Ditemukan 31360 data
62 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
59 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 867 PK/Pdt/2018diterima tanggal 6 Februari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim kemudian memohonputusan sebagai berikut:Menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh ParaPemohon Peninjauan Kembali:Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2887 K/Pdt/2016 tanggal18 Nopember 2016 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor30/PDT/2016/PT SMG. tanggal 10 Maret
tidak dapat diterima.Dalam Pokok Perkara :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibatadanya perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 14 Mei 2018 yang menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan kekhilafan
135 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 30 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
159 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 198 PK/Pdt/2021Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena dalamputusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata karena putusan Judex Juns didasarkan pada fakta hukum bahwatanah objek sengketa yang dilunasi oleh Para Tergugat terbukti berasal dariorang tua Para Tergugat bernama Solle bin Konteng;Bahwa objek sengketa telah bersertifikat hak milik Nomor3
44 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
129 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
265 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 7 November 2019, merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Judex Juris dalam hal ini putusanMahkamah Agung tidak terdapat ultra petitta dan tidak terdapat kekhilafanHakim atau kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa putusan Judex Juris dan Judex Facti tidak terdapat ultra petitakarena menambahkan bunyi amar ke empat tersebut masih menjadikewenangan Judex Facti mengadili perkara a quo sesuai petitumsubsidair karena dianggap lebih adil dan sesuai dengan fakta dan masihdalam kerangka posita dan petitum gugatan; Bahwa terhadap alasan kekhilafan
Nomor 333 PK/Pdt/2020.Facti Pengadilan Tinggi, sehingga pada prinsipnya alasan tersebuthanyalah merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon PeninjauanKembali dengan Judex Juns dalam menilai fakta persidangan, sehinggabukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyatasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang
378 — 257 — Berkekuatan Hukum Tetap
144 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 April 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Atau: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 9 Mei 2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkankarena tidak ditemukan adanya kekhilafan
105 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
160 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
156 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
186 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
402 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
70 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
71 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap