Ditemukan 3131 data
24 — 16
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
11 — 8
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
14 — 7
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
7 — 5
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
22 — 7
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasSal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
18 — 10
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
11 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
13 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasSal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
13 — 3
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
11 — 5
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi7 20sI360sImult1tgrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
7 — 5
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9:(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
10 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
10 — 3
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9:(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi7 20sI360sImult1tgrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
15 — 7
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0OwidctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
15 — 9
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
12 — 7
keadaan sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
185 — 73
tujuan darisuatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraianBahwa, Pasal 1 angka (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UndangUndangNomor 14 Tahun ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyatakansecara jelas dan terang:Pasal 1 angka (1) Kekerasan dalam Rumah Tanggaadalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
9 — 5
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasSal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9:(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0widctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
9 — 4
sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
8 — 3
keadaan sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam