Ditemukan 306 data
11 — 5
kepada Pemohon (Hasan Nudin bin Ahmad Salim) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ana Ratnasari binti Sutjipto) di depan sidang Pengadilan Agama Cikarang;
- DALAM REKONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama:
- Jauzaa Suci Hasanah, perempuan, umur 10 tahun;
- Nafisha
35 — 0
Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa :
- Menetapkan seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Nayra Aqila Nafisha
2. 1.Nafkah Madhiyah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
2. 2.Mutah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
2. 3.Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
RATNA PRAWATI,SH., MH
Terdakwa:
HANDIKA BAGAS PUTRA alias NIKO bin PAIDI
49 — 75
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Hoddy warna hitam;
- 1 (satu) buah Jilbab warna hitam;
- 1 (satu) buah BH warna hitam;
- 1 (satu) buah celana Jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hijau;
Dikembalikan kepada Anak Korban NAFISHA
35 — 22
Al Ghifari Pradika bin Iswahyudi, lahir tanggal 21 Februari 2013 umur 11 tahun 11 bulan 9 hari dan anak ketiga yang bernama Nafisha Safa Ayudika binti Iswahyudi, lahir tanggal 28 Agustus 2019, umur 4 tahun 5 bulan, berada pada Termohon (Eka Yuliana Binti Zumadi Saputra) selaku ibu kandung dari kedua anak tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah dua orang anak sesuai dengan dictum nomor 3 (tiga) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar
216 — 8
- Menetapkan Mutah Penggugat rekonvensi sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau, Iddah, Kiswah, Maskan dan Mutah kepada Penggugat rekonvensi sejumlah sebagaimana dalam diktum angka 2, 3, 4, dan 5 sebelum ikrar talak diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Menetapkan Penggugat rekonvensi sebagai pemegang hak hadhonah terhadap anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama Nafisha
10 — 0
- Syafira Anggun Zheeva Kamila lahir pada Tanggal 22 September 2008 Haikal Fauzan Zidnee Nafisha