran untuk bangsa Tionghoa Kota Praja Medan di Medan dalam tahun seribu Sembilan ratus enampuluh lima Nomor: Empatpuluh yang dikeluarkan oleh Pegawai luar biasa kedua Pencatat Sipil untuk Warganegara Indonesia Kotamadya Medan di Medan tanggal 4 Maret 1981 sehingga menjadi Erni