Ditemukan 3124 data
Ojahan Silalahi, S.H.
Terdakwa:
Syofianto Lubis
183 — 50
Bahwaistilah "penelantaran rumah tangga"merupakan kategori "Kekerasan dalam rumahtangga" sebagaimana ketentuan UndangundangRepublik Indonesia No. 23 tahun 2004 Pasal 1,Kekerasan rumah tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, Seksual, psikologis dan/ataupenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.b.
17 — 1
Bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Penggugatmeninggalkan trauma dan luka batin yang mendalam, dan sebagaimanadalam Pasal 1 angka 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan:Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibatkan timbulnyakesengesaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau
10 — 3
keadaan sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
11 — 3
keadaan sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
13 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
11 — 5
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasSal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9:(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
11 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
14 — 14
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
18 — 5
keadaan sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
17 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9:(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
42 — 8
keadaan sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
21 — 9
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasSal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
13 — 3
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
15 — 9
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9:(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
22 — 11
keadaan sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
14 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasSal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
15 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
17 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
13 — 9
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi7 20sI360sImult1tgrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
22 — 8
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9:(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam